123.jpg)
BAB I
PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA
TAHUN 1945-2008
Pelanggaran
terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia telah terjadi sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bab I ini akan memaparkan mengenai pelanggaran hak kebebasan beragama yang terjadi sejak masa awal kemerdekaan, masa
orde
lama,
masa
orde
baru,
dan
10
tahun
masa
reformasi.
Penulis
mengawalinya
dengan
penjelasan
sekilas
tentang
lahirnya
NKRI,
kemudian
perihal
lahirnya
Pancasila
sebagai
dasar
dan
falsafah
negara
serta
sumber
hukum
negara,
dan
proses
bertumbuhnya
nasionalisme
Indonesia.
Setelah
itu
baru
diuraikan
mengenai
pelanggaran
hak
kebebasan
beragama
di
Indonesia.
Pelanggaran
atas
kebebasan
beragama
di
Indonesia
ini
dilakukan
secara
institusional,
dalam
hal
ini
oleh
negara,
maupun
oleh
individu
atau
kelompok
penganut
agama
tertentu
terhadap
individu
atau
kelompok
penganut
agama
lain.
A. Sekilas Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hari
lahirnya
NKRI
jatuh
pada
tanggal
17
Agustus
1945,
hari
dimana
proklamasi
kemerdekaan
Indonesia
dikumandangkan.
Kemerdekaan
yang
di
raih
oleh
bangsa
Indonesia itu
bukanlah
hadiah
dari
bangsa
Jepang,
terlebih
lagi
Belanda
yang
tidak
pernah
ingin
melepaskan
cengkeramannya
atas
Indonesia.
Jika
mungkin,
Belanda
ingin
terus
menguasai
Indonesia
sebagai
negara
jajahan.
Pasalnya,
bagi
Belanda,
Indonesia
mempunyai
arti
yang
sangat
penting.
Setidaknya,
selama
berabad-abad
Indonesia
telah
menjadi
sumber
penghasilan
yang
amat
besar
untuk
Belanda.
Terbukti,
setelah
kemenangan
tentara
sekutu
atas
Jepang,
Belanda
kembali
ingin
menancapkan
taringnya
di
Indonesia.
Pada
akhirnya Belanda mengakui kedaulatan NKRI, namun itu dilakukan setelah melewati peperangan-peperangan yang
amat
melelahkan
dengan
mengorbankan
nyawa,
harta
yang
tidak
sedikit.
Tekad
dan
perjuangan
rakyat
Indonesia
lahir
dari
kesadaran
bahwa
kemerdekaan
adalah
hak
segala
bangsa
dan
penjajahan
di
muka
bumi
harus
dihapuskan
karena
tidak
sesuai
dengan
peri
kemanusiaan
dan
peri
keadilan.
Pernyataan
perjuangan
kemerdekaan
Indonesia
tersebut
dituangkan
dalam
Pembukaan
UUD
1945.
Perjuangan
kemerdekaan
Indonesia
diraih
dengan
susah
payah
dan
dibayar
dengan
harga
yang
mahal,
yaitu
darah
para
pejuang
di
seluruh
pelosok
tanah
air.
Oleh
karena
itu,
tidak
boleh
ada
individu
atau
kelompok
yang
mengatakan
bahwa
kemerdekaan
Indonesia
tersebut
semata-mata
karena
peran
individu
atau
kelompok
tertentu.
Lahirnya
NKRI
dapat
pula
disebut
sebagai
lahirnya
Nusantara
ketiga.
Hal
ini
didasari
dengan
pandangan
bahwa
NKRI
yang
diproklamasikan
pada
17
Agustus
1945
adalah
“negara
ketiga”
yang
ada
di
bumi
Nusantara.
Ada
pun
negara
pertama
yang
pernah
berjaya
di
Nusantara
adalah
Sriwijaya
yang
bertahan
lebih
kurang
selama
empat
abad.
Negara
kedua
adalah
Majapahit
yang
berjaya
selama
hampir
tiga
abad.
Dapat
pula
dikatakan
bahwa
wilayah
Majapahit
lebih-kurang
sama
dengan
NKRI
saat
ini.
Berdasarkan
fakta-fakta
sejarah
tersebut,
tidak
salah
jika
dikatakan
bahwa
NKRI
adalah
Nusantara
ketiga
yang
bersatu.
Oleh
sebab
itu
pula,
maka
seharusnya
warga
etnis
Tionghoa
dimasukkan
sebagai
salah
satu
suku
di
Indonesia,
karena
kehadirannya
telah
ada
sejak
tahun
1415.
Pada
waktu
itu
di
Gunung
Jati
Cirebon
telah
ada
pemukiman
Tionghoa.
Sehingga,
warga
etnis
Tionghoa
ini
harus
diperlakukan
sama
sebagaimana
suku-suku
pribumi
lain
di
Indonesia,
apalagi
mereka
juga
ikut
serta
dalam
perjuangan
merebut
kemerdekaan.Bedanya,
jika negara Nusantara
pertama dan kedua
disatukan dengan kekuatan
senjata, maka negara
Nusantara ketiga ini
bersatu berdasarkan
konsensus bersama. Dengan
kata lain, persatuan
tersebut tercipta tidak
dengan kekuatan senjata, walaupun
harus menghadapi perlawanan
bersenjata dari pihak
penjajah. Meski demikian,
NKRI ini bukanlah kelanjutan
dari Kerajaan Sriwijaya
atau pun Majapahit.
Pernyataan bahwa rakyat yang berdiam di wilayah Nusantara ketiga sebagai bangsa yang bersatu, telah dicetuskan jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. Hal
ini
tertuang
dalam
pernyataan
Sumpah
Pemuda
28
Oktober
1928,
yang
mengakui
bahwa
bangsa
Indonesia
adalah
satu
tumpah
darah,
satu
bangsa,
dan
satu
bahasa
yakni
Indonesia.
Pengakuan
tersebut
lahir
dari
kesadaran
bahwa
rakyat
Indonesia
sejak
dahulu
memang
telah
hidup
dalam
kesatuan,
baik
pada
jaman
Sriwijaya
maupun
Majapahit.Dan
pada masa penjajahan
Belanda maupun Jepang,
rakyat yang tinggal di
bumi Nusantara sama-sama
merasa senasib dan sepenanggungan
sebagai bangsa yang
terjajah. Rasa senasib
dan sependeritaan tersebutlah
yang mendorong rakyat Nusantara
membuat kesepakatan
bersama untuk mendirikan
suatu negara merdeka dan
berdaulat penuh. Para
pemimpin yang mewakili
mereka pada waktu itu
kemudian disebut sebagai
“The founding
fathers” Indonesia.
Hanya dengan bersatu padu
maka Indonesia dapat menjadi
negara merdeka dan berdaulat
penuh. Dan persatuan
Indonesia
tersebut merupakan
reaksi terhadap kolononialisme
Barat yang melahirkan
nasionalisme. Perjuangan
rakyat Indonesia pada mulanya
dilakukan secara tradisonal,
secara kedaerahan. Sehingga
selalu mengalami kegagalan.
Dalam proses modernisasi
Indonesia belajar dari
Barat, sehingga nasionalisme
yang terbentuk di Indonesia
adalah sesuatu yang dihasilkan
dari proses belajar dari
Barat, dan secara bersamaan
merupakan reaksi terhadap
kolonialisme Barat.
Kemudian rasa satu
bangsa itu terus bertumbuh
dalam perjuangan kemerdekaan,
sehingga dapat dimengerti
mengapa bangsa Indonesia
yang sangat beragam tersebut
akhirnya dapat menjadi
bangsa yang bersatu. Dan
tentunya untuk memelihara
persatuan tersebut merupakan
suatu usaha yang seharusnya
di usahakan terus menerus.
Mengenai tumbuhnya
perasaan sebagai bangsa
yang bersatu tersebut,
T.B. Simatupang menjelaskan
seperti berikut:
Negeri saya telah
melalui perang kemerdekaan
belum terlampau lama berselang.
Dalam kehidupan
bangsa-bangsa,
perang semacam itu – bila
berbentuk perang gerilya – merupakan
pengalaman yang amat menentukan.
