Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan




PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI MENGACU KKNI

Pendidikan tinggi berkualitas adalah syarat mutlak untuk menghadirkan Indonesia sebagai negara maju, sejahtera, adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan pendiri bangsa, dan juga seluruh rakyat Indonesia. Peran strategis pendidikan tinggi bagi pembangunan bangsa itu menuntut pemerintah menghasilkan kebijakan pendidikan yang unggul untuk  mencapai cita-cita seluruh rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, seluruh jenjang pendidikan yang ada perlu ditata dengan benar, baik itu pendidikan formal, nonformal dan informal, sebagaimana ditetapkan dalam Sisdiknas 2003. Pendidikan adalah sebuah sistem, maka jika terjadi ketimpangan dalam pendidikan dasar, menengah dan tinggi, akan mempengaruhi usaha pembangunan bangsa. Mutu pendidikan dasar dan menengah tentu saja akan mempengaruhi mutu pendidikan tinggi, karena masukan pendidikan tinggi adalah mereka yang berasal dari pendidikan dasar dan menengah. Hanya melalui kebijakan pendidikan nasional yang bermutu, yaitu yang memungkinkan sekolah menjadi pusat kebudayaan dan segala kemampuan, nilai, dan sikap yang diperlukan bagi peserta didik untuk dapat menjadi warga negara yang bermoral, beretos kerja, berdisiplin, produktif, demokratis dan bertanggung jawab.


Kebijakan pendidikan nasional Indonesia sesungguhnya menempati posisi yang sentral bagi usaha memajukan bangsa Indonesia. Apabila pemerintah Indonesia gagal membuat kebijakan yang unggul dalam bidang pendidikan, maka taruhannya adalah kerusakan dan kehancuran kehidupan bangsa Indonesia. Kebijakan pendidikan yang buruk akan berdampak panjang. Indonesia hanya bisa menjadi bangsa yang unggul jika kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan-kebijakan yang unggul dan tentu saja dapat diimplementasikan.


Tantangan dunia internasional menunjukkan bahwa Indonesia saat ini  menghadapi berbagai persaingan global seiring dengan berlangsungnya globalisasi, khususnya dalam perdagangan (ekonomi). Globalisasi menghantarkan pada perubahan lingkungan strategis bangsa Indonesia  di mata bangsa-bangsa lain di dunia ini. Perubahan pada tataran global tampak pada hadirnya forum-forum seperti  GATT, WTO, APEC, NAFTA dan AFTA, IMG-GT, IMS-GT, BIMP-EAGA dan SOSEK MALINDO, forum-forum  yang dibentuk untuk menyongsong perdagangan bebas dengan tingkat persaingan antar bangsa dan negara yang amat ketat.


Pendidikan tinggi Indonesia memasuki sebuah dekade baru setelah pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa perjanjian dan komitmen global (AFTA, WTO, GATTS). Pemberlakuan berbagai kesepakatan internasional nyata dalam hal seperti diberlakukannya berbagai macam parameter kualitas untuk menstandarkan kualitas dan mutu perguruan tinggi berikut lulusannya. Tahun 2013, ASEAN Economic Community  mempersiapkan AFTA 2012, kesepakatan dan kesepahaman antarnegara-negara di ASEAN mulai ditetapkan. Peta pengembangan (Road map) mobilitas bebas tenaga kerja profesional antarnegara di ASEAN mulai dibentangkan. 


Pemberlakuan standar-standar internasional tersebut telah ada untuk berbagai pekerjaan dan profesi, “beberapa bidang profesi yang telah memiliki MRA adalah: (1) enggineers; (2) architect; (3) accountant; (4) land and surveyors; (5) medical doctor; (6) dentist; (7) nurses, dan (8) labor in tourism.” Untuk Indonesia yang berada di ASEAN, sejak tanggal 31 Desember 2015 adalah era dimulainya Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), mulai 1 januari 2016, “bukan hanya barang yang dapat bergerak bebas diantara ke-10 negara anggota ASEAN, melainkan juga tenaga kerja, antara lain perawat, arsitek, dokter dan akuntan.”


Kesadaran bahwa rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan tinggi bukan berarti pendidikan di Indonesia tidak mengalami pertumbuhan sama sekali, namun arus globalisasi yang membuka sekat-sekat antarnegara mengakibatkan persaingan antar negara menjadi jauh lebih terbuka, karena itu harus diakui, “mutu pendidikan di Indonesi memiliki standar yang lebih rendah dibandingkan  negara-negara lain, khususnya terhadap negara-negara maju.”


Kondisi tersebut di atas membuat pemerintah Indonesia harus menyusun strategi pendidikan Indonesia yang relevan dalam menyongsong  era globalisasi. Karena itu, perubahan mendasar pada bidang pendidikan tinggi di Indonesia terjadi. Pendidikan tinggi di Indonesia pada era global diarahkan menjadi lembaga pembelajaran dan sumber pengetahuan, dan memiliki interaksi dengan perubahan pasaran kerja, sebagai tempat pengembangan budaya dan pembelajaran terbuka untuk masyarakat, dan wahana kerjasama internasional.  


