Wednesday, December 23, 2020

Tindakan Anarkis Bukan Jalan Pancaila








Pelanggaran kebebasan beragama yang menodai perjalanan kehidupan bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang tidak bisa tidak berhubungan dengan negara, dalam hal ini pemerintahan yang berkuasa. 

Memberi perlindungan bagi umat beragama termasuk dalam kebebasan beribadah, seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Memang benar, usaha menciptakan hubungan yang harmonis antarumat beragama harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. 

Tetapi tindakan anarki individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau kelompok lain harus menjadi tanggung jawab negara, dan tidak boleh ditolerir. Jika tidak, maka tindak pelanggaran tersebut akan terus terjadi. 

Persoalan timbul ketika negara bersifat diskriminatif dengan berpihak kepada komunitas kuat yang mendukungnya. Pelanggaran yang dilakukan oleh komunitas tersebut tetap tidak pernah diperdulikan, walaupun melanggar asas keadilan. 

Deklarasi Universal HAM bukan hanya menjadi norma dalam kehidupan internasional, tetapi menetapkan negara sebagai penanggung jawab dalam implementasi hak-hak tersebut. Tidaklah mengherankan jika dalam suatu negara pelanggaran HAM diabaikan, maka negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam pergaulan internasional. 

Mengenai kewajiban negara dalam melindungi hak-hak kebebasan beragama, termasuk dengan hak-hak sipil ini, Yewangoe menerangkan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan hak-hak sipil adalah hak warganegara yang melekat pada warga negara karena ia adalah warga sebuah negara. Dengan demikian, negara berkewajiban melindunginya. Tetapi juga penduduk yang bukan warga negara tetapi bertempat tinggal dalam negara itu, mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara. 

Padanya melekat sejumlah hak, seperti hak untuk beribadah, hak untuk berkumpul, hak untuk mengekspresikan apa yang diimaninya[ Andreas A. Yewangoe, Agama-Agama dan Perjuangan Hak-Hak Sipil, h. 2.].


Pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Karena negara wajib melindungi hak-hak individu yang ada di Indonesia, pemerintah tidak dapat berdalih untuk menyalahkan kelompok agama atau individu yang ada. 

Karena membiarkan pelanggaran kebebasan beragama terjadi berarti pengabaian tugas kewajiban negara. Kelambanan aparat keamanan untuk mengatasi kerusuhan-kerusuhan yang mengatasnamakan agama merupakan kegagalan negara, secara khusus pemerintah yang berkuasa. 

Aparat keamanan tidak boleh lebih setia kepada golongannya dan melepaskan kesetiaan pada negara dengan cara melakukan tindakan diskriminasi dengan melindungi kelompok yang bersalah, dan membiarkan kelompoknya  melanggar undang-undang tanpa berusaha menangkap pelaku.

Dalam pandangan Kristen, negara wajib menjaga hak-hak individu. Negara diberikan pedang untuk menindak ketidak adilan. Pada waktu negara membiarkan tindakan yang tidak adil, maka negar tidak menjalankan wewenangnya. Berarti negara tidak berjalan pada kodratnya.

Negara terbentuk juga karena adanya pemberian dari hak-hak individu, walaupun hak-hak individu itu tidak tercabut oleh negara. Kewajiban negara dalam menjaga terlaksananya penghormatan terhadap hak-hak individu memungkinkan setiap individu dapat hidup merdeka sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. 

Timbulnya tindakan anarki dalam penutupan gereja maupun pelarangan terhadap bidat-bidat menjadi tanggung jawab negara. Ketika negara tidak peduli dengan semuanya itu, maka eskalasi kekerasan atas nama agama terus meningkat. Dan itulah yang terjadi di Indonesia.

Munculnya kelompok-kelompok yang ingin membantu pemerintah untuk mengakkan hukum dan undang-undang dalam negara Indonesia merupakan bukti keterlibatan masyarakat untuk terciptanya supremasi hukum. 

Namun, tindakan main hakim yang dilakukan kelompok-kelompok untuk menegakkan hukum dan undang-undang yang satu dengan melanggar hukum dan perundang-undangan yang lain, merupakan tindakan anarki yang harus dihentikan oleh pemerintah.


Dr. Binsar Antoni Hutabarat

Sunday, December 20, 2020

Hak Individu dalam Masyarakat Komunal






Semua individu diciptakan merdeka oleh Tuhan, dan tidak seorang pun boleh merampas hak individu tersebut dengan dalih apa pun. 

Hak asasi tersebut dimiliki setiap orang, karena ia diciptakan sebagai manusia. Individu-individu ini membentuk komunitas sosial berdasarkan kerelaannya, dan karena itu haknya tidak pernah hilang walaupun ia berada dalam komunitas apa pun. 

Secara internasional Hak-hak individu ini dijaga oleh Deklarasi Universal HAM. Deklarasi Universal HAM yang menghormati hak-hak individu tersebut bukan merupakan produk Barat,  sehingga timbul kecurigaan. 

Bagaimana mungkin Barat yang terkenal dengan kekejamannya sebagai negara penjajah yang tidak pernah menghargai HAM, sekarang berbalik  memperjuangkan HAM? 

Selain itu Barat identik dengan individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme dan kolonialisme. Karena itu, negara yang pernah dijajah seperti Indonesia, pada awal kemerdekaan menolak HAM yang dianggap buah karya manusia indivualisme yang harus dijauhkan. 

Penolakan terhadap hak-hak individu dalam HAM di Indonesia bermula dari kesalahpahaman atas individualisme yang menjadi momok bagi Soekarno, di mana HAM dianggapnya produk Barat, sehingga hak-hak individu diabaikan dan keutuhan kelompok menjadi hal yang utama. 

Apalagi memang pada waktu itu Indonesia membutuhkan persatuan untuk tetap dapat mempertahankan kemerdekaan. 

Penerimaan terhadap hak-hak individu dikhawatirkan akan membuat negara tidak mempunyai kekuatan dalam menghadapi agresi Belanda. 

Sayangnya, Soekarno lupa bahwa pengabaian hak-hak individu ini akan membuat negara mempunyai kekuasaan tanpa batas. Dengan dalih untuk mempertahankan keutuhan bangsa, maka negara akan mengabaikan hak individu yang tak pernah hilang walaupun ia menyatu dalam komunitas yang namanya negara.

