Podcast Rukun Beragama

Showing posts with label Artikel isu-isu Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Artikel isu-isu Pendidikan. Show all posts

Saturday, March 9, 2024

Menuju Konferensi kurikulum APSIK

 

 Menuju Konferensi Kurikulum APSIK



Webinar penyemaan persepsi tentang pengembangan kurikulum program studi rumpun ilmu keagamaan, secara khusus Program Studi Teologi dan Program Studi Pendidikan Agama Kristen yang berada dalam adah Asosiasi Program Studi Ilmu Keagamaan (APSIK) telah berlangsung dengan baik pada 7 Maret 2024. 

Peserta yang mendaftar berjumlah sekitar seratus orang, namun yang berhasil masuk ruang zoom berjumlah 65 peserta. Ada banyak alasan mereka yang tidak dapat masuk ruang zoom webinar, dan semuanya itu telah diinformasikan kepada panitia untuk mengambil langkah-langkah penting berupa arahan agar mereka yang ingin ikut dalam webinar pengembangan kurikulum rumpun ilmu keagmaan itu dapat ikut serta. secra khusus pada acara Konferensi Kurikulum yang akan diadakan pada tanggal 3-4 April 2024.

 Webinar penyemaan persepsi menuju  konferensi kurikulum 3-4 April 2024 itu boleh dikatakan sukses menjawab harapan para peserta yang berasal dari berbagai STT di Indonesia untuk dapat memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pada Perguruan tinggi mereka, secara khusu pada setiap prodi yang ada pada perguruan tinggi itu.

Webinar tanggal 7 Maret 2024 yang mempresentasikan hal-hal apa yang perlu dilakukan penyemaan persepsi seperti terkait Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)pada setiap level program studi, rekonstruksi mata kuliah, serta implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MB-KM) dihadiri banyak penanggap, serta peserta yang terlibat aktif.

Doakan dan mari terlibat dalam konferensi kurikulum 3-4 April 2024 yang akan diselenggarakan di Bekasi dengan target peserta berjumlah 500 Peserta. Pada Konferensi Kurikulum itu APSIK juga akan mempromosikan pentingnya integrasi pelayanan dan pelatihan dalam gereja dengan pendidikan tinggi teologi. Itulah sebabnya pada acara itu juga akan diundang pendeta-pendeta dari berbagai gereja untuk dapat mendengarkan terobosan APSIK terkait integrasi pendidikan formal dan non formal untuk meningkatkan sumber  daya  pelayan gereja di Indonesia.

https://www.binsarinstitute.id/2024/03/menuju-konferensi-kurikulum-apsik.html

Wednesday, February 7, 2024

Soal Perjokian Guru Besar

 Penelusuran Kompas terkait perjokian di pendidikan tinggi untuk mendapatkan Guru Besar tentu sangat memprihatinkan. Pertanyaannya kemudian, apa yang harus dilakukan untuk memutus rantai perjokian Guru Besar yang memang sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.




Jabatan guru besar sesungguhnya penghargaan pemerintah terhadap kontribusi kecendikiawanan seorang Guru Besar. Karya-karya Guru Besar sejatinya memiliki dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang menjadi tugas pemerintah, itu sebabnya pemerintah berterima kasih terhadap sang Guru Besar itu dan memberikan jabatan dan honor atas jabatan Guru Besar yang telah membantu tugas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena Guru Besar memiliki kontribusi penting bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, pembangunan masyarakat Idonesia yang adil dan sejahtera, maka pelaksana kebijakan yang menjalankan mekanisme yang ditetapkan untuk menjadi Guru Besar mestinya tidak merepotkan calon Guru Besar, apalagi ada kabar bahwa untuk menjadi Guru Besar Dosen mesti mengeluarkan biaya mahal. Belum lagi untuk pengukuhan Guru Besar yang biasanya diadakan di Perguruan Tinggi, calon Guru Besar harus mengeluarkan biaya tidak sedikit. Persoalan yang ada daalam proses menjadi Guru Besar bukan hanya masalah perjokian, tapi juga masalah birokrasi yang korup.



Terkait dengan perjokian, menurut saya masalahnya adalah minimnya kelompok riset pada perguruan tinggi. Banyak karya-karya ilmiah sekadar hadir pada Jurnal bereputasi bukan karya yang dihasilkan dari penelitian yang mendalam. Publikasi karya ilmiah di jurnal jurnal internasional dan juga jurnal-jurnal nasional jika kita mengamati minim dengan temuan-temuan baru, karenamemang karya-karya itu hasil pengembangan tulisan-tulisan terdahulum, bukan pengembangan hasil riset terdahulu. Padahal Jurnal ilmiah mestinya adalah hasil penelitian, meski Jurnal ilmiah berbeda dengan laporan penelitian seperti Skripsi, Tesis, dan Disertasi.

Perguruan tinggi di Indonesia perlu menetapkan Road Map Penelitian, mengintegrasikan Penelitian dengan Pengabdian Masyarakat dan Pendidikan, pengajaran. Tapi, bagaimana itu bisa terjadi bila kelompok-kelompok riset yang merupakan pengembangan keilmuan itu tidak ada atau tidak aktif melaksanakan Penelitian? 