Ia mendobrak banyak hal yng
lama dan sekaligus
memantapkan tali-temali
baru, solidaritas-solidaritas
baru. Ia
membuka cakrawala-cakrawala
baru, harapan-harapan baru.
Negeri saya benar-benar lahir ditengah-tengah
perang kemerdekaan tersebut.
Sekiranya peperangan itu tidak
ada, sekiranya
kemerdekaan itu adalah
hasil perundingan seperti misalnya
terjadi dengan India,
bangsa saya tak akan mungkin
sebersatu seperti halnya sekarang
ini.
Nasionalisme
Indonesia yang bertumbuh
sebagai reaksi atas
kolonialisme Barat terus
bertumbuh dalam perjuangan
revolusi, itulah yang
menyebabkan Indonesia
tidak terpecah-pecah seperti
negara-negara lain yang
beragam, seperti perpecahan
yang terjadi di India.
Jadi tidaklah mengherankan
jika rakyat Indonesia
tidak menyadari keberadaan
dirinya yang sangat
beragam tersebut,
maka disintegrasi bangsa
merupakan ancaman yang
sangat serius, karena banyak
daerah di Indonesia
berusaha untuk memisahkan
diri dari negara Republik
Indonesia. Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia membuktikan
bahwa sejak permulaan
revolusi hingga Indonesia
mencapai kedaulatan
penuh, setiap warga negara
yang terdiri dari berbagai
suku dan agama telah
menjalankan kewajibannya
untuk berjuang mempertahankan
kemerdekaan yang telah
diproklamirkan.
Pengakuan
bahwa bangsa Indonesia
telah ada sejak lama
tercermin dengan diakuinya
pahlawan-pahlawan pejuang kemerdekaan
dari berbagai pelosok tanah
air. Mereka itu antara
lain Pangeran Diponegoro
dari Jawa Tengah, Sultan
Hasanuddin dari Sulawesi
Selatan, Pattimura
dari Maluku, Raja Singamangaraja
XII dari Tanah Batak,
Teuku Umar dari Aceh,
dan lain-lain. Pahlawan-pahlawan
tersebut telah berjuang
memimpin rakyat Indonesia
di daerahnya masing-masing
untuk mengusir penjajah sebelum
proklamasi kemerdekaan
dinyatakan. Pengakuan
bahwa masyarakat Indonesia
sebagai suatu kesatuan
politik telah ada
sejak lama, kemudian diwujudkan
dengan menerima Pancasila
sebagai dasar negara
Republik Indonesia.
Keberadaan Pancasila
sebagai dasar negara,
juga merupakan pencerminan
bahwa rakyat Indonesia
tetap sebagai satu kesatuan
meskipun terdiri dari
berbagai suku bangsa
(bhinneka tunggal ika).
B. Nasionalisme Indonesia
Lahirnya NKRI
merupakan suatu mujizat
yang luar biasa. Sebagai
negara yang paling terpecah-pecah
di bumi ini, mustahil
untuk dapat mempersatukannya.
Indonesia memiliki ribuan
buah pulau. Belum lagi
kemajemukan agama, budaya
dan bahasa. Dari segi
budaya dan bahasa Indonesia
adalah negara yang paling
majemuk di dunia.
Indonesia memiliki 250
bahasa dan kira-kira
30 kelompok etnis. Wajarlah
apabila terjadinya
proses penyatuan dari pulau-pulau
yang sangat terserak dan
memiliki agama, budaya,
dan bahasa yang sangat
bergam, dianggap sebagai
suatu mujijat. Karena ia
melampaui kenyataan
yang biasa ada di
dunia, seperti India yang
terpecah menjadi dua
misalnya.
Mengenai keberadaan
Indonesia yang sangat
beragam dan penuh
kontradiksi Simatupang
melukiskan demikian:
Indonesia adalah negara
yang penuh dengan kontradiksi.
Ia adalah sebuah “negeri
Islam” terbesar di dunia,
dalam arti mempunyai
jumlah penduduk beragama Islam
yang terbanyak di dunia
– lebih dari seratus
juta orang. Namun, pada
pihak lain, sebelum tahun
1965, Indonesia pernah mempunyai
partai Komunis yang terkuat
setelah Cina dan
Rusia. Dan, jangan lupa,
gereja-gerejanya. Beberapa di
antaranya berkembang
dengan pesat. Mengamati
ketiga unsur di atas
sekaligus, pasti membuat
anda bertanya di dalam
hati: negeri macam apakah
itu?”
Lahirnya NKRI
dapat disebut lahirnya negara
Nusantara ke3, karna
NKRI adalah negara yang
ke 3 yang ada
di bumi Nusantara.
Namun NKRI bukan merupakan
lanjutan dari negara
Sriwijaya (negara nusantara
ke 1), atau majapahit
(negara nusantara
ke 2), karena lahirnya
NKRI merupakan penyatuan
dari kelompok-kelompok yang
ada di Indonesia,
yang pada mulanya adalah
kumpulan bangsa-bangsa
setelah runtuhnya
negara Majapahit.
Keajaiban tentang
lahirnya NKRI juga
terlihat dari banyaknya
kelompok-kelompok yang bersifat
kedaerahan yang mengatur
daerahnya sendiri. Daerah-daearah
yang mengatur daerahnya
dapat disebut sebagai negara-negara
kecil. Negara-negara kecil
ini lahir karena kehancuran
kerajaanMajapahit. Jadi lahirnya
Indonesia dianggap sebagai
penyatuan negara-negara
kecil tersebut, atau dapat
disebut penyatuan
bangsa-bangsa.
Semangat nasionalisme
itu tidak lahir dari
dalam rakyat Indonesia
tetapi merupakan reaksi terhadap
kolonialisme Barat. Kegagalan
negara-negara tradisional
Indonesia yang bersifat
kedaerahan untuk melawan
penjajahan Belanda, menumbuhkan
semangat persatuan
antar kelompok tradisional
tersebut untuk mengusir
Penjajah. Karena itu
nasionalisme Indonesia
dapat dianggap lahir sebagai
reaksi terhadap kolonialisme
Barat.
Mengenai jalan
panjang lahirnya nasionalisme
Indonesia yang bermuara
pada lahirnya NKRI, A.S.
Hikam menjelaskan seperti
berikut:
Jika kita perhatikan
dengan seksama pertumbuhan
wawasan kebangsaan
kita, maka kita akan
melihat proses pencarian
yang cukup lama dan
bertahap sebelum kemudian
diformulasikan secara resmi
oleh para pendiri bangsa,
baik dalam bentuk ikrar
Sumpah Pemuda pada 28
Okober 1928 maupun dalam
bentuk Proklamasi Kemerdekaan
RI dan UUD 1945.
dengan perkataan lain, proses
pencarian identitas
yang bermuara pada ditemukannya
wawasan kebangsaan
(nationalism) dilakukan
melalui beberapa fase
di dalam sejarah. Pada
masa paling dini, agama,
kebudayaan lokal, dan
etnisitaslah yang mula-mula
menyemangati dan menjadi
sumber terpenting bagi munculnya
kesadaran identitas
baru yang oleh para
sejarawan disebut sebagi
protonasionalisme.
Kolonialisme
yang masuk ke Indonesia
membuat raja-raja
kehilangan kekuasaan
riilnya, jadilah raja-raja
tersebut hanya sebagai
perpanjangan tangan penjajah.
Ekspansi kolononialisme
bukan hanya berdampak
pada krisis legitimasi
politik dan ideologis
dengan hancurnya kekuasaan
tradisonal, tetapi juga
melahirkan sistem politik-ekonomi
baru. Dengan hancurnya
kekuasaan tradisional
tersebut maka terjadilah
kevakuman kekuasaan.
Kevakuman kekuasaan
tersebut kemudian menyebabkan
kepemimpinan jatuh ketangan
elit di luar istana,
termasuk pemimpin-pemimpin
agama.