Walaupun Pancasila mengakui HAM dan juga hak kebebasan beragama, tetapi pada awalnya Soekarno tidak menyetujui dimasukkannya HAM dalam UUD 1945, karena bagi Soekarno, HAM merupakan gagasan yang bersumber pada individualisme, yang melahirkan liberalisme, kapitalisme dan kolonialisme. Sehingga segala sesuatu yang menyangkut individualisme harus dibuang.  

Penolakan Soekarno terhadap segala sesuatu yang berbau individualisme ini juga menutup kemungkinan pengembangan konstitusional dalam perumusan UUD 1945. Tahun 1968, pada awal Orde Baru, MPR memang telah membentuk suatu panitia yang khusus menyusun sebuah konsep HAM, namun tidak pernah disahkan. 

Baru tahun 1978 rumusan mengenai sila kemanusiaan yang adil dan beradab dinyatakan dalam rumusan yang jelas seperti berikut:

Manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa, yang sama derajat, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebaginya. Karena itu dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan “tepa salira”. 


Perjalanan panjang pengakuan HAM yang bersifat universal menyebabkan kebingungan bagi banyak orang di Indonesia, sehingga tidaklah mengherankan pengakuan hukum yang sangat lemah, seperti SKB 2 Menteri dapat menimbulkan konflik yang sangat parah. Salah satu bukti, ribuan gereja di Indonesia hancur. Dan penghancuran itu mendapat pengesahan dari peraturan yang ada, kalau boleh dikatakan demikian, karena faktanya para pelaku perusakan tempat ibadah tidak pernah tertangkap. 

Penolakan terhadap segala sesuatu yang ada dalam kemas individualisme secara ekstrem sebenarnya tidak ada gunanya. Karena jika dengan bijak dipilah-pilah akan banyak keuntungan yang didapat. Mengenai kontroversi tersebut Gunawan Setiardja menjelaskan sebagai berikut:

Individualisme yang disebut-sebut oleh Soekarno adalah individualisme yang ekstrem, yang negatif. Individualisme yang ekstrem memisahkan orang dari masyarakat sama sekali. Individualisme ekstrem inilah  yang melahirkan liberalisme, kapitalisme, dan imperialisme. Ada individualisme lain, yang positif, yang dapat saja kita terima dan tidak bertentangan dengan sila II kita, kemanusiaan yang adil dan beradab. Individualisme yang positif menghargai manusia sebagai makhluk pribadi. Yang melepaskan manusia dari kungkungan kolektif. Yang memberi kesempatan kepada manusia untuk dapat mengembangkan diri menjadi manusia yang utuh, menjadi manusia yang berkepribadian. Atau dengan istilahnya sekarang menjadi manusia yang berkualitas. 


Penolakan  Soekarno secara ekstrem terhadap individualisme mengakibatkan hak-hak individu dalam negara Pancasila sering kali ditentukan oleh kelompok atau komunitas di mana individu itu berada. Padahal, hak individu bukanlah pemberian kelompok. Jadi, dalam komunitas apa pun manusia berada, setiap individu tetap mempunyai hak-hak yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk juga oleh kelompok atau negara di mana individu itu berada.

Pengakuan  bahwa Indonesia adalah bangsa komunal yang bukan individualis bukanlah pembenaran untuk menghapuskan hak individu. Pemahaman yang salah tentang hal tersebut mengakibatkan tidak jarang individu-individu di Indonesia merasa terancam ketika individu tersebut harus berbeda dari kelompoknya. Tidak heran perpindahan agama dari seorang individu dalam komunitas yang homogen membuat individu tersebut terancam. Karena perbedaan individu dengan kelompoknya dianggap usaha untuk menghacurkan kelompok yang ada, sehingga tidak heran individu tersebut harus diperangi oleh kelompok di mana ia berada.

Penolakan hak individu ini pada masa Soeharto menciptakan lahan yang subur bagi pembangunan rezim yang sangat despotis. Mengenai hal ini Ignas Kleden menjelaskan demikian:

Nilai individualisme yang sering dianggap sebagai sikap yang mengutamakan kepentingan sendiri, dalam praktek justru membuat orang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, dalam praktek justru membuat orang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, menghormati hak-hak dan privasi orang lain, dan tidak mau membebani orang lain dengan persoalan dan kesulitan sendiri. Sebaliknya, kolektivisme dan kekeluargaan yang didukung oleh patriarkhi yang otoritarian dan dipuja-puja oleh rezim Soeharto, dalam prakteknya justru berkembang menjadi suatu egosentrisme kolektif yang hanya memperhatikan suatu kelompok terbatas (seperti keluarga atau kroni-kroni sendiri) dan membuat orang tak acuh terhadap mereka yang berada di luar lingkungan tersebut. 


Pada masa Soeharto, diskriminasi terhadap individu dan kelompok dikemas dengan dalih untuk kepentingan bersama. Jadi, hak-hak komunitas dapat mengabaikan hak-hak individu. Dan yang muncul justru ketidakadilan. Jelaslah, mengabaikan hak-hak individu akan menimbulkan luka yang suatu saat menimbulkan perlawanan baru, ketika individu-individu yang sama mengalami luka tersebut bergabung untuk melawan kelompok yang mengesampingkannya. Itulah yang terjadi dalam tumbangnya kekuasaan Soeharto. 

Pemerintah tidak boleh menolak pengakuan HAM yang bersifat internasional dengan menyatakan bahwa HAM yang berdasarkan Pancasila berbeda dari HAM internasional. Karena HAM internasional dipengaruhi pandangan Barat, sedang HAM menurut Pancasila didasarkan atas kehidupan komunal masyarakat Indonesia. Pengakuan Indonesia sebagai anggota PBB seharusnya menyadarkan bahwa HAM bersifat universal. 

Penolakan terhadap HAM karena ia adalah produk Barat tidak mempunyai alasan yang jelas, karena bukankah di Indonesia ini banyak produk-produk Barat yang digunakan namun tidak ada yang mempermasalahkannya? Karena tidak semua yang berbau Barat pasti tidak baik, apalagi Deklarasi Universal HAM dapat disebut sebagai Magna Charta (Piagam Mulia), yang adalah suara dari miliaran manusia yang ada di Bumi ini.

Memang dapat dipahami bahwa usaha mengimplementasikan HAM dalam hal ini kebebasan beragama dalam komunitas sosial yang sangat heterogen merupakan sesuatu yang tidak mudah, apalagi ketika komunitas, atau kelompok-kelompok tertentu berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan eksistensinya, dalam dunia agama hal ini biasa disebut politisasi agama. 

