Wednesday, April 27, 2022

LAM Keagamaan Kristen

 









Sejak tahun 2012, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, kementerian Agama Republik Indonesia mewajibkan seluruh Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia mengajukan akreditasi Institusi dan Program Studi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Hingga saat ini seluruh Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Mentaatinya dengan tekad untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia. Namun, pada Maret 2022 Badan Akreditasi Nasional menetapkan bahwa Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Ironisnya, Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Keagamaan Kristen hingga saat ini belum juga dapat dihadirkan. 



Tuesday, April 26, 2022

Pelatihan Online Jurnal dengan OJS 3

 



Pelatihan Online Jurnal dengan OJS 3

Untuk menghadirkan jurnal ilmiah berkualitas bidang Teologi dan  Pendidikan Kristen diperlukan kerjasama dengan asosiasi profesi , asosiasi keilmuan program studi. 

Merespon kebijakan pedoman akreditasi jurnal ilmiah yang menekankan pada proses penyuntingan dan substansi artikel, maka Asosiasi Prodi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (ASPROTEPAK) menggelar pelatihan Jurnal dengan OJS 3.

Pelibatan Mitra Bestari  

Penyuntingan jurnal ilmiah menuntut digunakannya sistem penelaahan dan penyaringan secara objektif oleh mitra bestari [single blind reviewatau double blind review oleh peer-reviewer) yang melibatkan ahli dan penilai dari berbagai institusiyang sesuai dengan bidang ilmunya. 

Mitra bestari ini berbeda dengan dan bukan anggota dewan penyunting (sehingga tidak dapat dicantumkan sebagai penyunting, penelaah tamu, board of editors, dan sebutan lain yang sejenis secara tetap).

Reputasi kepakaran seorang mitra bestari ditentukan oleh jumlah publikasi di jurnal ilmiah bereputasi, keseringan karya atau pendapatnya diacu secara luas, keterlibatan kecendekiaannya dalam forum ilmiah internasional, kesesuaian dengan bidang ilmu jurnal, dan/ataubentuk-bentuk pengakuan berbobot lainnya.

Untuk itu mitrabestari dinyatakan berkualifikasi internasionaljikadalam5 (lima)tahun terakhir paling sedikit pernah menulis sebuah artikel (sebagai penulis utama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis anggota paling sedikit 3 (tiga) artikel yang terbit di jurnal ilmiah internasional. 

Mitra bestari dinyatakan berkualifikasi nasional jika dalam 5 (lima) tahun terakhir paling sedikit pernah menulis sebuah artikel (sebagai penulis utama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis anggota paling sedikit 3 (tiga) artikel yang terbit dalam jurnal ilmiah terakreditasi.

Mitra bestari paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi berbeda dan kepakarannya harus sesuai dengan bidang ilmu pada jurnalnya. 

Keterlibatan Mitra Bestari dalam menelaah artikel harus dapat dibuktikan di sistem informasi jurnalnya dan menghasilkan artikeljurnal ilmiah yang berkualitas baik. Pelibatan Mitra Bestari akan mendapatkan nilai tinggi jika sebagian besar Mitra Bestari berkualifikasi internasional dan berasal dari beberapa negara.


https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/pelatihan-online-jurnal-dengan-ojs-3.html


Monday, April 18, 2022

Binsar Antoni Hutabarat Lolos Seleksi

 



18. KH-00985 BINSAR ANTONI HUTABARAT

https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/binsar-antoni-hutabarat-lolos-seleksi.html


Dr. Binsar Antoni Hutabarat, calon Komnas Ham dengan nomor pendaftaran KH-0985 berhasil lolos pasa seleksi awal  Calon Komnas Ham 2022-2027.

Dr. Binsar Antoni Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara, dan teman teman yang telah memberikan dukungan berupa surat rekomendasi, doa dan dukungan lainnya.

Dukungan bapak/Ibu/saudara, dan teman-teman lain masih dibutuhkan untuk menghantarkan Dr. Binsar Antoni Hutabarat sebagai Komnas Ham 2022-2027.  


Untuk memberi dukungan terhadap Dr. Binsar Antoni Hutabarat, calon Komnas Ham dengan nomor pendaftaran KH-0985, dapat dilakukan dengan  mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung.

Atas dukungan, berupa rekomendasi, doa Bapak/Ibu/Saudara dan teman-teman, Dr. Binsar Antoni Hutabarat mengucapkan terima kasih.


Dr. Binsar Antoni Hutabarat


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PERIODE 2022-2027 DAN PERMINTAAN MASUKAN MASYARAKAT NOMOR: 35/PANSEL-KH/IV/2022


1. Pendaftaran Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 dimulai sejak 8 Februari 2022 dan berakhir 8 April 2022.

2. Berdasarkan hasil seleksi Administrasi, Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 (Panitia Seleksi), memutuskan pendaftar Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 yang lolos seleksi administrasi sebagai berikut :



NO KODE PENDAFTARAN NAMA

1. KH-00010 MATHIUS UTUS DATANG

2. KH-00028 MOH. KISMAN PANGERAN

3. KH-00126 OCTONDI LIBRANES

4. KH-00128 PURWO ATMOJO

5. KH-00139 CHRISBIANTORO

6. KH-00308 HARI KURNIAWAN

7. KH-00570 SAURLIN P SIAGIAN

8. KH-00696 SUROSO

9. KH-00709 PARAMITA ERSAN

10. KH-00869 DEDI HARYADI

11. KH-00901 NELSON SIMANJUNTAK,

12. KH-00913 TEGUH PUJIANTO NUGROHO

13. KH-00934 MUKHTADI

14. KH-00938 FIDEL EFENDI

15. KH-00949 SYARIF BASTAMAN

16. KH-00968 YVES SULENGKA PALAMBANG

17. KH-00983 ABUSTAN

 

18. KH-00985 BINSAR ANTONI HUTABARAT

19. KH-00988 ENCANG HERMAWAN

20. KH-00990 BIREVEN ARUAN

21. KH-00992 MOHAMMAD ALIARDO

22. KH-00996 ERMA HARI ALIJANA

23. KH-00997 SONNY WESTERLING MANALU

24. KH-01001 SOFIANDI

25. KH-01002 TRI PUSPITAL

26. KH-01005 YASSER SALAHUDDIN WAHAB

27. KH-01006 ANIS HIDAYAH

28. KH-01010 CHRISMANTO PANGIHUTAN PURBA

29. KH-01011 SYAHRUDIN DAMANIK

30. KH-01013 I KETUT PUSPA ADNYANA

31. KH-01017 LA ODE KAMALIA

32. KH-01019 ILHAM

33. KH-01024 YANCE ANDRIANTO

34. KH-01026 HAIRANSYAH

35. KH-01031 ASAL PADANG

36. KH-01033 ABDUL KOLIB

37. KH-01036 ANNE FRIDAY SAFARIA

38. KH-01040 HARI ANTONO

39. KH-01045 DANIELLE JOHANNA PS

40. KH-01046 ABDUL HARIS SEMENDAWAI

41. KH-01061 BAHRAIN

42. KH-01070 FX RUDY GUNAWAN

43. KH-01109 JUS FELIX MEWENGKANG

44. KH-01120 JAYADI DAMANIK

45. KH-01124 PRABIANTO MUKTI WIBOWO

46. KH-01125 MUHAMMAD NOOR AZASI AHSAN

47. KH-01130 SAHNAN SOLIN

48. KH-01154 HR TISNA DJAJA

49. KH-01165 RAFENDI DJAMIN

50. KH-01173 YAN CHRISTIAN WARINUSSY

51. KH-01174 SRI WAHYUNI

52. KH-01184 DEDY SISWADI


53. KH-01188 ANTONIUS HARITA

54. KH-01189 MARIA MONIKA VERONIKA HAYR

 

55. KH-01193 SUGIYARTO

56. KH-01212 A PRADJASTO HARDOJO

57. KH-01237 MUHAMMAD ADLAN

58. KH-01239 ADE ENDAH JUARDININGSIH

59. KH-01247 MUNAFRIZAL MANAN

60. KH-01251 YOGI SUMARSONO WIBOWO

61. KH-01253 MARIA RITA IDA SUHAGIAN

62. KH-01258 MOH. KHOERON SAID

63. KH-01259 ULI PARULIAN SIHOMBING

64. KH-01267 SRI HIDAYAH

65. KH-01268 ARIS SEPTIONO

66. KH-01273 PIETRUS WAINE

67. KH-01275 SUGENG WAHONO

68. KH-01276 SYAMSUDDIN KALU

69. KH-01285 BEKA ULUNG HAPSARA

70. KH-01287 RIKO NOVIANTORO WIDIARSO

71. KH-01368 REMIGIUS SIGID TRI HARDJANTO


72. KH-01375 AMIRUDDIN AL RAHAB

73. KH-01378 BANUA SANJAYA HASIBUAN

74. KH-01388 JATENANGAN MANALU

75. KH-01395 ZAINAL ABIDIN

76. KH-01397 MUHAMMAD NUGROHO

77. KH-01401 SAYEKTI PRIBADININGTYAS

78. KH-01402 SUCI DEWI KINASIH

79. KH-01405 AGUS WIDANARKO

80. KH-01420 LA ODE HUSEN

81. KH-01440 ATNIKE NOVA SIGIRO

82. KH-01452 BOIZIARDI

83. KH-01454 EDUARD PARSAULIAN MARPAUNG

84. KH-01456 PUTU ELVINA

85. KH-01495 SISKA MARLENI

86. KH-01496 MUCHAMMAD JA'FAR SHODIQ

87. KH-01509 YOSIAS ELDRICH TEDDY MANNEKE

88. KH-01517 HENDRA

89. KH-01521 EVA SUSANTI BANDE

90. KH-01526 TITI SANSIWI

91. KH-01530 ANTONIUS EKO NUGROHO

 

92. KH-01532 IMRAN

93. KH-01533 JANUAR AKBAR

94. KH-01534 IRIANTO SUBIAKTO

95. KH-01536 PRAMONO UBAID TANTHOWI

96. KH-01537 RITA SERENA KOLIBONSO



3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


4. Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu tes tertulis obyektif dan penulisan makalah yang dilaksanakan secara daring pada 13 Mei 2022. Teknis pelaksanaan tes tersebut akan diberitahukan lebih lanjut melalui akun pendaftar dan website Komnas HAM.


5. Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan dan/atau informasi terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai 18 April sampai 25 Juli 2022 metode sebagai berikut:

a. Melalui online yaitu dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung, atau;

b. Melalui pos yaitu dengan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 atau via email pansel@komnasham.go.id dan panselkomnasham@gmail.com disertai dengan melampirkan identitas diri, nomor kotak dan bukti/dokumen pendukung.


6. Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan.





Jakarta, 18 April 2022 Ketua Panitia Seleksi






Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.A-IS, M.A


Friday, April 15, 2022

Tanggapan Terhadap Surat Stevri Lumintang

  

 


Membaca surat saudara Stevri Indra Lumintang seorang sekretaris BMPTKI yang ditujukan kepada Presiden Jokowidodo yang tidak ditujukan secara langsung, dalam arti dikirimkan langsung kepada Presiden, tetapi di tulis dalam situs  Institut theologia Insani Internasional (saya juga tidak tahu lembaga macam apa itu). Stevri Lumintang, secara khusus pada bagian pengantar mengatakan bahwa "Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia terjajah," saya terperangah, siapa yang menjajah?

Tulisan saudara Stevri Lumintang  dalam pengantarnya mengatakan demikian, “Tulisan singkat dan sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.”

Pernyataan bahwa PTKKI harus dimerdekakan dari “Sembilan standar akreditasi perguruan tinggi”menurut saya salah kaprah dan dibangun atas ketidakpahaman Stevri Lumintang tentang standar Pendidikan tinggi. 