Pada
fase kepemimpinan tokoh-tokoh
agama dan gerakan perlawanan
terhadap perlawanan
terhadap penjajah,
yang juga berasal dari
pemimpin-pemimpin kelompok yang
berada di luar istana,
kolonialisme
di beri cap
sebagai orang lain yang memiliki
identitas berbeda seperti
dalam soal agama (kafir),
etnis, ras, kebiasaan
dan bahasa. Dalam perjuangan-perjuangan
tersebut kita kenal
nama-nama seperti Diponegoro
(Jawa), Patimura (Ambon),
Sultan Hasanudin (Makasar),
Cut Nya dien (Aceh),
Sunan Bonang dan kalijaga
(tokoh Islam) dll. Perjuangan
kelompok ini memang
mengalami kegagalan
namun hal tersebut menumbuhkan
keasadaran identitas
kelompok baru yang
indigenous yang berhadapan
dengan kolonialisme Belanda.
Pada
fase berikutnya walaupun etnisitas
dan agama masih dominan,
ditemukan jati diri
yang lebih memiliki jangkaun
luas, seperti terlihat dalam
Oraganisasi Budi Utomo,
dan Sarekat Islam (SI),
dimana Budi utomo berangkat
dari etnik Jawa, dan
SI menggunakan landasan
Islam, tetapi keduanya memiliki
klaim universal, karena itu
disebut sebagai fase
baru. Setelah fase kedaerahan,
fase ini disebut Proto
nasionalisme.
Pada
fase selanjutnya muncullah
sintesa baru yang
lahir dari para pemimpin
pergerakan yang mengecap
pendidikan dan peradaban
Barat. Merekalah yang kemudian
menanamkan benih wawasan
kebangsaan yang modern.
Wawasan kebangsaan
yang bertumbuh menjadi wawasan
kebangsaan Indonesia
modern. Wawasan kebangsaan
ini mentransenden ke
dalam eksklusivisme etnis,
ras agama dan golongan.
Wawasan kebangsaan
ini tetap membiarkan
keragaman etnis, agama,
ras dan golongan.
Jadi wawasan kebangsaan
yang dimiliki oleh Indonesia
lahir dari proses dialektik
antara yang partikular
dan universal, nilai-nilai
yang transendental dengan
sekuler, antara Barat
dan Timur.
Pada fase ini nasionalisme
telah bertumbuh dengan subur.
Tumbuhnya
semangat nasionalisme
yang semakin menguat sebagaimana
di jelaskan diatas disebabkan
oleh dua hal. Pertama
pengaruh perkembangan
kebangkitan bangsa-bangsa
terjajah untuk mendapatkan
kemardekaan. Peristiwa
penting yang sangat
mempengaruhi tumbuhnya
semangat nasionalisme
Indonesia adalah kemenangan
Jepang (Asia) atas Rusia
(eropa) tahun 1905.
Dalam peristiwa tersebut Asia
yang umumnya adalah bangsa
jajahan Eropa membuktikan
diri sebagai negara yang
juga mempunyai kemampuan
yang sama. Terbukti Rusia
mengalami kekalahan
dengan Jepang. Kedua, politik
etis pemerintah Belanda yang
menciptakan terjadinya
peningkatan pendidikan
pribumi dan melahirkan
kaum terpelajar di Indonesia,
yang kemudian menjadi pembawa
benih wawasan kebangsaan
ke Indonesia tanpa membunuh
keragaman etnis, agama,
ras dan golongan.
Dalam
pergerakan nasionalisme
Indonesia tersebut muncul
dua kekuatan besar yaitu,
gerakan Kebangsaan
yang memperjuangkan lahirnya
negara Indonesia sekuler yang
memberi tempat pada
agama, dan kubu Islam
yang menginginkan Indonesia
menjadi negara Islam.
Sedang kelompok Komunis yang
juga sempat bertumbuh
pada menjelang kemerdekaan
tidak mempunyai kekuatan yang
besar karena pada tahun
1926/1927 kelompok Komunis
disingkirkan oleh pemerintahan
kolonialisme. Tidaklah mengherankan
jika pada pergulatan
mengenai dasar negara
pertentangan yang kuat
hanya terjadi antara kubu
kebangsaan yang menginginkan
negara sekuler dan kubu
Islam yang menginginkan
Islam menjadi dasar negara.
Nasionalisme
Indonesia kemudian tumbuh
dengan subur pada masa
perang-perang gerilya mempertahankan
kedaulatan negara. Pengalaman
perang-perang Gerilya dimana
rakyat Indonesia bersama-sama,
bahu membahu melawan penjajah,
menumbuhkan semangat nasionalisme
yang telah bertumbuh
menjelang kemerdekaan.
Semangat inilah yang
memungkinkan Indonesia
yang sangat majemuk dapat
bertahan sebagai negara
NKRI.
Nasionalisme
Indonesia yang melahirkan
Indonesia sebagai negara
merdeka yang baru
dibawah Pancasila
melahirkan masyarakat
baru. Masyarakata Pancasila
ini bukan lagi masyarakat-masyarakat
lama yang terpisah-pisah
sebagaimana yang ada
sebelum kemerdekaan.
Namun masyarakat Pancasila
yang baru ini tidak
dengan sendirinya dapat tercipta.
Masyarakat Pancasila
ini masih harus mengalami
proses mewujud. Proses perwujudan
masyarakat Pancasila
ini berjalan lambat sehingga konflik suku,
budaya dan agama sering
kali terjadi. Karena memang
masyarakat Pancasila
yang satu tersebut belum
memiliki wujud yang
jelas.
Terhambatnya
proses mewujudkan masyarakat
Pancasila juga disebabkan
oleh karena setelah perang
kemerdekaan usaha untuk
menumbuhkan semangat nasionalisme
tidak lagi dilakukan
dengan sungguh-sungguh dalam
setiap lapisan masyarakat
Indonesia. Mengenai hal
ini Tamrin Amal Tomagola
menerangkan demikian:
Nasionalisme negara kemudian
hanya subur dikalangan
penyelenggara negara dan
disebarkan serta dibela
dengan gigh oleh perangkat
birokrasi sipil dan
militer, serta disebagian
kalangan terdidik yang
menjadi pegawai negeri.
Sedangkan di lapisan
masyarakat yang lain
dan dibanyak wilayah Indonesia
yang tumbuh subur justru
nasionalisme agama dan
nasionalisme etnis.
Nasionalisme
Indonesia yang tidak
berakar dalam masyarakat
Indonesia seharusnya terus ditumbuhkan
dalam masyarakat Indonesia.
Namun ternyata Nasionalisme
itu justru ditelan oleh
menguatnya komunalisme
suku dan agama, karena
memang nasionalisme hanya
ditanamkan dalam sekompok
kecil masyarakat. Akibatnya
Indonesia sebagai negara
baru tetap terdiri dari
masyarakat lama yang
mewujudkan masyarakat
Pancasila. Konflik antar
suku dan agama menjadi
sesuatu yang terus
menghiasai sejarah bangsa
Indonesia.
Usaha
untuk menyebarkan semangat
nasionalisme tidak sebanding
dengan usaha-usaha yang
ingin menelan semangat nasionalisme
yang terjadi secara terus
menerus dan tidak
pernah berhenti. Apalagi pemerintahan
yang ada sering kali
hanya memikirkan untuk melestarikan
kekuasaan tanpa berpegang
pada cita-cita bangsa Indonesia.
Sehingga pembangunan
masyarakat Pancasila
sebagai perwujudan
dari lahirnya negara Indonesia
mengalami hambatan.
Beberapa
peritiwa yang menjadi
hambatan terwujudnya
masyarakat Pancasila
antara lain adalah, adanya
usaha untuk menggantikan
Indonesia dengan Ideologi
lain. Yaitu Komunis dan
Islam. Menjelang kemerdekaan
terjadi pemberontakan
Darul Islam (DI) dan pada
tahun 1965 terjadi pemberontakan
Komunis untuk menumbangkan
negara Republik Indonesia.
Usaha memadamkan perlawanan
dari DI dan Komunis
membutuhkan waktu yang
panjang. Keadaan ini
tentu saja menjadi hambatan
yang cukup berat untuk
mewujudkan masyarakat
Pancasila. Karena Pancasila
terus menerus dirong-rong
dari dalam dengan cara
kekerasan.
Setelah
pemberontakan-pemberontakan tersebut dipadamkan
usaha perlawanan terhadap Pancasila
juga tidak terhenti.