Dari penjelasan di atas tampaklah bahwa kurangnya pengakuan terhadap hak individu dalam masyarakat komunitarian di Indonesia menyebabkan banyak pelanggaran kebebasan beragama terjadi. Penghormatan hak-hak individu tidak harus ditakuti sebagai kehancuran masyarakat komunal. Sebaliknya usaha untuk menjaga masyarkat yang komunal tidak boleh menghapuskan hak-hal individu. Karena itu, deklarasi HAM yang mengakui hak-hak individu tidak boleh ditolak, karena penolakannya berarti juga membangun HAM yang bersifat relatif. Dan pada dasarnya tidak ada HAM yang bersifat relatif, walaupun dengan dalih menurut pandangan agama tertentu. 

Mengenai pemahaman HAM yang harus bersifat universal,  B.S. Mardiatmaja mengatakan seperti berikut:

Saya merasa jengah membicarakan hak asasi manusia menurut agama tertentu. Sebab HAM adalah suatu bahan pembicaraan yang sangat unggul dan sekarang ini praktis merupakan satu-satunya bidang yang mempersatukan bangsa kita. Kita tahu bahwa dokumen “Hak Asasi Manusia” dimaklumkan secara resmi sebagai ungkapan persatuan seluruh bangsa manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Sejak itu, setiap negara yang ingin bergabung dengan PBB harus memperhitungkan, bahwa tindakannya secara internasional diukur antara lain dari pelaksanaan HAM. Namun  sesungguhnya maksud utama pemakluman HAM, adalah untuk, antara lain, mengatasi perbedaan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Jadi, justru kalau kita berbicara mengenai HAM, seharusnya kita membedakan pandangan yng satu dari agama yang lain. 


 Dari penjelasan di atas tampaklah bahwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia karena pengabaian hak-hak individu merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sudut pandang Kristen. Allah menciptakan manusia/individu itu sederajat, dan Allah juga yang menempatkan individu-individu itu dalam komunitas berdasarkan kerelaannya. Karena itu, hak-hak individu tidak boleh diabaikan karena ia adalah bagian dari kelompok atau komunitas tertentu. 

Pengabaian hak individu demi menjaga satabilitas politi adalah sesuatu yang tidak benar dalam sudut pandang kristiani. Setiap individu memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut tidak tanpa batas. Memberikan kebebasan kepada manusia/individu karena itu adalah haknya merupakan kewajiban negara. Hal individu tidak perlu menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena hak tersebut harus ditempatkan pada tempatnya. Demikian juga memberikan hak yang terlalu besar terhadap negara tidak akan membuat negara menjadi aman. Dalam pandangan Kristen negara dibentuk setelah kejatuhan. negara dilihat dari sisi yang negative. Artinya walaupun negara memiliki banyak kelemahan, namun ia tetap berguna. Dan untuk menutupi kelemahan negara maka negara tidak boleh tidak tanpa batas. Jadi mencurigai kedaulatan individu tidak boleh melepaskan kecurigaan pada negara. Melepaskan kecurigaan kepada negara akan membuat negara menjadi otoriter.

Hak-hak individu ini tetap melekat pada indivu tersebut dan tak boleh dicabut oleh siapa pun. Penegakan HAM yang mengabaikan hak-hak individu, secara bersamaan merupakan penyangkalan atas HAM itu sendiri, karena HAM itu bersifat individu, dan hak itu bersumber dari Allah. Karena HAM bersumber dari  Tuhan maka ia tidak bisa tidak mesti universal. Dan implementasi HAM hanya mungkin ada dalam hukum-hukum yang adil, karena keadilan sejatinya tidak mengandung diskriminasi, maka keadilan yang terabaikan mengakibatkan hak-hak kebebasan beragama juga terabaikan. Itulah yang terjadi dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Dr. Binsar Antoni Hutabarat

https://www.binsarhutabarat.com/2020/12/hak-individu-dalam-masyarakat-komunal.html

Friday, December 18, 2020

Perdamaian dan Keadilan Internal Agama

 





 

 

Potret buram hegemoni agama yang meruntuhkan benteng kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hanya ada pada masa orde lama dan orde baru, tetapi juga terus terjadi hingga era reformasi ini. 

Hegemoni agama di negeri ini ternyata bukan hanya terjadi dalam hubungan antaragama, tetapi juga dalam internal agama itu sendiri (denominasi). Konflik yang terjadi dalam internal agama-agama ternyata juga tidak kurang beringasnya dibandingkan dengan apa yang terjadi pada konflik antaragama. Perdamaian dan Keadilan dalam hubungan interdenominasi agama masih menjadi perjuangan kekristenan di Indonesia hingga saat ini.

 

Usaha bagaimana interdenominasi agama bisa menampilkan wajah perdamaiannya semata-mata menjadi tugas yang teramat penting, khususnya tokoh-tokoh agama Kristen di negeri ini. Apalagi jika kita setuju, ambivalensi agama dalam penampakan agama pada ranah publik yang oleh Jose Casanova diartikan sebagai “bermuka dua”, “janus face” dimana agama dapat menampilkan wajah garang dan wajah perdamaian bukanlah terkait semata-mata pada diri agama-agama itu. Banyak peperangan yang dimotivasi agama pada hakikatnya bukanlah “perang agama” sebab agama bisa saja ditunggangi oleh kepentingan yang sebenarnya anti agama, secara khusus kepentingan politik.

 

Tulisan ini akan memaparkan bagaimana Perdamaian dan keadilan Interagama (interdenominasi kristen) dapat mewujud, dan sekaligus menjawab mengapa konflik interdenominasi yang tak kunjung reda di negeri ini dapat ditekan seminimal mungkin, untuk kemudian menghadirkan jalan tol perdamaian dan keadilan interdenominasi Kristen.

 

Ut Omnes Unum Sint

 

Umat Kristen senantiasa berharap menjadi satu. Namun, tidak semua penyatuan umat kristen dibangun pada dasar yang benar. Pertanyaan pentingnya adalah, apa yang menyatukan kita? Pada kenyataannya, umat Kristen menjadi satu bukan melulu karena karya  Roh Kudus, tetapi karena kekerasan, atau penyerangan bertubi-tubi yang diarahkan pada gereja. Apabila itu yang menjadi dasar mengapa umat Kristen menjadi satu, maka itu adalah kesatuan yang semu.