Memang perkataan tersebut kemudian dilanjutkan dalam tulisannya, bahwa PTKKI bisa merdeka kalau Presiden RI yang memerdekakan. Tepatnya  dituliskan demikian” Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen.”

Solusi Stevri Lumintang menurut saya seperti oramg yang tak sadar keadaan, mengapa? Bisa saja di kementerian agama ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, tapi semua itu sudah sirna, Ketika gereja-gereja di Indonesia menolak disahkannya UU Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Kalau ingin diperjuangkan semestinya adalah "Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan," artinya semua pendidikan agama, Islam, Kristen, Hindu, dll. berada dalam direktorat jenderal pendidikan keagamaan. Itulah sebabnya Ketika keluar PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Tahun 2019, kita perlu bertanya bagaimana dengan  PP Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tahun 2007. PP itu mengacu pada Sisdiknas 2003, dan dasar hukum PNPS65.

Saya mungkin tidak akan membahas lebih dalam ketidak pahaman Stevri Lumintang tentang kebijakan, tetapi saya harus bertanya mengatakan apa yang dibuat oleh perkumpulan PTKKI. Apalagi sangat disayangkan kelahiran BMPTKI yang biasa saya sebut kecelakaan, karena pada waktu itu sudah banyak Perkumpulan PTKKI, seperti Persetia, Pasti, PDPTKI, dan semua menolak kehadiran BMPTKI, karenamemang lembaga-kembaga yang ada itu  jauh mumpuni dari pengurus BMPTKI, bahkan bukan rahassia pengurus yang sangat bergiat dia BMPTKI jika kita membaca dan mendengar di Youtube ada yang menggunakan ijazah Palsu. Menurut Saya Stevri Lumintang perlu membersihkan Lembaga itu.

 Selanjutnya perlu dipahami bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk pengelolaan perguruan tinggi dan juga penetapan mutu perguruan tinggi. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal untuk melindungi rakyat agar tidak menghabiskan waktu dan biaya dengan belajar disebuah perguruan tinggi tidak bermutu.

Hal-hal lain bersifat teknis pengurusan NIDN, Jafung dll. mungkin saya tidak akan membahas saat ini, dan saya akan membahasnya kemudian.

Kiranya PTKKI Berjaya untuk meningkatkan standar perguraun tingginya , bukan hanya pada standar minimal, yaitu 24 standar, tetapi juga melampaui standar Dikti.

 

Dr, Binsar Antoni Hutabarat 


https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/tanggapan-terhadap-surat-stevri.html



Berikut isi surat Stevri Lumintang 


DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN KRISTEN
Permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, Mengatasi Jalan Sempit, Panjang dan Buntu bagi PTKKI Menuju Akreditasi Unggul

Stevri P.N. Indra Lumintang1

 

      Kemerdekaan kampus di Indonesia adalah hak semua perguruan tinggi, termasuk 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (PTKKI), dan oleh sebab itu, maka penjajahan terhadap perguruan tinggi apapun adalah tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi (UUD 1945). Tulisan singkat dan sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.

Pendahuluan

    Suatu bangsa yang kuat diukur oleh kuatnya pendidikan bangsa tersebut. Inilah filosofi para founding father bangsa Indonesia, dengan paradigma berpikir build nation, build school.2 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (Sekolah Tinggi Teologi atau Sekolah Tinggi Agama Kristen) yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sebagai sub-sistem pendidikan nasional adalah suatu kekuatan bagi kemajuan dan kedewasaan bangsa Indonesia. Tidak ada kemajuan tanpa pendidikan3, dan tidak ada kedewasaan tanpa pastoral care.4 Peran para scholar-pastor (dosen-pendeta) di dalam dan melalui PTKKI telah menghasilkan banyak sumber daya anak bangsa yang sedang memperkuat pilar-pilar bangsa Indonesia beragama, bermoral dan beradab sejak sebelum kemerdekaan. Para scholar-pastor terus berjuang membiayai sendiri hidup dan sekolahnya juga mengabdi “tanpa gaji” kecuali hanya “allowance” mengajar anak-anak bangsa sekalipun melalui jalan sempit dan kotor era Orde Baru, kemudian semakin sempit, rusak dan panjang akibat krisis multidimensi era Orde Reformasi.5 Tiba-tiba, tanpa tanda, pada tahun 2012, gendang “akreditasi” ditabuh bersamaan dengan tuntutan mutu global di segala bidang,6 maka tak pelak semua PTKKI seperti “cacing kepanasan” dan kemudian masing-masing berjuang sendiri melewati jalan sempit, panjang dan buntu menuju akreditasi unggul.

     Menemani perjalanan para scholar-pastor, sejak tahun 1996 penulis sendiri pun terpanggil mengabdi di dalam dan melalui dunia pendidikan tinggi teologi, dan sejak saat itu sampai tahun 2022 tersimpan “kemarahan besar” dalam kalbu sebagai salah seorang anak bangsa. Penulis bersama dengan tiga anak kandung saling menceritakan mutu masing-masing universitasnya dengan akreditasi unggul, namun dengan dedikasi dosen, manajemen mutu kelas dan program studi yang rendah. Mutu perguruan tinggi masih dalam tataran “data” administrasi, belum bermutu yang sebenarnya. Wajah perguruan tinggi seperti ini tentu sangatlah menyedihkan. Sekalipun terdengar dan terlihat bahwa banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan masing-masing perguruan tinggi, namun hanya upaya “menambal jalan-jalan berlubang” dengan terus-menerus mengganti kurikulum yang justru semakin memperbanyak dan memperbesar lubang Pendidikan di Indonesia. Kenyataannya dari tahun 2010 sampai tahun 2022 ini, mutu pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga Indonesia berada di peringkat 55 dari 75 negara, masih berada jauh di bawah Malaysia dan Thailand.7

  Bagaimana dengan mutu perguruan-perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia (PTKKI)? Menurut pengamatan dan penelusuran penulis, sekalipun nilai akreditas pada umumnya program-program studi PTKKI masih tergolong rendah yakni baik, dan hanya terhitung jari tangan kiri yang terakreditasi “unggul”, namun pengabdian dan kompetensi dosen-dosennya sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh “spirit” perjuangan dalam keterbatasan, juga komitmen tinggi para dosen sebagai hamba Tuhan yang mengabdi kepada Tuhan, jujur dalam proses pembelajaran yang bermutu, motivasi kuat para mahasiswa karena panggilan Allah, dan sebagian diperkaya oleh pola “seminary” dengan asrama-asramanya.8 Sayangnya, masalah utama yang dihadapi hampir semua perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia ialah karena “jalan” yang disediakan oleh Pemerintah “terlalu sempit”. Padahal peran semua PTKKI di Indonesia telah memperluas jalan bagi pembangunan bangsa Indonesia di segala bidang yang berakar pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang beragama, bermoral dan beradab.

Jalan Sempit, Rusak, Panjang dan Buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Mencapai Akreditasi Unggul

  Perguruan tinggi keagamaan di Indonesia telah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka. STT Jaffray Makasar, mulanya bernama Sekolah Alkitab Makasar berdiri tahun 1932 oleh Robert A. Jaffray.9 STT Jakarta (sekarang Sekolah Tinggi Filsafat Theologi) berdiri tahun 1934 di Bogor.10 STT SAAT (Seminari Asia Tenggara) didirikan oleh Dr. Andrew Gih tahun 1952.11 Institut Injil Indonesia Batu, mulanya “Sekolah Alkitab Keluarga” berdiri tahun 1957 oleh misionaris asal Jerman, yakni German Edy dan kemudian dipimpin dan diselenggarakan oleh Petrus Octavianus.12 Tahun 1966, Stanley Heath memulai Sekolah Tinggi Alkitab Tiranus,13 dan demikian seterusnya STT yang lain berdiri. Jadi, keberadaan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di negara Indonesia sudah mencapai usia 90 tahun di wilayah NKRI dan telah berkontribusi besar sebagai satu sub-sistem Pendidikan nasional dalam mewujudkan tujuan Pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

   Pendidikan Keagamaan yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Masyarakat berupa Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) di seluruh wilayah NKRI dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai dengan pasal 9 dan pasal 27-30 Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, meliputi Pendidikan Keagamaan Kristen. Karena itu, Pemerintah berhak menilai seluruh PTKKI tersebut. Penilain terhadap Perguruan Tinggi ditetapkan melalui UU nomor 2 tahun 1989,14 namun Standar Nasional Pendidikan baru ditetapkan Pemerintah pada tahun 2012.15 Karena Pemerintah yang menilai, maka seyogyanya Pemerintah yang memper-siapkan dan membina PTKKI. Sayangnya, pembinaan terhadap PTKKI baru dilaksanakan oleh Pemerintah setelah Standar Nasional Pendidikan tersebut ditetapkan, sehingga terkesan mendadak dan tak pelak pada umumnya PTKKI “kaget”, sebagian besar berkomentar bahwa tahun 2012 adalah tahun “kiamat” bagi banyak PTKKI.

  Tahun 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.16 Namun satu tahun sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.17 Jalan-jalan Pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia masih berada di persimpangan jalan. Pada satu sisi, semua PTKKI berada di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, namun di sisi lain, penilaian terhadap PTKKI diadakan oleh Badan Akreditasi Nasional yang nota bene menilai semua Perguruan Tinggi yang berbeda rumpun ilmu. Rumpun ilmu kegamaan Kristen dinilai dengan instrumen dan standar yang sama untuk semua rumpun ilmu yang lain. Hal ini memberikan signal kepada kita anak bangsa bahwa PTKKI belum dinilai sesungguhnya dan seutuhnya sesuai hakikat keilmuannya, kecuali dinilai hanya pada lapisan luar secara administratif yang bergantung pada data-data yang dapat diadakan dan diada-adakan. Bukan rahasia lagi!

  Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, maka penilaian (akreditasi) pun sepatutnya berdasarkan instrument dan standar rumpun ilmu keagamaan. Itu artinya, dengan satu alat ukur yang sama dipakai untuk semua program dan jenjang studi semua rumpun ilmu, pastilah penilaian belum sampai pada “kedalaman”, sehingga jalan-jalan Pendidikan pun mudah rusak dan berlobang. Itu pun berarti penilain unggul, masih pada tataran “adminsitrasi” pengelolaan prodi dan sekolah, belum sampai pada kedalaman ilmu. Akreditasi dengan menggunakan sembilan standar yang sama untuk semua membukakan bahwa akreditasi semua prodi dan institusi masih bersifat general (permukaan) belum bersifat spesifik (kedalaman) untuk masing-masing program studi sesuai rumpun ilmu, alhasil pendidikan di Indonesia belum bercahaya, sehingga masih banyak anak bangsa yang harus menuntut ilmu di negeri orang. Selain berada di persimpangan jalan yang rusak, Pemerintah juga membuat jalan yang panjang bagi semua PTKKI. Semua proses dimulai pada institusi sendiri, diserahkan kepada Ditjen Bimas Kristen (DBK) Kementerian Agama dan diteruskan kepada Kemendikbud, Riset dan Teknologi, selanjutnya dikembalikan kepada DBK untuk diteruskan kepada PTKKI. Jalan yang sangat panjang dan melelahkan. Terlalu banyak waktu dan energi terbuang untuk melewatinya dan bahkan menunggunya dengan tanpa berita kecuali dikejar-kejar. Selain jalan panjang, juga jalan yang berliku-liku! Untuk urusan Nomor Induk Dosen Nasional, masih juga menempuh jalan panjang dan berliku, yakni melalui DBK Kemenag RI dan diteruskan kepada Kemendikbut Riset dan Teknologi dan dikembalikan kepada DBK kemudian diteruskan kepada dosen-dosen PTKKI. Tidak heran, masalah pada umumnya PTKKI adalah masalah administrasi dosen, bukan karena alpanya dokumen dan malasnya para dosen tersebut, namun jalannya terlalu panjang, sempit dan berbatu. Oh dosen-dosen PTKKI, nasibmu!

