Podcast Rukun Beragama

Video

Wednesday, June 22, 2022

RUU Sistem Pendidikan Nasional




Pada waktu Undang-undang Sistem pendidikan nasional 2003 diluncurkan terjadi kontroversi antar kelompolk pendukung dan yang menolak Sisdiknas 2003. Kita berharap Hadirnya UU Sisdiknas yang baru, yang kini ada dalam bentuk RUU Sisdiknas dan telah masuk  program legislasi nasional 2020-2024, pembahasannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 


RUU Sistem Pendidikan Nasional masih Tahap Perencanaan, Kemendikbudristek Libatkan Publik  24 Februari 2022  ← Back

Jakarta, 24 Februari 2022 – Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan, karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan. Untuk itu, dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.


Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.


Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, “Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.”


“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” lanjut Anindito.


“Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan. Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap.” jelas Anindito.

 

RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

Dalam tahap awal pelibatan publik seperti yang diterangkan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

 

Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/ Uji Publik yang Telah Terlaksana


Pada tanggal 25 Januari 2022, Kemendikburistek telah mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/uji publik pertama dengan melibatkan pakar pendidikan dan pakar hukum dari berbagai universitas guna memperkaya naskah akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional.

 

Adapun DKT/uji publik kedua diselenggarakan pada tanggal 8 Februari 2022 dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pendidikan termasuk PP Muhammadiyah, PB Nahdlatul Ulama, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Kolese Kanisius, Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, dan Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia.

 

DKT/uji publik ketiga diselenggarakan pada tanggal 10 Februari 2022 dengan mengundang perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru yang terdiri dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Yayasan Guru Belajar (YGB), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Yayasan Cahaya Guru, Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI), dan Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM)

 

DKT/uji publik keempat dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2022 dengan  mengundang perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Malinau, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Binjai, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan belum dapat hadir dalam forum tersebut.

 

Dalam semua DKT/uji publik di atas, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo memaparkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antardaerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.


Dalam seluruh DKT/uji publik yang dilaksanakan, Kemendikbudristek selalu mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan secara tertulis guna memberikan masukan yang komprehensif dalam proses penyusunan RUU.

 

Dukungan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU Sisdiknas Terus Bergulir

 

Para pemangku kepentingan yang hadir memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut, sebagai berikut:

 

Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., akademisi Universitas Airlangga mengapresiasi RUU Sisdiknas pada agenda pra uji publik. Dia menyatakan, “UU ini menggabungkan tiga undang-undang. Ini bagus sekali agar tidak terjadi kesenjangan dalam memahami peraturan terkait pendidikan.”

 

Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., akademisi Universitas Jember menyampaikan bahwa RUU Sistem pendidikan nasional yang berupaya menyatukan dan menyederhanakan beberapa pengaturan terkait pendidikan nasional dalam beberapa UU yang telah ada menjadi satu UU merupakan suatu politik hukum yang telah sesuai dengan maksud dari Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. “Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara jelas diamanatkan bahwa kewajiban pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, jelas Bayu.


Bayu menambahkan bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 ini artinya menghendaki hanya ada satu UU tentang sistem pendidikan nasional yang di dalamnya meliputi pengaturan mengenai pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Adapun pengaturan lebih lanjut perihal masing-masing tingkatan pendidikan tadi dapat diatur dengan peraturan di bawah UU yaitu melalui peraturan pemerintah. “Dengan demikian UU Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi UU induk dan rujukan bagi beberapa peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan di berbagai tingkatan,” tambah Bayu.

 

Dr. Ir. Abdul Malik, M.A., anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) berharap dengan penggabungan 3 UU ke dalam UU Sisdiknas ini, pengaturan pendidikan menjadi lebih koheren dan konsisten. Ia kemudian menyatakan, “Bukti-bukti empirik dan rujukan-rujukan secara internasional memiliki arah yang selaras dengan semangat penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada RUU ini.”