 

Pada masa gereja mula-mula, orang-orang Kristen enggan menyebar untuk kemudian memberitakan Injil. Berkumpulnya umat Kristen pada satu tempat (Yerusalem) telah mengakibatkan berkat Allah tak menyebar kepada bangsa-bangsa lain. Karena keegoissan umat kristen itulah Tuhan mengijinkan penganiayaan terjadi pada orang –orang Kristen, dengan maksud  agar orang-orang Krisetn menyebar dan memberitakan Injil. Ketika umat Kristen berkumpul, bukan berarti mereka menyatu, tidak produktifnya perkumpulan tersebut bisa menjadi pertanda, itu adalah persatuan yang semu. Berdiamnya umat Kristen di Yerusalem adalah persatuan yang semu, yakni berkumpul untuk menghindar dari ancaman dunia yang tak bersahabat.

 

Pada masa kini, persatuan yang semu diantara orang Kristen terlihat dalam perpindahan anggota gereja (organisasi gereja). Anggota jemaat yang pindah harus rela  menerima pembaptisan ulang. Itu mengindikasikan, cara-cara baptisan yang berbeda lebih utama dibandingkan pada atas nama siapa orang Kristen itu di baptis. Disini jelah terlihat meski kita menyatakan bahwa kita adalah satu, pada praktiknya kita tidak disatukan diatas nama kepala gereja, yaitu Yesus Kristus. Sebaliknya, denominasi gereja yang beragam itu  masih lebih mengutamakan institusi gereja (denominasi) dibandingkan Sang Kepala gereja. Menginstitusikan orang Kristen lebih utama dibandingkan menyatukan diri dibawah pinpinan kepala Gereja.

 

Bukan hanya baptisan yang menjadi saksi semunya kesatuan orang Kristen, tetapi juga perbedaan makna perjamuan Kudus. Perbedaan dalam memaknai perjamuan kudus sekaligus telah memecah persatuan diantara orang Kristen. Sejak permulaan Reformasi gereja-gereja tidak berhasil menciptakan kesatuan dalam pemahaman tentang perjamuan kudus. Perdebatan tentang Trans-substansia, yaitu pemahaman bahwa roti dan anggur berubah menjadi darah dan daging dalam perjamuan kudus, dan roti dan anggur tetap menjadi roti dan dan anggur, tetapi sambil makan dan minum orang dipersatukan  secara rohani dan jasmani dengan kristus, serta pemahan simbolis mengenai perjamuan kudus tak pernah selesai, dan mengancam keberhasilan Reformasi.

 

Rapuhnya kesatuan umat Kristen juga terlihat dalam menyikapi perbedaan doktrin. Khususnya terhadap mereka yang digolongkan pada bidat. Michael Servet (1553) seorang dokter yang menolak ajaran tentang tritunggal harus mengakhiri hidupnya dengan cara dibakar hidup-hidup. John Calvin telah berusaha mempertobatkan Servetus agar terbebas dari hukuman, dan juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menghukum Servetus dengan cara keji, yakni dibakar hidup-hidup, namun usahanya gagal. Tindakan pemerintah Jenewa yang membakar Servetus karena menghujat nama Allah, yang adalah hukuman tradisional untuk penganut ajaran sesat pada waktu itu, menjadi lembaran hitam sejarah gereja.

 

Alkitab sesungguhnya sangat menghargai kebebasan beragama. Bagi Luther kebebasan beragama juga berarti kebebasan setiap orang Kristen untuk menafsirkan Alkitab. Doktrin predestinasi dalam Alkitab menjadi cikal bakal ajaran pengakuan kebebasan beragama. Berdasarkan doktrin predestinasi dapat dipahami bahwa perpindahan anggota gereja ke gereja lain, atau perpindahan antar agama menjadi hak setiap individu. Kebebasan hati nurani sesungguhnya ditegakkan di atas doktrin predestinasi. Sayangnya, gereja bukan hanya tidak belajar dari masa lalu, tetapi mengabaikan doktrin predestinasi yang amat penting itu.

 

Kehadiran Rancangan Perda Manokwari Kota Injil yang menghebohkan, pada rancangan awal salah satunya memuat larangan kehadiran kapal penumpang yang menurunkan penumpang dalam jumlah besar pada hari minggu di kota Manokwari jelas merupakan bentuk intoleransi gereja terhadap kebebasan umat Kristen itu sendiri, dan juga mereka yang beragama lain. Buah dari pengabaian lembaran hitam sejarah perjumpaan gereja dan bidat. Raperda Manokwari Kota Injil menyiratkan semangat yang menggebu-gebu dalam gereja untuk menggunakan tangan pemerintah dalam memaksakan kehendaknya, dan ini menjadi bumerang bagi gereja itu sendiri, khususnya pada tempat-tempat dimana gereja menjadi kelompok minoritas. Intoleransi gereja akan melahirkan intoleransi terhadap gereja (Balas dendam agama)

 

Gereja yang mengakui keragaman dalam dirinya harusnya menerima pluralisme sebagai suatu yang niscaya dalam denominasi-denominasi gereja yang beragam dan berbeda.. Penerimaan Pluralisme bukanlah mengarahkan pada usaha untuk menyeragamkan denominasi-denominasi yang berbeda dan beragam. Sebaliknya penerimaan terhadap pluralisme agama adalah sesuatu yang didasarkan oleh toleransi yang menghargai keragaman denominasi gereja, dan menjadi dasar bagi pengakuan kebebasan beragama.

 

Denominasi-denominasi gereja yang berbeda tidak boleh berusaha  mempertahankan eksistensinya dengan membiarkan yang lainnya mati (live and let die), dan agama-agama  bukan hanya harus hidup bersama dalam hubungan yang bersifat, “hidup bersama dan tidak saling mengganggu”, namun agama-agama harus “hidup bersama dan saling membutuhkan satu sama lain,” yaitu  agama-agama menyadari interdepedensi-nya satu sama lain. Pada kondisi itulah proteksi kemerdekaan beribadah dapat dijaga secara bersama-sama.

 

Lahirnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) perbaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) patut disesali oleh gereja-gereja. Persetujuan gereja terhadap PBM tersebut jelas menunjukkan penegasian gereja terhadap sesama gereja, khususnya terhadap organisasi gereja yang memiliki jemaat kurang dari 90 orang dewasa, serta geraja-gereja yang beribadah di ruko (rumah toko) yang bukan diperuntukkan untuk gereja, tetapi menjadi areal bisnis. Apalagi pada kenyataannya tidak jarang, PBM tersebut dijadikan gereja untuk menolak kehadiran gereja lain yang dianggap sebagai kompetitor.