Yang terjadi adalah perubahan
bentuk perlawanan, tidak
lagi dengan cara kekerasan,
tetapi perlawanan dilakukan
dengan cara terselubung,
yaitu melalui penetrasi
nilai-nilai agama dan
kelompok yang eksklusif
dan menimbulkan heterogenitas
Pancasila. Sayangnya
dalam kondisi Indonesia
tersebut usaha untuk
menyuburkan semangat nasionalisme
tidak dilakukan dalam sebagian
besar masyarakat Indonesia.
Akibatnya bukan hanya
komunalisme agama yang
terus bertumbuh tetapi juga
dibarengi dengan komunalisme
budaya. Kelompok Komunis
tidak lagi memberikan
perlawanan berarti karena
pada jaman orde baru
pemerintah menghancurkannya
dan menjadikannya partai
terlarang dan paham
terlarang.
Mengenai
penyimpangan yang terjadi
dalam proses pembangunan
masyarakat Pancasila
Darmaputera menjelaskan
seperti berikut:
Dalam praktik kita bangun
memang bukan masyarakat
Pancasila. Masing-masing
kelompok sibuk membangun
masyarakatnya sendiri. Alhasil,
yang terbangun bukanlah masyarakat
Pancasila, melainkan
satu masyarakat (Pancasila)
yang merupakan kumpulan atau
penjumlahan dari masyarakat-masyarakat
tadi. Satu masyarakat
yang merupakan kumpulan umat-umat.
Bagaikan sebuah kepulauan
yang terdiri dari ratusan
pulau, yang satu sama
lain tersekat-sekat oleh
ribuan selat. Dari sinilah
orang dengan tanpa risih
dan terganggu mengucapkan
atau mendengar: negara agama,
No, masyarakat agama, Yes!.
Karena
usaha pembangunan Nasionalisme
tidak berjalan dengan baik,
maka pembangunan masyarakat
Pancasila mengalami
penyimpangan. Menurut Darmaputera
yang terbangun bukan masyarakat
Pancasila yang satu,
tetapi kumpulan masyarakat
yang merupakan kumpulan umat-umat,
yang berusaha untuk membangun
dan membesarkan kumpulan
umatnya sendiri dan
menelan kumpulan umat
lainnya. Dan kemudian
menguasai negara.
Terciptanya
komunalisme agama dan
budaya yang menghambat
lahirnya masyarakat
Pancasila juga sangat
dipengaruhi oelh sikap
pemerintah. Pemerintahan
yang tidak adil menyebabkan
terjadinya diskriminasi
suku budaya dan agama.
Pembangunan yang tidak
merata, membuat Indonesia
menjadi beragam dalam
kehidupan sosial ekonomi.
Akibatnya pertumbuhan
suku, budaya dan agama
yang pada awalnya merupakan
perlawanan terhadap sikap
pemerintah yang tidak
adil, kemudian mengarah pada
konflik antar kelompok
yang ada. Dan kondisi
tersebut sering kali
disuburkan oleh pemerintah
dengan politik akomodasinya demi mempertahankan
kekuasaannya.
C. Pelanggaran
Kebebasan Beragama.
Perlindungan kebebasan beragama di
Indonesia telah menjadi problematika serius
sejak lahirnya NKRI. Pancasila sebagai dasar bagi perlindungan kebebasan beragama
telah mendapat perlawanan sejak penetapannya sebagai dasar NKRI. Pada tanggal 19 Agustus 1945, berkaitan dengan kehadiran kementerian agama, Latuharhary pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengatakan bahwa kehadiran kementerian agama akan melukai umat yang beragama lain. Namun usul tersebut tidak diperdulikan, sebab kementerian agama itu dibentuk juga pada tanggal 3 Januari 1946. Pembentukan kementerian agama ini merupakan konsesi pada pihak Islam, atas “hilang”nya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Walaupun usul tentang pembentukan kementerian agama ini sempat mendapat penolakan, tetapi karena desakan umat Islam, pemerintah tetap membentuk kementerian agama. Hal itu dilakukan karena pemerintah membutuhkan dukungan umat Islam dalam menghadapi agresi Belanda.
Kebenaran bahwa kementerian agama merupakan konsesi pada pihak Islam dapat dimengerti dengan melihat genealogi kementerian agama. Pada jaman Belanda di kenal dengan Kantor Urusan Pribumi (Kantoor voor Inlandsche zaken), sedang pada jaman Jepang disebut Shumubu. Karena dalam lembaga tersebut campur tangan pemerintah sangat kuat, maka beberapa kalangan di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak setuju, sehingga pada kabinet pertama kementerian agama belum ada. Hal lain yang menunjukan bahwa lahirnya kementerian agama ini merupakan suatu konsesi terhadap Islam formalis, terlihat bahwa kementerian agama ini merupakan kompromi antara yang menginginkan Indonesia menjadi negara agama (Islam) dan yang menginginkan negara sekuler. Walaupun kementerian agama bukan merupakan perwujudan negara teokrasi namun memberikan perhatian kepada masalah agama, sehingga Indonesia bukanlah negara sekuler. Nampak bahwa lahirnya kementerian agama yang merupakan kompromi terjadi karena kurang tegasnya penjabaran Pancasila mengenai hubungan antara agama dan negara, Islam formalis berusaha untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, sedang nasionalis sekuler ingin memisahkan antara agama dan negara, sebagaimana terjadi dalam penolakan terhadap Piagam Jakarta yang didukung oleh Islam formalis. Belum jelasnya hubungan antara agama dan negara ini membuat timbulnya kompromi diatas, dimana Indonesia bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler. Hubungan antara agama dan negara yang lahir dari suatu kompromi di atas tidak ada duanya di dunia ini, sehingga tidaklah mengherankan usaha untuk menjalankannya tidaklah mudah. Pada mulanya, kementerian agama ini hanya mengurus masalah-masalah yang berkenaan dengan agama Islam. Karena memang kementerian agama tidak dapat dipisahkan dari jiwa dan semangat Piagam Jakarta. Sehingga pada jaman orde lama kementerian agama ini menjadi ajang pertarungan antar kelompok-kelompok dalam agama Islam. Kementerian agama ini sangat bersifat diskriminatif, karena hanya melayani agama Islam, sehingga selalu menuai kritik dari kalangan non Islam, kemudian kementerian agama ini juga memiliki seksi-seksi agama Kristen, katolik Roma, Hindu-Budha, dan Islam sendiri. Dalam kementerian agama ini Hindu dan Budha disatukan walaupun keduanya diakui sebagai agama resmi negara.Dalam periode awal orde baru Islam formalis merasa dirugikan oleh pemerintah yang berkuasa, karena pertumbuhannya dihambat melalui kementerian agama, misalnya dengan adanya pelarangan pemakian jilbab, namun dalam paruh kedua pemerintahan orde baru Islam formalis mendapatkan banyak konsesi dari pemerintah melalui Departemen Agama. Tetapi sepanjang sejarah berdirinya, kementerian agama ini selalu memberikan kekhususan pada agama tertentu, dan bertindak diskriminatif terhadap agama-agama yang berbeda.
Terbukti, sejak awal berdirinya Indonesia, pemerintah tidak konsisten dalam berpegang pada konstitusi yang ada dengan cara memberikan perlakuan khusus kepada agama tertentu demi meraih simpati dan dukungan untuk melestarikan kekuasaannya. Kementerian agama yang masih menjadi perdebatan pada waktu sebelum dibentuk, seharusnya tidak boleh ada jika pemerintah ingin konsisten dengan Pancasila, apalagi pada awalnya kementerian agama hanya untuk agama tertentu. Pemberian kekhususan untuk agama tertentu, dan secara bersamaan memberikan pembatasan pada agama-agama lain, merupakan pembelengguan terhadap kebebasan beragama.