 

Agenda pra uji publik menurut Dr. Ir. Abdul Malik merupakan sebuah langkah yang baik dari Kemendikbudristek untuk menjembatani pengambil kebijakan pendidikan dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas. “Saya menyambut dengan sangat baik, secara umum sangat positif respon saya terhadap naskah akademik yang telah disusun dengan baik maupun draft RUU nya. Kita bermimpi untuk memiliki UU yang komprehensif seperti UU ini”, jelas Dr. Ir. Abdul Malik.

 

Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., akademisi Universitas Indonesia menyebutkan bahwa naskah akademik RUU ini sudah mempertimbangkan UU yang terkait. Fitriani kemudian mengapresiasi, “RUU ini memuat substansi yang cukup ideal, mencoba memasukan jangkauan pengaturan untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih komprehensif. Pihak yang menjadi addresat (orang yg diatur) dalam RUU mencakup pihak-pihak yang tepat dan sesuai dengan jangkauan pengaturan."

 

Budi “Bukik” Setiawan dari Yayasan Guru Belajar (YGB) mengapresiasi terobosan Kemendikbudristek yang mengintegrasikan 3 UU. “Bagi kami praktisi lintas jenjang suka kebingungan, mana aturan yang harus diacu. Integrasi 3 UU dalam RUU Sisdiknas ini bisa memudahkan kami para praktisi. Saya juga bahagia bagaimana organisasi profesi diatur dalam RUU ini. RUU ini memberikan kemerdekaan pada guru untuk berserikat”, jelas Bukik.

 

Kepala Bidang PGTK Dinas Pendidikan Sumbar, Suindra Bachtiar, S.Pd ikut menyambut baik rancangan peraturan ini. “RUU ini mengakomodasi kearifan lokal”, ujar Suindra.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting S.Pd. juga menyampaikan ada banyak hal menarik dari RUU ini. Pihaknya mengapresiasi bagaimana RUU ini nantinya dapat mengakomodasi keragaman daerah yang ada di Indonesia.

 

“Saya mengapresiasi RUU ini karena RUU ini tidak hanya mengcover kelompok atas, tetapi juga kelompok bawah sehingga RUU ini sensitif terhadap isu kesetaraan. Selain itu, saya melihat ada beberapa kecerdikan dari RUU ini. Saya melihat berbagai subjalur yang tadi dijelaskan sebagai suatu cara untuk menyiasati gejolak di tengah masyarakat, tetapi subjalur tersebut justru dapat menyuburkan berbagai inovasi pendidikan,” jelas Prof. Anita Lie, MA., Ed.D., akademisi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya pada agenda pra uji publik.


Prof. Anita berharap berbagai inovasi tidak meninggalkan pelajar dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan dari daerah 3T. “Perlu ada strategi keberpihakan pada yang lemah," jelas Prof. Anita.

 

Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mendukung dan mengapresiasi RUU ini. Walaupun dalam RUU ini disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pembiayaan dasar pendidikan, Fathur mendorong agar penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. “Menurut saya sense of belonging dalam penyelenggaraan layanan pendidikan merupakan hal yang penting kita miliki dan lakukan agar kita semua dapat menyediakan layanan pendidikan yang semakin berkualitas untuk anak-anak kita. Kita tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah. Masyarakat boleh dan bisa ikut serta untuk membantu pembiayaan layanan pendidikan melalui koridor-koridor sebagaimana yang diatur di dalam RUU ini”, ujar Fathur.


Senada dengan pernyataan tersebut, Ki Saur Pandjaitan XIII dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan. “Namun, perlu adanya kejelasan terkait kewajiban pembiayaan dasar oleh pemerintah,” jelas Ki Saur.

 

Sementara itu, Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., akademisi Universitas Airlangga mengapresiasi kebijakan yang mendorong perguruan tinggi agar berbadan hukum (PTNBH). “Perguruan tinggi harus berbadan hukum itu sangat tepat sekali. Tetapi, perguruan tinggi perlu diberikan ruang, tidak langsung menjadi PTNBH,” jelas Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.