 

 

Evangelism and Social Action

 

Penginjilan dan aksi sosial merupakan isu penting yang terus menjadi polemik dalam gereja, bahkan kerap mengoyak kerjasama antardenominasi gereja. Social action harus dimaknai sebagai buah dari penerimaan atas Injil yang benar. Hal ini tidak boleh dipersamakan dengan Injil. Social action menjadi pre-evangelistic preparation, menjadi sesuatu manifestation of true Christian agar orang percaya kepada injil. Namun, kebaikan motif Kristen dalam penginjilan tidak boleh menjadi bagian dari penginjilan.

 

 Orang Kristen wajib melayani orang miskin, dan berjuang bersama dengan warga bangsa lainnya untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, secara bersamaan orang kristen juga harus berjuang untuk menyembuhkan kemisikinan rohani (memberitakan injil). Aksi sosial dan penginjilan tidak boleh dicampur. Pelayanan Kristen harus bersifat menyeluruh. Aksi sosial dan pemberitaan Injil. Jadi, “mission” itu adalah evangelization ditambah dengan the result, the fruit of our true life. Dengan sendirinya mewujudkan keindahan daripada firman dan Injil Tuhan.

 

 
Perdamaian dan Keadilan Interdenominasi

 

Fakta keragaman dan keberbedaan denominasi gereja tidak harus terus diratapi. Keragaman-dan keberbedaan denominasi harus diterima sebagai realitas. Pluralisme dalam gereja harus diterima dan dirawat dengan baik, agar semata-mata mendatangkan berkat bagi gereja-gereja.

 

Gereja-gereja yang berbeda dan beragam tidak boleh mengurung diri dalam benteng-benteng denominasi, dan hanya sesaat berkumpul bersama ketika menghadapi persoalan atau ancaman bersama. Eksklusivisme denominasi mengakibatkan umat Kristen kurang memahami keragaman gereja, dan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman atas agama-agama yang berbeda, yang akhirnya berujung pada konflik interdenominasi. Bahaya eksklusivisme ini bisa muncul pada semua orang, baik yang Kristen maupun yang bukan Kristen.

 

 

Gairah yang makin tinggi dari anggota jemaatt dalam menekuni ajaran Kristen pada denominasi tertentu harus disyukuri. Namun, gairah tersebut mestinya juga didukung oleh semangat untuk mengenal realitas keragaman gereja. Sejarah membuktikan, keragaman gereja tak pernah bisa diseragamkan, gereja-gereja di bumi ini makin hari makin beragam, meski tetap memiki kesamaan-kesamaan. Kesamaan yang ada dalam interdenominasi itu harus terus digali untuk dapat menjadi perekat bagi kehidupan bersama gereja-gereja.

 

Pada kondisi dimana mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah menjadi kian sulit, gereja-gereja yang beragam dan berbeda harus berani mengijinkan denominasi gereja lain menggunakan tempat ibadah mereka. Apabila pada ruko-rujko yang kini banyak bertebaran di kota-kota besar, dan setiap ruko tersebut bisa digunakan oleh dua-atau lebih denominasi gereja, dan itu berlangsung dengan damai, maka pada gereja-gereja yang telah memiliki IMB mestinya juga terbuka untuk fasilitas gerejanya digunakan oleh denominasi gereja lain yang membutuhkan.

 

Kesedian untuk hidup damai interdenominasi, akan mendorong lahirnya lembaga-lembaga interdenominasi gereja, organisasi interdenominasi ini penting untuk mengkomunikasikan ajaran-ajaran gereja yang berbeda dan beragam itu. Melalui komunikasi nilai-nilai interdenominasi itu pastilah hadir nilai-nilai inklusif (golden rule) yang bisa menjadi titik pijak bersama, perekat kebersamaan yang lebih mendalam untuk terciptanya hidup damai interdenominasi gereja

 

Apabila integrasi interdenominasi berjalan dengan baik, maka hubungan interdenominasi gereja tidak hanya akan tetap berada pada level tidak saling menggangu, tetapi bergerak maju menjadi hubungan yang bersifat creative proexistence. Pada level ini dalam kelompok yang berbeda itu telah tumbuh kesadaran interdepedensi, karena itu hubungan interdenominasi bukan hanya tidak saling menggangu, tapi mulai saling memperhatikan.

 

Adanya organisasi-organisasi interdenominasi sangat penting  untuk meredam konflik berkepanjangan interdenominasi. Rumor negatif khusunya perpindahan anggota jemaat tidak akan berdampak luas jika lembaga interdenominasi itu bekerja sama dengan baik. Apabila integrasi antar denominasi terawat dengan baik, provokasi dalam bentuk apapun akan mungkin untuk diantisipasi dengan tepat.

 

Tingginya kepercayaan interdenominasi adalah syarat mutlak bagi hadirnya pengelolaan koflik interdenominasi yang kerap muncul di negeri ini. Penyelesain koflik membutuhkan komunikasi, dan komunikasi dapat terjadi karena adanya rasa saling percaya. Mustahil menihilkan konflik, karena konflik itu sendiri sesungguhnya merupakan sesuatu yang alami, konflik adalah sesuatu yang inheren. Selama kita tak mampu membebaskan diri dari stereotipe negatif tentang kelompok lain, konflik akan terus ada.

 

Perdamaian antar denominasi gereja yang dibangun diatas keadilan bersama ini juga akan menjadi kekuatan yang amat besar untuk menekan negara yang tidak jarang tergoda untuk mengintervensi ruang privat agama. Gereja-gereja bukan hanya perlu menolak undang-undang yang merugikan gereja-gereja semisal PBM, tetapi gereja-gereja juga harus menolak Undang-undang kerukunan umat beragama yang terindikasi akan membelenggu kebebasan beragama.

 

Terciptanya kebebasan beragama memang menuntut saham pemerintah. Regulasi pemerintah terhadap jaminan kebebasan beragama (freedom religious) dan perlakuan anti diskriminasi agama tentu saja dibutuhkan agar agama-agama mendapatkan jaminan kebebasan beragama dan jaminan atas perlakuan yang sama. Regulasi pemerintah yang memberikan jaminan kebebasan beraganma dapat diwujudkan dalam regulasi yang  menjaminan kebebasan beragama dan anti diskriminasi agama. Ini merupakan syarat mutlak terciptanya kondisi yang kondusip bagi perjumpaan interdenominasi agama dan antaragama yang damai.

 

Namun, pemerintah tidak perlu mengatur kehidupan beragama. Apabila pemerintah  mengeluarkan regulasi yang jelas-jelas akan merampas kebebasan individu, atau organisasi gereja tertentu ataupun agama tertentu maka gereja-gereja harus berani bersatu menentangnya untuk kebaikan bersama.

