Sunday, February 14, 2021

Soal Ham di Indonesia





Salah satu persoalan Ham yang menjadi sorotan dunia adalah perihal kebebasan beragama di Indonesia terkait maraknya kekerasan agama pada tahun-tahun terkahir ini. 

Munculnya organisasi-organisasi intoleran yang mengambil peran aparat hukum dalam menyelesaikan konflik agama tentu saja membuat kita jengah. Negara sebagai lembaga yang memiliki hak monopoli penegakkan hukum seakan kalah oleh kelompok-kelompok yang ingin memaksakan kehendaknya.

 

Penyerangan terhadap kebebasan beragama yang dilakukan kelompok-kelompok intoleran itu tentu saja memengaruhi kerukunan beragama yang telah lama subur di negeri ini. 

Kecurigaan antaragama yang dihembuskan kelompok-kelompok intoleran telah membuat munculnya cluster-cluster berdasarkan agama tertentu, dan secara bersamaan  mempersempit ruang dialog agama-agama. 

Integrasi agama-agama telah menjadi persoalan yang tidak mudah, itulah sebabnya konflik agama bermunculan diberbagai tempat.


Sebenarnya konflik yang membawa-bawa nama agama bukan eksklusif terjadi di Indonesia. Derasnya arus imigran dari Timur Tengah, Afrika Utara, Afrika Selatan sesungguhnya telah menimbulkan persoalan tersendiri bagi perjumpaan agama-agama yang berbeda dan beragam itu pada negara-negara Eropa.   

Demikian juga dengan negara-negara Eropa Timur yang sebelum komunis berkuasa dan sesudah tumbangnya komunis adalah negara-negara sekuler yang menetapkan agama hanya boleh ada pada ruang privat agama. 

Pada era pemerintahan komunis kegiatan agama menjadi aktivitas terlarang. Kini mereka harus menghadapi persoalan bagaimana perjumpaan agama-agama yang berbeda dan beragam itu tidak menimbulkan koflik ditengah kebangkitan agama-agama,  khususnya pada penolakan agama-agama untuk tidak boleh ada pada ruang publik.  

 

Mengijinkan agama-agama untuk hadir pada ranah publik memang bukan persoalan mudah bagi negara-negara sekuler yang melihat agama bukan sebagai kebutuhan, bahkan telah memarginalkannya begitu lama. 

Apalagi mereka memiliki keyakinan bahwa tanpa agama mereka bisa hidup sebagai sebuah negara, sedang pada sisi lain, negara-negara yang mengatur kehidupan masyarakatnya dengan nilai-nilai agama yang amat ketat juga tidak mampu mengatasi persoalan sosial seperti korupsi, kemiskinan dan keborobrokan birokrasi.

.

Sengkarut antara agama dan negara pada abad pertengahan tentu saja masih menyisakan trauma dan ketakutan bagi negara-negara sekuler. Negara-negara demokrasi kini menghadapi tantangan baru, karena sebagai negara demokrasi mereka harus mengijinkan agama-agama yang beragam itu  hadir dalam ruang publik.

 

Kehadiran agama pada ruang publik untuk Indonesia sebenarnya bukan persoalan. Pengalaman Indonesia hidup bersama dalam keragaman agama, etnik dan budaya berada dalam rentang waktu yang cukup panjang, dan itu dilalui dengan damai. 

Kehadiran agama-agama di Indonesia berlangsung dengan cara damai, bahkan tidak jarang terjadi sinkretisme agama-agama yang kemudian menyemarakkan keragaman agama-agama di Indonesia.

 

Peran positif agama adalah suatu realitas bagi Indonesia. Itulah sebabnya di negeri ini agama memiliki posisi yang terhormat, agama-agama di Indonesia memiliki peran yang amat besar bagi pembangunan nasionalisme Indonesia, dan dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

 

Kekerasan agama di ruang publik

Penggambaran agama yang penuh kekerasan dan tidak toleran merupakan gambaran yang tidak lengkap. Casanova berujar, selama tahun 1980-an, para aktivis religius juga merupakan para pemain utama di dalam gerakan-gerakan yang berjuang untuk pembebasan, keadilan, dan demokrasi di seluruh dunia.

 

Hadirnya teologia pembebasan di Amerika Latin, yang kemudian menyebar kebelahan dunia lainnya dengan bentuk dan  nama-nama baru, Afrika dan Asia misalnya adalah bukti yang tak terbantahkan dari keterlibatan aktivis religius dalam menegakkan keadilan, dan demokrasi. 