Herannya meski tanpa kelompok-kelompok riset artikel yang terbit di Jurnai internasional terus saja bertambah dan tentu saja kita tidak heran jika meningkatnya artikel di Jurnal Internasional dan Jurnal  nasional terindeks Sinta itu tanpa kontribus berarti bagi pengembangan keilmuan, apalagi bagi kesejahteran masyarakat Indonesia.

Friday, February 2, 2024

Apa Kabar Joki Jurnal Scopus?




Kabar merajalelanya Joki Jurnal terindeks Scopus, jurnal bereputasi internasional, jurnal nasional terindeks Sinta jika dibiarkan akan merugikan pendidikan tinggi di Indonesia, dan membuat pendidikan tinggi tak memiliki kemampuan melaksanakan tridharma pendidikan tinggi.


Pada awal saya menyelesaikan Doktor Penelitian dan Evaluasi Pendidikan saya bergairah menulis artikel ilmiah, kebetulan sejak tahun 2014 saya menjadi editor eksekutif Jurnal Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, juga reviewer di beberapa jurna ilmiah dan jurnal pengabdian masyarakat.

Dalam waktu singkat lebih seratus dosen telah mengikuti pelatihan Penelitian dan penulisan karya ilmiah, baik pelatihan gratis yang saya lakukan di kantor saya, maupun pelatihan di kampus-kampus yang mengundang saya, secara khusus penulisan untuk publikasi jurnal ilmiah. Herannya prosentasi mereka yang bergairan menulis sangat kecil, tidak sampai 10 %.

Saya tercengang, bangga sekaligus heran ketika peringkat publikasi ilmiah Indonesia di Asia Tenggara meningkat menjadi peringkat ke-21, padahal sepuluh tahun sebelumnya di berada di urutan ke-54. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mengalami penurunan, Malaysia dari peringkat ke-23 menurun ke peringkat 24, sedang Singapura dari peringkat 40 menurun menjadi peringkat 41.  Lihat, Scientifik-Journal Rangking (SJR). 

Peningkatan publikasi ilmiah juga terjadi pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen. Untuk mendapatkan jabatan fungsional yang lebih tinggi, secara khusus lektor kepala dan Professor, dosen berlumba-lumba memiliki artikel yang di publikasikan di jurnal internasional khususnya yang terindeks scopus. 




Biaya yang digelontorlan tentu saja tidak sedikit. Malangnya, ada kabar dosen yang telah berhasil, menembus lektor kepala dengan syarat kecukupan publikasi artikel jurnal internasional, setelah meraih jabatan lektor kepala jurnalnya tidak ditemukan. Bisa jadi publikasinya pada jurnal predator yang kerap diumumlan scopus. 

Sebagai seorang editor eksekutif yang pernah mengikuti percepatan akreditasi jurnal nasional tentu saja saya paham, peringkat jurnal utmanya bukan pada kualitas isi artikel, tapi pada tata Kelola jurnal. Pada kondisi ini joki mengambil kesempatan, apalagi joki tersebut tentu mampu membangun hubungan dengan pengelola jurnal. Hadirlah publikasi pada jurnal scopus dan jurnal bereputasi minim kontribusi keilmuan, karena memang tanpa Penelitian mendalam.

Kita tentu prihatin, karya-karya penelitian di publikasikan pada jurnal OJS dengan tujuan agar karya-karya ilmiah itu berkontribusi bagi pengembangan keilmuan, yang akhirnya berguna memberikan solusi bagi persoalan masyarakat. Realitanya, meningkatnya publikasi ilmiah tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kemampuan dosen menulis karya ilmiah, apalagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Keheranan saya terjawab, rupanya perjokian berperan penting dalam meningkatkan publikasi ilmiah pada perguruan tinggi di Indonesia, termasuk juga pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen. Secara khusus pengamatan saya adalah pada Prodi Pendidikan Agama Kristen yang memaksakan Penelitian kuantitatif tanpa mengajarkan statistik dengan baik. Saya menjumpai, ada kampus yang menekankan penguasaan aplikasi SPSS jauh lebih penting daripada penguasaan prosedur Penelitian.Apalagi ada yang menggunakan “Mix Methode” Penelitian R&D. 

Untuk melihat keanehan Penelitian di Prodi Pendidikan Agama Kristen silahkan menelusuri Tesis dan Disertasi di kampus-kampus itu. Ironisnya banyak dari mereka mengatakan itu arahan dari pemerintah. Dirjen Bimas Kristen, Kementerian Agama RI mungkin perlu memberikan klarifikasi atas kesalahan ini. Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen rupanya belum paham Otonomi Pendidikan Tinggi, dan mungkin juga pada beberapa tempat sulit dijumpai kebebasan akademik.

Hal lain yang mengerikan adalah kemajuan aplikasi yang membantu penulisan karya ilmiah, mulai dari alat bantu paraphrase, sampai pada Chat GPT yang bisa membuatkan karya ilmiah yang diminta, dan karya ilmiah itu tak terdekteksi Check Plagiarism. Jurnal terindeks Scopus dan Jurna terindeks Sinta yang menggunakan Bahasa Inggris dengan mudah ditembus karya-karya hasil Chat GPT.