   Selain urusan NIDN, urusan jabatan fungsional dosen juga melewati jalan panjang, sempit dan berliku-liku, sehingga banyak PTKKI yang dosen-dosennya tidak memiliki jabatan fungsional, sekalipun mereka telah dan sedang berjuang dengan segenap hati, jiwa, kekuatan dan akal budi. Karena itu, apabila NIDN diperoleh oleh dosen-dosen, banyak yang bersorak dan berpesta, karena hal itu termasuk mujizat para dosen. Karena jalan mengurus jabatan fungsional dosen demikian Panjang, sempit dan berliku sehingga berdampak pada rendahnya nilai akreditasi program studi dan institusi banyak PTKKI. Masalahnya bukan hanya jalan panjang, sempit dan berliku, melainkan juga jalan buntu pengurusan jabatan fungsional baik lektor kepala maupun guru besar. PTKKI yang berada langsung di bawah bimbingan DBK hanya diberikan jalan “hak” menilai karir dosen atau dari Asisten Ahli sampai Lektor 3-D. Akibatnya, ratusan dosen berhenti pada jabatan lektor 3-D selama 12 tahun, seperti pengalaman penulis.

    Jalan buntu jabatan fungsional ini disebabkan oleh karena Pemerintah belum menyediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama RI. Buktinya, sampai usia PTKKI mencapai 90 tahun di NKRI ini, belum satupun dosen PTKKI di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, kinerjanya dihargai Negara sampai pada jenjang guru besar. Dosen-dosen PTKKI telah menempuh perjalanan yang panjang, selama 90 tahun, banyak yang berkualitas dan berdedikasi lebih mumpuni dari guru besar lainnya, namun tidak mendapatkan penghargaan Negara, tidak satupun yang tiba dengan selamat sampai pada guru besar. Banyak yang hanya berakhir di tengah jalan panjang, karena terlalu panjang, lebih panjang dari usia dosen. Selain jalan sempit, berliku-liku dan panjang, juga PTKKI mengadapi jalan rusak dan buntu. Dua dosen dengan jabatan akademik “guru besar” adalah syarat mutlak untuk mendapatkan “ijin operasional” program studi teologi jenjang doktoral pada perguruan-perguruan tinggi teologi di Indonesia (PTKKI). Kadang-kadang “ijin operasional” program studi doktor teologia telah diberikan oleh DBK kepada PTKKI, namun kepada DBK tidak diberikan wewenang untuk memberikan penghargaan kepada dosen-dosen PTKKI yang dibimbingnya sampai pada guru besar. Pemerintah Pusat hanya memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (DBK) Kementerian Agama RI untuk menghargai kinerja dosen PTKKI hanya sampai pada lektor 3-D. Tidak satupun guru besar diberikan oleh Negara pada dosen PTKKI melalui DBK. Akibatnya, pemerintah memberi tempat pada praktik “simsalabim” guru besar (profesor) tak sebidang ilmu (non-teologi) dan yang telah purnabakti (pensiunan) memenuhi syarat mutlak prodi-prodi doktoral PTKKI dan karena “manipulasi” yang demikian beberapa program studi doktoral PTKKI terakreditasi juga biarpun hanya segelintir dan nilainya tidak seberapa.

   Jalan menuju akreditasi prodi-prodi pada PTKKI, bukan lagi jalan yang terlalu panjang dan sempit, melainkan juga jalan yang terlalu rusak, berbatu dan berlobang, dan harus berhenti pada jalan buntu (tidak ada jalan). Satu sisi, Pemerintah membuka pintu penyelenggaraan program doktroral, namun di sisi lain, Pemerintah menutup pintu dengan menetapkan syarat mutlak penyelenggaraan program doktor. Hal inilah yang telah berakibat pada kelangkaan dosen bergelar doktor pada program-program studi jenjang magister, dan hal itu berakibat juga pada kelangkaan dosen bergelar magister, sedangkan untuk menjadi dosen harus (syarat mutlak) bergelar master. Oh…nasibmu PTKKI. Dosen untuk program studi jenjang magister harus diampu oleh dosen bergelar doktor, sedangkan Pemerintah tidak membuat jalan, yang ada hanya Ditjen Bimas Kristen, tidak berkapasitas memberikan penghargaan terhadap kinerja dan pengembangan karir dosen sampai guru besar. Padahal kepada sesama saudara anak bangsa sama diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis). Apabila jalan buntu ini terus dibiarkan, maka “hari kiamat” bagi PTKKI bukan lagi hanya “gurauan”.

   Ada sedikit penerangan pada jalan gelap dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, namun sudah hampir tiga tahun, Peraturan ini belum juga “terasa” sedikitpun artinya bagi PTKK di seluruh NKRI. Sekalipun melalui Peraturan tersebut, Bapak Presiden telah membuat jalan lebih pendek untuk urusan jabatan fungsional dosen sampai pada guru besar (profesor), karena dalam Peraturan tersebut telah memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk dapat menilai dan menghargai kinerja dosen sampai pada guru besar, namun kepada Ditjen Bimas Kristen masih belum dibuatkan jalan sendiri, sehingga semua PTKKI masih harus “meminjam” jalan saudara yang baik hati.

    Bukan hanya belum tersedia jalan sendiri, ternyata Peraturan tersebut belum menyediakan jalan yang sesuai untuk penilaian mutu eksternal melalui akreditasi yang sesuai dengan rumpun ilmu keagamaan, yakni theologia, misiologia dan pendidikan Kristen dengan semua “anak-cucunya”, sehingga belum tersedia jalan untuk mewujudkan mutu sesungguhnya sesuai keilmuan dan mutu melampaui standar minimal perguruan tinggi. Begitu juga dengan urusan nomor induk dosen nasional (NIDN), ternyata masih harus melawati jalan panjang dan berliku melalui jalan Kemendikbut Riset dan Teknologi. Ibu pertiwi pun turut sedih dengan pembiaran ini, namun masih ada harapan pada Presiden Indonesia kita sekarang sangat tidak menghendaki pembiaran tersebut terus berlangsung.

Suatu Permohonan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia: PTKKI Memerlukan “Jalan Keselamatan” untuk Mencapai Akreditasi Unggul

    Mencermati persoalan jalan sempit, rusak, panjang dan buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia, maka “nubuatan” kiamat sepuluh tahun lalu, yakni pada tahun 2012 mulai digenapi pada tahun 2022 ini. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di NKRI yang berjumlah sekitar 386, ungkap Direktur Pendidikan Bimas Kristen Kemenag RI,18 dan tidak satupun menjadi tempat “teroris” dan tidak satupun yang anti Pemerintah, melainkan menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar Negara, mempertahankan NKRI, namun sangat disayangkan, satu persatu akan “berhenti” berjalan menurut Peraturan karena jalan buntu, sehingga berhenti terlibat langsung dalam pembangunan bangsa Indonesia, kecuali hanya membangun dan memperkuat gereja-gereja di NKRI.

 Penulis sangat bersyukur dengan kepemim-pinan Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang banyak membuat jalan di banyak wilayah NKRI sehingga semuanya terhubung dengan mudah dan cepat satu dengan yang lain. Selain mempercepat roda ekonomi, juga membuka akses pendidikan di banyak wilayah NKRI yang tertinggal selama ini. Banyak juga “jalan” berupa Peraturan-Peraturan Pemerintah yang dihasilkan sehingga banyak jalan yang selama ini “jalan buntu” di banyak bidang telah terbuka jalan. Berkenaan dengan itu, perkenankan penulis sebagai anak bangsa Indonesia menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden untuk mengatasi banyak masalah jalan buntu PTKKI, dan masalah itu hanya dapat diatasi oleh Pemerintah, yakni menyediakan jalan berupa Direktorat Pendidi-kan Kristen pada Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai amanat UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, pening-katan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan demi pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.19

  Kami yakin, dengan adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen dalam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka jalan sempit pun akan diperlebar, jalan rusak pun pasti dapat diperbaiki, jalan panjang pemenuhan dan peningkatan mutu PTKKI pun dengan sendirinya dapat dipersingkat, lebih cepat dan ekonomis. Dengan demikian, anak-anak bangsa Indonesia yang hidup dan mengabdi bagi Tuhan dan bangsanya Indonesia, yakni semua pemangku kepentingan dari semua PTKK di seluruh NKRI akan berdiri bersama dengan semua anak bangsa di semua Perguruan Tinggi Keagamaan yang lain sebagai sub-sistem pendidikan nasional, berfungsi mengembangkan kemam-puan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik sebagai manusia beragama, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, demi kuat dan majunya bangsa Indonesia.

Kesimpulan

   Satu sub-sistem pendidikan nasional terganggu, apalagi sampai terhenti, maka pastilah terganggu dan terhenti juga pencapaian tujuan pendidikan nasional. 386 PTKKI yang tersebar di seluruh wilayah NKRI adalah sub-sistem pendidikan nasional. Semuanya turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mendidik anak-anak bangsa sendiri, sehingga menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berintegritas karena memiliki landasan rohani (beragama), filosofis (bermoral) dan sosial (beradab). Ketiga landasan inilah yang disumbangsihkan oleh PTKKI sejak sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun ke-386 PTKKI tersebut sedang berhenti di jalan buntu dan menunggu Pemerintah membuka jalan. Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia. Demikianlah permohonan disertai dengan penjelasan penulis. Tuhan Yesus Kristus terus memberkati Bapak Presiden dan bangsa Indonesia. Terima Kasih

Thursday, April 14, 2022

Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI





 

Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI 


BAB I PENDAHULUAN

 

A.   Dasar Pemikiran

Usaha mewujudkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja terus diupayakan. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berupaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, lulusan pendidikan tinggi setidaknya memiliki capaian pembelajaran sebagaimana capaian kompetensi yang dimiliki seseorang yang mengikuti pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan bidang pekerjaan di berbagai sektor.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI, disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia tahun 2007 terhadap konvensi UNESCO tentang pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pasific) yang disahkan pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari 2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri. Dengan kata lain, KKNI menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi Indonesia dapat disejajarkan dengan lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia dapat pula disejajarkan capaian pembelajarannya dengan KKNI yang dimiliki Indonesia.

Posisi KKNI menjadi penting seiring dengan perkembangan teknologi dan pergerakan manusia. Kesepakatan pasar bebas di wilayah Asia Tenggara telah memungkinkan pergerakan tenaga kerja lintas negara. Karenanya, penyetaraan capaian pembelajaran di antara negara anggota ASEAN menjadi sangat penting. Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan tantangan bagi perguruan tinggi. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan artifisial dapat menggantikan peran-peran manusia.

Implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek


kekhususan dari Institusi. Dengan begitu, lulusan Perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi tuntutan pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan karakter sebagai professional..

Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan dinyatakan dalam istilah “capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian   pembelajaran   (CP). Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka kualifikasi di dunia internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah learning outcomes”.

 

 

 

 

 

 

 

1 2 3 4 5 6


 

 

Gambar 1

Aspek Capaian Pembelajaran Menurut KKNI dan SNPT

 

Keterangan: Aspek capaian pembelajaran dalam KKNI meliputi sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kewenangan dan tanggung jawab. Adapun capaian pembelajaran menurut SNPT meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.