Berkaitan dengan sejarah Departemen Agama ini, Simatupang menjelaskan sebagai berikut:
Departemen itu mula-mula lahir sebagi Departemen untuk agama Islam, walaupun kemudian ditambah bagian-bagian untuk agama Kristen Protestan, agama Kristen Katolik, Agama Hindu dan Budha, namun secara struktural Departemen Agama semula tidak mengalami perubahan. Yang terjadi hanya bahwa kepada struktur itu yang ada ditambah beberapa bagian tanpa mengubah sifat dari struktur dasar Departemen Agama itu yang ada sekarang sebetulnya tidak lagi hanya melayani satu agama, tetapi melayani beberapa agama. Atau dengan perkataan lain transformasi dari Departemen Agama itu dari Departemen yang mula-mula melayani semua agama secara obyektif dan netral berdasarkan Pancasila dan tidak berdasarkan sesuatu agama, belum sepenuhnya terlaksana. Pada tingkat akhir Departemen itu hanya ber- Pancasila dan tidak berteologi, dalam arti bahwa berpedoman kepada Pancasila dalam melayani semua agama atas nama negara Pancasila dan tidak atas nama agama dan berdasarkan ukuran sesuatu agama tertentu.
Kementerian agama sejak jaman orde lama maupun Departemen agama dalam jaman orde baru selalu melahirkan tindakan-tindakan yang diskriminatif, karena memang Departemen itu didirikan pada mulanya untuk agama tertentu, dan tidak pernah mengalami perubahan, karena penafsiran terhadap pancasila dilakukan dari sudut pandang agama tertentu dengan maksud melakukan penetrasi nilai-nilai agama kedalam konstitusi, akibatnya banyak peraturan Menteri Agama yang bersifat diskriminatif.
Salah satu keputusan Mentri Agama yang bersifat diskriminatif adalah penetapan agama resmi negara. Dengan kebijakan ini, maka penganut kepercayaan tidak lagi bebas untuk hidup sesuai dengan kepercayaannya. Nasib yang sama juga dialami oleh rakyat yang memeluk agama suku. Pemerintah menjadi agen penentu tentang apa yang boleh disebut agama, dan mana yang bukan agama. Padahal dalam pasal 29 UUD 1945 dikatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Kata “kepercayaan” dimasukkan dalam pasal tersebut karena jasa Wongsonegoro, yang adalah seorang penganut kebatinan, dan yang menjadi ketua pertama Badan Kongres Kebatinan Indonesia (BKKI) Tetapi dengan adanya penetapan agama resmi maka penganut kebatinan tidak lagi diakui sebagai agama dan harus memilih salah satu dari agama resmi yang ada.
Syarat-syarat untuk dapat disebut agama. adalah:
Memiliki kitab suci
Memiliki nabi
Percaya akan satu Tuhan (Ketuhanan yang Maha Esa)
Memiliki tata ibadah bagi pengikutnya
Pendefinisian agama resmi tersebut sangat berwawasan Islami. Dan karena definisi agama tersebut, maka aliran kepercayaan bukan hanya tidak mendapatkan subsidi pemerintah, tetapi juga mengalami kesulitan dalam melaksanakan ritual mereka, juga dalam hal penyelenggaraan perkawinan. Pendefinisian agama resmi ini sama dengan pendefinisian agama menurut Kipp dan Susan Rogers yang menyatakan empat syarat pengakuan suatu agama, yaitu: monoteistik, mempunyai kitab, mempunyai Nabi, mempunyai komunitas Internasional. Yang kemudian oleh Jane Monig ditambahkan bahwa agama itu harus membawa kemajuan (modernis)
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa pendefinisian agama resmi versi Menteri Agama sangat berwawasan Islami, maka dapat dimengerti bahwa Menteri Agama menafsirkan sila pertama dari Pancasila secara teologis, seperti tauhid dalam agama Islam akibatnya penetapan agama resmi tersebut menciptakan diskriminasi terhadap agama lain. Karena pendefinisian mengenai agama tersebut juga, agama-agama lain di luar keenam agama resmi Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu Budha dan Konghucu tidak lagi diijinkan, walaupun keberadaan mereka telah diakui sejak lama. Jelaslah, kebebasan beragama telah dibelenggu, dan pemerintah menjadi penentu agama apa yang harus di anut warganya.
Pembentukan kementerian agama merupakan pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh institusi yang berkuasa demi melestarikan kekuasaannya. Sikap kompromi pemerintah terhadap kelompok tertentu demi melanggengkan kekuasaannya menjadikan agama sebagai sumber konflik dalam kehidupan masyarakat. Agama dipakai menjadi alat politik untuk dapat tetap duduk di singgasana kekuasaannya. Nikmatnya kekuasaan membuat banyak orang lupa dengan janji setia untuk membangun Indonesia yang merdeka di bawah Pancasila.
Sikap kompromi pemerintah ini juga tampak pada waktu mengatakan bahwa: “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Pernyataan tersebut menimbulkan harapan untuk mengembalikan Pancasila dalam rumusan UUD 1945 ke Pancasila dalam Piagam Jakarta. Secara bersamaan, pernyataan ini juga menimbulkan kekecewaan karena pada hakekatnya, Piagam Jakarta tetap hanya merupakan dokumen historis dan tidak mewakili aspirasi rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945.
Tidak hanya sampai di situ. Pengekangan kebebasan beragama juga terus dipelihara oleh Soekarno dengan tetap mengakui produk hukum tentang perkawinan yang sangat diskriminatif yang adalah warisan Belanda. Ironis, dalam negara yang mengakui Pancasila, negara turut campur atas kepercayaan seseorang yang adalah pemberian Tuhan. Berdasarkan hukum perkawinan yang sangat diskriminatif ini, di Indonesia tidak ada lagi tempat untuk menikah bagi pemeluk agama di luar agama resmi. Hal yang sama terjadi bagi pasangan yang memeluk agama berbeda. Agama tidak lagi menjadi agama karena telah merupakan suatu kewajiban. Pada masa Soekarno, walaupun pada hakekatnya pemerintah mengakui pemisahan antara negara dan agama, namun dalam prakteknya, demi melestarikan status quo, agama disubordinasikan di bawah negara.
Pada masa pemerintahan Soeharto, tingkat pelanggaran terhadap kebebasan beragama tersebut semakin bertambah, antara lain dengan dikeluarkannya banyak produk hukum tentang hubungan antaragama yang sangat diskriminatif. Bentuk pelanggaran lainnya adalah maraknya tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga pemeluk agama tertentu, maupun antarpemeluk agama yang berbeda.
Lembaran hitam, berupa tindakan kekerasan yang sangat keji dari orang-orang beragama terhadap masyarakat penganut kepercayaan yang berbeda terjadi pada saat penumpasan para simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca-30 September 1965. Pada periode itu terjadi pembantaian terhadap jutaan orang yang dianggap pengikut PKI, pada waktu itu dianggap halal untuk membunuh pengikut komunis.
Setelah masuk dalam era orde baru, kelompok Islam formalis menaruh harapan yang besar untuk kembali memperjuangkan kembalinya Piagam Jakarta. Namun impian tersebut tidak kunjung datang karena usulan untuk menambah tujuh kata ke dalam Pembukaan UUD 45 ditolak pada sidang MPRS tahun 1968. Usaha untuk memperjuangkan kembalinya Piagam Jakarta itu didasari karena pemerintah tidak mampu membangun pemerintahan yang membawa kesejahteraan bagi rakyat banyak.
Pada masa orde baru, bukan hanya simpatisan komunis yang mengalami pembantaian, umat beragama juga mengalami penderitaan hidup di bawah pemerintahan rejim yang otoriter itu. Meski pemerintah orde baru berjanji untuk kembali pada Pancasila dan melaksanakannya secara murni dan konsekwen, yang terjadi justru perlawanan terhadap Pancasila. Karena undang-undang perkawinan yang amat diskriminatif itu terus juga dilaksanakan, maka tidak jarang pasangan yang saling mencintai harus pergi keluar negeri hanya untuk mendapatkan pengakuan sebagai suami istri. Jika mereka dari kalangan warga yang tidak mampu, mereka terpaksa menyangkal agamanya demi mendapatkan pengakuan sebagai suami-istri di tanah airnya sendiri.