Apakah pemerintah Indonesia masih tetap berkeras mempertahankan publikasi jurnal terindeks scopus dan jurnal terindeks Sinta 1dan 2 yang menggunakan Bahasa Inggris? 




Pemerintah perlu berpikir ulang, kebijakan syarat kecukupan publikasi jurnal terindeks sopus untuk kenaikan jabatan lektor kepala dan Professor . Pemerintah tidak boleh membiarkan perjokian merajalela. 

Publikasi Ilmiah yang tidak dihadirkan melalui penelitian-penelitian  mendalam tidak layak dipublikasikan pada jurnal bereputasi. Apalagi yang disebut jurnal bereputasi hanyalah tata Kelola jurnal yang tidak terkait langsung dengan kualitas artikel jurnal.

Dr. Binsar Antoni Hutabarat

Dosen, Peneliti, Asesor Akreditasi Lamdik

https://www.binsarinstitute.id/2023/02/apa-kabar-joki-jurnal-scopus.html

Saturday, January 27, 2024

Mengungkap Kejahatan Pendidikan

 


 

Mengungkap Kejahatan Pendidikan

 

Saya setuju pendidikan tinggi merupakan institusi tercepat yang dapat menghadirkan perubahan dalam kehidupan masyarakat, utamanya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

Siapapun yang mengelola pendidikan tinggi perlu menjaga mutu dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.  Membiarkan pendidikan tinggi tidak bermutu dan membiarkan luaran perguruan tinggi tanpa kompetensi merupakan kejahatan.

Akreditasi merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengawasi mutu pendidikan tinggi sesuai dengan undang-undang pendidikan tinggi. Akreditasi sebagai audit mutu eksternal mengukur, menilai dan mengevaluasi berdasarkan standar eksternal yang ditetapkan pemerintah dalam standar nasional pendidikan tinggi.

Kompetensi lulusan perguruan tinggi yang direncanakan sebuah perguruan tinggi juga ada acuannya, yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), itu ditetapkan untuk membedakan kualifikasi seorang sarjana, magister dan doktor. Apa jadinya Jika lulusan perguruan tinggi yang menyandang gelar sarjana, magister dan doktor itu tidak menghsilkan karya bermutu?

Akreditasi bukanlah cara pemerintah untuk menutup perguruan tinggi, sebaliknya memfasilitasi pengelola pendidikan tinggi untuk melaksanakan kewajiban menghadirkan pendidikan tinggi bermutu. Demikian juga standar kompetensi lulusan yang mengacu pada KKNI menjamin bahwa lulusan perguruan tinggi memiiki kompetensi yang ditetapkan mengacu standar nasional pendidikan tinggi.

Bagaimanakah dengan kondisi pendidikan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia?

Berdasarkan level akreditasi yang pada umumnya hanya menduduki akreditasi baik, yang awalnya menggunakan sebutan akreditasi C sudah dapat diduga bahwa mutu pendidikan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia masih rendah.

Belum lagi setiap pendidikan tinggi keagamaan Kristen yang didirikan gereja umumnya berafiliasi pada denominasi gereja yang beragam, sehingga ketika sebuah pendidikan tinggi ingin menetapkan profil lulusan lingkup kerja lulusan dibatasi oleh denominasi gereja pendiri pendidikan tinggi teologi itu. Itulah sebabnya luaran perguruan tinggi teologi harus rela mengerjakan apa saja demi mencukupi kebutuhan  hidup mereka karena denominasi gereja membatasi lingkup pelayanan luaran perguruan tinggi.

Masih rendahnya mutu perguruan tinggi teologi Kristen itu menyebabkan animo masyarakat memasuki sekolah tinggi teologi semakin rendah, apalagi integrasi perguruan tinggi teologi dengan pelatihan atau pendidikan warga gereja yang dilaksanakan gereja tidak terjadi.

Rendahnya mutu perguruan tinggi teologi tampak pada input perguruan tinggi yang banyak berkonsentrasi merekrut calon mahasiswa dari daerah tertinggal dengan iming-iming bea siswa dan kelulusan yang mudah.  Menurut saya perguruan tinggi perlu menyadari praktek jahat membiarkan pendidikan tinggi tidak bermutu yang merugikan individu, masyarakat, bangsa dan negara.

Kita tentu setuju program doktor merupakan program penting yang menghasilkan temuan-temuan baru yang bermutu untuk menghadirkan perubahan kearah yang lebih baik. Tapi, apa jadinya jika luaran doktor teologi itu tidak bermutu?