 

Dalam kerangka pengembangan kurikulum STT, tujuan pengembangan kurikulum dengan mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) adalah:

1.     Mendorong operasionalisasi visi, misi, dan tujuan ke dalam muatan

dan struktur kurikulum serta pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk mencapai peningkatan mutu dan aksesibilitas lulusan ke pasar kerja nasional dan internasional;

2.     Membangun   proses    pengakuan    yang    akuntabel    dan    transparan

terhadap   capaian pembelajaran   yang   diperoleh   melalui   pendidikan pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan/atau internasional;

3.     Meningkatkan kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;

4.       Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja;

5.     Memperoleh korelasi positif antara mutu luaran, capaian pembelajaran

dan proses pendidikan;

 

Dengan demikian, dalam rangka implementasi KKNI dipandang perlu untuk dibuatkan pedoman penyusunan kurikulum mengacu pada KKNI dan SNPT. Pedoman ini diharapkan melahirkan kesamaan pola dan langkah dalam penyusunan kurikulum program studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.

 

B.   Dasar Hukum

1.     Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

3.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

4.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi                                                                                                                      Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

5.       Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan

6.     Permenristek Dikti Nomor 55  Tahun 2017  tentang Standar  Pendidikan Guru.

7.       Peraturan Dirjen Bimas Kristen 2021, Tentang Kurikulum Berbasis KKNI.

 


 

C.   Tujuan dan Sasaran

 

1.       Tujuan

Tujuan panduan ini adalah:

a.   Acuan penyusunan kurikulum di setiap program studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.

b.  Acuan pengendalian, pengawasan, dan penjaminan mutu terhadap implementasi kurikulum di setiap program studi perguruan tinggi keagamaan Kristen.

 

2.     Sasaran

a.     Direktur                                Pascasarjana     yang     selanjutnya menetapkan kebijakan pengembangan kurikulum di lingkungan program pascasarjana.

b.    Ketua     Program      Studi     untuk      menyusun     dan                mengembangkan kurikulum sesuai dengan program studinya.

c.   Dosen untuk mengembangkan perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran yang sejalan dengan CP lulusan yang telah ditetapkan.


 

BAB II

TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM

 

A.Tahapan Penyusunan Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Tahapan yang dilakukan oleh pengelola program studi dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum adalah sebagai berikut:

1.     Penetapan Profil Lulusan

2.     Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

3.     Penetapan Bahan Kajian

4.     Penentuan Mata Kuliah

5.     Penetapan Besaran SKS Mata Kuliah

6.     Penyusunan Struktur Kurikulum

7.     Proses Pembelajaran

8.     Penilaian

9.     Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

 

 

Bagan 1

Tahapan Penyusunan Kurikulum Program Studi



 

Perguruan tinggi keagamaan Kristen mengembangkan kurikulum dengan memperhatikan core values yang menjadi paradigma keilmuan, visi, misi, dan tujuan. Core values tersebut tergambar pada deskripsi profil lulusan.

Pengembangan kurikulum tersebut dapat dimulai dengan analisis SWOT, penetapan visi keilmuan Program Studi yang mendukung visi dan misi Institusi, melakukan analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan dan asosiasi profesi/keilmuan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan yang dihasilkan dari analisis profil lulusan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SNPT dan KKNI.

 

B.Penetapan Profil Lulusan

Penetapan profil lulusan merupakan rumusan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan program studi berdasarkan bidang keahlian atau kesesuaiannya dengan bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha serta industri, juga kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil tersebut disusun bersama oleh program studi sejenis sehingga disepakati sebagai rumusan profil yang berlaku secara nasional. Dalam rumusan profil tersebut termuat peran-peran yang memerlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.

Profil lulusan menjadi pembeda suatu program studi dengan program studi lainnya. Profil lulusan dinyatakan dengan kata benda yang menunjukan peran dan fungsi lulusan setelah lulus dari suatu program studi, bukan jabatan ataupun jenis pekerjaan. Namun demikian, dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan dan jabatan, penentuan profil lulusan dapat dilakukan dengan mudah. Program studi dapat menambahkan profil lulusan sebagai penciri Institusi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkannya, misalnya ilmuwan Kristen. Profil tersebut tidak boleh keluar dari bidang keilmuan/keahlian program studi.

 

Tabel 1

Contoh Rumusan Profil Lulusan

 

 

Contoh Profil yang Benar

Contoh Profil yang Salah

Komunikator

Anggota DPR

Pengelola projek

Pemasaran


 

 

Manajer

Birokrat

Konsultan sekolah

Pegawai Negeri

Peneliti

Staf HRD

Pendidik

Guru PAK

Penyuluh

Mandor

Kurator

Ketua, bendahara, sekretaris

 

 

Penyusunan Profil Lulusan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

10. Melakukan studi pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial yang sesuai dengan bidang studi, salah satunya dengan mengajukan pertanyaan berikut: berperan sebagai apa sajakah lulusan program studi tertentu? Jawaban dari pertanyaan ini menunjukkan “sinyal kebutuhan pasar” atau market signal.

11.         Mengidentifikasi peran lulusan berdasarkan tujuan diselenggarakannya

program studi sesuai dengan visi dan misi.

12. Membuat kesepakatan antar program studi yang sama sehingga ada penciri umum program studi.

 

Berikut adalah contoh rumusan profil lulusan dan deskripsinya: “Profil utama lulusan Program Studi Sarjana Pendidikan Agama Kristen (PAK) adalah sebagai pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA//SMK/, peneliti, dan pengembang bahan ajar PAK yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika kristiani, keilmuan dan keahlian”. Penjabaran dari profil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 2

Profil dan Deskripsi Profil Lulusan S1 PAI

 

No

Profil Lulusan

Deskripsi Profil Lulusan

1

Pendidik/Praktisi Pendidikan

Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam bidang mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).


 

 

 

 

 

2

Asisten                              Peneliti Pendidikan

Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai asisten peneliti dalam bidang Pendidikan Agama Kristen yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran   dan   etika   Kristen, keilmuan dan keahlian.

3

Pengembang                                    Bahan Ajar

Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang Pendidikan Agama Kristen pada sekolah(SD,SMP, SMA/ SMKyang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika Kristen, keilmuan dan keahlian.

 

Penentuan kemampuan profil lulusan dapat melibatkan pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi sehingga diperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan sebagai pengguna lulusan. Pelibatan tersebut berfungsi juga untuk menjamin mutu lulusan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur yang dijadikan sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL), yakni unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kaitan antara profil lulusan dengan capaian pembelajaran dapat dilihat pada diagram di bawah ini:

Profil Lulusan

Peran lulusan program studi atau fungsinya di masyarakat setelah lulus

Bagan 2 Penetapan Profil Lulusan

 

 

 


 


Capaian Pembelajaran Lulusan


9

Kemampuan sesuai dengan profil lulusan, (sesuai KKNI, SNPT, Visi)


 

 

B.Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Tahapan penetapan Capaian   Pembelajaran   Lulusan   (CPL)   wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan dengan unsur keterampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan dan merujuk pada SNPT yang berkaitan dengan rumusan sikap dan keterampilan umum. Rumusan dalam KKNI dan SNPT merupakan standar minimal. Program studi dapat menambahkan rumusan kemampuan untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya. Deskripsi CP yang ditetapkan oleh gabungan program studi dapat diusulkan kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan ditetapkan sebagai rujukan Program Studi sejenis. Deskripsi tersebut sebagai kriteria minimal capaian pembelajaran lulusan pada lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.

Berikut ini adalah rujukan dalam merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi:

 

Tabel 3

Rujukan Capaian Pembelajaran Lulusan

 

No

Unsur

Rujukan

Keterangan

1

Sikap

Sesuai dengan SNPT

Lihat Lampiran SNPT pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

2

Keterampilan Umum

Sesuai dengan SNPT

Lihat Lampiran SNPT pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

3

Keterampilan Khusus

Sesuai        dengan                    level KKNI dalam merumuskan keterampilan khusus

Merujuk pada Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2012

4

Pengetahuan

Sesuai dengan level KKNI

Merujuk                   pada

Lampiran                                Perpres Nomor 8 Tahun 2012

Keterangan: Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Kristen Tahun 2021.

Berdasarkan tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

13.  Deskripsi CP unsur Sikap dan Keterampilan Umum diambil dari SNPT bagian lampiran sesuai dengan jenjang program studi. Deskripsi yang tertera pada   lampiran tersebut merupakan standar minimal dan dapat dikembangkan maupun ditambah dengan deskripsi capaian penciri Program Studi (termasuk unsur hak dan tanggung jawab).


 

14. Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dapat merujuk pada deskripsi KKNI unsur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan jenjangnya dan dapat ditambah penciri Program Studi. Contohnya Jenjang S1 sesuai dengan jenjang 6 KKNI, untuk jenjang S2 sesuai dengan jenjang 8 KKNI dan S3 sesuai dengan jenjang 9 KKNI.

15.         Untuk Program Studi Keguruan, dalam merumuskan CPL, selain merujuk pada ketentuan di atas, juga dapat mengacu pada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, diukur dan dicapai dalam proses pembelajaran, serta dapat didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya. Perumusan CPL yang baik dapat dipandu dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut: 1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan SNPT, khususnya bagian sikap dan keterampilan umum?; 2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI khususnya bagian keterampilan khusus dan pengetahuan?; 3) Apakah CPL menggambarkan visi, misi Institusi atau program studi?; 4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?; 5) Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku kepentingan?; 6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?; 7) B agaimana mencapai dan mengukurnya?;

8) Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi setiap berkala?; 9) Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata kuliah?

Berikut adalah contoh turunan profil lulusan pada CP Pengetahuan Program Studi Pendidikan Agama   Kristen  (PAK)   program   sarjana   dengan merujuk deskripsi KKNI Level 6.

Tabel 4

Contoh Rumusan CP Unsur Pengetahuan Program Studi PAK

 

 

Profil Lulusan

CP Unsur Pengetahuan

Pendidik/Praktisi Pendidikan

1.    Menguasai konsep-konsep teoritis dan landasan keilmuan pendidikan secara mendalam sebagai titik tolak dalam pengembangan potensi keagamaan peserta didik untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

2.    Menguasai substansi kajian keilmuan Pendidikan


 

 

 

Agama Kristen  (Biblika, Dogmatika, Etika, Apologetika, dan Sejarah Gereja) secara luas, mendalam, dan mutakhir untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

3.    Menguasai teori-teori pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dan mampu memformulasikan dan mengimplementasikannya secara prosedural dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah.

4.   Menguasai konsep integrasi keilmuan, agama, sains dan keindonesiaan dalam pembelajaran Pendidikan Agama  Kristen di sekolah.

5.     Menguasai konsep kepemimpinan pendidikan dalam rangka menggerakkan dan membudayaan pengamalan ajaran agama Kristen dan pembentukan karakter Kristen di sekolah.

 

Rumusan CP Unsur pengetahuan di atas merupakan penjabaran dari rumusan unsur pengetahuan pada KKNI level 6, yaitu: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural”.

 

Adapun rumusan lengkap mengenai CP yang mencakup unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dapat dicontohkan sebagai berikut:

UNSUR SIKAP

 

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai

1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

2.       Menjunjung   tinggi    nilai    kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

3.       Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

4.       Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

5.     Menghargai     keanekaragaman     budaya,     pandangan,                         agama,                        dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

6.       Bekerja     sama     dan     memiliki     kepekaan     sosial     serta                    kepedulian      terhadap masyarakat dan lingkungan;


 

7.       Taat hukum   dan   disiplin   dalam   kehidupan   bermasyarakat   dan bernegara;

8.     Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

9.       Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

10.  Menginternalisasi       semangat       kemandirian,        kejuangan,       dan kewirausahaan;

11.  Memahami dirinya secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan;

12.  Mampu beradaptasi, bekerja sama,   berkreasi,   berkontribusi,   dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; dan

13.  Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme.