 

Kita boleh saja tidak setuju pada kepercayaan orang lain, tetapi sebagaimana Luther pernah mengatakan, “manusia dalam hati nuraninya adalah raja” maka sudah seharusnyalah dalam hati nuraninya manusia bebas memilih obyek imannya, apapun obyek iman yang diyakininya, dan pilihan itu harus dihormati. Pada dasar inilah penghargaan terhadap interdenominasi mesti dibangun, dan inilah yang menjadi pembatas kebebasan seseorang ketika mengekspresikan kebebasannya sehingga terwujudlah kehidupan interdenominasi yang damai dan adil.

Dr. Binsar Antoni Hutabarat

https://www.binsarhutabarat.com/2020/12/perdamaian-dan-keadilan-internal-agama.html

Wednesday, December 16, 2020

Menyandingkan Iman dan Ilmu Pengetahuan

 





 

 Masyarat Indonesia tidak boleh terpecah dengan maraknya perbedaan pendapat, demikian juga tokoh agama tak perlu mempertentangkan sains dan ilmu pengetahuan. 

Memosisikan pendapat, iman dan ilmu pengetahuan secara tepat adalah jalan terbaik untuk hidup seimbang.
 

Kita tentu paham, pendapat adalah pengetahuan yang tidak pasti maupun terbukti. Jika kita ingin menulis opini atau pendapat, tentu saja kita akan melakukan riset sederhana untuk mengetahui dan memahami sebuah kejadian atau peristiwa. Data-data tentang kejadian itu kita kumpulkan sehingga kita memahami apa, mengapa dan bagaimana peritiwa itu bisa terjadi. Setelah itu berdasarkan sudut pandang yang kita ingin sampaikan dan didukung dengan bidang keahlian kita, maka kita memberikan pendapat atas kejadian atau peristiwa itu.

 

Riset pendapat atau opini yang kita lakukan bukanlah sebuah riset untuk membuktikan suatu kebenaran seperti ketika kita melakukan Penelitian empiris. Riset yang dilakukan untuk membuat sebuah pendapat itu hanya sampai pada perumusan sebuah hipotesis yang masih perlu dilakukan Penelitian lebih lanjut. Itulah sebabnya pendapat itu pengetahuan yang tidak pasti, dan juga belum memiliki pembuktian ilmiah. Tapi, kita perlu belajar mengemukakan pendapat untuk mengasah otak.

 

Kontroversi pendapat yang bertebaran di berbagai media sejatinya tidak perlu membuat bingung masyarakat, juga pemerintah. Sebaliknya pemerintah dan masyarakat perlu memilah-milah mana pendapat yang dapat diteruskan untuk masuk kepada penelitian yang mendalam untuk mencari strategi-strategi cerdas membendung Covid-19.

 

Masyarakat juga jangan memaksakan pandangannya pada pemerintah apalagi mengucapkan kata-kata kasar, karena pendapat itu sendiri sangat tidak pasti dan memerlukan penelitian yang lebih mendalam. Demikian juga perbedaan pendapat para tokoh publik tidak perlu disikapi terlalu berlebihan, apalagi sampai mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa memerangi wabah corona.

 

Demikian juga tokoh-tokoh agama di negeri ini perlu mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan menjaga jarak fisik dengan beribadah di rumah atau menghindari perhimpunan dalam bentuk apapun yang mengatas namakan agama. Kita percaya Yang Maha Kuasa bisa saja mengenyahkan virus corona, tapi temuan risat ilmiah umembendung corona dengan menjaga jarak fisik harus dilaksanakan lebih dulu.

 

Di Indonesia agama-agama mengakui pentingnya sains, pengetahuan yang memiliki kepastian dan pembuktian. Sains tidak perlu dipertentangkan dengan agama. Bahkan agama-agama mengakui ada persesuaian iman dengan ilmu pengetahuan. Meski riset teologi berbeda dengan riset empiris yang memerlukan pembuktian.

 

Berbeda dengan iman yang memiliki kepastian namun tidak dapat dibuktikan. Bahkan iman memiliki kepastian jauh lebih kuat dari sains. Banyak orang berani menderita bahkan mati demi imannya, tetapi sedikit orang yang memilih menderita atau mati untuk mempertahankan temuan sains. Itulah sebabnya konflik antar agama kerap meluas dengan melibatkan para pengikut tokoh agama itu.

 

Sains memiliki kepastian dan juga pembuktian. Berdasarkan riset ilmiah, virus corona dapat menyebar dari seorang yang positif corona kepada orang lain melalui hubungan dengan orang yang terinfeksi virus corona, bahkan orang yang terpapar virus corona meski tidak menunjukkan gejala-gejala sakit dapat menjadi media penyeberan virus corona.

 

Penyebaran virus corona menjadi sulit dikendalikan karena orang yang terpapar virus corona yang tidak menunjukkan gejela-gejala sakit, meski tidak disadari dapat menjadi media untuk menyebarkan virus corona. Bahkan, benda-benda yang disentuh oleh orang positif terinfeksi corona dapat menjadi media penyebaran virus corona. Itulah sebabnya penyebaran virus corona yang tidak berdampak besar itu dapat menular dengan cepat keberbagai penjuru dunia, dan mengakibatkan korban meninggal yang tidak sedikit.

 

Berdasarkan temuan sains itulah maka pemerintah memberikan imbauan sampai pada pelarangan untuk ibadah pada tempat ibadah yang membentuk sebuah perhimpunan yang dapat menjadi media penyebaran virus corona.

 

Dengan demikian kita perlu menempatkan pendapat, iman dan ilmu pengetahuan secara tepat untuk dapat bekerja bersama memerangi wabah virus corona tanpa harus terpecah karena pendapat yang berbeda, demikian juga semua umat beragama perlu menghargai sains untuk bersama membendung corona tanpa harus melepaskan iman atau kepercayaan umat beragama.

 

Dr. Binsar A. Hutabarat

https://www.binsarhutabarat.com/2020/12/menyandingkan-iman-dan-ilmu-pengetahuan.html

Monday, December 14, 2020

Hukum Berkeadilan

 



 

 

 

Hukum sejatinya perlu memenuhi keadilan publik. Manakala hukum tak memenuhi keadilan publik karena dalam perumusan hukum dan undang-undang kerap terjadi Tarik menarik antar kepentingan kelompok, maka hukum atau peraturan-peraturan itu perlu direvisi untuk memenuhi keadilan publik.

