Thursday, March 31, 2022

Sekilas Lahirnya NKRI




  Sekilas Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hari lahirnya NKRI jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945, hari dimana proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

 Kemerdekaan yang di raih oleh bangsa Indonesia itu bukanlah hadiah dari bangsa Jepang, terlebih lagi Belanda yang tidak pernah ingin melepaskan cengkeramannya atas Indonesia. 

Jika mungkin, Belanda ingin terus menguasai Indonesia sebagai negara jajahan. Pasalnya, bagi Belanda, Indonesia mempunyai arti yang sangat penting. 

Setidaknya, selama berabad-abad Indonesia telah menjadi sumber penghasilan yang amat besar untuk Belanda. Terbukti, setelah kemenangan tentara sekutu atas Jepang, Belanda kembali ingin menancapkan taringnya di Indonesia. 

Pada akhirnya  Belanda mengakui kedaulatan NKRI, namun itu dilakukan setelah melewati peperangan-peperangan yang amat melelahkan dengan mengorbankan nyawa, harta yang tidak sedikit.  

Tekad dan perjuangan rakyat Indonesia lahir dari kesadaran bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Pernyataan perjuangan kemerdekaan Indonesia tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.   

Perjuangan kemerdekaan Indonesia diraih dengan susah payah dan dibayar dengan harga yang mahal, yaitu darah para pejuang di seluruh pelosok tanah air. Oleh karena itu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia tersebut semata-mata karena peran individu atau kelompok tertentu.

Lahirnya NKRI dapat pula disebut sebagai lahirnya Nusantara ketiga.  Hal ini didasari dengan pandangan bahwa NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah “negara ketiga” yang ada di bumi Nusantara. 

Ada pun negara pertama yang pernah berjaya di Nusantara adalah Sriwijaya yang bertahan lebih kurang selama empat abad. Negara kedua adalah Majapahit yang berjaya selama hampir tiga abad. Dapat pula dikatakan bahwa wilayah Majapahit lebih-kurang sama dengan NKRI saat ini. 

Berdasarkan fakta-fakta sejarah tersebut, tidak salah jika dikatakan bahwa NKRI adalah Nusantara ketiga yang bersatu. Oleh sebab itu pula, maka seharusnya warga etnis Tionghoa dimasukkan sebagai salah satu suku di Indonesia, karena kehadirannya telah ada sejak tahun 1415. 

Pada waktu itu di Gunung Jati Cirebon telah ada pemukiman Tionghoa. Sehingga, warga etnis Tionghoa ini harus diperlakukan sama sebagaimana suku-suku pribumi lain di Indonesia, apalagi mereka juga ikut serta dalam perjuangan merebut kemerdekaan. 

 Bedanya, jika negara Nusantara pertama dan kedua disatukan dengan kekuatan senjata, maka negara Nusantara ketiga ini bersatu berdasarkan konsensus bersama. 

Dengan kata lain, persatuan tersebut tercipta tidak dengan kekuatan senjata, walaupun harus menghadapi perlawanan bersenjata dari pihak penjajah. 

Meski demikian, NKRI ini bukanlah kelanjutan dari Kerajaan Sriwijaya atau pun Majapahit. Pernyataan bahwa rakyat yang berdiam di wilayah Nusantara ketiga sebagai bangsa yang bersatu, telah dicetuskan jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. 

Hal ini tertuang dalam pernyataan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah satu tumpah darah, satu bangsa, dan satu bahasa yakni Indonesia. 

Pengakuan tersebut lahir dari kesadaran bahwa rakyat Indonesia sejak dahulu memang telah hidup dalam kesatuan, baik pada jaman Sriwijaya maupun Majapahit.  

Pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang, rakyat yang tinggal di bumi Nusantara sama-sama merasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. 

Rasa senasib dan sependeritaan tersebutlah yang mendorong rakyat Nusantara membuat kesepakatan bersama untuk mendirikan suatu negara merdeka dan berdaulat penuh. 

Para pemimpin yang mewakili mereka pada waktu itu kemudian disebut sebagai “The founding fathers” Indonesia. Hanya dengan bersatu padu maka Indonesia dapat menjadi negara merdeka dan berdaulat penuh. 

Persatuan Indonesia  tersebut merupakan reaksi terhadap kolononialisme Barat yang melahirkan nasionalisme. Perjuangan rakyat Indonesia pada mulanya dilakukan secara tradisonal, secara kedaerahan. Sehingga selalu mengalami kegagalan. 

Dalam proses modernisasi Indonesia belajar dari Barat, sehingga nasionalisme yang terbentuk di Indonesia adalah sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar dari Barat, dan secara bersamaan merupakan reaksi terhadap kolonialisme Barat.  

Kemudian rasa satu bangsa itu terus bertumbuh dalam perjuangan kemerdekaan, sehingga dapat dimengerti mengapa bangsa Indonesia yang sangat beragam tersebut akhirnya dapat menjadi bangsa yang bersatu. Dan tentunya untuk memelihara persatuan tersebut merupakan suatu usaha yang seharusnya di usahakan terus menerus. 