 

https://www.binsarinstitute.id/2024/01/mengungkap-kejahatan-pendidikan.html

Thursday, August 17, 2023

E-learning dan E-Teaching Binsar Institute

 

Peluncuran E-learning dan E-teaching Binsar Institute

Https://institute.siarbatavianews.com


Description

E-learning dan E-teaching menjadi kebutuhan di Indonesia secara khusus pada saat Covid melanda. E-learning pembelajaran menggunakan media internet tidak hanya menyediakan sumber belajar yang dapat diakses mahasiswa, tapi juga disertai diskusi untuk menolong mahasiswa memahami materi dengan baik. Istilah E-teaching sebenarnya juga sama yaitu pengajaran menggunakan media internet, pengajaran jarak jauh


. Pengajaran jarak jauh juga memerlukan sumber belajar yang baik, sehingga peserta didik, mahasiswa dapat belajar dengan baik. Binsar Institute baru saja meluncurkan E-learning yang bukan hanya menyediakan sumber belajar, tetapi juga diskusi dan pengajaran jarak jauh. Ingin tahu bagaimana proses E-learning dan E-teaching yang diselenggarakan Binsar Institute? silahkan hadiri Peluncuran E-learning dan E-teaching Binsar Institute. binsarinstitute@gmail.com

Time

Aug 17, 2023 08:00 PM Jakarta

Meeting ID

780 857 3855E

Security

Passcode1443aJ

Invite Link

Invite Link https://us06web.zoom.us/j/7808573855?pwd=KoNaL0Ovy9AIqCBvprObOkJr3LQYDh.1

https://us06web.zoom.us/j/7808573855?pwd=KoNaL0Ovy9AIqCBvprObOkJr3LQYDh.1 

https://us06web.zoom.us/j/7808573855?pwd=KoNaL0Ovy9AIqCBvprObOkJr3LQYDh.1

Binsar Institute

Https://institute.siarbatavianews.com


ahukah Anda tempat terbaik untuk mengiklankan bisnis Anda
Sistem baru ini akan memberi tahu Anda hal itu!
Mulai hanya dengan $5 per bulan!
Sejauh ini, Direktori Online Terbesar Saat Ini!
Sistem ini telah hilang dari Internet selama 25 tahun!

Saturday, March 25, 2023

Beda Dosen Home Base dan Dosen Tetap





Salah satu persoalan yang menyebabkan beberapa Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia Tidak Memenuhi Standar Peringkat Akreditasi adalah tidak mampu membedakan dosen home base dan dosen tetap, khususnya untuk PTKK/STT yang memiliki program studi magister.

Kualifikasi dosen tetap pada sebuah program studi menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian peringkat akreditasi sebuah perguruan tinggi. Untuk mendapatkan Standar dosen di atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dosen sebuah program studi sarjana perlu memiliki dosen bergelar doktor, tentu saja dengan jabatan fungsional minimal lektor.

Apabila sebuah program studi Sarjana hanya memiliki dosen bergelar magister apalagi dengan jabatan Asisten ahli, maka prodi sarjana itu dapat dikatakan belum melampaui SNPT untuk prodi Sarjana. 

Pada program studi sarjana yang Tindak Memenuhi Standar Peringkat atau dicabut akreditasinya salah satu penyebabnya adalah adanya dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional. Dapat dikatakan kualifikasi dosen perguruan tinggi itu berada di bawah standar nasional pendidikan tinggi. 

Saya masih menemukan sebuah perguruan tinggi hanya memiliki dosen tetap 6 orang, sesuai persyaratan pendaftaran ijin pembukaan program studi di Dirjen Bimas Kristen, Kementerian Agama RI meski memiliki Prodi Magister. Repotnya lagi, dosen tetap yang hanya sejumlah persyaratan minimal itu ketika mengajukan akreditasi program studi belum memiliki jabatan fungsional. Memang persyaratan lulus akreditasi juga ditentukan dengan pelaksanaan penjaminan mutu. Mengenai hal ini saya akan bahas pada tulisan lain.


Beda Dosen Home Base dan Dosen Tetap Program Studi

Dosen pada pendidikan tinggi di Indonesia berada pada institusi, bukan program studi. Artinya, institusi dapat menempatkan dosen pada home  base program studi tertentu, dan dosen yang ditempatkan menjadi home base pada prodi tertentu itu, tidak dapat ditempatkan pada menjadi home base pada program studi lain pada sebuah institusi. 

Berbeda dengan pengaturan Dosen Tetap Program Studi (DTPS), Dosen tetap program Studi sarjana bisa berasal dari dosen home base sarjana yang mengajar mata kuliah wajib di prodi, dan juga bisa berasal dari dosen home base Pascasarjana, dan tentunya juga mengajar mata kuliah wajib. Artinya, dosen Tetap Pascasarjana bisa menjadi dosen tetap pada program sarjana, asalkan mengajar mata kuliah wajib pada program sarjana. Tentunya dengan keahlian yang sesuai dengan dosen itu.

Apabila sebuah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen memliki prodi sarjana dan pasacasarjana mestinya prodi sarjana itu tidak memiliki kesulitan untuk mendapatkan peringkat akreditasi. Setidaknya tidak ada prodi sarjana yang Tidak Memenuhi Peringkat Akreditasi apabila mampu membedakan dosen home base dan dosen tetap. 

Tentu saja ada standar-standar lain yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan peringkat akreditasi. Namun, dengan adanya dosen dengan kualifikasi Doktor dengan jabatan minimal lektor tugas pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat telah melampaui standar dikti, diharapkan output dan outcome memiliki peningkatan mutu.