14.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas;

15.  Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;

16.  Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan agama Kristen pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK.

17.    Menunjukkan        sikap     kepemimpinan (leadership),      bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan agama Kristen secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK.

18.    Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam pembelajaran bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK.

 

UNSUR PENGETAHUAN

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan

globalisasi;

1.   Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa

2.     Menguasai         pengetahuan         tentang         filsafat         pancasila, kewarganegaraan,


 

 

Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

3.   Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

4.   Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;

5.     Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan;

6.      Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika   Kristen, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global.

7.     Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran;

8.     Memberikan layanan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya;

9.     Memfasilitasi pengembangan potensi relegius peserta didik secara optimal;

10. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

11. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan sebagai bagian dari tugas pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

12. Menguasai teori belajar dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

13. Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran PAK;

14. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

15. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar PAK (Pendidikan Agama Kristen);

16. Menguasai           tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

17. Melakukan pendalaman bidang kajian PAK (Pendidikan Agama Kristen) sesuai dengan lingkungan dan perkembangan jaman;


 

 

19.  Menguasai               integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi dalam pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

20.  Mengembangkan             kurikulum    untuk     mata     pelajaran     PAL (Pendidikan Agama Kristen) sesuai dengan bidang tugas   dan   mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan;

21.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Biblika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen);

22.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Dogmatika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen);

23.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Sejarah Gereja, dan Sejarah Pemikiran Pendidikan Kristen sebagai sub keilmuan dari PAK (Pendidikan Agama Kristen);

24.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Etika Kristen sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen);

25. Menguasai   teori   kewirausahaan   dalam    kerangka    pengembangan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang kreatif dan inovatif;

26.   Menguasai teori kepemimpinan pendidikan untuk memposisikan dan mengembangkan PAK (Pendidikan Agama Kristen) dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah.

 

 

UNSUR KETERAMPILAN UMUM

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum

1.       Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek

pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya

2.     Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur sebagai pendidik, peneliti dan pengembang bahan ajar PAK

3.  Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni,

4.    Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi

5.     Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data


 

 

6.   Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan   kerja   dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya

7.    Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya

8.     Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri

9.   Mampu mendokumentasikan, menyimpan,   mengamanahkan,   dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi

10.  Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;

11. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

12. Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja:

14.Mampu berkhotbah dan memimpin liturgi ibadah Kristen dengan baik

 

 

 

UNSUR KETERAMPILAN KHUSUS

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Khusus

1.          Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum;

2.          Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Kristen disekolah secara baik dan tepat;

3.    Mampu mengembangkan media , alat dan bahan ajar pembelajaran Pendidikan Agama Kristen;

4.    Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Kristen di sekolah;

5.     Mendiseminasikan             karya akademik     dalam    bentuk     publikasi                                                 yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi;

6.     Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian secara efektif dan berdaya                guna                 untuk                              pembelajaran                        Pendidikan                   Agama


 

 

Kristen di sekolah;

7.          Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata di sekolah dan di masyarakat;

8.    Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik,   dan   santun   dalam pelaksanaan tugas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah, di komunitas akademik maupun dan di masyarakat;

9.     Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Kristen secara tepat, serta mampu memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran;

10. Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur dan metodologi penelitian ilmiah untuk peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen  di sekolah;

11. Mampu menerapkan langkah-langkah pengembangan keilmuan dan keprofesian secara berkelanjutan, mandiri maupun kolektif dalam kerangka mewujudkan diri sebagai pendidik sejati dan pembelajar;

 

Rumusan CP dengan seluruh unsurnya sebagaimana dicontohkan di atas merupakan standar minimal. Program Stusi mengembangkannya sesuai dengan visi, misi, dan penciri khusus Institusi. Tabel 18 tentang RPS adalah contoh pengembangan CP tersebut.

Capaian pembelajaran bidang sikap, pengetahuan, dan keterampilan tersebut tidak saja dicapai melalui pembelajaran melalui mata kuliah, tetapi juga melalui kegiatan kemahasiswaan lainnya. CPL tersebut dapat ditampilkan di dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Setiap program studi harus melengkapi profil lulusan dan capaian pembelajarannya sesuai dengan core values, visi, misi, dan tujuan Institusi.

 

C.Penetapan Bahan Kajian

Langkah selanjutnya setelah penetapan CP adalah penentuan bahan kajian. Beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan bahan kajian di antaranya adalah sebagai berikut:

16.Rumusan bahan kajian dapat dianalisis pada awalnya berdasarkan unsur pengetahuan dari CPL yang telah dirumuskan. Unsur pengetahuan ini seyogyanya menggambarkan batas dan lingkup bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan kajian minimal yang harus dikuasai oleh setiap lulusan Program Studi.

17.  Bahan kajian ini dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan


 

baru yang sudah disepakati oleh forum Program Studi sejenis sebagai ciri bidang ilmu Program Studi tersebut.

18. Bahan kajian merupakan unsur-unsur keilmuan program studi. Bahan kajian dapat ditentukan berdasarkan struktur isi disiplin ilmu (body of knowledge), teknologi, dan seni program studi.

19.  Program studi dengan melibatkan dosen dapat mengurai bahan kajian tersebut menjadi lebih rinci pada tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan kajian ini kemudian menjadi standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat kedalaman dan keluasan yang mengacu pada CPL sesuai dengan kurikulum yang dikembangkan sebagaimana tercantum dalam SNPT pasal 9, ayat (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi Tahun 2015.

20.  Keluasan adalah banyaknya Sub Pokok Bahasan yang tercakup dalam bahan kajian. Misalnya dalam bahan   kajian   tentang  “karakteristik peserta didik” terdapat 10 sub pokok bahasan, maka keluasan bahan kajian tersebut dapat ditetapkan sebesar 10.

21. Kedalaman bahan kajian adalah tingkat kedalaman bahan kajian dilihat dari tingkat capaian pembelajaran pada sub pokok bahasan. Hal ini dapat didasarkan pada gradasi pengetahuan menurut taksonomi Bloom, yaitu: mengetahui = 1, memahami = 2, menerapkan = 3, dan menganalisis = 4, mengevaluasi = 5, mengkreasi   = 6. Misalnya untuk kemampuan memahami materi “karakteristik peserta didik” kedalamannya adalah 2.

 

Tingkat kedalaman dan keluasan bahan kajian sesuai CP pengetahuan per jenjang lulusan yang umumnya digunakan di UIN Walisongo adalah sebagai berikut:

1.  Jenjang Sarjana (S1)/Level 6: menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.

2.   Jenjang Pendidikan Profesi/Level 7: menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.

3.     Jenjang Magister (S2) / Level 8: menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter dan multi disiplin.

4.  Jenjang Doktor (S3)/ Level 9: menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter, multi, dan trans disiplin.


 

 

 

CP dengan struktur keilmuan Program Studi yang dinyatakan dalam bentuk cabang atau ranting ilmu seperti tertera di bawah kolom “bahan kajian”

 

Tabel 5 Contoh Bahan Kajian

 

Capaian Pembelajaran

Bahan Kajian

 

 

Pancasila

Kewarganegaraan

Bhs. Indonesia

Biblika

 

Dogmatika

Etika

Tafsir

Sejarah Gereja

PAK

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan                   mampu                        menunjukkan                        sikap

religius;

2.        Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

dalam                       menjalankan            tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

 

 

 

 

 

 

3.        Berkontribusi        dalam            peningkatan mutu           kehidupan           bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

 

 

 

 

 

4.        Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

 

 

 

Dst…

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk menentukan bobot bahan kajian, dapat menggunakan contoh berikut:


 

Tabel 6

Penentuan Bahan Kajian dan Bobotnya

 

 

Capaian Pembelajaran

 

No

 

Bahan Kajian

Kelua san

Kedala man

Bobot

Contoh CP Bidang Pengetahuan: Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama

1

Teori Kurikulum

6

2

12

2

Sejarah Kurikulum

4

2

8

3

Model Kurikulum

8

3

24

Kristen di sekolah

4

Implementasi Kurikulum

8

3

24

5

Teori media

2

2

4

6

Klasifikasi Media

6

2

12

 

7

Pengetahuan

Rancangan Media

 

8

 

3

 

24

8

Teori Penilaian

2

2

4

9

Penilaian Sikap

3

3

9

10

Penilaian Pengetahuan

3

3

9

11

Penilaian Keterampilan

3

3

9

 

 

12

Penyusunan

Instrumen Penilaian

 

12

 

3

 

36

Jumlah

 

 

65

31

175

 

Berdasarkan tabel di atas, untuk mencapai 1 (satu) CP pengetahuan diperlukan keluasan 65 dengan tingkat kedalaman 31. Jumlah bobot untuk mencapai CP tersebut adalah 175. Tabel di atas merupakan salah   satu contoh   penurunan   bahan   kajian pada salah satu CP. Mata kuliah dapat diturunkan pula dari beberapa CP sesuai dengan singgungan bahan kajian yang disusun).


 

Bagan 3

CP dan Bahan Kajian


 

 

D.  Penentuan Mata Kuliah

Setelah bahan kajian ditentukan bobot keluasan dan kedalamannya pada setiap CP yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah penyusunan mata kuliah. Dalam menentukan mata kuliah, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:

1.   Pola penentuan mata kuliah dapat dilakukan dengan mengelompokkan bahan kajian yang setara, kemudian memberikan nama pada kelompok bahan kajian tersebut;

2.   Nama mata kuliah disesuaikan kelazimannya dalam program studi sejenis. Hal tersebut didasarkan atas kesamaan rumusan CPL pada program studi.

Penentuan nama mata kuliah dapat dicontohkan sebagai berikut:

 

Tabel 7

Penamaan Mata Kuliah berdasarkan Pengelompokkan Bahan Kajian

 

 

No

 

Bahan Kajian

Kelua San

Kedala Man

 

Bobot

Nama Mata Kuliah

Beban Mata

Kuliah

1

Teori Kurikulum

6

2

12

Pengembangan

 

68

2

Sejarah Kurikulum

4

2

8

Kurikulum

3

Model Kurikulum

8

3

24

4

Implementasi Kurikulum

8

3

24

 

 

Jumlah

 

68

 

 


 

5

Teori media

2

2

4

Media

 

40

6

Klasifikasi Media

6

2

12

Pembelajaran

7

Pengetahuan Rancangan Media

8

3

24

 

 

Jumlah

 

40

 

 

8

Teori Penilaian

2

2

4

Evaluasi

 

67

9

Penilaian Sikap

3

3

9

Pendidikan

10

Penilaian Pengetahuan

3

3

9

11

Penilain Keterampilan

3

3

9

12

Penyusunan Instrumen Penilaian

12

3

36

 

Tabel 8 di atas menggambarkan bahwa untuk mencapai CPL tertentu yaitu “Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah” membutuhkan 3 mata kuliah dengan bobotnya masing- masing. Mata kuliah yang muncul untuk CPL ini adalah Pengembangan

Kurikulum, Media Pembelajaran, dan Evaluasi Pendidikan. Selanjutnya, penamaan mata kuliah yang lain disusun berdasarkan CP yang lain yang merupakan deskripsi lengkap dari unsur CP pada profil lulusan tertentu.