Mengenai tumbuhnya perasaan sebagai bangsa yang bersatu tersebut, T.B. Simatupang menjelaskan seperti berikut:

Negeri saya telah melalui perang kemerdekaan belum terlampau lama berselang. Dalam kehidupan bangsa-bangsa, perang semacam itu – bila berbentuk perang gerilya – merupakan pengalaman yang amat menentukan. Ia mendobrak banyak hal yang lama dan sekaligus memantapkan tali-temali baru, solidaritas-solidaritas baru. Ia membuka cakrawala-cakrawala baru, harapan-harapan baru. Negeri saya benar-benar lahir ditengah-tengah perang kemerdekaan tersebut. Sekiranya peperangan itu tidak ada, sekiranya kemerdekaan itu adalah hasil perundingan seperti misalnya terjadi dengan India, bangsa saya tak akan mungkin sebersatu seperti halnya sekarang ini. 


Nasionalisme Indonesia yang bertumbuh sebagai reaksi atas kolonialisme Barat terus bertumbuh dalam perjuangan revolusi, itulah yang menyebabkan Indonesia tidak terpecah-pecah seperti negara-negara lain yang beragam, seperti perpecahan yang terjadi di India. 

Jadi tidaklah mengherankan jika rakyat Indonesia tidak menyadari keberadaan dirinya yang sangat beragam tersebut, maka disintegrasi bangsa merupakan ancaman yang sangat serius, karena banyak daerah di Indonesia berusaha untuk memisahkan diri dari negara Republik Indonesia. 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia membuktikan bahwa sejak permulaan revolusi hingga Indonesia mencapai kedaulatan penuh, setiap warga negara yang terdiri dari berbagai suku dan agama telah menjalankan kewajibannya untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamirkan. 

Pengakuan bahwa bangsa Indonesia telah ada sejak lama tercermin dengan diakuinya pahlawan-pahlawan pejuang kemerdekaan dari berbagai pelosok tanah air. Mereka itu antara lain Pangeran Diponegoro dari Jawa Tengah, Sultan Hasanuddin dari Sulawesi Selatan, Pattimura dari Maluku, Raja Singamangaraja XII dari Tanah Batak, Teuku Umar dari Aceh, dan lain-lain. 

Pahlawan-pahlawan tersebut telah berjuang memimpin rakyat Indonesia di daerahnya masing-masing untuk mengusir penjajah sebelum proklamasi kemerdekaan dinyatakan. 

Pengakuan bahwa masyarakat Indonesia sebagai suatu kesatuan politik telah ada sejak lama, kemudian diwujudkan dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara, juga merupakan pencerminan bahwa rakyat Indonesia tetap sebagai satu kesatuan meskipun terdiri dari berbagai suku bangsa (bhinneka tunggal ika). 

https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/sekilas-lahirnya-nkri.html


Monday, March 28, 2022

Masyarakat adil dan makmur

 



Masyarakat adil dan makmur


Konstitusi negeri ini menetapkan, demi keadilan sosial, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara, dan tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat yang menganggur ada pada negara. 

Karena itu, kuasa negara atas bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus diusahakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 


Konstitusi juga menetapkan, pemerintah harus mewujudkan cita-cita kemerdekaan mensejahterakan rakyat Indonesia, dan membawa rakyat Indonesia pada kehidupan yang adil dan makmur. Maka,  pemerintah bisa dituduh bertindak tidak adil jika membiarkan rakyat Indonesia terus hidup dalam kemiskinan. 


Masyarakat adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 45 merupakan cita-cita yang dilontarkan para pendiri Indonesia yang ingin menghapuskan kesusahan dan kesengsaraan masyarakat Indonesia sebagai bangsa terjajah. Memang tak mudah untuk melukiskan, seperti apakah masyarakat yang adil dan makmur itu. Tapi,  itu adalah sebuah keinginan luhur yang patut dihargai. 


Kita tentu setuju dengan apa yang dikatakan Babari, Masyarakat adil dan makmur dapat dibandingkan  dengan masyarakat gemah ripah dalam cerita pewayangan. “Nagari kang luwih gedhe, obore padhang, jagadhe kondang kaonang-onang kajana priya. Nagara ingkang panjang-punjung, pasir wukir, gemah ripah loh jinawi, kerta tentrem tur raharja. Dalam bahasa Indonesia bisa dikatakan: Negara yang besar ternama, dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, baik di daratan maupun di lautan. Masyarakatnya sejahtera, tertib, dan damai. Rakyatnya mempunyai daya beli untuk memenuhi kebutuhannya. Pertanian, perindustrian, dan perdagangan maju.”(Ensiklopedi nasional Indonesia:2004


Keadilan sebagai sebuah “fairness,” meminjam istilah John Rawls, adalah sebuah gagasan kontrak. Selanjutnya ia menjelaskan, yang disebut adil adalah: 1. Setiap orang punya hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan mendasar dengan sistem kebebasan yang serupa. 2. Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti ditata sedemikian rupa sehingga keduanya: (a) memberi manfaat terbesar bagi yang paling kurang diuntungkan (b) dikaitkan dengan posisi yang terbuka untuk semua orang di dalam.


https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/masyarakat-adil-dan-makmur.html

Saturday, March 26, 2022

Makna Solidaritas Sosial

 



Makna Solidaritas Sosial

Solidaritas  jamak diartikan sebagai semangat kepedulian seseorang, suatu kelompok atau masyarakat, atas nasib orang lain. 