Untuk mendapatkan peringkat akreditasi lebih baik tentu saja tata Kelola, Kerjasama antar pendidikan tinggi, atau 9 standar akreditasi perlu ditingkatkan. Kehadiran Asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (ASPROTEPAK) menjadi sangat penting.

Silahkan menghadiri acara-acara ASPROTEPAK untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia. 

Dr. Binsar Antoni Hutabarat

Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri (LAMDIK) dan BAN-PT

NIRA LAMDIK 220691

NIRA BAN-PT: 2022-02288-2


https://www.binsarhutabarat.com/2023/02/beda-dosen-home-base-dan-dosen-tetap.html


Saturday, August 7, 2021

Pendidikan Tinggi Tidak Dibutuhkan?

 

 


Peluang Bisnis Kelas Dunia. KLIK DISINI!


 AKUIndonesia 

Saya pernah dengar tentang korporasi kelas dunia mengatakan, bahwa mereka menerima pegawai tidak lagi melihat ijazah, yang penting kompetensi. 

Menurut mereka, untuk bekerja pada korporasi mereka,pelamar cukup punya kompetensi yang diminta, tak perlu mengenyam pengalaman belajar di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan ihazah. 

Pertanyaan kemudian, apakah perguruan tinggi memang tidak dibutuhkan lagi? Tapi mengapa korporasi kelas dunia itu kerap menyelanggarakan pelatihan-pelatihan kerja yang sebenarnya domain perguruan tinggi? 

Perguruan tinggi memang memiliki kelemahan, mulai dari tata kelola, sampai dengan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan seperti korporasi,tapi tidak berarti korporasi bisa menyepelekan peran perguruan tinggi. 

Tidak sedikit korporasi kelas dunia yang menjadikan perguruan tinggi sebagai barang dagangan, maklum korporasi kerap tidak paham peran perguruan tinggi yang strategis bagi kemanusiaan. 

Korporasi yang fokus pada meraup keuntungan sebesar besarnya, kerap tidak paham bahwa kerja itu bagi kehidupan, bukan sekadar menimbun harta untuk kepentingan individu atau korporasi. 

Menurut saya korporasi yang sesumbar meremehkan perguruan tinggi mesti sadar, bahwa napsu korporasi adalah untuk keuntungan, bahkan sering kali mengabaikan kehidupan, kecuali menyelamatkan kehidupan pribadi dan korporasi itu. 

Ungkapan win-win solution yang kerap dikumandangkan oleh korporasi kelas duni itu ibarat candu, untuk tetap menenangkan mereka yang menjadi jajahan korporasi itu. 

itulah sebabnya korporasi kelas dunia itu perlu diawasi, dan jangan sampai berselingkuh dengan kekuasaan, karena itu akan menghadirkan penjajahan ekonomi bagi rakyat yang secara hukum berada dalam kemerdekaan. 

Rakyat merana karena penjajahan ekonomi yang hadir menggantikan penjajahan bentuk politik. Itulah sebabnya di negeri ini, rakyat miskin kerap bertanya apa artinya merdeka, jika sebagian besar rakyat hidup miskin, sedang segelintir orang hidup mewah?

Pada era teknologi seperti saat ini, kita juga mesti waspada dengan korporasi korporasi kelas dunia seperti youtube misalnya, dengan sarana teknologi informasi nya.  Apalagi teknologi itu tak berperasaan, dan dampaknya untuk rakyat miskin, tentu lebih menyakitkan. 

Dr. Binsar A.  Hutabarat 


Sunday, May 16, 2021

Diskriminasi terhadap sekolah swasta









 

Perubahan undang-undang memang diperlukan untuk menjawab perubahan jaman, namun prinsip-prinsi dasar pendidikan yang meupakan jati diri bangsa Indonesia mestinya tidak bisa diabaikan begitu saja. Pengabaian terhadap jati diri masyarakat Indonesia yang beragam yang kemudian melahirkan diskriminasi terhadap sekolah-sekolah keagamaan yang berjasa besar dalam pembangunan pendidikan nasional terlihat jelas pada sisdiknas 1989 dan puncaknya sisdiknas 2003.

Undang-undang Pendidikan nasional tahun 1950 merupakan cermin pemikiran bapak pendidikan nasional, Ki hajar Dewantara, maka semestinya undang-undang yang disusun selanjutnya juga tidak melupakan prinsip-prinsip dasar yang telah dibangun sebelumnya, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama yang  telah dipikirkan secara serius pada waktu sebelumnya.