Pemberlakuan agama resmi sebagaimana dilakukan pada masa Soekarno juga terjadi pada masa orde baru. Bahkan yang lebih tragis, agama Konghucu yang telah diakui keberadaannya pada masa Soekarno melalui penetapan Presiden No. 1/Pn.pn/1965, dan dalam undang-undang no.5 tahun 1969 tentang jenis-jenis agama di Indonesia yang terdiri atas, Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, tidak lagi diakui pada masa Soeharto melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negri No.477/74054/BA.01.2/4683/95, tanggal 18 November 1978. yang menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Khonghucu tidak lagi diakui sebagi agama resmi negara. Sejak itu, umat Konghucu Indonesia mengalami pemasungan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Bahwa keinginan untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara terus berlangsung, walaupun sejak dekrit Presiden 5 Juli perjuangan menggantikan Pancasila tidak lagi dilakukan dengan cara kekerasan, tetapi dengan melakukan penetrasi nilai-nilai kelompok tertentu kedalam Pancasila. Wujud perjuangan kelompok yang ingin melakukan penetrasi nilai-nilai agama tertentu kedalam konstitusi
negara bukan hanya dalam usaha mengembalikan Piagam Jakarta, tetapi juga terjadi dalam kementerian agama yang tidak dapat dipisahkan dengan semangat Piagam Jakarta. Akibatnya kementerian agama melahirkan keputusa-keputusan yang bertentangan dengan Pancasila.
Pada tahun 1969 keluar pula Surat Keputusan (SK) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah perlu mendapat ijin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. SK-SK bersama mengenai peraturan untuk mendirikan rumah ibadah hanya mengatur pendirian rumah ibadah untuk orang Kristen. Karena memang latar belakang dikeluarkannya SK tersebut karena ada gejala- gejala bahwa dalam beberapa daerah umat Kristen bertambah dengan pesat, dan dibeberapa tempat terdapat pengrusakan terhadap gedung gereja. Ketetapan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut kepercayaannya masing-masing telah disangkal dengan keluarnya SKB tahun 1969 itu. SKB ini menjadi alasan bagi penutupan, bahkan perusakan disertai pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah agama minoritas. Namun anehnya, sampai era reformasi, surat keputusan yang kontroversial ini tidak pernah dicabut. Padahal suatu produk hukum yang tidak produktif seharusnya dicabut.
Belum puas dengan pembelengguan kehidupan beragama dengan cara mempersulit pembangunan rumah ibadat, Menteri Agama kembali membuat keputusan bersama nomor 1 tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia. Pasal 4 dari keputusan tersebut menjelaskan bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan bagi orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain. Mengenai pelarangan penyiaran agama kepada yang sudah beragama ini, Simatupang mengatakan :
Salah satu jalan yang hendak ditempuh guna menghentikan pertumbuhan gereja yang pesat itu ialah melalui dikeluarkannya suatu pernyataan bersama, bahwa semua pihak tidak akan membawa agama kepada orang yang telah mempunyai agama. Maksudnya ialah agar supaya menyampaikan agama masing-masing orang dipusatkan kepada orang-orang yang belum mempunyai agama, sehingga dengan demikian tidak akan timbul ketegangan di antara umat beragama sendiri.
Usaha untuk membatasi perkembangan agama tertentu merupakan suatu pelanggaran kebebasan beragama yang dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945. Dan dari segi kekristenan, mewartakan “kabar baik” merupakan perintah agung Tuhan Yesus Kristus, dan tidak mungkin diabaikan. Peraturan pelarangan penyiaran agama kepada orang yang sudah beragama membelenggu kebebasan umat Kristen dan agama lainnya untuk menjalankan perintah Tuhan atau beribadat kepada Tuhan menurut kepercayaan masing-masing, karena pemberitaan tentang keyakinan agama merupakan ibadah yang harus dijalankan, negara yang menjamin kebebasan beragama secara bersamaan berarti memberikan kebebasan umat beragama untuk mentaati perintah dari Tuhan seperti juga dalam hal menyaksikan iman kepercayaan dari pada umat beragama. Mengenai pengertian agama Gus Dur menjelaskan bahwa: “semua orang sebenarnya beragama, karena suatu agama bisa dikatakan agama apabila pemeluknya mengatakan apa yang dianutnya itu agama, orang lain tidak berhak mengatakan lain-lain”. Demikian juga Surat keputusan Menteri Agama no.77 tahun 1978 tentang bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia, dimana semua bantuan luar negeri terhadap lembaga keagamaan yang ada di Indonesia hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dan melalui Menteri Agama. Departemen Agama yang pada hakekatnya ada untuk kepentingan agama Islam, berusaha menekan lajunya perkembangan agama-agama lain dengan mengontrol bantuan luar negeri terhadap agama-agama lain. Pemerintah bukan hanya mengeluarkan peraturan yang mempersulit pendirian tempat ibadah, tetapi juga berusaha menghalangi perkembangan agama-agama tertentu dengan membatasi pendanaan yang dibutuhkan oraganisasi keagamaan tertentu. Untuk memastikan bahwa perkembangan agama-agama tertentu mengalami hambatan yang amat berat, maka dikeluarkan juga larangan untuk beribadat di rumah-rumah. Umat Kristen yang umumnya pendukung nasionalis sekuler (Pancasila diartikan sebagai pemisahan antara agama dan negara) mulai disingkirkan, demikian juga pemeluk agama-agama lain, yang umumnya adalah pendukung nasionalis sekuler. Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa keputusan Menteri Agama yang sarat dengan tindakan diskriminatif dilatar belakangi oleh keinginan untuk memasukan nilai-nilai agama tertentu kedalam konstitusi untuk menguasai negara.
Pada masa orde baru, negara mensubordinasikan agama sebagaimana dalam masa Soekarno, tetapi negara mencampuri urusan agama terlalu jauh. Pancasila hanya dipakai sebagai pengesahan rejim yang berkuasa. Pancasila hanya slogan kosong karena isinya jauh dari apa yang telah dinyatakan oleh “the founding fathers” Indonesia. Karena ketakutan yang luar biasa akan kehilangan kekuasaan, Orde Baru berusaha untuk menguasai semua kelompok yang ada. Cara ini ditempuh mungkin belajar dari Belanda yang telah menggunakan segala cara untuk tetap bertahan, termasuk menguasai lembaga keagamaan sebagai alat pengesahan kekuasaan. Untuk itu, pemerintah pada pada tahun 1975 mendirikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini digunakan sebagai legitimasi kekuasaan orde baru dengan mengeluarkan fatwa yang mendukung pemerintah. Secara sistematis, Soeharto melakukan penghambatan terhadap perkembangan agama-agama tertentu yang dianggap membahayakan kekuasaannya. Dan itu dilakukan dengan mengadu domba penganut agama yang berbeda demi kekuasaan
Semangat ingin selalu berkuasa orde baru ini nyata dalam usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Alasan diberlakukannya Pancasila sebagai asas tunggal adalah karena kekacauan pemilu tahun 1982. Usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal mendapat kritik dari berbagai tokoh agama, termasuk Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI), karena dalam kekristenan tidak ada yang dapat menjadi dasar selain Kristus.
Pancasila bukan agama tetapi semua lembaga keagamaan harus menerimanya sebagai satu-satunya asas. Hal ini jelas merupakan penyimpangan yang sangat luar biasa dari negara pada waktu itu. Karena tidak mungkin agama-agama yang ada di Indonesia mengubah asas agamanya, karena Pancasila hanyalah asas dalam kehidupan berpolitik. Tetapi karena ketakutan terhadap orde baru, semua lembaga yang ada menerima asas tunggal tersebut dengan berbagai macam cara penyesuaian.
Pada 7 Desember 1990 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) didirikan dan diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) B.J.Habibie yang juga orang dekat Soeharto. Dengan segala macam cara penyesuaian akhirnya Islam modenis yang berusaha melakukan penetrasi nilai-nilai Islam dalam konstitusi negara (Islam modernis ini merupakan wajah baru dari Islam formalis) memasuki pusat kekuasaan. Soeharto mulai merangkul Islam modernis yang pada awal pemerintahannya terkesan dipinggirkan. Hal tersebut dilakukan karena dukungan militer mulai berkurang padanya. Jika pada awal tahun 1980-an Islam sebagai “outsider” maka sejak tahun 1990, Islam modernis (formalis) berada dalam pusat kekuasaan.