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia semangat ini telah menumbuhkan sikap-sikap kepahlawanan, kerelaan berkorban, dan kesediaan untuk ikut merasakan dan membantu mengatasi kesulitan orang lain. Solidaritas, bagi bangsa Indonesia merupakan unsur penting yang memberi warna sejarah perjuangan kebangsaan. 

Kalau saja solidaritas sosial yang oleh Nurcholish Madjid dimaknai sebagai “sikap yang mengutamakan manfaat-manfaat bagi orang lain” ini terus dibumikan, maka jurang antara yang kaya dan yang miskin di negeri ini dapat makin menyempit, meski mustahil dihapuskan sama sekali, karena setiap orang tentu memiliki kompetensi yang berbeda-beda, sehingga kemampuan untuk meraup kekayaan pun jelas berbeda-beda.

Pembangunan yang berkeadilan sosial tidak akan meninggalkan mereka yang miskin begitu saja, tetapi mengajak mereka untuk menciptakan kondisi ekonomi dan sosial yang lebih baik. 

Bentuk solidaritas sosial menurut Hollenbach, akan memampukan mereka yang miskin untuk berpartisipasi menciptakan kesejahteraan bagi mereka. John Rawls menjelaskan melalui prinsip keadilannya, “ketidaksamaan-ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sehingga ketidaksamaan-ketidaksamaan itu: (a) untuk kebaikan terbesar bagi yang paling kurang beruntung. (b) diletakkan pada jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang terbuka bagi semua orang dengan syarat-syarat kesempatan yang sama dan adil. 

Memperlakukan mereka yang miskin sama dengan mereka yang kaya adalah tidak adil. Sebaliknya, adalah adil jika mereka yang kaya dan mereka yang miskin diperlakukan secara berbeda, tanpa mengabaikan prinsip kesamaan. Keberpihakan pada yang miskin yang didasarkan pada prinsip “kesamaa” adalah sebuah sikap yang adil. Ketidaksamaan di dalam distribusinya dibenarkan asalkan bisa memperbaiki posisi yang paling kurang beruntung di dalam masyarakat. Sehingga melalui ketidaksamaan-ketidaksamaan di dalam distribusinya ini, diharapkan orang-orang dengan keberuntungan yang tidak sama benar-benar akan menikmati kesamaan (equal liberty).

Prinsip “kesamaan” sesungguhnya tidak sama bobotnya dengan “prinsip perbedaan.” John Rawls berpendapat dalam “tatanan leksikal”, prinsip “kesamaan” lebih dulu daripada prinsip yang mengatur ketidaksamaan-ketidaksamaan ekonomi dan sosial. Kebebasan bisa dibatasi hanya demi kebebasan, dan bukan demi keuntungan-keuntungan sosio-ekonomi. Maka, ketidaksamaan-ketidaksamaan di dalam distribusinya, harus dilaksanakan di dalam arti positif, yaitu menopang yang lemah, dan bukan di dalam arti negatif yaitu melemahkan yang kuat. Singkatnya, keadilan, seperti dikatakan oleh Samuel Butler, “meskipun digambarkan buta tetapi berpihak kepada yang lemah.”



Friday, March 18, 2022

Mewujudkan Keesaan Gereja





 
Mewujudkan Keesaan Gereja

Menurut saya, sudah tidak waktunya  antar denominasi gereja di negeri ini berhenti saling bertempur, apalagi hanya demi mempromosikan “produk kebijakan”gereja.

Produk kebijakan gereja yang jadi sumber pertentangan itu belum tentu sesuai dengan rencana misi Allah untuk denominasi itu, dan juga untuk denominasi gereja lain. 

Gereja di Indonesia perlu menyadari keterbatasannya, dan perlu saling belajar. Apalagi dalam alam demokrasi saat ini. 


Apabila gereja-gereja dengan bantuan teolog-teolog yang bermarkas pada pendidikan tinggi teologi mampu bekerjasama, maka gereja akan tetap dapat memahami rencana misi Allah untuk gereja saat ini.  


Kita bersyukur ada para teolog bersama para ahli kesehatan yang membuat pedoman bersama bagaimana gereja tetap menjalankan panggilannya di tengah covid-19. mulai dari penyelanggaraan ibadah-ibadah fisik terbatas, penggunaan media digital, gereja digital, penerapan protokol kesehatan sesuai dengan konteks ibadah gereja, dan juga pelayanan-pelayana gereja baik dalam hal pelaksanaan koinonia, diakonia, dan marturia.