 

Apabila pemerintah masa kini cukup bijaksana untuk belajar dari masa lalu, maka diskriminasi terhadap sekolah-sekolah swasta agama  tidak perlu terjadi. Penghargaan terhadap pendidikan agama pada masa lalu jelas terlihat dari apa yang dikatakan Dewantara:

 

Alibris: Books, Music, & Movies Meskipun sifat, bentuk, dan laku pendidikan dan pengajaran itu pada dasarnya menjadi hak dan kewajiban tiap-tiap orang tua terhadap anaknya, namun dalam praktiknya tidak mungkin tiap- tiap orang tua menyelenggarakan sendiri segala usaha pendidikan dan pengajaran bagi anak- anaknya tadi, dan terpaksalah mereka itu mempersatukan diri dengan orang-orang, yang bersamaan atau hampir bersamaan aliran hidupnya, untuk bersama-sama mewujudkan sistem pendidikan dan pengajaran sebagai suatu golongan yang khusus; berdirilah dengan begitu “sekolah partikulir” yang disebut private school (Inggris) atau juga bijzondere school (Belanda). Karena hak mendidik dan mengajar itu prinsipil ada pada orang tua, sedangkan kewajiban menyelenggarakannya adalah kewajiban negara, maka segala biaya yang umum dari sekolah partikulir itu sebetulnya harus ditanggung oleh pemerintah menurut peraturan keuangan yang sama dengan sekolah negeri; biaya-biaya yang dipikul oleh masing-masing badan yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang khusus.

 

Pendidikan agama mestinya dihargai karena hak mendidik ada pada orang tua secara kodrati, dan apabila kemudian kelompok agama-agama itu  mendirikan sekolah-sekolah agama sesuai dengan keyakinan mereka, maka pemerintah harus menghargainya, apalagi sekolah-sekolah  agama juga ikut terlibat aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah wajib membiayai sekolah-sekolah swasta sebagaimana juga layaknya sekolah negeri. Sekolah-sekolah negeri berkewajiban memberi pendidikan dan pengajaran yang umum, sebagaimana diwajibkan pula untuk sekolah swasta, dan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan di sekolah negeri ini menjadi kurikulum minamal pada sekolah swasta, dan pemerintah tidak perlu membelenggu keunikan sekolah-sekolah swasta agama.

Pada masa lalu sekolah-sekolah negeri bersifat netral karena sekolah negeri pada masa lalu hanya mengajarkan pengetahuan umum dan hal-hal yang bersifat pokok saja, dan yang diakui dapat memajukan berkembangnya budi pekerti pada umumnya. Mengenai pelajaran agama disekolah sebenarnya pemerintah pernah menetapkan pemberian pengajaran agama di sekolah negeri sebagai budi pekerti dengan menggunakan bahan dari semua agama, jadi nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia didorong untuk memberikan kontribusinya bagi pembangunan karakter siswa di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan pemerintah itu membuat sekolah-sekolah negeri bersifat netral, atau bisa dikatakan menerima pluralisme agama-agama. Kebijakan tersebut ditetapkan karena sejak lampau pemerintah menyadari bahwa soal pengajaran agama tidak mungkin mendapatkan persetujuan yang utuh dan sempurna.

Semangat demokrasi pendidikan terlihat jelas pada ketetapan pemerintah yang menetapkan bahwa sekolah-sekolah agama pada masa itu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pengajaran agama yang berbeda dengan lembaga penyelenggara pendidikan swasta. Pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anak adalah hak orang tua secara kodrati, maka orang tua yang memasukkan anak mereka ke sekolah agama tertentu tentu saja telah memahami bahwa sekolah tersebut memiliki keunikan tersendiri berdasarkan agama tertentu, dan tentunya kurikulum yang disajikan pada sekolah tersebut jelas diketahui didasarkan pada semangat lembaga agama yang mendirikan sekolah tersebut. Jadi, sangatlah tidak beralasan jika lembaga pendidikan agama itu harus mengajarkan pengajaran agama yang berbeda dengan lembaga itu.

Demikian juga hal nya sekolah-sekolah Kristen yang dianggap memiliki sekolah-sekolah berkualitas, dan diminati banyak orang tua pada masa itu, semua isi pelajaran yang disajikan pada kurikulum sekolah tentu saja memiliki landasan teologi Kristen, karena itu sekolah-sekolah swasta agama itu tidak bisa dipaksa oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pelajaran agama lain, dan itu sama saja mencampuri ruang privat lembaga agama itu. Pada sisi lain, pada sekolah-sekolah negeri pelajaran agama lebih diarahkan pada pelajaran budi pekerti yang merupakan nilai-nilai yang diterima semua agama. Kalaupun disekolah-sekolah negeri diajarkan pelajaran agama, maka pelajaran agama itu tidak boleh dipaksakan  

Pancasila merupakan nilai-nilai moral minimal, artinya tidak ada agama-agama di negeri ini yang menolak nila-nilai sebagaimana tercantum pada sila-sila dalam Pancasila, karena itu pelajaran budi pekerti atau pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri sepatutnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Jadi, perdebatan mengenai pelajaran agama di sekolah bukan hanya problematika masa kini, tapi telah ada sejak lama, hanya saja pemerintah pada masa lalu konsisten berpegang pada pancasila dengan jalan demokrasinya, sehingga semua individu dan kelompok terlindungi. Sekolah-sekolah agama tidak dipaksakan untuk menyelenggarakan pelajaran agama yang berbeda dengan agama lembaga penyelenggara pendidikan itu. Demikian juga hal nya yang terjadi pada sekolah-sekolah negeri, keragaman agama diterima dengan memberikan kesempatan agama-agama memberikan nilai-nilai universalnya dalam bentuk pelajaran budi pekerti.