Pengaruh kuat Islam politis yang berada dalam pusat kekuasaan nyata dengan dikeluarkannya undang-undang pendidikan nasional (UUPN) tahun 1989. Pada mulanya pemerintah telah menetapkan dalam UUPN no.4/1950. bahwa pelajaran agama tidak wajib, bergantung pada orang tua siswa, dan tidak mempengaruhi kelulusan. Namun dalam UUPN tahun 1989, sekolah diwajibkan menyediakan guru agama berdasarkan agama yang dianut siswa, dan pelajaran agama mempengaruhi kelulusan. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dibangunnya sekolah-sekolah yang berdasarkan keagamaan. Demikian juga dukungan pemerintah yang besar terhadap pembangunan bank-bank syariah, dan dikelurkannya keputusan tingkat menteri berkenaan dengan badan amal zakat, infaq dan shadaqah.
Pada tahun 1992, intervensi pemerintah terhadap agama dengan cara kekerasan, nyata dalam campur tangan pemerintah menggantikan Ephorus Pdt SAE Nababan dengan figur yang dikehendaki pemerintah. Sebenarnya, tidak ada alasan pemerintah mencampuri urusan lembaga keagamaan, tetapi karena orde baru dibayang-bayangi rasa ketakutan terjadinya pemberontakan-pemberontakan seperti pada masa orde lama, maka semua hal yang membahayakan kekuasaan dihancurkan.Peristiwa campur tangan pemerintah terhadap HKBP yang mengakibatkan perpecahan di tubuh HKBP, merupakan bukti bahwa pemerintah orde baru telah melanggar konstitusi dimana dalam negara Pancasila negara tidak berhak untuk mencampuri urusan agama yang tidak berada dalam kedaulatannya, sebagaimana yang diperjuangkan Hatta pada waktu menolak Piagam Jakarta.
Intervensi pemerintah terhadap agama juga terjadi pada agama-agama yang disebut bidat. Sikap pemerintah yang otoriter seperti penjajah, mempengaruhi lembaga-lembaga kegamaan yang ada. Bidat dianggap lembaga keagaamaan yang resmi menjadi ancaman bagi eksistensi mereka, maka agama-agama yang disebut mainstream baik Islam maupun Kristen, menggunakan tangan pemerintah untuk menghambat perkembangan bidat-bidat yang dianggap membahayakan. Pemerintah yang merasa memerlukan dukungan agama-agama mayoritas, menghambat bidat-bidat dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang melarang keberadaan mereka. Di sini tampak bahwa pelanggaran kebebasan beragama juga telah dilakukan oleh individu atau kelompok agama tertentu dengan dukungan pemerintah yang berkuasa. Persoalan implementasi kebebasan beragama menjadi bertambah sulit, karena lembaga keagamaan juga terlibat dengan dosa yang sama seperti yang dilakukan pemerintah. Lembaga keagamaan memerlukan akses kepada pemerintah untuk mempertahankan eksisitensinya demi mendapatkan kekuasaan, dan pada waktu lembaga keagamaan tersebut mendapatkan akses dalam pemerintahan, maka usaha untuk mempertahankannya dilakukan dengan mengabaikan kelompok lainnya, seperti bidat yang umumnya adalah kelompok kecil. Padahal label mainstream itu sendiri dipergunakan atas dorongan arogansi kelompok agama yang ada, karena tidak pernah Tuhan menunjuk kelompok tertentu menjadi ukuran kebenaran.
Pada masa orde baru, lembaga-lembaga keagamaan sebagaimana lembaga-lembaga lain mengalami dilema yang tidak mudah. Lembaga keagamaan membutuhkan dukungan pemerintah, namun apabila lembaga–lembaga keagamaan itu mandiri maka pemerintah yang berkuasa mengalami ancaman, karena kemandirian bagi pemerintah yang otoriter adalah ancaman. Namun apabila lembaga keagamaan bergantung pada pemerintah, maka ia akan menjadi alat pengesahan pemerintah dan kehilangan daya kritisnya. Agama-agama dipolitisasi oleh pemerintah sehingga lembaga keagamaan hanya mementingkan dirinya sendiri dengan pemerintah, dan hubungan antaragama menjadi tidak baik.
Pada periode tahun 1993-1998 jumlah menteri muslim sekitar 88%. Jumlah ini dianggap proporsional dengan jumlah umat Islam. Kabinet ini oleh Adam Schward disebut sebagai kabinet ”ijo royo-royo.” Pada masa itu mulai terjadi hubungan yang harmonis antara Islam formalis dengan pemerintah yang pada awal orde baru dijauhkan oleh pemerintah. Orde baru mulai menampakkan wajahnya, di mana baginya tidak ada kawan, karena kawan pun akan ditinggalkannya. Demikian juga lawan, jika dapat mendukung dan dapat dibeli kesetiaannya, dapat menjadi kawan. Untuk menyenangkan pihak yang mendukung, maka keputusan-keputusan yang diambil pemerintah sangat merugikan kelompok lain, apalagi jika hal tersebut memang membahayakan kekuasaannya. Keputusan-keputusan yang sangat diskriminatif terhadap kekristenan, secara khusus mengenai penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah, seringkali dipergunakan untuk menghambat laju perkembangan kekristenan. Tidak sedikit rumah ibadah yang dihancurkan hanya karena alasan tidak mendapat ijin dari negara. Mengenai kondisi yang sangat menyakitkan umat bergama tersebut, Franz Magnis Suseno berkata :
Gereja-gereja terus dibakar. Perusakan tempat ibadat Kristen bertambah di Orde Baru dan semakin merajalela sejak tahun 90-an. Dalam tahun 90-an Indonesia menjadi juara dunia dalam hal membakar dan merusak gereja. Tetapi, perusakan gereja-gereja hanyalah ungkapan paling ekstrem sebuah fenomena yang sulit untuk dilihat. Bahwa hubungan antar agama tidak membaik. Kubu-kubu agama lebih tertutup. Keanggotaan dalam agama minoritas lebih sering menjadi kemungkinan hambatan bagi karier seseorang dalam aparat negara”.
Dalam kabinet yang dikuasai oleh Islam modernis (formalis) ini, Indonesia menjadi juara dalam pelanggaran kebebasan beragama, yang dilukiskan dengan semangat orang yang beragama untuk saling menghancurkan sesamanya. Sistem proporsional menjadi dasar bagi pembagian kekuasaan sebagaimana terjadi dalam Kabinet 1993-1998. Tentang hal ini Magnis Suseno mengatakan bahwa karier seorang terhambat karena memiliki agama minoritas. Hal tersebut diciptakan oleh orde baru yang terkenal dengan politik akomodasinya. Siapa pun kelompok yang berada dalam pusat kekuasaan akan mendapatkan fasilitas khusus. Pada waktu Islam modernis berada dalam pusat kekuasaan maka mereka mendapatkan, dukungan dalam pengembangan agama, dan menjalankan ibadatnya, keputusan-keputusan hukum berpihak pada mereka.
Pergulatan agama-agama dalam mendekati kekuasaan atau lebih tepatnya, kekuasaan pemerintah yang berubah-ubah sikap terhadap kelompok agama dengan melakukan diskriminasi agama, menimbulkan hubungan antarumat beragama menjadi memburuk. Kecurigaan antarumat beragama yang berbeda tertanam semakin dalam. Akibatnya tidak sedikit perusakan rumah ibadah dilatarbelakangi oleh hal-hal yang tidak jelas.
Mengenai kondisi Indonesia yang memprihatinkan tersebut, William Chang sejalan dengan Frans Magnis Suseno mengatakan seperti berikut:
Sendi-sendi kerukunan hidup antar umat beragama digoncang dan diporakporandakan oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab. Tempat-tempat ibadah kaum beriman tertentu dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Muncul sikap curiga, saling tuduh dan bahkan saling dendam. Agama seakan-akan tidak lagi menjadi wadah yang menghantar manusia menuju keselamatan, tetapi justru agama menjadi sarana pemicu kekacauan dan kerusuhan sosial. Nilai-nilai religius yang ditanamkan dalm agama diabaikan dan tidak berpengaruh dalam hidup manusia. Rentetan kerusuhan sosial bermunculan ibarat jamur tumbuh di musim hujan. Konflik-konflik sosial berbendera etnis dan agama dapat cepat menjalar dari daerah yang satu ke daerah lain.