 

Perbaikan RUU dan Keterlibatan Masyarakat yang Lebih Luas


Sebagai langkah selanjutnya, Kemendikbudristek akan mensintesis dan memformulasikan berbagai masukan yang sudah diterima baik tertulis maupun lisan. Formulasi dan sintesis berbagai umpan balik dan masukan dari para pemangku kepentingan tersebut menjadi bahan penyempurnaan berkelanjutan terhadap naskah akademik dan rancangan undang-undang. Kemendikbudristek sangat mengapresiasi semua umpan balik, aspirasi, dan masukan yang sangat berharga dari para pemangku kepentingan.


Seiring dengan penyempurnaan rancangan undang-undang, Kemendikbudristek akan memperluas keterlibatan publik. Selain DKT/uji publik lebih lanjut yang akan mengundang perwakilan akademisi, ahli-ahli pendidikan, ahli-ahli hukum, peneliti, organisasi keilmuan dan mitra pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya, Kemendikbudristek juga akan memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat memberikan umpan balik/aspirasi dan masukan secara tertulis.


“Kami berharap, seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung upaya penataan ulang sistem pendidikan nasional ke arah yang lebih baik, salah satunya melalui pembentukan RUU Sisdiknas ini. Semangat gotong-royong merupakan bagian penting dari gerakan Merdeka Belajar untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Anindito.


Lampiran

Daftar Undangan FGD/Uji Publik yang dilakukan Kemendikbudristek


Pra Uji Publik Perwakilan Akademisi - 25 Januari 2022


1.    Dr. Ir. Abdul Malik, M.A.

2.    Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.

3.    Dr. Radian Salman, S.H., LL.M.

4.    Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH., M.H.

5.    Dr. Agus Riewanto

6.    Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.

7.    Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.

8.    ‪Prof. Anita Lie, MA., Ed.D.

9.    Prof. Ir. Tian Belawati, M.Ed., Ph.D.


Uji Publik dengan Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan Penyelenggara Pendidikan - 8 Februari 2022


1.    PP Muhammadiyah

2.    PB Nahdlatul Ulama

3.    Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

4.    Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)

5.    Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)

6.    Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI)

7.    Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

8.    Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia

9.    Romo E. Baskoro Poedjinoegroho (Kanisius)

10.    Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa

11.    Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia


Uji Publik dengan Perwakilan Organisasi dan Asosiasi Profesi Guru - 10 Februari 2022


1.    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

2.    Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)

3.    Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)

4.    Ikatan Guru Indonesia (IGI)

5.    Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)

6.    Yayasan Guru Belajar (YGB)

7.    Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI)

8.    Yayasan Cahaya Guru

9.    Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI)

10.    Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju


Uji Publik dengan Perwakilan Pemerintah Daerah - 14 Februari 2022


1.    Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat/tim (hadir)

2.    Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta/tim (hadir)

3.    Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah/tim (hadir)

4.    Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (tidak hadir)

5.    Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau (hadir)

6.    Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (hadir)

7.    Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng (tidak hadir)

8.    Pemerintah Daerah Kota Binjai (hadir)

9.    Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau (hadir)

10.    Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung (tidak hadir)

11.    Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (tidak hadir)

12.    Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo (hadir)


Catatan:

Uji publik akan terus dilaksanakan dengan berbagai pemangku kepentingan yang lebih luas


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI

Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri

Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri

Youtube: KEMENDIKBUD RI

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#MerdekaBelajar

#DemiKemajuan

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 84/sipers/A6/II/2022


https://www.binsarhutabarat.com/2022/06/ruu-sistem-pendidikan-nasional.html

Saturday, June 11, 2022

Hidup Dipimpin Roh Kudus

 




Hidup Di Pimpin Roh Kudus
Menjadi Bejana Kekudusan

Semua orang yang hidup dipimpin Roh Allah, adalah anak Allah. (Roma 8:1-17)


Orang percaya tidak hanya berbahagia memiliki Roh Kudus, tapi juga perlu dimiliki oleh Roh Kudus, dan hidup dipimpin Roh Kudus.


Roh Kudus adalah Allah yang mempertobatkan manusia berdosa, melahirbarukan manusia berdosa, dan didalam Roh Kudus, manusia yang dibenarkan oleh pengorbanan Kristus di kayu salib menikmati berkat-berkat Allah.


Bagaimanakah kehidupan manusia yang hidup dipimpin Roh Kudus?