 

Hak dan Kebebasan

 

Pasal 28 J ayat 2, UUD 1945, secara tegas menetapkan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Ayat tersebut seakan mewajibkan agar setiap warga negara Indonesia tunduk kepada undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah meskipun aturan tersebut diskriminatif. Pembangkangan terhadap hal itu bisa dianggap melawan konstitusi. Padahal, bila mengacu pada kata “adil,”maka aturan-aturan yang bersifat diskriminatif sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi.

 

Kita tentu setuju adanya pembatasan yang menjamin kebebasan, tapi pembatasan kebebasan secara tidak adil adalah tidak tepat, dan mencederai keadilan. Kebebasan masih bisa disebut kebebasan meski ada pembatasan-pembatasan, asal saja pembatasan tersebut diberlakukan secara adil.

 

Sebaliknya, kebebasan tanpa pembatasan hanya akan melahirkan republik “rimba”. Sebuah neraka dimana yang kuat bisa bertindak sekehendak hatinya, dan yang lemah menjadi sasaran kebuasan yang kuat.

 

Kebebasan sesungguhnya  tak bisa dimaknai sebagai kondisi tanpa pembatasan. Karena dalam kebebasan tersebut ada sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar hukum. Hukum yang mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat dan negara wajib ditaati.

 

Mereka yang melanggar hukum, meski dengan alasan kebebasan tetap harus dihukum. Penggunaan kebebasan seseorang tak boleh mengancam kebebasan orang lain. Karena itu kebebasan tanpa pembatasan tak layak disebut kebebasan. Itu lebih layak disebut sebagai keliaran. Seperti layaknya berada dalam hutan belantara yang tak mengenal aturan hukum bersama.

 

Namun, pembatasan kebebasan menjadi diskriminatif  jika pembatasan itu dihadirkan demi keuntungan-keuntungan sosio-ekonomi, atau politik. Pembatasan kebebasan berdasarkan konstitusi harus memenuhi azas keadilan, pembatasan dilakukan agar setiap orang ketika melaksanakan kebebasannya tidak mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum.

 

Jadi, pembatasan kebebasan hanya layak jika itu dilakukan demi kebebasan itu sendiri, yaitu agar setiap orang memiliki kebebasan yang sama. Pembatasan-pembatasan itu diperlukan demi terciptanya kesamaan (equal liberty).

 

Dengan demikian jelaslah aturan-aturan yang bersifat diskriminatif yang digelontorkan di negeri ini  tak memiliki pijakannya dalam konstitusi. Peraturan-peraturan yang diskriminatif mengakibatkan pemerintah bersikap tidak adil, dan secara bersamaan itu merupakan perlawanan terhadap konstitusi. Undang-undang seperti itu harus direvisi atau dicabut.

 
Tentang kebebasan beragama

Terciptanya kebebasan beragama sesungguhnya juga menuntut saham pemerintah. Regulasi pemerintah (pembatasan-pembatasan) jaminan kebebasan beragama (freedom religious) dan perlakuan anti diskriminasi agama tentu saja dibutuhkan agar agama-agama mendapatkan jaminan kebebasan beragama dan jaminan atas perlakuan yang sama.

 

Pemerintah tidak perlu mengatur kehidupan internal agama, namun regulasi pemerintah yang memberikan jaminan kebebasan beragama dalam negara banyak agama seperti Indonesia tetap diperlukan. Undang-undang jaminan kebebasan beragama merupakan syarat mutlak bagi terciptanya kondisi yang kondusip dalam perjumpaan agama-agama yang berbeda dan beragam.

 

Umat beragama dapat memenuhi panggilannya untuk membangun kerukunan antarumat beragama secara optimal hanya apabila hak-hak umat beragama itu dipenuhi. Hak kebebasan menyembah Tuhan baik secara pribadi maupun secara berkelompok dalam hal ini adalah hak yang paling asasi dalam diri manusia, mengabaikan hak itu sama saja dengan menyangkali martabat kemanusiaan.

 

Kebebasan hati nurani (freedom of conscience) merupakan hal yang amat penting dalam setiap masyarakat dan menjadi dasar bagi  kebebasan berbicara (freedom of speech), dan kebebasan berkumpul (freedom of assembly).

 

Pengakuan kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani merupakan syarat utama bagi hadirnya saling pengertian bersama yang akan menjadi pengikat yang kuat dalam hubungan  antar anggota masyarakat, ini merupakan dasar yang amat penting bagi lahirnya kehidupan yang harmonis dalam sebuah masyarakat.

 

Apabila seseorang dilarang untuk menyembah Tuhan baik secara perorangan maupun berkelompok, sebagaimana yang terjadi pada GKI Taman Yasmin dan HKBP Filadelfia, bagaimana mungkin umat beragama itu bisa hadir pada ruang publik secara medeka serta menghadirkan keharmonisan dalam hubungan dengan sesamanya.

 

Pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan beragama melalui undang-undang mestinya bukanlah pembelengguan kebebasan beragama. Sebaliknya supaya semua agama-sgama di bumi Indonesia itu menikmati kebebasan yang sama. Karena itu inkonsistensi pemerintah dalam mentransformasi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, setidaknya terindikasi dengan lahirnya peraturan-peraturan yang diskriminatif terkait dengan keberadaan agama-agama, jelas tak mendapat pembenaran konstitusi.

 

Apabila pada waktu transformasi Pancasila  kedalam  perundang-undangan terjadi dominasi dan hegemoni agama, maka  perundang-undangan yang dihasilkan niscaya bertentangan dengan Pancasila yang inklusif dan nondiskriminatif.

 

Hukum yang berkeadilan

Pemerintah mesti merenungkan apa yang dikatakan Trasymachus dan mewaspadainya, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” Bila hukum menjadi kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang kuat maka hukum pastilah menjauh dari keadilan.

 

Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesuai dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.

 

Pembuat undang-undang harus menjauh dari apa yang dipromosikan Machiavelli dalam The Prince yang menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum yang menyatakan bahwa tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya.

 

Lahirnya peraturan-peraturan yang diskriminatif di Indonesia tampaknya telah dikuasai semangat Machiavelli yang menjadikan hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan. Akibatnya peraturan dan undang-undang enggan bermesraan dengan keadilan. 

 


Dr. Binsar Antoni Hutabarat, M.Th.

https://www.binsarhutabarat.com/2020/12/hukum-berkeadilan.html

Thursday, December 10, 2020

Kebebasan Beragama Dasar Bagi Kerukunan Agama-agama




 


 

Pada tes wawancara  seleksi tahap IV  calon Komisioner Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) 2012-2017  (tes psikologi, uji publik, wawancara),  penulis sebagai salah seorang calon diminta menjelaskan pasal 28J ayat 2, UUD 1945, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Sebelum pertanyaan tersebut penulis mengungkapkan bahwa peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif tak sesuai dengan konstitusi negeri ini dan harus dicabut. 