 

D.Penetapan Besaran Sistem Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah

Penentuan besaran SKS Mata Kuliah dapat dilakukan dengan cara membagi beban mata kuliah dengan beban total mata kuliah untuk seluruh CP dikalikan dengan minimum jumlah SKS setiap jenjang (misalnya sarjana, magister, dan doktor). Formulasi perhitungan SKS dapat mengikuti pola seperti ini:


             =                                                                                                       â„Ž             

Keterangan:

3.     Beban MK (Mata Kuliah) merupakan jumlah total beban bahan kajian yang dikelompokkan menjadi mata kuliah;

4.   Beban total MK adalah jumlah total beban mata kuliah pada seluruh CP yang ditetapkan

5.   Jumlah SKS total jenjang merupakan jumlah SKS minimum yang ditetapkan yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk mencapai CP lulusan sesuai jenjang.

Berdasarkan poin 3 di atas, program studi dapat memperhatikan aturan yang ditetapkan oleh SNPT (Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang SNPT), yaitu sebagai berikut:


 

Tabel 8

Jumlah SKS Minimum Setiap Jenjang

 

No

Jenjang

Lama Studi Maksimum

Jumlah SKS Minimum

1

Sarjana S1

7 Tahun

144

2

Magister (S2)

4 Tahun

36

3

Doktor (S3)

7 Tahun

42

 

Perhitungan SKS Mata kuliah dapat dicontohkan sebagai berikut:

 

Tabel 9 Perhitungan SKS Mata Kuliah

 

 

CP

 

 

Bahan Kajian

 

Kelua San

 

Kedala Man

 

Bobot

Nama Mata Kuli ah

Beban Mata Kuliah

 

Jumlah SKS Mata Kuliah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen sekolah.

 

 

Teori Kurikulum

6

2

12

Pengemban gan Kurikulum

 

 

 

 

 

68

Jumlah SKS= (68/320) x 144= 30,6 SKS

dapat dibulatkan menjadi 31 SKS

Sejarah Kurikulum

4

2

8

Model Kurikulum

8

3

24

Implementasi Kurikulum

8

3

24

 

Teori media

2

2

4

Media Pembelajar an

 

 

 

40

Jumlah SKS= (40/320) x 144= 18 SKS

Klasifikasi Media

6

2

12

 

Pengetahuan

Rancangan Media

8

3

24

Teori Penilaian

2

2

4

Evaluasi Pendidikan

 

 

 

67

 

Penilaian Sikap

3

3

9

Penilaian Pengetahuan

3

3

9

Penilain Keterampilan

3

3

9


 

 

Penyusunan Instrumen Penilaian

12

3

36

 

 

 

CP 2

…………………

BK 2.1

X

X

X

A

Xx

 

 

BK 2.2

X

X

x

B

Xx

 

 

BK 2.3

X

X

x

C

Xx

 

Dst.

Dst.

Dst.

Dst.

Dst.

D

Dst.

 

 

Jumlah Total

 

 

 

 

320

 

Berdasarkan tabel di atas, jumlah SKS mata kuliah Pengembangan Kurikulum adalah:


             =                                    144 = 30,6

Dapat dibulatkan menjadi 31 SKS

 

Setiap   program   studi  ,   untuk    mewadahi    profil dan r u m u s a n capaian pembelajaran l u l u s a n sebagai penciri kompetensi, dapat memasukkan mata kuliah penciri CPL tersebut. Adapun mata kuliah wajib yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang harus dimasukkan oleh setiap program studi yaitu:

a.    Agama, 2) Pancasila; 3) Kewarganegaraan; dan 4) Bahasa Indonesia. Kajian agama dikembangkan menjadi beberapa mata kuliah sesuai dengan CPL yang ditentukan.

Takaran waktu pembelajaran yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran yang disebut dengan SKS diatur menurut Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT, yaitu sebagai berikut:

Tabel 10 Ketentuan SKS

 

No

Jenis Pembelajaran

Pengaturan Takaran Waktu

 

 

1

 

kuliah, responsi, atau tutorial

a.   kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

b.   kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan

c.    kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester

 

2

 

seminar atau bentuk lain yang sejenis

a.   kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan

b.   kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per

minggu per semester.

 

3

sistem blok, modul, atau bentuk lain

sesuai       dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran


 

 

 

 

 

4

 

praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau                              proses pembelajaran lain yang sejenis

 

170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

 

Program studi dapat menentukan masa studi maksimal dan beban belajar mahasiswa, misalnya untuk S1, dengan cara menghitungnya seperti pola berikut:

Beban belajar normal mahasiswa: 8-9 jam/hari

1 SKS perkuliahan/responsi= 170 menit = 2,83 jam

8 jam/hari x 6 hari/mg = 48 jam/mg                                  dibagi 2,83 jam/sks= 16,9 SKS/mg/smt, atau

 9 jam/hari x 6 hari/mg = 54 jam/mg dibagi 2,83 jam/sks = 19,06 SKS/mg/smt

 

belajar lebih dari jumlah SKS tersebut dengan memperhatikan Permenristek Dikti No 44 tahun 2015 tentang SNPT Pasal 18, yaitu:

1.   Beban belajar mahasiswa program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) SKS per semester pada semester berikut.

2.      Untuk “mahasiswa program magister, yang berprestasi akademik tinggi dapat melanjutkan ke program doktor, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister, tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister tersebut”.

 

Terkait dengan penentuan jumlah SKS secara keseluruhan, program studi dapat mempertimbangkan masa studi tercepat yang akan digunakan, misalnya 8 semester. Maka jumlah maksimum SKS keseluruhan dapat dihitung menjadi: 16,9 SKS/smt x 8 smt = 135,5 SKS ditambah SKS layanan bimbingan skripsi 6 SKS dan KKN 3 SKS menjadi 144,5 SKS atau 19,06

SKS/smt x 8 smt = 152,5 SKS. Jika program studi menetapkan 144 SKS yang akan ditempuh selama 8 semester, maka perhitungan SKS mata kuliah seperti tertera pada tabel 10 dengan formula: beban MK dibagi total beban mata kuliah dikalikan total SKS yang harus ditempuh (144).

 

E.Penyusunan Struktur Kurikulum

Mata kuliah disusun dan diberikan kode serta beban SKS. Penyusunan struktur mata kuliah sesuai dengan urutan keterkaitan bahan kajian pada CP. Adapun penentuan kode mata kuliah dapat dilakukan dengan menyusun berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya dengan menuliskan angka awal kode berdasarkan jenjang kualifikasi


 

dalam KKNI, misalnya S1= 6…, S2= 8…, dan S3= 9 Tabel berikut dapat dijadikan contoh struktur mata kuliah.

 

Tabel 11 Urutan Mata Kuliah

 

No

Nama Mata Kuliah

Kode

Jumlah SKS

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

 

5

 

 

 

6

 

 

 

7

 

 

 

8

 

 

 

9

 

 

 

Dst

 

 

 

Jumlah

 

Sebaran mata kuliah setiap semester disusun berdasarkan maksimal beban yang dapat diambil oleh mahasiswa. Struktur mata kuliah dapat disajikan sebagai berikut:

 

Tabel 12

Struktur Mata Kuliah Setiap Semester

 

Semester I

 

Semester II

 

No

Matakuliah

SKS

No

Matakuliah

SKS

1

 

 

1

 

 

2

 

 

2

 

 

Dst

 

 

Dst

 

 

 

Jumlah SKS

 

 

Jumlah SKS

 

Semester III

 

Semester IV

 

No

Mata Kuliah

SKS

No

Mata Kuliah

SKS

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

Dst

 

 

 

 

 

 

Jumlah SKS

 

 

Jumlah SKS

 

Semester V

 

Semester VI

 

No

Mata Kuliah

SKS

No

Mata Kuliah

SKS


 

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

Dst

 

 

 

 

 

 

Jumlah SKS

 

 

Jumlah SKS

 

Semester VII

 

Semester VIII

 

No

Mata Kuliah

SKS

No

Mata Kuliah

SKS

1

 

 

1

 

 

2

 

 

2

 

 

Dst

 

 

Dst

 

 

 

Jumlah SKS

 

 

Jumlah SKS

 

 

Program studi dapat menetapkan mata kuliah dalam semester dengan dua cara, yaitu:

6.       Cara serial didasarkan pada pertimbangan adanya struktur atau logika keilmuan/keahlian yang dianut, yaitu pandangan bahwa   suatu penguasaan pengetahuan tertentu diperlukan untuk mengawali pengetahuan selanjutnya (prasyarat)

7.    Cara paralel didasarkan pada pertimbangan proses   pembelajaran. Pendekatan yang digunakannya adalah pembelajaran secara terintegrasi baik keilmuan maupun proses pembelajaran supaya mendapatkan hasil belajar yang lebih baik. Berikut adalah contoh penyajian struktur mata kuliah dengan cara seri yang membutuhkan prasyarat kompetensi mata kuliah.

 

Tabel 13

Contoh Penyajian Struktur Mata Kuliah dengan Cara Seri

 

 

Semester I

 

Semester II

 

No

Matakuliah

SKS

No

Matakuliah

SKS

1

Teologi

2

1

Bahasa Inggris

4

2

Etika

4

2

Bahasa Ibrani

3

3

Bahasa Indonesia

2

3

Tafsir

4

4

Pend.  Pancasila & Kewarganegaraan

2

4

Studi PB

3

5

Biblika

4

5

Psikologi Perkembangan

6


 

arat          6

Bahasa Yunani

3

6

 

 

 

Jumlah SKS

18

 

Jumlah SKS

20

Semester III

 

Semester IV

 

No

Mata Kuliah

SKS

No

Mata Kuliah

SKS

1

Psikologi Pendidikan

4

1

Media Pembelajaran PAL

6

2

Filsafat Ilmu

3

2

Desain         &                     Perenc. Pembelajaran PAK

8

3

Materi                    PAK

SMP/SMA

6

3

Dogmatika 1

3

arat          4

Pengembangan

6

4

Apopogetika

3

 

Kurikulum PAK

 

 

 

 

 

Jumlah SKS

19

 

Jumlah SKS

20

 

Tabel 14

Contoh Penyajian Struktur Mata Kuliah dengan Cara Paralel

 

Semester 1

Semester 2

CP Utama: Penguasan Bahasa

CP Utama: Penguasaan Metodologi

No

Mata Kuliah

SKS

No

Mata Kuliah

SKS

1

Bahasa Indonesia

2

1

Tafsir

3

2

Bahasa Ibrani

4

2

Biblika

3

3

Bahasa Inggris

4

3

Metodologi Penelitian

2

4

Komputer

2

4

Metodologi Penelitan  Teologi

2

5

Studi PB

2

5

dogmatika

3

6

Logika

3

6

Etika

3

7

Integrasi teologi dan sains

2

7

Apologetika

2

 

 

19

 

 

18

 

Program studi harus menetapkan CP utama tiap semester. Mata kuliah disebar untuk mendukung CP tersebut.

 

E.Sistematika Penyusunan Kurikulum

Dokumen kurikulum program studi yang telah dikembangkan dengan mengacu pada KKNI dan SNPT diadministrasikan. Bentuk pendokumentasian kurikulum dapat mengambil contoh berikut:


 

Tabel 15

Sistematika Dokumen Kurikulum

 

BAGIAN AWAL

A.    Cover Depan dengan memuat pernyataan

1.    Kurikulum Program Studi…………

2.    Logo Institusi

B.   Kata Pengantar

C.   Lembar Pengesahan yang ditandatangani oleh Ketua STT/Ketua Program Prodi

D.   Daftar Isi

E.    Daftar Tabel, Bagan, dan Gambar

F.    Profil Program Studi

1.   Nama Program Studi

2.   Jenjang

3.   Sejarah Singkat Program Studi

BAGIAN ISI

A.    Pendahuluan

B.   Landasan Kurikulum

 

C.    Struktur Kurikulum

1.    Visi, Misi, dan Tujuan

2.    Profil Lulusan

3.    Capaian Pembelajaran

4.    Pemetaan Bahan Kajian

5.    Struktur Mata Kuliah dan SKS

6.    Sebaran Mata Kuliah

7.    Rencana Pembelajaran Semester

8.    Proses pembelajaran

9.    Penilaian

D.   Laporan Akademik (Ijazah, Transkip Akademik, SKPI)

E.    Penutup

BAGIAN AKHIR

Daftar Rujukan Lampiran-Lampiran


 

BAB III

DESKRIPSI RINCI CAPAIAN PEMBELAJARAN

 

Capaian pembelajaran lulusan merujuk pada KKNI dan SNPT. Berikut CPL unsur sikap dan keterampilan umum untuk jenjang S1, Pendidikan Profesi, S2, dan S3.