Hal itu juga diteguhkan oleh R. Scott Appleby yang melaporkan banyak gerakan-gerakan religius mutakhir dengan agenda yang sama untuk mendukung keadilan, toleransi, dan perdamaian.

 

Harus diakui, agama mempunyai dampak ganda atau apa yang disebut Appleby sebagai “ambivalensi dari yang suci. Cassanova menyebutnya wajah ganda agama (janus face). 

Namun, wajah ganda agama itu tidak berasal dari agama itu sendiri, tetapi dari cara pemeluk-pemeluk agama itu beragama. Karena itu mengkerangkeng agama hanya ada pada dunia privat agama saja merupakan tindakan yang tidak bijak, dan akan menimbulkan balas dendam agama.

 

Terlindunginya hak kebebasan beragama sesungguhnya menuntut saham pemerintah. Regulasi pemerintah terhadap jaminan kebebasan beragama dan komitmen pemerintah dalam penegakkan hukum dalam hal ini merupakan sebuah keniscayaan untuk terciptanya kondisi yang kondusif bagi perjumpaan agama-agama yang berbeda dan beragam itu.

Apabila pemerintah tak mampu memberikan perlindungan terhadap warga minoritas  yang terdiskriminasikan, pemerintah yang sama juga tak akan pernah sanggup memberikan perlindungan terhadap individu atau kelompok manapun. 

Masa depan negeri ini sesungguhnya bergantung pada seberapa serius pemerintah memberikan proteksi terhadap kebebasan beragama di negeri ini dan tentu saja kesediaan agama-agama itu untuk hidup berdampingan dengan rukun.


Dr. Binsar Antoni Hutabarat

 https://www.binsarhutabarat.com/2021/02/soal-ham-di-indonesia.html

Monday, February 8, 2021

Tangkap Mafia Tanah di Tapanuli Tengah

 






 

Mafia Tanah Berkeliaran di Tapanuli Tengah, pemerintah perlu menangkap oknum-oknum itu, serta memberikan keadilan pada yang berhak. 


Bangunan yang berdiri di atas tanah di Jalan Sidempuan No. 84 Dusun Sibuni-buni, Desa Sibuluan III Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kini menjadi Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, dengan Batas-batas:

- Sebelah Utara : dengan tanah Justin Hutabarat

-Batas selatan : dengan tanah Bonar Siregar

-Sebelah Timur : dengan tanah Patar Hutabarat

-Sebelah Barat : dengan jalan Padang Sidempuan

 

Adalah warisan Raja Darius Hutabarat/Op. Porman Hutabarat (Almarhum) yang menjadi bagian dari S.P. Hutabarat.  Raja Darius Hutabarat memiliki dua orang anak, yaitu S.P. Hutabarat dan N.Hutabarat, dan telah melakukan pembagian harta warisan, dengan tanah di jalan Sidempuan No. 84 Dusun Sibuni-Buni Desa Sibuluan III, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah .

 

S. P Hutabarat menikah dengan  S.R (istri pertama), dan dari Istri pertama dilahirkan empat (4) anak laki-laki, dua (2) anak perempuan. Dengan demikian yang menjadi ahli waris tanah tersebut adalah ke enam anak dari istri pertama S.P. Hutabarat.

 

Pada tahun 1972 Istri S.P. Hutabarat meninggal dunia. Dan kemudian menikah dengan N (Ibu Tiri) , dengan demikian warisan tanah di jalan Sidempuan No. 84 Dussun Sibuni-Buni, Desa Sibuluan (kini menjadi Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik) menjadi milik anak-anak dari S.R.(istri pertama) Dan bukan merupakan harta gono gini yang perlu dibagi dengan istri kedua (Ibu Tiri).

 

Sumber juga menjelaskan bahwa anak-anak dari S.P Hutabarat tidak mengetahui dengan pasti bagaimana kejadian meninggalnya S.P Hutabarat. Sebelum peristiwa kecelakaan yang membawa meninggalnya S.P Hutabarat, beliau pernah mengalami stroke yang parah dan dirawat di Rumah Sakit umum Adam Malik.

 

Seorang anak laki-laki S.P Hutabarat datang ke Medan dan meminta agar S.P. Hutabarat dipindahkan  ke rumah sakit yang terbaik di kota Medan, yaitu Rumah Sakit Elisabeth, tetapi istri kedua meminta untuk tetap dirawat di Rumah Sakit Adam Malik, dengan Alasan tidak memiliki dana.