Saya setuju dengan usaha “mainstreaming”pendidikan tinggi teologi. Karena pendidikan tinggi teologi di Indonesia kehilangan percaya diri. 

Luaran perguruan tinggi teologi sekadar untuk memenuhi kebutuhan pengerja gereja, dan perlu taat total pada doktrin gereja. Lebih parah lagi mereka hanya menjadi barisan pengaman doktrin gereja.


Sebagai seorang peneliti,  saya mengusulkan agar pendidikan tinggi teologi mengembangkan pemikiran-pemikiran teologi mutakhir, dan juga penerapan doktrin teologis yang kontekstual.


https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/mewujudkan-keesaan-gereja.html


Thursday, March 17, 2022

Tetaplah Mengucap Syukur

  



Tetaplah Mengucap Syukur

 

Tetap mengucap syukur pada masa pandemi covid-19 memang tidak mudah. Tapi, tanpa tetap mengucap syukur melewati masa sulit covid-19, kita akan kehilangan kontrol atas diri kita, dan juga dalam menjaga jarak fisik. 

Merebaknya cluster cluster baru penyebaran virus corona tampaknya mengindikasikan kurangnya penguasaan kita untuk menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, dan juga ketidak mampuan kita untuk tetap waspada untuk tidak menjadi media penyebaran virus corona. Karena itu, tetaplah mengucap syukur. Video youtube dalam lampiran ini berb icara tentang hal mengucap syukur senantiasa.

 

 

orang-orang Kristen di Tesalonika bersyukur kepada Allah untuk surat Paulus yang pertama. Tapi, surat itu tidak segera memecahkan persoalan mereka . Faktanya, penganiayaan bertambah buruk. Beberapa orang percaya di Tesalonika berpikir bahwa mereka hidup dalam penganiayaan. Kemudian sebuah surat tiba yang yang mengklaim berasal dari Paulus, yang menjelaskan hari Tuhan sudah tiba. Jemaat bingung dan takut dengan kemungkinan kedatangan Tuhan,

 

Beberapa orang percaya menyimpulkan bahwa kedatangan Tuhan sudah dekat, memutuskan mereka harus berhenti bekerja dan menanti kedatangan Tuhan. Ini berarti anggota jemaat yang lain mesti bekerja keras untuk memelihara mereka yang tidak bekerja dan hanya menantikan kedatangan Tuhan.

 

Setan senantiasa menipu orang percaya (I petrus 5:7-8) serahkanlah segala kekuatiranmu kepada-Nya, sebab Ia yang memelihara kamu Sadarlah dan berjaga-jagalah! Lawanmu, si Iblis, berjalan keliling sama seperti singa yang mengaum-aum dan mencari orang yang dapat ditelannya.

 

Mengucap Syukur dalam segala hal

 

Untuk merespon pergumulan jemaat di Tesalonika Paulus kemudian menulis surat Tesalonika yang kedua.  Paulus memberikan tiga hal penting untuk mendorong jemaat Tesalonika Tetap tekun dalam penderitaan, salh satunya adalah mengucap syukur dalam segala sesuatu.

 

Setelah memberi salam kepada Jemaat di Tesonika, Paulus memberikan pujian kepada Tuhan untuk apa yang Tuhan telah selesaikan dalam hidupnya. Paulus mempraktekkan apa yang menjadi doronganya kepada jemaat di Tesalonika, I Tes 5: 18, Mengucap syukurlah dalam segala hal…) Paulus mengulangi ucapan syukur itu dalam dua suratnya , I Tesalonika 1:2, 2;13 3:9;22 Tesonika 1:3; 2;3.

 

Salah satu alat setan untuk mengalahkan orang Kristen adalah penderitaan, kasus Ayub menunjukkan ,Setan bisa menempatkan orang percaya pada kondisi yang sulit.

 

Satu senjata yang menakutkan setan adalah pujian. Ayub dalam penderitaan memuji Tuhan. Bersabarlah dalam penderitaan dan ucaplah syukur kepada Allah.

 

Orang-orang di Tesonika memang tidak merasa rohani ketika sedang berada dalm penderitaan, tetapi Paulus, mengungkapkan Allah sedang bekerja diantara jemaat Tesalonika. Kita kerap buruk dalam menilai kerohanian kita. Tapi, orang lain dapat melihat peningkatan kerohanian kita. Dorongan Paulus untuk jemaat Tesalonika mengucap syukur kepada Allah sesunggguhnya telah memberkati jemaat Tesalonika.

 

Mengapa kita mengucap syukur kepada Allah dalam penderitaan?

 

1. Penderitaan membuat orang Kristen mengalami pertumbuhan iman.

Iman Jemaat Tesalonika sedang bertumbuh, Iman yang tidak mengalami ujian, adalah iman yang tidak dapat dipercaya. Dengan cara itu Allah membuktikan apakah iman kita murni atau tidak. Iman ibarat otot yang perlu dilatih untuk bertumbuh lebih kuat.Penderitaan dan penganiayaan adalah cara Allah untuk menguatkan iman kita.