 

A.Capaian Pembelajaran Lulusan Program Sarjana (S1)

 

 

SIKAP

1.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

2.   menjunjung     tinggi     nilai     kemanusiaan    dalam     menjalankan     tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

3.   berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

4.   berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;

5.   menghargai      keanekaragaman      budaya,     pandangan,     agama,     dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

6.   bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

7.   taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

8.   menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

9.   menunjukkan     sikap   bertanggungjawab   atas     pekerjaan    di                              bidang keahliannya secara mandiri; dan

10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

KETERAMPILAN UMUM

1.      mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;

2.   mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

3.   mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka meng- hasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

4.   menyusun deskripsi saintifik hasil   kajian   tersebut di atas dalam bentuk   skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;


 

5.   mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;

6.  mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

7.   mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;

8.     mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan

9.  mampu mendokumentasikan, menyimpan,   mengamankan,   dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah

plagiasi.

 

B.Capaian Pembelajaran Lulusan Program Magister (S2) SIKAP

      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

      Menjunjung          tinggi       nilai       kemanusiaan       dalam   menjalankan     tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;

      Berkontribusi         dalam       peningkatan       mutu   kehidupan              bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

          Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

       Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;


 

       Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

      Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri; dan

       Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

KETERAMPILAN UMUM

1.  Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;

2.   Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;

3.      Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;

4.   Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;

5.      Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;

6.  Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;

7.   Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan

8.    Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.



 

BAB IV

TAHAP PEMBELAJARAN

 

A.Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

Rencana kegiatan belajar mahasiswa dituangkan dalam bentuk rencana pembelajaran semester (RPS) yang disusun oleh dosen atau tim dosen. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) ini merupakan kegiatan atau tindakan mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara penyampaian kegiatan (metode, model dan teknik) serta cara menilainya menjadi jelas dan sistematis, sehingga proses belajar mengajar selama satu semester menjadi efektif dan efisien.

Komponen RPS berdasarkan SNPT terdiri dari : a) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, SKS, nama dosen pengampu; b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran; f) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan. Merujuk pada paradigma kesatuan ilmu menjadi komponen khusus dan tersurat dalam RPS.



Panduan Pengembangan Kurikulum pada KKNI dan SNPT

 

Tabel berikut dapat menjadi model RPS.

 

Tabel 16

Komponen Rencana Pembelajaran Semester

 

Logo Institusi

Nama Institusi  :

Program studi :

Alamat

FORMULIR

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

Mata Kuliah (Kode MK) :

SKS         :

Semester :

Program Studi              :

Dosen                  :

Capaian Pembelajaran          :

Deskripsi Mata  Kuliah          :

 

 

Perte muan ke

Kemam puan Akhir Tiap Pertemu

an

 

 

Indikator

Penilaian

Bahan Kajian/ Materi Pembela jaran

 

 

Metode

 

Bidang kajian

 

 

Pengalam an Belajar

 

 

Alokasi Waktu

 

 

Refer ensi

Kriteria & Bentuk

 

Bobot

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Pengisian format di atas dengan memperhatikan contoh berikut.

 

Tabel 17

Penjelasan Setiap Komponen RPS

 

No

Komponen

Penjelasan

1

Capaian Pembelajaran mata kuliah (CPMK)

CPMK adalah rumusan capaian pembelajaran mata kuliah yang diperoleh dari hasil analisis CPL dan bahan kajian. CPMK memuat unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan.

Contoh pada mata kuliah Metodologi Studi Islam

Sikap: (diambil dari CPL Bidang Sikap dan tata nilai)

a.      Mahasiswa mampu menunjukan ketakwaan dan mampu menunjukkan sikap religius sebagai muslim, mukmin,dan muhsin;

b.      Mahasiswa mampu menunjukkan sikap toleran, moderat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan nilai, moral, dan etika Kristen;

Pengetahuan: (diambil dari CPL Bidang Pengetahuan)

a.   Mahasiswa mampu menjelaskan teori tentang manusia, alam semesta, dan lingkungan menurut Kristen

b.   Mahasiswa mampu menderivasikan teologi Kristen pada landasan filosofis struktur keilmuan Keterampilan:

(diambil dari CPL Bidang Keterampilan)

a.   Mahasiswa mampu merancang desain kaitan antara teologi dan sains.

b.   Mahasiswa mampu menyajikan gagasan penting

kaitan antara teologi dan sains.

2

Minggu/Pertemuan Ke

Menunjukan kapan suatu kegiatan dilaksanakan, yakni mulai minggu ke 1 sampai ke 16 (satu semester) (bisa 1/2/3/4 mingguan).


 

3

Kemampuan Akhir yang Diharapkan

Rumusan kemampuan dibidang kognitif, psikomotorik, dan afektif diusahakan lengkap dan utuh (hard skills & soft skills). Hal ini merupakan tahapan kemampuan yang diharapkan sehingga CP dari mata kuliah ini tercapai di akhir semester.

Pada aspek kognitif, seperti: menganalisis

komponen teori masuknya Kristen di Indonesia. Asepek Afektif, seperti menilai positif terhadap komponen teori masuknya Kristen di Indonsia. Aspek Psikomotor, seperti merancang infografis masuknya IKristen di

Indonesia.

4

Indikator

Indikator merupakan penciri yang dapat menunjukkan pencapaian kemampuan yang dicanangkan, meliputi:

kognitif, afektif dan psikomotor.

5

Penilaian (Kriteria dan Bobot)

Kriteria penilaian merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh dosen yang berkaitan dengan penciri kemampuan

Demikian pula kriteria penilaian dapat berupa kriteria penilaian kualitatif dan kriteria penilaian kuantitatif. Kriteria penilaian kualitatif, seperti: ketepatan analisis, kerapian sajian, Kreatifitas ide, kemampuan komunikasi dan yang sejenis. Kriteria                                                                                  penilaian

kuantitatif,         seperti: banyaknya kutipan acuan/unsur

6

Bahan Kajian/ Materi Pembelajaran

Bisa diisi pokok bahasan/sub pokok bahasan, atau topik bahasan.

Bahan kajian dikembangkan berdasarkan tipologi pengetahuan yang terdiri dari:

a.   Pengetahuan Faktual, misalnya sajian fakta tentang masuknya Kristen dalam beberapa sumber literatur

b.   Pengetahuan Konseptual, misalnya definisi,

teori, dan klasifikasi terkait dengan masuknya  Kristen di Indonesia

c.   Pengetahuan Prosedural, misalnya langkah- langkah dan mekanisme masuk dan penyebaran  Kristen di Indonesia.

d.   Pengetahuan Metakognitif, misalnya analisis

reflektif mengenai masuk dan penyebaran Kristen di


 

7

Metode Pembelajaran

Dapat berupa: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, atau gabungan berbagai bentuk. Pemilihan metode pembelajaran didasarkan pada keniscayaan bahwa dengan metode pembelajaran yang dipilih mahasiswa mencapai kemampuan yang diharapkan

8

Pengalaman Belajar

Kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa yang dirancang oleh dosen agar yang bersangkutan memiliki kemampuan yang telah ditetapkan (tugas, survai, menyusun paper, melakukan praktek, studi

9

Alokasi Waktu atau Waktu Belajar

Takaran waktu yang menyatakan beban belajar dalam satuan SKS (satuan kredit semester). Satu SKS setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.

10

Referensi

Acuan yang dirujuk sesuai dengan topik dan materi pembelajaran pada masing-masing pertemuan.

 

Dalam hal pengalaman belajar, dosen dapat memperkuat pengalaman mahasiswa dengan memberikan penugasan. Rancangan penugasan tersebut dapat merujuk pada model berikut.

 

Tabel 18

Format Rancangan Tugas Mahasiswa

Mata Kuliah : …………………………….

Semester/Tahun Akademik: ……………………………

Sks                       : ……………………………………………

Minggu Ke : …………………………………………….

Tugas Ke               : ……………………………………………

Dosen

 

1

Tujuan Tugas

: ……………………..

2

Uraian Tugas

: ……………………..

 

a. Objek Tugas

: ……………………..

 

b. Batasan Pengerjaan Tugas

: ……………………..

 

c. Metode/cara dan acuan tugas

: ……………………..


 

 


d. Deskripsi luaran tugas

: ……………………..

3

Kriteria Penilaian

 

 

a. ………………………..

: …………… %

 

b. …………………………

: …………… %

 

c. …………………………..

: …………… %

 

Tabel 19

Penjelasan Format Tugas Mahasiswa

 

No

Unsur

Penjelasan

 

1

 

Tujuan Tugas

Rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dicapai oleh mahasiswa bila ia berhasil mengerjakan tugas ini

(hard skill dan soft skill).

2

Objek Tugas

Berisi deskripsi obyek material yang akan dipelajari dalam tugas ini (misal teori manusia menurut Islam).

 

 

3

 

 

Batasan Pengerjaan Tugas

Uraian besaran, tingkat kerumitan, dan keluasan masalah dari obyek material yang harus dipelajari, tingkat ketajaman dan kedalaman studi. Misalnya  manusia menurut Alkitab, hasilnya harus dipresentasi di forum diskusi/seminar.

 

 

4

 

 

Metode/cara dan acuan tugas

Berupa petunjuk tentang teori/teknik/alat yang sebaiknya digunakan, alternatif langkah-langkah yang bisa ditempuh, data dan buku acuan yang wajib dan yang disarankan untuk digunakan, ketentuan dikerjakan secara kelompok/individual.

 

 

 

5

 

 

 

Deskripsi Luaran Tugas

Adalah uraian tentang bentuk hasil studi/kinerja yang harus ditunjukkan/disajikan (misal hasil studi tersaji dalam paper minimum 20 halaman termasuk skema, tabel dan gambar, dengan ukuran kertas kuarto, diketik dengan type dan besaran huruf yang tertentu, dan mungkin dilengkapi sajian dalam bentuk CD dengan

format powerpoint).

 

6

 

Kriteria Penilaian

Berisi butir-butir indikator yang dapat menunjukan tingkat keberhasilan mahasiswa dalam usaha mencapai kemampuan yang telah dirumuskan.

A.Proses Pembelajaran

Pembelajaran                    memiliki     karakteristik      interaktif,      holistik,                                               integratif,    saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

1.   Interaktif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.


2.   Holistik adalah proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.

3.   Integratif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.

4.  Saintifik adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.

5.  Kontekstual adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.

6.  Tematik adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.

7.   Efektif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi   materi   secara   baik   dan benar dalam   kurun waktu yang optimum.

8.  Kolaboratif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

9.  Berpusat pada mahasiswa adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

10.  Penerapan ICT dalam pembelajaran, salah satunya menggunakan pembelajaran hybrid learning. Pembelajaran ini menggabungkan gaya pembelajaran konvensional dengan penguasaan ICT.

