DETERMINAN MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA
BAB I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Hadirnya Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama merupakan terobosan penting untuk menghadirkan kehidupan antarumat beragama yang damai di Indonesia. Pada peraturan tersebut dijelaskan terkait factor-faktor penting yang berpengaruh langsung terhadap penguatan moderasi beragama. Penelitian ini bertujuan untuk menguji factor-faktor yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di Indonesia.
Pada tahun 2019 istilah moderasi beragama mulai mencuat seiring dengan hadirnya buku-buku yang membahas terkait perlunya menghadirkan moderasi beragama di Indonesia., secara khusus yang dimotori oleh kementerian agama. Pemerintah tentu tidak salah mengumandangkan pentingnya moderasi beragama di Indonesia untuk menghadirkan kehidupan antar umat beragama di Indonesia. Namun, elemen penting dalam menguatkan moderasi beragama itu adalah rakyat Indonesia itu sendiri.
Penguatan moderasi beragama yang menjadi misi pemerintah tertuang secara jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Hadirnya Peraturan Presiden tentang moderasi beragama itu telah dikumandangkan oleh Menteri Agama terkait pencabutan Peraturan Bersama Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah. Memang Peraturan Presiden tentang moderasi beragama itu tidak secara eksplisit mencabut Peraturan Bersama Menteri yang telah menjadi instrument penutupan rumah ibadah. Tapi, terbitnya peraturan itu menjadi landasan kebijakan bagi penyesuaian semua peraturan menteri yang tidak mengacu pada peraturan Presiden tentang moderasi beragama.
Penguatan moderasi beragama di Indonesia menjadi penting untuk usaha deradikalisasi agama. Menguatnya radikalisme agama di Indonesia yang hadir dalam konflik-konflik yang membawa-bawa nama agama telah menggerus nama Indonesia yang tersohor dengan toleransinya. Menguatnya radikalisme agama itu kemudian meledakkan aksi-aksi terorisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia serta mengancam persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Tindakan bom bunuh diri yang menghancurkan tubuh terorisme, juga orang-orang yang menjadi sasaran bom bunuh diri membuat masyarakat Indonesia tidak tenanng. Peristiwa Bom Natal, Bom Bali, Bom Mariot membuat masyarakat tidak bisa tenang menikmati liburan pada tempat-tempat rekreasi, bahkan di mall-mall yang kerap jadi sasaran bunuh diri. Apalagi kantor polisi juga telah menjadi sasaran bom bunuh diri itu.
Radikalisme agama dalam pengertian politik adalah sebuah gerakan yang menginginkan perubahan dengan cepat atau radikal dengan meruntuhkan pemerintahan yang ada, dan kemudian menghadirkan negara yang didasarkan pada agama tertentu. Jadi radikalisme agama sangat berbahaya karena ingin menguasai negara dengan cara-cara tidak demokrasi untuk menguasai pemerintahan.
Agama sepatutnya membuat pemeluknya ramah terhadap sesamanya, itulah sebabnya kerukunan merupakan semangat agama. Umat beragama yang taat tentu ingin menaburkan benih kasih kepada sesamanya. Pengenalan akan sang pencipta yang penuh kasih, adil, memberikan hujan dan panas kepada semua orang tanpa kecuali mengajarkan bahwa mengasihi sesama adalah sebuah kerahurasan.
Moderasi beragama yaitu sebuah sikap moderat, toleran, dapat menerima perbedaan, bahkan menjadikan perbedaan kesempatan untuk saling memperkaya pemahaman agama masing-masing sejatinya perlu muncul dari masyarakat. Menguatkan moderasi beragama merupakan tugas setiap umat beragama, bukan hanya pemerintah, meski pemerintah punya kepentingan, yaitu untuk menguatkan persatuan dan kesatuan umat beragama di indonesia. Karena dengan persatuan dan kesatuan umat beragama itu, Indonesia bisa terus maju, hadir sebagai negara maju yang diperhitungkan dunia.
Dengan demikian jelaslah, usaha pemerintah untuk menguatkan moderasi beragama tidak ada yang salah. Moderasi beragama menekan radikalisma agama yang meledakkan terorisme. Tapi, peran masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menguatkan moderasi beragama yang dikumandangkan pemerintah itu. Penguatan moderasi beragama secara bersamaan perlu memperhatikan factor-faktor yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama. Variabel determinan moderasi beragama yang akan diteliti antara lain, Variabel Pemerintah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Partai politik.
B. Identifikasi Masalah.
1. Pemerintah berperan penting dalam penguatan moderasi beragama namun realitasnya terdapat kebijakan pemerintah yang tidak mendukung penguatan moderasi beragama, seperti hadirnya kebijakan-kebijakan yang deskriminatif.
2. Tokoh Agama sejatinya perlu berperan penting dalam menguatkan moderasi beragama di Indonesia, namun pada realitasnya masih terdapat tokoh agama yang menentang moderasi beragama dengan hadirnya gerakan-gerakan agama yang radikal.
3. Tokoh Politik sejatinya perlu berperan penting dalam menguatkan moderasi beragama di Indonesia, namun pada realitasnya masih ditemukan tokoh politik yang melakukan politisasi agama yang dekriminatif dan antitoleransi.
4. Pendidikan merupakan factor penting yang dapat menguatkan moderasi beragama di Indonesia, tapi hadirnya buku-buku yang berisi ajaran-ajaran yang intoleran telah melemahkan moderasi beragama di Indonesia.