Kondisi persaingan global dalam area pendidikan yang tidak mudah itu memaksa pemerintah Indonesia menghadirkan kebijakan-kebijakan unggul  untuk mengangkat mutu pendidikan tinggi di Indonesia pada semua jenis pendidikan. Karena, peningkatan mutu pendidikan formal secara langsung akan meningkatkan kualitas pendidikan nonformal dan informal. Dengan  dasar itu, maka kebijakan pendidikan yang dikeluarkan harus terkait pada tiga jenis pendidikan itu.


Kondisi persaingan global dalam area pendidikan kemudian secara khusus direspon oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan meluncurkan sebuah booklet tentang  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berisi tentang implikasi dan strategi implementasi KKNI pada tahun 2010/2011  untuk menjawab tantangan pendidikan pada era global, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada tahun 2012. 


Kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi ini kemudian mendapatkan landasan hukum yang kuat pada UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk melaksanakan kebijakan KKNI yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden 2012, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Kebijakan penerapan KKNI di perguruan tinggi itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, sebagaimana juga menjadi tujuan penetapan KKNI pada sektor pelatihan kerja nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja nasional. Penerapan KKNI  bidang pendidikan tinggi dan sektor pelatihan kerja akan menjadi peta jalan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia.” 


Penetapan KKNI sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi kerja dalam pelatihan kerja, ditetapkan juga sebagai acuan kualifikasi kemampuan lulusan perguruan tinggi, sehingga ada integrasi antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.


Prinsip pokok kualifikasi itu sendiri adalah deskripsi jenjang, standar, kriteria dan keluaran dari sebuah jenjang pendidikan. Deskripsi yang rinci itulah yang diharapkan mampu menyandingkan kompetensi sesama lulusan sebuah jenjang pendidikan yang selama ini amat beragam. Selama ini menurut pandangan pemerintah, program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda memiliki kompetensi yang berbeda, dan itu terjadi karena tidak ada standar dalam penetapan kemampuan lulusan sebuah program studi. 


Jadi, melalui kebijakan penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi diharapkan pendidikan tinggi memiliki acuan yang sama, sehingga tidak terjadi lagi variasi kemampuan lulusan dalam program studi sejenis. Penetapan KKNI bidang pendidikan tinggi bagi pemerintah adalah upaya mewujudkan mutu pendidikan tinggi dan sekaligus juga jati diri bangsa Indonesia. Penerapan KKNI diharapkan dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia untuk menghasilkan SDM yang berkualitas. 


TUJUAN DAN SASARAN


Tujuan:

1. Memberikan apresiasi tentang paradigma baru terkait acuan KKNI bidang pendidikan tinggi dalam Kurikulum Kampus Merdeka.

2. Memberikan inspirasi tentang pergeseran kurikulum pendidikan tinggi dari berbasis Isi, Kompetensi dan Hasil.

3. Bertukar pikiran dan berbagi (sharing) tentang pengembangan kurikulum mengacu KKNI secara khusus kurikulum dengan pendekatan OBE (Outcome Based Education) yang dinyatakan dalam Kurikulum Kampus Merdeka. 

Sasaran:

1. Agar para dosen dapat mengetahui kebijakan KKNI bidang pendidikan Tinggi, sejak ditetapkannya kebijakan tersebut, hingga saat ini.

2. Agar para dosen dapat mengetahui pengembangan kurikulum mengacu pada KKNI sejak ditetapkannya kebijakan itu, sampai pada perumusan KKNI dalam Kurikulum kampus Merdeka pada Agustus 2020.

3. Memiliki keterampilan dalam menyusun Rancangan Program Pembelajaran (RPP) mata kuliah yang diampu hingga penyusunan buku bahan ajar.



LOKASI DAN WAKTU PENYELENGGARAAN

Kegiatan ini dilaksanakan di Secara online dan onsite.


IV. PROGRAM KEGIATAN.

      1. Jumlah Peserta :  maksimum 30 orang

      3. Produk Hasil Kegiatan : a. Rancangan Kurikulum Prodi

  b. Rancangan Program Pembelajaran

 4. Materi Lokakarya:


 


Materi Orientasi 


Pembukaan & Over view Lokakarya


1. Overview Kebijakan kurikulum mengacu KKNI

2.Pelaksanaan Kurikulum KKNI di perguruan tinggi, hingga kurikulum kampus merdeka.

3.Pengembangan Kurikulum Prodi mengacu KKNI

4. Penetapan Program educationa Objective (PEO), dan  Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan

5. Menurunkan Capaian Pembelajaran lulusan  menjadi CP Mata Kuliah

6.Peta mata kuliah

7. Pembelajaran (sikap, pengetahuan, keterampilan)

10. Rencana Program Pembelajaran (RPP/GBPP)

11. Latihan membuat RPP


Kontak: 

 Email: antonihutabarat@gmail.com




https://www.binsarinstitute.id/p/kurikulum-dan-evaluasi-pendidikan.html

No comments:

Post a Comment

Pelarangan ibadah tak boleh terjadi di Indonesia

http://dlvr.it/T6tpgz