Pemilihan strategi pembelajaran harus mempertimbangkan kesesuaiannya untuk pencapaian pembelajaran lulusan. Sebagai contoh, kemampuan presentasi tidak mungkin bisa dicapai melalui kuliah/ceramah dan ujian tulis. Dengan demikian capaian pembelajaran harus menjadi dasar dalam pemilihan bentuk/strategi pembelajarannya. Pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa menjadi prinsip yang utama, sedangkan prinsip pembelajaran yang lain akan melengkapi. Pembelajaran tersebut dikenal dengan istilah Student Centered Learning (SCL). Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan CPL yang diharapkan. Dalam hal ini dosen menjadi fasilitator pembelajaran. Ciri metode pembelajaran SCL adalah sebagai berikut:


1.      Dosen berperan tidak hanya sebagai narasumber tetapi juga sebagai fasilitator dan motivator;

2.      Mahasiswa harus menunjukkan kinerja yang bersifat kreatif dan mengintregrasikan kemampuan kognitif, psikomotorik dan afeksi secara utuh;

3.      Proses interaksinya menitikberatkan pada method of inquiry and discovery”;

4.      Sumber belajarnya bersifat multi demensi, artinya bisa didapat dari mana saja

5.      Lingkungan belajarnya harus terancang dan kontekstual.

 

Model pembelajaran SCL beragam. Berikut beberapa alternatifnya.

 

Tabel 20

Ragam Pembelajaran SCL

 

No

Metode

Pembelajaran

Aktivitas Dosen

Aktivitas Mahasiswa

1

Small Group Discussion

a.  Membentuk kelompok (5-10)

b.   Memilih bahan diskusi

c.      Mepresentasikan     paper dan      mendiskusikan       di

a.   Membuat rancangan bahan dikusi dan aturan diskusi.

b.      Menjadi moderator dan sekaligus mengulas pada setiap akhir sesion diskusi mahasiswa.

2

Simulasi

a.    Mempelajari dan menjalankan suatu peran yang ditugaskan kepadanya.

b.   Mempraktikkan/mencoba berbagai model (komputer) yang telah

a.   Merancang situasi/kegiatan yang mirip dengan yang sesungguhnya,bisa berupa bermain peran, model komputer, atau berbagai latihan simulasi.

b.   Membahas kinerja mahasiswa.

3

Discovery Learning

Mencari, mengumpulkan, Dan menyusun informasi yang                           ada               untuk

mendeskripsikan                suatu pengetahuan.

a.   Menyediakan data, atau petunjuk (metode)                        untuk                        menelusuri                        suatu pengetahuan      yang                         harus dipelajari oleh mahasiswa.

b.      Memeriksa      dan        memberi          ulasan terhadap        hasil   belajar         mandiri

mahasiswa

4

Self-                Directed Learning

Merencanakan               kegiatan belajar, melaksanakan, dan menilai pengalaman

belajarnya sendiri.

Sebagai fasilitator, memberi arahan, bimbingan, dan konfirmasi terhadap kemajuan belajar yang telah

dilakukan individu mahasiswa.


 

5

Cooperative Learning

Membahas                                                     dan

menyimpulkan masalah/ tugas yang diberikan dosen secara berkelompok

a.  Merancang dan dimonitor proses belajar dan hasil belajar kelompok mahasiswa.

b.   Menyiapkan suatu masalah/kasus atau bentuk tugas untuk diselesaikan oleh mahasiswa secara berkelompok.

6

Collaborativ e Learning

a.      Bekerja sama dengan anggota kelompoknya dalam mengerjakan tugas

b.        Membuat rancangan proses         dan         bentuk

penilaian         berdasarkan

a.    Merancang tugas yang bersifat open ended.

b.   Sebagai fasilitator dan motivator.

7

Contextual Instruction

a.   Membahas konsep (teori) kaitannya dengan situasi nyata

b.    Melakukan studi lapang/ terjun di dunia nyata untuk                         mempelajari kesesuaian teori.

a.   Menjelaskan bahan kajian yang bersifat teori dan mengkaitkannya dengan situasi nyata dalam kehidupan sehari- hari, atau kerja profesional, atau manajerial, atau entrepreneurial.

b.   Menyusun tugas untuk studi mahasiswa terjun ke lapangan

8

Project Based Learning

a.          Mengerjakan tugas (berupa proyek) yang telah dirancang secara sistematis.

b.    Menunjukan kinerja dan mempertanggung jawabkan hasil kerjanya di

a.    Merancang suatu tugas (proyek) yang sistematik agar mahasiswa belajar pengetahuan dan ketrampilan melalui proses pencarian/ penggalian (inquiry), yang terstruktur dan kompleks.

b.   Merumuskan dan melakukan proses pembimbingan dan asesmen.

9

Problem Based Learning

Belajar dengan menggali/ mencari informasi (inquiry) serta                               memanfaatkan informasi tersebut untuk memecahkan                                     masalah faktual/ yang dirancang oleh

dosen.

a.       Merancang tugas untuk mencapai CP tertentu

b.   Membuat petunjuk (metode) untuk mahasiswa dalam mencari pemecahan masalah yang dipilih oleh mahasiswa sendiri atau yang ditetapkan.

10

Dst

Dst

Dst


B.Penilaian

Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian tersebut mencakup: 1) prinsip penilaian; 2) teknik dan instrumen penilaian; 3) mekanisme dan prosedur penilaian; 4) pelaksanaan penilaian; 5) pelaporan penilaian; dan 6) kelulusan mahasiswa.

11.  Prinsip Penilaian

Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Berikut ini adalah penjelasannya.

Tabel 21

Prinsip-prinsip Penilaian

 

Prinsip

Penjelasan

 

Edukatif

Memotivasi untuk:

a.  Memperbaiki rencana dan cara belajarnya;

b.   Meraih capaian pembelajarnya;

 

Otentik

a.   Berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan;

b.   Hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa;

 

Objektif

a.          Penilaian yang standarnya disepakati antara dosen dan mahasiswa;

b.   Bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang

dinilai;

 

Akuntabel

Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan

dipahami oleh mahasiswa.

 

Transparan

a.   Penilaian yang prosedural;

b.   Hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan;

 

12.      Teknik dan Instrumen Penilaian

Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. Adapun hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Penilaian ranah sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar mahasiswa (mahasiswa menilai kinerja rekannya dalam satu bidang atau kelompok), dan penilaian aspek pribadi yang menekankan pada aspek beriman, berakhlak mulia, percaya diri, disiplin dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.


Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian. Penilaian pengetahuan tersebut dapat berbentuk tes tulis dan tes lisan yang secara teknis dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung maksudnya adalah dosen dan mahasiswa bertemu secara tatap muka saat penilaian, misalnya saat seminar, ujian skripsi, tesis dan disertasi. Sedangkan secara tidak langsung, misalnya menggunakan lembar-lembar soal ujian tulis. Adapun penilaian ranah keterampilan melalui penilaian kinerja yang dapat diselenggarakan melalui praktikum, praktek, simulasi, praktek lapangan, dan lainnya yang memungkinkan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan keterampilannya.

 

13.  Mekanisme dan Prosedur Penilaian Mekanisme penilaian terdiri atas:

a.      Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran.

b.      Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa.

c.      Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

 

14.      Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:

a.    Dosen pengampu atau tim dosen pengampu.

b.   Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa, dan/atau

c.  Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.

15.      Pelaporan Penilaian

Pelaporan penilaian dinyatakan dalam kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:

a.   huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;


b.   huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;

c.   huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;

d.   huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau

e.   huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.

 

Penggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat). Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.

Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). Indeks prestasi semester (IPS) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). Indeks prestasi kumulatif (IPK) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.

 

6.Kelulusan Mahasiswa

Mahasiswa                       yang     telah      lulus      berhak      mendapatkan      Pernyataan Kelulusan.

Pernyataan tersebut mengikuti pola di bawah ini.

 

 

Tabel 23

Kelulusan Mahasiswa Program Sarjana, Profesi, Magister, dan Doktor

 

No

Jenjang

Pernyataan Kelulusan

IPK

Predikat

Kelulusan

 

 

 

 

1

 

 

 

 

Sarjana

Apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).

 

2,76-3,00

Memuaskan

3,01-3,50

Sangat

Memuaskan

>3,50 Pujian

Pujian

 

2

Profesi, Magister (S2) Doktor (S3)

Dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma


 

 

 

 

3,00-3,50

Memuaskan

3,51-3,75

Sangat

Memuaskan

>3,75

Pujian

Mahasiswa  yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:

f.    Ijazah, bagi lulusan program sarjana, program magister, dan program doktor;

g.   Sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;

h.  Gelar; dan

i.   Surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). (contoh SKPI terlampir)


 

BAB V

TAHAP EVALUASI PROGRAM PEMBELAJARAN

 

Dalam kerangka pengelolaan pembelajaran, sesuai dengan SNPT, perguruan tinggi berkewajiban:

1.    Melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;

2.    Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan;

3.    Melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;

4.   Melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan

5.    Melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.

Kegiatan evaluasi program pembelajaran digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dan perbaikan mutu pembelajaran atau pengembangan kurikulum program studi. Salah satu bentuk evaluasi program pembelajaran yang dapat dilakukan adalah penyebaran angket kepada mahasiswa sebelum kegiatan pembelajaran selesai di setiap semester. Hasilnya ditabulasi dan dianalisis untuk melihat keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan oleh dosen atau sekelompok dosen di setiap mata kuliah. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk evaluasi diri dan perbaikan terutama pada proses pembelajaran.

Evaluasi dengan sistem angket dilakukan dengan mengikuti tahapan- tahapan. Dimulai dengan kegiatan merencanakan bentuk angket, penyebaran angket pada mahasiswa, pengolahan hasil angket, analisis dan pembahasan hasil analisis, pembuatan rekomendasi, dan diakhiri pembuatan laporan.


 

BAB VI

PELAPORAN PRESTASI BELAJAR MAHASISWA

Pelaporan prestasi belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dalam pelaporan tersebut, perguruan tinggi kagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan.

Untuk memenuhi standar nasional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perguruan tinggi mencantumkan Nomor Induk Registrasi Masuk (NIRM) dan Nomor Induk Registrasi Lulus (NIRL) sesuai dengan peraturan teknis Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), juga dapat ditelusuri dalam SIVIL (Sistem Informasi Validasi Lulusan), dan PIN (Penomoran Ijazah Nasional).


 

BAB VII PENUTUP

 

Pengembangan kurikulum merupakan implementasi regulasi, tuntutan, tantangan, dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi keagamaan Kristen dalam meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Panduan ini diharapkan menjadi acuan praktis sehingga dapat membantu pengelola program studi dan dosen dalam penyusunan kurikulum sesuai dengan KKNI dan SNPT.

Pengelola program studi dan dosen diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan panduan ini secara optimal dalam kerangka penyusunan kurikulum. Sebagai tindak lanjut dari panduan ini, program studi dapat menyusun petunjuk teknis pembelajaran, penyusunan bahan ajar, praktikum, dan penilaian.


 

DAFTAR RUJUKAN

 

Bruce Joyce, M. Weil, & E. Calhoun. 2009. Models of Teaching (8 ed.). New Jersey: Pearson Education,Inc

Ditjen Dikti. 2014. Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Ditjen Pembelajaran dan Mahasiswa. 2016. Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Ditjen Pendidikan Islam. 2013. Petunjuk Teknis Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Yang Merujuk Pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama

Peraturan Direktur Jenderal Nomor 2500 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan   Capaian   Pembelajaran   Program   Studi Jendang Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam Pada Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 



https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/pengembangan-kurikulum-mengacu-kkni.html

 

Pelarangan ibadah tak boleh terjadi di Indonesia

http://dlvr.it/T6tpgz