Manusia yang dipimpin Roh Kudus mengetahui bahwa pengorbanan kristus di kayu salib telah membebaskan manusia berdosa dari tuntutan hukum Taurat yang tidak dapat dipenuhi oleh manusia. 

Kristus telah memenuhi tuntutan hukum taurat dengan mati di kayu salib menebus dosa manusia.


Mereka yang dimerdekakan oleh pengorbanan Kristus di kayu salib itu tidak lagi megalami penghukuman karena dosa, menjadi budak dosa, tetapi sebaliknya telah dimerdekakan untuk hidup memuliakan Kristus.


Pertanyaan selanjutnya, bagaimanakah perbedaan orang yeng hidup dalam keselamatan dan belum diselamatkan?


Mereka yang hidup dalam keselamatan memiliki kehidupan dalam Kristus, tidak lagi menjadi budak dosa.

Mereka yang diselamatkan hidup secara rohani, tidak lagi mati secara rohani.


Mereka yang hidup dalam keselamatan hidup berdamai dengan Allah, tidak lagi hidup sebagai musuh Allah


Mereka yang diselamatkan itu hidup menyenangkan hati Tuhan, bukan berpusat pada keinginan manusia atau hanya untuk menyenangkan diri sendiri.


Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah pengalaman hidup dalam keselamatan.


Orang percaya perlu menyerahkan hidupnya kepada Roh Kudus, orang percaya tidak hanya berbahagia memiliki Roh Kudus, tetapi wajib hidup dikuasai Roh Kudus.


Hidup yang dikuasai Roh Kudus bukan hanya memampukan manusia untuk hidup dalam ketaatan pada Allah, tetapi juga mematikan keinginan-keinginan daging.


Hidup yang dikuasai Roh Kudus akan mendewasakan kehidupan Kristen yang dilahirkan oleh Roh Kudus dalam keluarga Allah. 

Mereka yang dilahirkan baru oleh Roh Kudus dapat menjadi dewasa dan hidup melayani dalam keluarga Allah dengan hidup dikuasai Roh Kudus.


Orang percaya dapat hidup dalam ketaatan, hidup memuliakan Allah dengan hidup dipimpin oleh Roh Kudus.


Dr. Binsar A. Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2021/11/hidup-di-pimpin-roh-kudus.html

Friday, May 6, 2022

Menulis dan Mengarang Itu Beda

 




Menulis dan Mengarang Itu Beda

Menulis artikel ilmiah berbeda dengan mengarang. Menulis artinya, penulis sudah mengetahui apa yang akan ditulis dan kemudian baru menuangkannya dalam bentuk tulisan. Sedang mengarang, biasanya pengarang langsung menuliskan apa yang terlintas di benak pengarang atau dalam imajinasi pengarang. Pada awal membuat karangan, pengarang belum tahu keseluruhan yang akan dituangkan dalam karangannya. 

Mengarang lebih bergantung pada imajinasi pengarang yang terus bergerak maju. Meskipun tetap karangan itu perlu memiliki relasi dengan realitas agar dipahami pembaca.

Menulis perlu riset

Untuk membuat sebuah tulisan ilmiah, penulis harus terlebih dulu memahami apa yang akan ditulis dengan terlebih dulu melakukan penelitian.

Setelah persoalan yang telah diteliti itu dipahami dengan baik, barulah hasil penelitian itu dituangkan dalam bentuk tulisan. Model tulisan tentu saja bergantung pada target pembacanya. 

Untuk skripsi, Tesis, atau disertasi target pembacanya adalah  dosen pembimbing serta dosen penguji, pemilihan kata atau diksi perlu memerhatikan target pembaca.

 Semua orang bisa menulis

Menulis artikel ilmiah untuk Jurnal, Skripsi, tesis, atau disertasi tidak memerlukan bakat seperti untuk menjadi seorang pengarang. Menurut saya semua orang bisa menulis karya ilmiah, asalkan memiliki ketekunan, dan terus belajar meningkatkan kemampuan menulisnya.