 

Kehidupan yang mudah dapat memimpin kepada iman yang dangkal. Ibrani 11 melaporkan semua orang beriman menghadapi banyak tantangan agar iman mereka dapat bertumbuh. Paulus berdoa agar iman Jemaat Tesalonika  menjadi sempurna (ITesalonika 3:10).

 

2. Penderitaan Membuat orang Percaya Melimpah dengan Kasih

 

Penderitaan dapat membuat kita cinta diri. Namun, dengan anugerah dan iman penderitaan dapat menghasilkan kasih.Iman yang bekerja oleh kasih. Ketika orang percaya menderita, orang percaya bergantung pada Allah, dan kasih mereka menjangkau saudara-saudara mereka. Kasihilah satu dengan yang lain, penderitaan tidak membatasi kita membagikan kasih.

 

3. Tekun Dalam Tuhan

 

Kita bisa menjadi sabar dengan penderitaan. Penderitaan akan mengahasilkan kesabaran dan kematangan hidup. Jika kita tidak tekun dalam penderitaan yang diijinkan Tuhan, kita akan menolak kesabaran dan kematangan hidup Kristen.

 

4. Kesaksian bagi orang percaya lain

 

Penderitaan bukan hanya menolong kita bertumbuh dalam Tuhan, tetapi juga menolong saudara lain. Allah mendorong kita agar kita mendorong orang percaya lainnya untuk bertumbuh menjadi seperti Kristus.

 

Kita mengungkapkan iman kita dalam Allah melalui kesetian kita . Orang-orang percaya di Tesalonika setia kepada Tuhan dan setia satu dengan yang lain.

 

Penderitaan akan memurnikan kehidupan kita. Iman, Pengharapan dan kasih merupakan karakteristis orang percaya dari awal (ITesalonika 1:3, Sebab kami selalu mengingat pekerjaan imanmu, usaha kasihmu, dan ketekunan pengharapanmu kepada Tuhan Kita yesus Kristus dihadapan Allah Bapa kita.

 

Paulus mengatakan, Sehingga dalam jemaat -jemaat Allah kami sendiri bermegah tentang kamu karena ketabahanmu dan iman mu dalam segala penganiayaan dan penindasan yang kamu derita.Dalam surat ini Paulus ingin mendorong jemaat di Tesalonika untuk tetap memiliki pengharapan kepada Tuhan pada masa penderitaan.

 

Demikian juga kita yang saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, bersyukurlah kepada Allah, karena Tuhan tetap berdaulat, Tuhan akan mebuat kita bertumbuh dalam Tuhan, dewasa rohani, melimpah dengan kasih, tekun dalam Tuhan, dan menjadi Kesaksian kepada semua orang.

 

 

Dr. Binsar A. Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/tetaplah-mengucap-syukur.html


Sunday, March 13, 2022

Ut Omnes Unum Sint




Ut Omnes Unum Sint 
Supaya mereka semua menjadi satu


 Supaya mereka semua menjadi satu adalah perintah Yesus kepada semua murid-muridNya.

Umat Kristen telah disatukan oleh Kristus dalam kematian Kristus. Dalam kematian Kristus semua orang dibenarkan, di dalam Kristus semua manusia tidak ada perbedaan.

Itualah sebabnya kita  senantiasa perlu berjuan memelihara kesatuan yang telah dianugerahkan Tuhan itu. Yesus yang satu itu mati untuk semua, dan semua kita yang berada dalam kristus perlu bergandengan tangan memuliakan yang satu, yaitu Yesus Kristus.

Persatuan umat Kristen perlu diwujudkan pada dasar yang benar, yaitu oleh karena Kristus yang menyatukan, maka seluruh umat Kristen, umat manusia perlu merawat persatuan sebagai sesama ciptaan Tuhan, dan sebagai anggota tubuh yang satu, yaitu tubuh Kristus.

Pada kenyataannya, umat Kristen menjadi satu bukan melulu karena karya  Roh Kudus, tetapi karena kekerasan, atau penyerangan bertubi-tubi yang diarahkan pada gereja. Apabila itu yang menjadi dasar mengapa umat Kristen menjadi satu, maka itu adalah kesatuan yang semu.

Pada masa gereja mula-mula, orang-orang Kristen enggan menyebar untuk kemudian memberitakan Injil. Berkumpulnya umat Kristen pada satu tempat (Yerusalem) telah mengakibatkan berkat Allah tak menyebar kepada bangsa-bangsa lain. Karena keegoisan umat kristen itulah Tuhan mengijinkan penganiayaan terjadi pada orang –orang Kristen, dengan maksud  agar orang-orang Krisetn menyebar dan memberitakan Injil. 