 

Namun, Anak laki-laki SP Hutabarat yang khusus datang ke Medan itu tetap berkeras agar S.P Hutabarat dipindahkan ke RS. Elisabeth dengan alasan bahwa S.P Hutabarat memiliki banyak harta untuk memenuhi biaya perawatan. Dan akhirnya S.P Hutabarat di rawat di Rumah Sakit Elisabeth.

 

Setelah mengalami perawatan kira-kira 40 hari, dengan tinggal di Medan sementara waktu, SP Hutabarat dibawa kembali le Sibolga oleh istri kedua. Dan kemudian pada waktu akan kembali ke Jakarta, S.P Hutabarat meninggal dunia karena peristiwa tabrakan di jalan menuju Jakarta pada 22 Juli 2001.

 

Salah seorang anak laki-laki SP Hutabarat mengatakan, tampaknya ada misteri dalam kematian S.P Hutabarat. Anak dari SP Hutabarat itu mengatakan akan meminta mereka yang mengetahui kematian S.P Hutabarat melaporkan peristiwa meninggalnya S.P Hutabarat kepada anak-anak dari istri pertama.

 

Sumber juga mengatakan, setelah kematian S.P Hutabarat, Deposito S.P Hutabarat di Bank negara Indonesia di Sibolga di bobol tanpa diketahui anak-anak dari istri pertama S.P Hutabarat.

 

Salah seorang anak S.P Hutabarat bernama P Hutabarat kemudian menuntut kepengadilan karena tanah di jalan Sidempuan No. 84 Dusun Sibuni-Buni, Desa Sibuluan ( kini menjadi Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik) itu dikuasai istri kedua S.P Hutabarat (Ibu Tiri). Namun, gugatan P Hutabarat di tolak dengan alasan tanah itu belum dilakukan pembagian.

 

Tapi, entah bagaimana kemudian Tanah  di jalan Sidempuan No. 84 Dussun Sibuni-Buni, Desa Sibuluan (Kini menjadi  Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik) itu bisa memiliki sertifikat dari BPN? Siapa yang bermain?

 

Ketika ahli waris melapor ke BPN, dilaporkan bahwa Sertifikat tidak dapat dibatalkan, padahal bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa terbit tanpa persetujuan ahli waris. 

Kemudian ahli waris melakukan somasi kepada pihak yang merubah sertifikat tanah secara tidak legal, dan bagaimana mungkin BPN, Lurah yang adalah keluarga, bahkan Camat tidak tahu asal-usul tanah itu. Saksi hidup yang mengetahui tanah itu masih ada hingga saat ini. Siapa yang bermain dibalik pembuatan Sertifikat haram itu?

 

Herannya beredar surat wasiat atas nama Notaris Nyonya Nursaida Hasibuan S.H berdasarkan surat Keterangan Pembagian Harta Pusaka Nomor 0189/b/SK/1991 tertanggal dua puluh delapan Juli 1991 (28-06-1991) yang dibuat oleh Kepala Desa Sibuluan III serta diketahui Camat Kecamatan Sibolga diberikan kepada anak laki-laki dari istri kedua. Padahal hak waris berada pada enam anak dari istri pertama S.P Hutabarat.

 

Berdasarkan catatan peristiwa di atas, wajar saja jika anak-anak dari SP Hutabarat mempertanyakan kembali kematian ayah mereka yang menurut anak-anak S.P Hutabarat tidak ada penjelasan. Dan dari rentetatan peristiwa tersebut tampak ada keganjilan dalam penguasaan warisan dari Raja Darius Hutabarat , demikian juga harta waris S.P Hutabarat yang secara sistematis dirampas dari ahli waris yaitu anak dari istri pertama S.P Hutabarat.

 

Rekayasa itu terlihat sudah dilakukan sejak tahun 1991. tapi pertanyaannya kemudian, siapa dibalik kejahatan mafia tanah di Tapteng itu.  Pemerintah perlu menangkap mafia tanah yang merampas harta ahli waris S.P Hutabarat.

 BAH

https://www.binsarhutabarat.com/2021/02/tangkap-mafia-tanah-di-tapanuli-tengah.htm

Kuliah Umum

      https://www.binsarinstitute.id/2026/07/kuliah-umum.html