Peningkatan kemampuan menulis setidaknya terkait dengan pengetahuan tentang penalaran dan pengetahuan bahasa tulis. Kemampuan penalaran dapat ditingkatkan dengan banyak membaca. Demikian juga perihal ide atau gagasan sebagai syarat utama menulis, itu di dapat melalui membaca.

Karena itu, jangan duduk-duduk mencari ilham untuk mempersiapkan menulis sebuah karya ilmiah. Pergilah ke perpustakaan, bacalah jurnal-jurnal ilmiah. Pahami baik-baik  teori-teori yang akan menjadi alat analisis masalah. Dan pahami baik-baik masalah yang akan diteliti sebelum menulis proposal penelitian.

Menulis adalah merekam, menyimpan dan mendokumentasikan apa yang kita baca, mengonstruksinya, menata kembali, kemudian memproduksi sesuatu yang bermanfaat. 

Kita tentu setuju bahwa bahasa mempengaruhi pikiran, dan demikian juga pikiran mempengaruhi bahasa. Karena itu untuk menghasilkan karya tulis yang baik, dibutuhkan kemampuan bernalar, dan juga kemampuan bahasa tulis. Keduanya itu di dapat melalui membaca dan menuliskan apa yang telah dibaca.


Perhatikan Proses Penulisan

Banyak mahasiswa gagal menghasilkan skripsi, tesis, disertasi yang baik, karena belum mampu membedakan menulis dan mengarang. Tidak jarang saya jumpai, mahasiswa langsung saja menulis skripsi sambil mengumpukan bahan atau data, utamanya mereka yang menulis karya ilmiah, skripsi, tesis atau disertasi berupa sebuah kajian teori.

Sambil membaca buku, mereka menuliskan langsung apa yang mereka baca. Itulah sebabnya struktur tulisan biasanya kurang bagus. Bahkan tidak jarang sulit memahami isi tulisan itu. Dan mungkin mahasiswa itu sendiri pun tidak memahami apa yang ditulisnya, sehingga tidak heran ketika sidang skripsi, atau tesis banyak diantara mereka yang gagal.

Untuk menulis sebuah karya ilmiah seorang mahasiswa sebaiknya mempunyai catatan penelitian yang tersimpan baik, dan kemudian menyusun catatan tersebut dengan cara yang sistematis. Setelah memahami hasil penelitian itu, barulah disusun menjadi sebuah draft tulisan.

Setelah selesai membuat draft tulisan, lakukanlah  revisi, pada revisi ini jangan ragu untuk merombak struktur tulisan jika dianggap urutannya tidak logis. Sebaiknya struktur tulisan dianalisis dengan baik, secara berulang-ulang sampai sungguh-sungguh yakin bahwa urutannya sudah logis, dan sistematis.

Setelah melakukan revisi, barulah dilakukan editing. Pada fase editing ini penulis perlu fokus pada analisis kata dan kalimat yang digunakan, dengan memperhatikan pemilihan kata atau diksi yang sesuai dengan target pembaca. Setelah itu barulah tulisan itu diserahkan kepada dosen sebagai pembaca.

Banyak tulisan paper mahasiswa memiliki hasil yang buruk, karena penulisan tidak didahului  penelitian, dan proses penulisan tidak memenuhi urutan penulisan yang baik, untuk dapat menghasilkan naskah yang baik.

Menulis itu sendiri sebenarnya tidak sulit, dan dapat dipelajari. Tapi, persoalannya adalah, tidak ada karya besar yang dapat dihasilkan dengan cara mudah, semua itu membutuhkan kerja keras. Demikian juga hal nya dengan mengarang, untuk menghasilkan karya besar, pengarang-pengarang tersohor itu perlu kerja keras. Baik dalam hal melatih imajinasi mereka, dengan tetap mengikuti persoalan-persoalan terkini yang menjadi kebutuhan pembaca masa kini.