Perdebatan mengenai pelajaran agama di sekolah  sebenarnya tidak perlu terjadi di negeri ini, apalagi rakyat Indonesia adalah rakyat yang beragama, sehingga tidak ada yang menentang agama, namun memaksakan pelajaran agama di sekolah adalah sesuatu yang tidak diperlukan, apalagi memaksakan diadakannya pengajaran agama yang berbeda dengan lembaga agama sekolah-sekolah yang bernapaskan agama itu. Pendidikan nasional sepatutnya dibangun pada dasar kebangsaan bukan berdasarkan agama yang beragam dan berbeda. Hal ini dapat dipahami, karena untuk Indonesia yang beragam agama, suku dan budaya, usaha untuk terus mempererat rasa kebangsaan merupakan hal yang amat penting. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, maka dengan demikian pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Jelaslah bahwa segala usaha pendidikan dan pengajaran harus didasarkan pada dasar kebangsaan.

Semangat demokrasi dalam bidang pendidikan pada awalnya telah melahirkan penghargaan terhadap sekolah-sekolah swasta agama yang secara jujur diakui oleh pemerintah memiliki jasa yang besar dalam membantu perluasan pendidikan dan pengajaran bagi segenap rakyat Indonesia. Tiap aliran ideologis yang tidak bertentangan dengan Pancasila terkait dengan agama dan kemasyarakatan di lindungi haknya untuk membangun dan memelihara pendidikan yang didasarkan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

Pemerintah harus melindungi sekolah-sekolah agama, karena ada banyak orang tua yang memilih sekolah itu didasarkan kekuatiran terhadap moralitas anak. Keyakinan orang tua bahwa sekolah agama itu bisa memberikan harapan bagi pembentukan moral dan karakter anak bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika Serikat misalnya, karena itu pilihan orang tua, dan seharusnya dihargai. 

Melihat pentingnya kedudukan pendidikan agama dalam gerakan pendidikan nasional seharusnya pemerintah juga mampu memanfaatkan kekuatan pendidikan agama itu dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Pemerintah tidak perlu memaksakan pendidikan agama yang berbeda dengan agama penyelenggara pendidikan agama itu, sebaliknya pada sekolah-sekolah negeri, keragaman agama-agama harus diakomodasi. Pendidikan agama harus diintegrasikan pada nilai-nilai Pancasila yang adalah karakter bangsa Indonesia.

Untuk mencari jalan tengah dari kontroversi yang terjadi pada sisdiknas 2003 terkait dengan pelajaran agama, pemerintah bisa memfasilitasi sekolah-sekolah swasta yang mendasarkan pendidikannya di atas dasar pluralisme agama, demikian juga hal nya pada sekolah-sekolah negeri. Pada pendidikan swasta dan negeri tersebut diajarkan agama-agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia, namun, pelajaran agama itu harus didasarkan pada Pancasila. “Pendidikan agama lebih tepat  disebut pendidikan keagamaan karena mencakup nilai-nilai  dari semua agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang bhineka itu.”

Pelajaran agama di sekolah dalam sisdiknas 2003 tidak akan melahirkan kontroversi apabila tidak dijadikan alat untuk membelenggu kebebasan sekolah agama. Demikian juga dalam sekolah-sekolah negeri, karena nilai-nilai agama ada dalam ruang publik, maka nilai-nilai itu diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada yang menolak diajarkannya pelajaran agama di sekolah. 


Perwujudan penerimaan nilai-nilai publik agama tersebut terlihat dengan diterimanya Pancasila sebagai dasar hidup bersama bagi semua agama yang ada di Indonesia. Penerimaan semua agama-agama terhadap Pancasila seharusnya menyadarkan pemerintah mengenai peran strategis sekolah-sekolah agama dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, karena itu sekolah-sekolah agama itu harus dihargai keunikannya, dan pemerintah hanya perlu mengawasi mutu sekolah tersebut demi ketertiban umum. 

Pemerintah juga wajib memberikan subsidi pada sekolah-sekolah itu karena memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 


https://www.binsarhutabarat.com/2020/07/diskriminasi-terhadap-sekolah-swasta.html


Tuesday, January 12, 2021

Tantangan Guru Kontemporer








Tantangan Guru Kontemporer

Parlindungan Hutabarat, S.T., M.Th. 

Dosen Agama di Universitas Mercubuana Jakarta


Menurut pepatah jawa, Guru adalah digugu lan ditiru yang berarti bahwa guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi siswanya. 

Saat ini sosok guru sudah ikut "ter-reformasi". Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan jaman. 

Sudah tidak waktunya lagi guru yang kaku, memiliki pengetahuan terbatas, dan tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi. Untuk dapat lebih memahami hakikat seorang guru, kita perlu memahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan guru.

     Menurut The Contemporary English Indonesian Dictionary, “guru adalah orang yang menyampaikan pengetahuan atau memberi petunjuk cara mengerjakan sesuatu”[ The Contemporary English Indonesian Dictionary]. 

Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.[ Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga.  Balai Pustaka, Jakarta. 2007] 

Selanjutnya menurut UU RI NO 14 TAHUN 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[ Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang sistem Pendidikan Nasional.Jakarta.2005]

       Hal ini berarti bahwa seorang guru dikaitkan dengan profesionalitas yang berkaitan dengan pengajaran dan mendidik. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[ Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang sistem Pendidikan Nasional.Jakarta.2005] 

Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Kualifikasi formal dalam konteks Indonesia, dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. 

Kompetensi guru merupakan istilah untuk seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesional. 

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

     Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Dalam pengelolaan pembelajaran guru harus: (1) memahami kandungan isi kurikulum sebagai dasar dalam mengembangkan program pembelajaran; (2) mampu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (3) menguasai pelbagai model pembelajaran yang inovatif sehingga tercipta pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM), (4) mampu mengembangkan dan melaksanakan teknik evaluasi hasil pembelajaran, dan (5) mampu melakukan tindak lanjut dari hasil evalusai pembelajaran, misalnya melaksanakan pembelajaran remidial. 

Selain lima kemampuan utama yang dituntut dalam pengelolaan pembelajaran, ada beberapa kemampuan penunjang yang mesti dimiliki pula oleh guru, di antaranya adalah memahami psokologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan penelitian pendidikan. 

Kemampuan penunjang tersebut sangat berguna dan membantu guru dalam upaya lebih meningkatkan kualitas pembelajaran yang sedang dan akan dilakukakannya.

     Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam upaya mengarahkan siswa untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum guru perlu menentukan materi pelajaran yang tepat. 

Materi pelajaran yang hendak disajikan harus dikuasi dengan sungguh-sungguh keluasan dan kedalamannya oleh guru sehingga guru dapat mengorganisasikannya dengan tepat baik dari segi kompleksitasnya (dari yang mudah kepada yang sulit, dari yang konkret kepada yang kompleks) maupun dari segi keterkaitannya (dari yang harus lebih awal muncul sebagai dasar bagi bagian berikutnya). 

Bahan pelajaran yang diorganisasikan dengan tepat selain memudahkan guru dalam menyajikannya, juga dapat memudahkan siswa untuk memilikinya. 

Guru yang kurang menguasai bahan pelajaran yang diajarkan dapat berakibat patal, baik terhadap rasa percaya dirinya, kewibawaannya, kepercayaan siswa dan tentunya terhadap hasil pembelajaran. 

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 

Kompetensi keperibadian terkait dengan moral guru yang tercermin dalam sikap dan perilakunya. Landasan utama moral seorang guru hingga ia dapat bersikap dan berperilaku yang terpuji sehingga menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat pada umumnya adalah keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama yang dianutnya. 

Dengan landasan keimanan dan ketakwaan yang kuat seorang guru dapat mengenali dan menguasai dirinya sehingga dia tidak akan bersikap angkuh, sombong dan tidak berperilaku yang tidak sesuai dengan perannya sebagai sosok pendidik. 

Selain keimanan dan ketakwaan guru harus patuh terhadap kode etik profesi guru. Jika memahami dan sadar terhadap tuntutuan kode etik profesi guru ia dapat berikap arif, objektif, demokratis, dan jujur selalu menyertai tugas keprofesional dirinya. 

Kemudian, dalam berperilaku ia dapat berpenampilan yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan; juga menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan bagi siswanya. 

Perlu diingat bahwa guru harus dapat memberi keteladanan yang terbaik bagi siswanya. Kita masih ingat dengan pribahasa klasik, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” Pribahasa ini mengendung makna jika guru memberi contoh perilaku yang kurang baik maka murid akan berperilaku yang lebih kurang baik lagi. 

Seandainya informasi benar bahwa saat ini banyak guru ketika Ujian Nasional suka membocorkan jawaban kepada siswanya, maka contoh perilaku guru tersebut menggambarkan contoh kebejatan moral guru yang dapat merusak sikap dan perilaku anak didiknya. 

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. 

Kompetensi sosial menuntut guru untuk mampu bergaul secara proporsional dan profesional. Mampu bergaul secara proporsional artinya ia dapat memosisikan dirinya siapa yang sedang dihadapinya. 

Jika berkomunikasi dengan teman sejawat (misalnya dengan guru yang lain) tentunya bahasa, sikap dan perilaku berbeda ketika berkomunikasi dengan atasan (misalnya kepala sekolah) atau dengan siswa. 

Kita sebagai guru harus bisa menenpatkan diri di tengah-tengah orang lain. Janganlah menjadi orang yang mengucilkan diri atau bahkan dikucilkan oleh orang lain. Tentunya kompetensi sosial yang dimilliki guru sangat erat dengan kompetensi keperibadiannya. 

Manakala guru memiliki kompetensi keperibadian yang baik dapat dipastikan ia mudah dan mampu berkomunikasi dengan orang lain. Lain halnya jika dalam keadaan sebaliknya.

https://www.bhi.binsarhutabarat.com/2021/01/tantangan-guru-kontemporer.html


Contoh Penulisan Metodologi Penelitian

  METODOLOGI PENELITIAN   A. Tujuan Penelitian Penelitian evaluasi kebijakan ini secara umum memiliki tujuan sesuai dengan apa...