Akibat kejahatan orde baru, sendi-sendi kerukunan umat beragama menjadi hancur. Indonesia yang dikenal dengan semangat toleransi antarumat beragama menjadi tempat yang paling tidak aman. Kerusuhan yang berdasarkan agama muncul di mana-mana. Kasus Ambon, Poso timbul karena benturan antaragama. Banyak lagi daerah yang menjadi tidak aman akibat benturan antarumat beragama.
Di penghujung pemerintahan Soeharto, muncul banyak kerusuhan yang mengatasnamakan agama, dengan alasan yang seringkali tidak diketahui pasti. Herannya, pemerintah selalu terlambat untuk mengatasinya, bahkan hampir tidak ada orang yang ditangkap dalam kerusuhan-kerusuhan yang pernah terjadi itu. Beberapa contoh, Kerusuhan Mei 1998 Jakarta, Peristiwa di Jalan Ketapang Jakarta, Kupang, Ambon dan daerah-daerah lain menimbulkan kerusakan dalam bidang material, mental dan sosial yang amat parah, tetapi penanganannya sangat tidak jelas.
Apabila pada masa Soekarno pertentangan mengenai Pancasila dalam hubungannya dengan agama-agama berpusat pada Pancasila sebagai ideologi, maka pada masa Orde Baru pertentangan itu lebih berhubungan pada masalah melestarikan kekuasaan pihak penguasa. Hal ini terbukti dengan tindakan pemerintah yang mau merangkul kelompok tertentu guna memperkuat kedudukannya, dan melepas kelompok tertentu jika dipandang kurang menguntungkan posisinya. Dengan kata lain, penguasa membeli kesetiaan lawan untuk menjadi kawan, demi kekuasaan.
Kemudian Pancasila dijadikan sebagai alat pengesahan negara, dan tafsir atas Pancasila menjadi hak negara. Tak satu pun perbedaan boleh dimunculkan. Kekuatan senjata akan menghentikan setiap kelompok yang menampilkan dirinya berbeda. Pemerintah turut campur terlalu jauh ke dalam setiap kelompok dan lembaga yang ada demi melanggengkan kekuasaannya. Tak perduli lembaga apa pun, apabila dia membuat kekuasaan aman, maka pemerintah akan memberikan dukungan dalam segala hal, baik jabatan, dana, maupun fasilitas lain. Namun apabila dinilai membahayakan, pemerintah tidak segan-segan menghancurkannya. Akhirnya, rakyat kehilangan daya kritis karena diancam dengan kekuatan senjata.
Tidak mengherankan, nama besar Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan” dalam waktu singkat setelah kejatuhannya pada 21 Mei 1998, menjadi nama yang paling buruk yang pernah ada di Indonesia. Bahkan, bukan hanya Soeharto yang mendapat caci-maki rakyat, tetapi semua anggota keluarga dan orang-orang yang pernah dekat dengan dia. Yang lebih tragis, tidak sedikit temannya yang turut mencaci-maki. Memang ia tidak pernah menjadi kawan setia.
Setelah Soeharto tumbang, masa tersebut disebut era reformasi. Memang belum terlihat jelas perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun terciptanya penghormatan antarumat beragama merupakan suatu pengharapan baru, walaupun keputusan-keputusan yang bersifat diskriminatif tetap dipertahankan, dan benturan antarumat bergama masih tampak di mana-mana.
Pada era reformasi, Departemen Agama memang pernah hendak dibubarkan. Namun lembaga itu ternyata terus eksis. Hanya, rakyat penganut agama Konghucu boleh bernafas lega, karena pemerintah telah menjadikan agama tersebut sebagai agama resmi. Demikian juga dengan budaya-budaya Tionghoa yang bernafaskan keagamaan, kini boleh ditampilkan di tempat-tempat umum. Namun meski demikian, hingga kini masih ada banyak aliran kepercayaan yang menunggu mendapat pengakuan sebagai agama resmi.
Penganut bidat, seperti Saksi Yehuwa, kini juga dapat bernafas lega karena kemandiriannya sudah diakui negara. Gereja-gereja mainstream juga sudah mengakui bahwa tidak ada alasan untuk melarang penganut Saksi Yehuwa menjalankan ibadahnya. Umat agama ini juga sudah berani memasang spanduk tempat ibadahnya, seperti yang ada di Perumahan Jatibening Permai Bekasi, Jawa Barat. Tetapi ancaman terhadap bidat-bidat lain, terutama di kalangan agama Islam, masih terus berlangsung. Tapi sangat disayangkan, pendirian tempat ibadah masih tetap berpijak pada SKB dua Menteri 1969 yang sangat diskriminatif itu. Pada masa reformasi, aksi penghancuran dan perusakan terhadap rumah ibadah semakin menjadi-jadi. Bahkan tidak sedikit daerah yang mengklaim sebagai “daerah Islam” dan tidak mengijinkan pendirian tempat-tempat ibadah agama lain. Fenomena ini antara lain terlihat di daerah Bekasi awal tahun 2005, di mana banyak spanduk bertebaran yang berisi larangan mendirikan rumah ibadah. Walaupun SKB Tahun 1969 itu terbukti tidak produktif dalam menciptakan kerukunan antarumat beragama, bahkan diakui menjadi sumber banyaknya tempat-tempat ibadah yang dirusak dan dibakar, peraturan tersebut masih tetap berlaku hingga saat ini.
Aksi penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh memberitakan ajaran agama tertentu kepada seseorang yang sudah menganut agama lain, tetap terjadi di era reformasi. Tindakan anarkis menjadi lebih sering terjadi di awal reformasi, dan tidak sedikit tindakan tersebut dilakukan atas nama agama.
Tindakan diskriminatif agama yang menonjol di era reformasi ini adalah diberlakukannya undang undang pendidikan nasional yang sama seperti undang-undang pendidikan tahun 1989. Walaupun undang-undang ini menuai protes terutama dari umat Kristen, namun atas desakan sebagian umat Islam, undang-undang tersebut tetap diberlakukan.
Dalam era reformasi, usaha-usaha untuk mengembalikan Piagam Jakarta bangkit kembali. Alasan utama kebangkitan tersebut adalah karena selama Indonesia merdeka, Pancasila tidak dapat menciptakan kehidupan yang membawa kesejahteraan masyarakat. Islam formalis yang merasa disingkirkan sejak tahun 1945 sampai 1970-an percaya, bahwa kehancuran negara karena kelompok nasionalis sekuler menjadikan negara ini sekuler, akibatnya masyarakat mengalami degradasi moral. Dari situ mereka menyimpulkan bahwa Pancasila telah gagal mewadahi semua umat yang ada di dalam negara kesatuan RI.
Walaupun dua lembaga besar keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah telah mengatakan bahwa masalah Piagam Jakarta telah selesai, namun usaha-usaha untuk mempromosikannya tidak pernah berhenti. Salah satu promosi yang cukup penting terjadi pada saat Kongres Umat Islam Indonesia tanggal 17-21 April 2005. Dalam kongres itu dinyatakan bahwa syariat Islam seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta merupakan solusi tunggal untuk membawa Indonesia pada kehidupan yang lebih baik.
Dalam kehidupan politik terlihat bahwa dengan adanya 40 partai Islam pasca-Orde Baru, di mana Islam politik berada dalam lingkaran kekuasaan, usaha untuk kembali kepada Piagam Jakarta masih terus ada. Namun pada kenyataannya, memang harus diakui bahwa 18% suara yang mendukung partai Islam tidak semuanya mendukung Islam formalis untuk mengembalikan Piagam Jakarta, semakin hari partai-partai agama semakin tidak populer.
Namun tampaknya gejala politisasi agama akan terus berlangsung di Indonesia. Solusinya tergantung pada apakah pemerintah yang berkuasa mempunyai niat baik untuk membangun Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan juga apakah semua rakyat Indonesia tetap memegang komitmennya pada ikrar bangsa yang didengungkan pada tahun 1945? Jika tidak, maka pelanggaran atas kebebasan beragama bukan saja tidak pernah berhenti, tetapi eskalasinya akan terus meningkat.