Ketika umat Kristen berkumpul, bukan berarti mereka menyatu, tidak produktifnya perkumpulan tersebut bisa menjadi pertanda, itu adalah persatuan yang semu. Berdiamnya umat Kristen di Yerusalem adalah persatuan yang semu, yakni berkumpul untuk menghindar dari ancaman dunia yang tak bersahabat.

Pada masa kini, persatuan yang semu diantara orang Kristen terlihat dalam perpindahan anggota gereja (organisasi gereja). Anggota jemaat yang pindah harus rela  menerima pembaptisan ulang. Itu mengindikasikan, cara-cara baptisan yang berbeda lebih utama dibandingkan pada atas nama siapa orang Kristen itu di baptis.

 Disini jelah terlihat meski kita menyatakan bahwa kita adalah satu, pada praktiknya kita tidak disatukan diatas nama kepala gereja, yaitu Yesus Kristus. Sebaliknya, denominasi gereja yang beragam itu  masih lebih mengutamakan institusi gereja (denominasi) dibandingkan Sang Kepala gereja. 

Kiranya kita dapat Kembali pada realitas kesatuan gereja yang sesuangguhnya, yaitu sebagai anggota tubuh kristus. Persatuan gereja ini dapat menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat dunia yang satu, yakni satu sebagai ciptaan Yang Maha Kuasa.


https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/ut-omnes-unum-sint.html



Saturday, March 12, 2022

Asosiasi Program Studi Teologi

 


Asosiasi Program Studi Teologi 

Pertemuan persiapan pembentukan Asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen telah berlangsung selama tiga kali, dalam satu bulan terakhir ini, demikian ungkap Dr. Binsar Antoni Hutabarat.

Pada  pertemuan pertama dilakukan diskusi tentang kebutuhan pendirian asosiasi program studi dengan mengundang Dr. Daniel Nuhamara, asesor senior pendidikan tinggi keagamaan Kristen.

Pada pertemuan kedua yang dihadiri perwakilan dosen dari berbagai pendidikan tinggi teologi Sabtu 5 Maret 2022  disepakati perlunya pembentukan pengurus Asosiasi Program Studi.

Pembentukan asosiasi program studi teologi dan pendidikan agama Kristen itu secara khusus merespons terbitnya, Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama tentang Penetapan Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Tanggal 6 April 2021. 

Mengingat penetapan mata kuliah wajib yang mencirikan sebuah program studi perlu ditetapkan oleh asosiasi program studi sejenis, maka pembentukan asosiasi program studi sangat dibutuhkan.

 Asosiasi akan segera Menyusun Penetapan Capaian Pembelajaran Jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang sangat dibutuhkan dalam penilaian terkait kurikulum mengacu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesi pada akreditasi program studi.

Sabtu, 12 Maret 2022 telah dilakukan pemilihan pengurus asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen sebagai pendiri asosiasi program studi untuk mendapatkan kegalitasnya. 

Ketua pendiri Dr.. Binsar Antoni Hutabarat juga mengungkapkan bahwa panitia pendiri juga telah membuka pendaftaran baik secara individu atau institusi untuk menjadi anggota asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen yang ditetapkan kelahirannya pada 2 Mei mendatang.

Pelantikan pengurus Asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen rencananya digelar bersamaan dengan Konferensi Asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen yang rencananya berlangsung pada bulan Agustus, sebagai ungkapan harapan terwujudnya Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar pada Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen.


Sumber: B.A. Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/asosiasi-program-studi-teologi.html


Thursday, March 3, 2022

Tantangan dan Peluang Komisi Nasional






Tantangan dan Peluang Komisi Nasional  

Dr. Binsar Antoni Hutabarat
Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022 - 2027
No Pendaftaran : #KH-00985



 
Tantangan dan Peluang Komisi Nasional  Hak-Hak Asasi Manusia: Suatu Pemikiran Kritis


Tantangan dan peluang Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) pada masa depan, secara khusus pada kepemimpinan Komnas Ham 2022-2027 perlu diposisikan secara tepat agar mereka yang menduduki posisi itu dapat bekerja lebih baik dari pengurus sebelumnya. Kita tentu paham bahwa tantangan yang dihadapi anggota Komnas Ham pada masa depan tentu saja akan jauh lebih sulit dibandingkan tantangan pada masa sebelumnya. Apabila mereka yang terpilih sebagai anggota Komnas Ham mampu memosisikan tantangan dan peluang yang akan dihadapi Komnas Ham secara tepat, maka Komnas Ham periode yang akan datang itu akan dapat memanfaatkan peluang sebesar-besarnya untuk pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Pemikiran Kritis terkait Tantangan dan Peluang Komnas Ham dalam makalah ini akan menggunakan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat), atau analisis kekuatan, kelemahan, untuk memanfaatkan peluang sebesar-besarnya dan secara bersamaan menekan tantangan yang akan datang. Pemikiran kritis terkait tantangan dan peluang komnas juga akan menyertakan analisis lingkungan atau konteks Indonesia yang beragam, karena sebuah aternatif solutif penyelesaian perkara Ham pada pada tempat tertentu tidak bisa diterapkan pada segala konteks. Itulah sebabnya tulisan ini dapat dikelompokkan pada sebuah pemikiran kritis yang memuat kondisi saat ini dengan membandingkannya pada kondisi yang diharapkan.