 Kontak: 

 Email: antonihutabarat@gmail.com

Dr. Binsar Antoni Hutabarat


Wednesday, May 4, 2022

Sumpah Pemuda Indonesia Masa Kini




 Sumpah Pemuda Indonesia Masa Kini

 

Pemuda masa kini menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemuda menghadapi tantangan kemiskinan, pengangguran, buta aksara, hingga terinfeksi HIV/AIDS. Jumlah pemuda mencapai 18 persen dari total penduduk dunia. Namun sekitar 200 juta pemuda dunia hidup miskin, 88 juta menganggur, dan 160 juta pemuda mengalami masalah gizi. Selain itu, 130 juta pemuda masih buta aksara dan 10 juta anak muda hidup dengan HIV AIDS.

 

Kondisi pemuda yang memilukan tersebut ada di Indonesia. Berdasarkan hasil sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS) populasi pemuda (usia 18-35 tahun) di Indonesia mencapai 80.659.718 atau sekitar 37,2 % dari jumlah populasi penduduk Indonesia secara keseluruhan, dan kebanyakan pemuda Indonesia menghadapai tantangan yang amat berat.

 

Bambang Trijoko, Asisten Deputi Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), di Jakarta, Selasa (2/6). Pada Temu Konsultasi Organisasi Kepemudaan Tingkat Nasional 2009 yang bertajuk Paparan Life Skill melalui lembaga kepemudaan  melaporkan pemuda Indonesia masih banyak yang menganggur dan dibelit kemiskinan. Tingkat partisipasi angka kerja pemuda masih rendah termasuk pula akses kesempatan memperoleh pendidikan.

 

Laporan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) melengkapi tantangan berat yang kini dihadapi pemuda Indonesia karena jumlah terbesar penderita HIV/AIDS di Indonesia adalah pemuda.

 

Bonus Demografi

 

Pemuda adalah penduduk usia produktif, populasi pemuda yang besar tersebut sesungguhnya merupakan bonus demografi yang dapat membawa Indonesia untuk menjadi lebih sejahtera. Penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun) Indonesia pada tahun 2015-2020 diproyeksikan mencapai 180 juta jiwa. Jika saat ini angka kelahiran (TFR ) 2,3  dengan jumlah penduduk 231 juta, dan setiap tahun bertambah 3,9 juta, sehingga dalam periode 2015-2020 penduduk Indonesia mencapai 250,5 juta, maka penduduk usia produktif pada saat itu 71,85 %.

 

Pemerintah wajib mempersiapkan generasi muda bagi kesinambungan Indonesia, populasi pemuda yang besar  menuntut tersedianya biaya pendidikan yang tinggi, namun itu bukanlah pemborosan karena investasi untuk pendidikan merupakan kunci utama untuk dapat memanfaatkan bonus demografi yang Indonesia miliki secara optimal.

 

Jauh-jauh hari Plato telah mengingatkan, manusia adalah mahkluk yang paling lemah lembut dan ilahi bila ia dijadikan demikian oleh pendidikan yang benar, tetapi dialah manusia yang degil di dunia ini, kalau tidak dididik baik atau sebaliknya dididik salah.

 

Yohanes Amos Comenius (Komensky), bapak pendidikan modern berujar, pengetahuan yang luas dapat menghalangi terjadinya banyak kesalahan dari pihak manusia. Manusia tidak boleh hanya mengumpulkan fragmen pengetahuan secara dangkal karena itu bisa berdampak buruk bagi sesamanya. Pengetahuan yang luas tesebut hanya bisa di dapat melalui pendidikan yang berkualitas. Jadi pemuda tidak hanya diperlengkapi dengan ilmu pengetahuan tertentu, tetapi juga tujuan dari ilmu pengetahuan yang adalah untuk kesejahteraan manusia, yaitu suatu pendidikan yang terintegrasi.

 

Apabila pemerintah mampu memfasilitasi penduduk produktif itu dengan pendidikan berkualitas, bonus demografi akan menjadi peluang untuk membawa Idonesia menjadi lebih sejahtera.

 

Peluang bencana

 

Berdasarkan standar nasional pendidikan 65 % pendidikan di Indonesia masih berada dibawah standar, hanya 35 persen pendidikan di Indonesia yang memenuhi standar tersebut. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga terlihat dari masih buruknya fasilitas perpustakaan sekolah.