Peraturan-peraturan yang diskriminatif  itu antara lain seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, hasil revisi SKB 2 Menteri tahun 1969 yang kini dijadikan instrumen penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, dan juga HKBP Filadelfia, dan  hingga kini belum mendapatkan jalan keluar penyelesaian.

 

Peraturan-peraturan dan undang-undang yang diskriminatif di negeri ini seakan mendapatkan pembenaran konstitusi karena konstitusi menetapkan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditentukan dengan undang-undang. 

Apabila pemerintah membuat pembatasan-pembatasan yang dituangkan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan, meskipun itu terindikasi bersifat diskriminatif, ayat tersebut seakan mewajibkan agar setiap warga untuk tunduk kepada undang-undang atau peraturan-peraturan tersebut. Pembangkangan terhadap hal itu bisa dianggap melawan konstitusi.

 

 

 Pembatasan kebebasan

 

Apabila kebebasan memiliki pembatasan-pembatasan, masih bisakah kebebasan dimaknai sebagai kebebasan?

 

Kebebasan tanpa pembatasan hanya akan melahirkan republik “rimba”. Sebuah neraka dimana yang kuat bisa bertindak sekehendak hatinya, dan yang lemah menjadi sasaran kebuasan yang kuat.

 

Kebebasan sesungguhnya  tak bisa dimaknai sebagai kondisi tanpa pembatasan. Karena dalam kebebasan tersebut ada sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, yang mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat dan negara. Mereka yang melanggar hukum, meski dengan alasan kebebasan tetap harus dihukum, karena kebebasannya dipergunakan untuk membatasi kebebasan orang lain. Karena itu kebebasan tanpa pembatasan tak layak disebut kebebasan. Itu lebih layak disebut sebagai keliaran. Seperti layaknya berada dalam hutan belantara yang tak mengenal aturan hukum bersama.

 

Namun, pembatasan kebebasan haram hukumnya jika dilakukan demi keuntungan-keuntungan sosio-ekonomi, atau politik. Pembatasan kebebasan hanya layak jika itu dilakukan demi kebebasan itu sendiri, yaitu agar setiap orang memiliki kebebasan yang sama. Pembatasan-pembatasan itu diperlukan demi terciptanya kesamaan (equal liberty).

 

Dengan demikian jelaslah aturan-aturan yang bersifat diskriminatif yang digelontorkan di negeri ini  tak memiliki pijakannya dalam konstitusi, sebaliknya itu merupakan perlawanan terhadap konstitusi, karena itu harus direvisi agar sesuai dengan konstitusi,  atau dicabut.

 

Terciptanya kebebasan beragama sesungguhnya juga menuntut saham pemerintah. 

Regulasi pemerintah (pembatasan-pembatasan) jaminan kebebasan beragama (freedom religious) dan perlakuan anti diskriminasi agama tentu saja dibutuhkan agar agama-agama mendapatkan jaminan kebebasan beragama dan jaminan atas perlakuan yang sama.

 

Pemerintah memang tidak perlu mengatur kehidupan internal agama, namun regulasi pemerintah yang memberikan jaminan kebebasan beraganma tersebut dapat diwujudkan dalam regulasi yang  menjaminan kebebasan beragama dan anti diskriminasi agama. 

Ini merupakan syarat mutlak terciptanya kondisi yang kondusip bagi perjumpaan agama-agama yang damai di ruang publik.

 

 

Kerukunan beragama

Umat beragama dapat memenuhi panggilannya untuk membangun kerukunan antarumat beragama secara optimal hanya apabila hak-hak umat beragama itu dipenuhi. 

Hak kebebasan menyembah Tuhan baik secara pribadi maupun secara berkelompok dalam hal ini adalah hak yang paling asasi dalam diri manusia, mengabaikan hak itu sama saja dengan menyangkali martabat kemanusiaan. 

Menurut Os Guiness, kebebasan hati nurani (freedom of conscience) merupakan hal yang amat penting dalam setiap masyarakat dan menjadi dasar bagi  kebebasan berbicara (freedom of speech), dan kebebasan berkumpul (freedom of assembly).

 

Pengakuan kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani merupakan syarat utama bagi hadirnya saling pengertian bersama yang akan menjadi pengikat yang kuat dalam hubungan  antar anggota masyarakat, ini merupakan dasar yang amat penting bagi lahirnya kehidupan yang harmonis dalam sebuah masyarakat.

 

Apabila seseorang dilarang untuk menyembah Tuhan baik secara perorangan maupun berkelompok, sebagaimana yang terjadi pada GKI Taman Yasmin dan HKBP Filadelfia, bagaimana mungkin umat beragama itu bisa hadir pada ruang publik secara medeka serta menghadirkan keharmonisan dalam hubungan dengan sesamanya.

 

Pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan beragama melalui undang-undang mestinya bukanlah pembelengguan kebebasan beragama. Sebaliknya supaya semua agama-agama di bumi Indonesia itu menikmati kebebasan yang sama. 

Karena itu inkonsistensi pemerintah dalam mentransformasi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, setidaknya terindikasi dengan lahirnya peraturan-peraturan yang diskriminatif terkait dengan keberadaan agama-agama, jelas tak mendapat pembenaran konstitusi.

 

Apabila pada waktu transformasi Pancasila  kedalam  perundang-undangan terjadi dominasi dan hegemoni agama, maka  perundang-undangan yang dihasilkan niscaya bertentangan dengan Pancasila yang inklusif dan nondiskriminatif.

 

Pemerintah mesti merenungkan apa yang dikatakan Trasymachus dan mewaspadainya, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” Bila hukum menjadi kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang kuat maka hukum pastilah menjauh dari keadilan. 

Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesuai dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.

 

Pembuat undang-undang harus menjauh dari apa yang dipromosikan Machiavelli dalam The Prince yang menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum yang menyatakan bahwa tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. 

Lahirnya peraturan-peraturan yang diskriminatif di Indonesia tampaknya telah dikuasai semangat Machiavelli yang menjadikan hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan. Akibatnya peraturan dan undang-undang enggan bermesraan dengan keadilan. 

 

Binsar Antoni Hutabarat

https://www.binsarhutabarat.com/2020/12/kebebasan-beragama-dasar-bagi-kerukunan.html

Pelarangan ibadah tak boleh terjadi di Indonesia

http://dlvr.it/T6tpgz