Kekuatan dan Kelemahan Komnas Ham.

Kekuatan.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, artinya semua manusia memiliki hak asasi itu dan hak-hak itu tidak tertanggalkan dalam diri manusia. Dapat dipahami bahwa semua manusia yang memiliki hak-hak yang melekat dalam diri manusia itu membutuhkan proteksi terhadap hak-hak asasi itu. Kesadaran akan hak-hak asasi pada masyarakat dunia dikumandangkan dalam Deklarasi Piagam Universal Ham (DUHAM). Penerimaan terhadap deklarasi universal Ham itu menyadarkan semua bangsa di dunia perlunya pemerintah bangsa-bangsa mengusahakan pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Seiring dengan hal itu hadirlah konvensi-konvensi terkait hak-hak azasi manusia yang bersifat mengikat. 

Deklarasi Universal Ham yang dijadikan sebagai pedoman bagi pelaksanaan Ham  dalam dunia internasional dibangun di atas dasar pemahaman bahwa Ham adalah hak yang dimiliki oleh manusia dan hak-hak itu melekat pada manusia yang dianugerahi Sang Pencipta. Tidak seorangpun manusia berhak mencabut hak-hak itu dalam dir manusia lainnya, karena Ham tersebut dimiliki oleh manusia karena terlahir sebagai manusia. Keyakinan akan Ham itu secara eksplisit dituangkan dalam mukadimah Deklarasi Universal HAM yang berbunyi demikian, “bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian didunia.”  HAM bersifat universal, artinya tidak ada seorangpun yang tidak membutuhkan perlindungan HAM. Deklarasi universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) itu kemudian menjadi dasar bagi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia. Di Indonesia, pengesahannya di tuangkan melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Terkait dengan pelaksanaannya,  Kovenan itu diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya(International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights). Di Indonesia pengesahan Kovenan itu dituangkan melalui UU No. 11 tahun 2005.

Demikian juga dengan Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) yang mulai berlaku pada Januari 1951. Melalui UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Indonesia menetapkan genosida sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Konvensi itu juga menetapkan Genosida sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida.

Instrumen Ham lain yang mengikat terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia dan Merendahkan Martabat Manusia. Konvensi menentang penyiksaan itu  mulai berlaku sejak Januari 1987. Indonesia mensahkan Konvensi ini melalui UU No. 5 tahun 1998. 

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial(International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Pada UU itu terdapat larangan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial itu juga menjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) berlaku sejak September 1981 dan dirafikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1984. Konvensi itu telah menjadi instrumen internasional yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan sipil. Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan itu mewajibkan negara untuk mengupayakan cara yang tepat untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan Ham dan kebebasan dasar berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, Konvensi ini juga mengatur mengenai pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) mulai berlaku sejak September 1990 dan disahkan oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam Konvensi ini negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain. Negara harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. Konvensi ini membentuk Komite Hak Anak (CRC) untuk mengawasi pelaksanaan isi Konvensi.

Kekuatan lain dari Komnas Ham dalam pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia juga mendapatkan dukungan dari instrumen yang bersifat tidak mengikat. Instrumen yang tidak mengikat itu penting bagi komnas ham untuk menjalankan tugasnya. Instrumen itu antara lain adalah Pedoman Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials). Demikian juga dengan Prinsip-Prinsip Dasar Mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api(Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), serta Deklarasi Mengenai Penghilangan Paksa (Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance), juga Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Declaration on the Elimination of Violence against Women), serta eklarasi mengenai Pembela Ham (Declaration on Human Rights Defender). Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998. Deklarasi Pembela HAM memberikan perlindungan bagi para pembela HAM dalam melakukan kegiatan mereka. 

Melihat banyaknya instrumen Ham yang tersedia baik yang mengikat maupun yang bersifat tidak mengikat dapat dipahami bahwa Komnas Ham mempunya cukup kekuatan untuk melaksanakan pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Kelemahan.

Tuntutan masyarakat secara khusus terkait penyelesaian Ham berat masih merupakan pekerjaan rumah dari Komnas Ham dari masa ke masa. Salah satu persoalan yang membuat penyelesaian Ham berat oleh Komnas Ham adalah kurangnya kerja sama Komnas dengan lembaga-lembaga pemerintah, dan juga Lembaga-lembaga masyarakat yang memperjuangkan Ham. Pengamatan penulis, kurangnya kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan Lembaga masyarakat itu terlihat dalam lemahnya strategi penyelesaian Ham berat. 