 

Dari sekitar 250.000 sekolah, mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, hanya sekitar 16.000 sekolah atau tak sampai 7 % yang memiliki perpustakaan sekolah. Sekolah yang memiliki perpustakaan itu sebagian besar sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama. Itulah sebabnya minat baca pelajar Indonesia masih rendah, dan berdampak sampai pada perguruan tinggi.

 

Penyediaan pendidikan berkualitas dan murah kalau tidak ingin dikatakan gratis, karena sampai saat ini belum ada pendidikan gratis, yang ada hanya SPP gratis, mustahil dipenuhi secara cepat dengan 20 % anggaran pendidikan sesuai yang ditetapkan dalam UU Sisdiknas.  Undang-Undang  No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) serta kesepakatan antara DPR dan pemerintah menetapkan gaji pendidik tidak termasuk dalam lingkup anggaran pendidikan sebesar 20% APBN.

 

Dengan alokasi pendidikan saat ini yang memasukan gaji guru dalam lingkup anggaran pendidikan berdasarkan keputusan Mahkama Konstitusi. Pendidikan Indonesia tentu tidak  akan mengalami perubahan berarti. Ironisnya, pemerintah justru menurunkan anggaran pendidikan pada tahun 2010. Dalam RAPBN 2010, Presiden menyebutkan anggaran pendidikan mencapai Rp. 201, 93 triliun dari total RAPBN Rp. 1.009,5 triliun, dari jumlah tersebut Depdiknas tinggal mengelola Rp. 51,5 triliun atau berkurang 10 triliun dibanding tahun sebelumnya.

 

Menurut data  UNDP hampir  55% dari  laki-laki berumur 12 – 17 tahun di Indonesia hanya mengecap pendidikan sampai SMP,  dan  30% hanya menikmati sampai dengan SD, itupun pada sekolah dengan mutu rendah .  Jumlah guru dengan  standar mutu  competence, untuk Indonesia  kira-kira tidak lebih dari 20% , selebihnya adalah tidak memadai untuk era globalisasi pada saat ini.

 

Lemahnya kompetensi pemuda karena tidak memiliki akses pendidikan berkualitas menyebabkan pengangguran terus bertambah, kemiskinan dan pengangguran inilah yang membuat pemuda mudah tergoda untuk melakukan tindak kriminal dan jatuh pada kehidupan seks bebas serta narkoba yang menjadi pintu masuk HIV/AIDS.

 

Pada sisi lain, pemuda yang dididik salah telah merepotkan banyak orang di Indonesia, karena bisa menjadi alat terorisme yang dampak mengahancurkannya sangat luar biasa. Pelaku Bom bunuh diri  J.W. Marriot dan Ritz Carlton adalah anak-anak muda yang dididik  salah.

 

Rakyat bersalah jika tidak mau memperoleh pendidikan yang berkualitas dan benar, namun, pemerintah yang  ber-lambat lambat menyediakan pendidikan yang berkualitas juga patut dipersalahkan

 

Pemuda Indonesia menghadapi tantangan yang berat untuk memajukan bangsa, mengambil tongkat estafet kepemimpinan, jika pemerintah tidak mau berinvestasi secara serius dalam pendidikan yang berkualitas. Bahkan, peluang bencana akan terbuka lebar-lebar jika pemerintah tidak segera membenahi pendidikan Indonesia yang menyedihkan itu.

 

Binsar Antioni Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2022/05/sumpah-pemuda-indonesia-masa-kini.html

Wednesday, April 27, 2022

LAM Keagamaan Kristen

 









Sejak tahun 2012, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, kementerian Agama Republik Indonesia mewajibkan seluruh Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia mengajukan akreditasi Institusi dan Program Studi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Hingga saat ini seluruh Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Mentaatinya dengan tekad untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia. Namun, pada Maret 2022 Badan Akreditasi Nasional menetapkan bahwa Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Ironisnya, Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Keagamaan Kristen hingga saat ini belum juga dapat dihadirkan. 



Anti Kristus Jaman Now

  Anti Kristus Jaman Now: PGI, PGLII, PGPI, Aras Nasional Gereja Perlu Waspada!   Gereja pada awalnya adalah sebuah komunitas misioner...