Komnas Ham perlu melibatkan segenap komponen masyarakat terkait dalam penyelesaian Ham berat, dalam hal ini Komnas harus mampu membangkitkan kesadaran semua pihak bahwa penyelesaian Ham berat bukanlah untuk memecah belah hubungan antarkelompok dan masyarakat, tetapi harus mampu membangkitkan kesadaran bahwa penyelesaian Ham berat itu menjadi tanggung jawab semua individu, kelompok, dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Karena membiarkan kejahatan tanpa penyelesaian yang adil, sama saja membuka peluang berulangnya pelanggaran Ham berat.


Tantangan dan Peluang Komisi Nasional  Hak-Hak Azasi Manusia: Suatu Pemikiran Kritis

Komnas Ham merespon tantangan masa depan

Tantangan pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia selalu saja hadir dari masa ke masa. Bisa dikatakan, tantangan Komnas Ham tidak pernah sepi dari masa ke masa. Persoalannya adalah bagaimana Komnas Ham dapat menekan tantangan yang ada dengan meningkatkan kapasitas Komnas Ham dan juga menekan kelemahan Komnas Ham, untuk dapat menghadapi tantangan yang ada dan semakin besar pada masa-masa yang akan datang, apalagi pada kondisi dunia yang tertekan berat oleh pandemi covid-19. 

Menurut penulis, dengan banyaknya kekuatan terkait instrumen Ham, maka Komnas Ham perlu terus meningkatkan kekuatannya dengan melakukan sosialisasi terkait perlindungan Ham. Kekuatan yang ada melalui instrument Ham itu perlu didorong dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya proteksi Ham mulai dari keluarga, sekolah, dan secara luas dalam kehidupan masyarakat. Tindakan pencegahan itu akan menekan tantangan-tantangan yang mungkin akan timbul dari masyarakat. 

Polemik tentang perlunya proteksi Ham perlu diminimalisir dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kebutuhan proteksi Ham itu. Komnas Ham perlu kritis dengan pelanggaran ham yang berlindung pada pemenuhan hak individu atau komunitas dengan mengancam kehidupan individu atau kelompok yang berbeda. Sosialisasi instrumen Ham melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan perlu digiatakan. Profil Pelajar Pancasila yang menjadi capaian pembelajaran pendidikan dasar dan menengah perlu diselaraskan dengan perjuangan Komnas Ham, yaitu menghadirkan pelajar Pancasila yang meninggikan nilai-nilai Ham yang terdapat dalam tiap-tiap butir dari sila-sila dalam Pancasila.

Kemajemukan masyarakat Indonesia tidak selalu diarahkan sebagai modal dasar pembangunan Indonesia, tapi tidak jarang menjadi beban berat bagi bangsa Indonesia. Munculnya berbagai masalah yang sumbernya berbau kemajemukan, merupakan indikator bahwa kemajemukan tidak dengan sendirinya mempromosikan perdamaian. Kemunduran atas rasa dan semangat kebersamaan yang sudah dibangun bisa berbalik arah menuju kearah intoleransi yang makin menebal. Kenyataan ini ditandai dengan meningkatnya rasa curiga antar kelompok masyarakat . Hegemoni mayoritas dan minoritas jika tidak diselesaikan secara bijak bisa mengakibatkan merosotnya integrasi bangsa yang merupakan benteng yang kuat dalam menghadapi tantangan terhadap pemajuan ham di Indonesia.

Peluang Komnas Ham bagi pemajuan Ham di Indonesia

Komnas Ham adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas Ham bertujuan :Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas Ham adalah sebuah lembaga yang diharapkan menjadi lembaga utama pemajuan Ham di Indonesia, dan itu hanya mungkin jika Komnas Ham mampu bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, demikian juga Lembaga-lembaga masyarakat. Komnas Ham perlu bekerja sama secara harmonis dengan lembaga pemerintah, termasuk kepolisian. Demikian juga dengan lembaga-lembaga Ham lain seperti Komnas Perempuan dan Komnas Anak. Lembaga swadaya masyarakat, pengadilan, Dewan Perwakilan Rakyat, Media Massa, dan organisasi-organisasi profesi, organisasi keagamaan dan kalangan akademis, secara khusus pusat kajian yang ada pada lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. 

Apabila Komnas ham mampu bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah, dan juga Lembaga-lembaga masyarakat, maka Komnas Ham akan dapat memaksimalkan peluang sebesar-besarnya bagi pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia

Komnas Ham dapat menjadi lembaga pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang utama di Indonesia dengan  mendapatkan  dukungan semua pihak. Kita tentu setuju bahwa mereka yang berada di Komnas Ham perlu memiliki standar tertentu, dan standar itu perlu ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pemenuhan tanggung jawab komnas Ham.

Harapan masyarakat agar Komnas Ham dapat menjadi institusi utama untuk pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia bisa menjadi dorongan bagi Komnas Ham bahwa peluang Komnas untuk pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia menjadi harapan individu dan masyarakat Indonesia. 


Dr. Binsar Antoni Hutabarat

https://www.binsarhutabarat.com/2022/02/tantangan-dan-peluang-komisi-nasional-ham.html

Pelarangan ibadah tak boleh terjadi di Indonesia

http://dlvr.it/T6tpgz