5. Radikalisme agama merupakan sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila yang mengusung toleransi beragama, tapi realitasnya radikalisme agama masih menjadi persoalan bagi Indonesia, menguatnya radikalisme agama telah menimbulkan kecurigaan antarumat beragama di Indonesia.
C. Pembatasan Masalah.
Dari berbagai factor yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di Indonesia, penulis membatasi hanya pada faktor Pemerintah, Tokoh Agama, dan Tokoh politik. Faktor-faktor itu menurut analisis penulis menjadi faktor penting yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di Indonesia. Pemerintah ditetapkan sebagai Variabel X1, Tokoh Agama sebagai Variabel X2, dan Tokoh Politik sebagai variable X3. Variabel Y, sebagai Variabel dependent adalah Moderasi Beragama.
D.Rumusan Masalah.
1. Apakah X1 berpengaruh terhadap Y?
2. Apakah X2 berpengaruh tehadap Y?
3. Apakah X3 berpengaruh terhadap Y?
4. Apakah X1, X2, X3 secara berama-sama mempunyai pengaruh atau berpengaruh terhadap Y?
E. Kegunaan Penelitian.
Kegunaan Teoritis.
Penelitian in berguna untuk pengembangan teori terkait penguatan moderasi beragama di Indonesia, dan hasil peneltian ini dapat menjadi sumber bagi uji teori dan pengembangan teori.
Kegunaan Parktis.
Hasil penelitian ini berguna bagi pemerintah dan lembaga-lembaga yang terlibat pada penguatan moderasi beragama di Indonesia dalam pengembangan strategi praktis penguatan beragama.
BAB II
KAJIAN TEORETIK
A. Deskripsi Konseptual
Pada bagian ini dipaparkan mengenai deskripsi konseptual moderasi beragama sebagai variable Y, juga Variabel X1 (Pemerintah), X2 (Tokoh Agama), X3 ( Tokoh Politik).
1. Variabel Y, Moderasi beragama.
Pertanyaan penelitiannya adalah, factor-faktor apakah yang paling dominan yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di Indonesia. Responden dalam penelitian ini secara khusus berasal dari mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Kristen beserta dosen-dosen perguruan tinggi keagamaan Kristen.
B. Penelitian yang relevan.
Penelitian terkait moderasi beragama sudah banyak dikerjakan oleh para peneliti. Publikasi hasil-hasil penelitian dalam buku-buku yang berjudul moderasi beragama merupakan bukti bahwa tema moderasi beragama menjadi hal penting bagi Indonesia. Kebaruan dari penelitian ini adalah dikaitkannya peraturan Presiden tentang moderasi beragama yang kemudian di prediksi akan berpengaruh terhadap hadirnya undang-undang moderasi beragama di Indonesia.
Kerangka Teoretik.
1. Variabel X1 dan Y
2. Variabel X2 dan Y
3. Variabel X3 dan Y
4. Varian3l X1, X2,X3 secara bersama-sama dengan Y
Hipotesis Penelitian
1. X1 berpengaruh positif/negative terhadap Y
2.X2 berpengaruh positif/negative terhadap Y
3. X3 berpengaruh positif /negative terhadap Y
4. X1,X2,X3, berpengaruh positif /negative secara bersama-sama terhadap Y
BAB III Metodologi Penelitian.
A. Tujuan Penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Pengaruh X1 terhadap Y
2. Pengaruh X2 terhadap Y
3. Pengaruh X3 terhadap Y
4. Pengaruh X1,X2,X3 secara bersamasama terhadap Y
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif, penelitian eksperimen. Penulis memberikan perlakuan terhadap pilihan responden dalam instrument survey, demikian juga dalam wawancara terstruktur.
B. Tempat dan Waktu penelitian
Penelitian ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Waktu penelitian sejak penulisan hingga selesainya penulisan direncanakan selama satu tahun.
C. Metode Penelitian.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif, penelitian eksperimen.
BAB IV. TEMUAN DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Data.
Peneliti memaparkan hasil deskripsi data Y,X1,X2,X3.
B. Pengujian Hipotesis
Bagian ini berisi hasil penghitungan uji statistika terkait hasil pengujian hipotesis statistika.
C. Pembahasan Hasil penelitian.
Hipotesis yang teruji akan dibahas berdasarkan teori serta hasil-hasil penelitian yang relevan dengan tujuan memaparkan apakah hasil penelitian mendukung atau menolak teori.
BAB V. KESIMPULAN
Pada bagian ini disimpulkan tesis atau hipotesis penelitian yang teruji atau di dukung data empiris dari hasil pengumpulan data langsung.
Daftar Pustaka
Abidin, Said Zainal.(2016) Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.
Abidin, Zainal Bagir dan M.I. Jimmy Sormin. (2022) Politik Moderasi Beragama dan Kebebasan Beragama Suatu Tinjauan Kritis, Jakarta, Kompas Gramedia.
Arikunto, Suharsimi. (2013) Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Creswell, John W. (2012), Educational Research, Boston: Pearson.
Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI. (2019), Mozaik Moderasi Beragama Dalam Perspektif Kristen, Jakarta, BPK Gunung Mulia.
Dunn, William N. (2013) Introduction to Public Policy Analysis. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Haryani, Elma.(2020), Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Millenia: Studi kasus “Lone Wolf” pada Anak di Medan, Edukasi, Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama dan Keagamaan 18(2); 145-158. https://doi/org/10/32729/edukasi/v18i2.710.
Hutabarat, Binsar Antoni. “Evaluasi terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah” Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat, (Vol/3/1/2017).
Hutabarat, B.A, HH Panjaitan, “Tingkat Toleransi Antaragama di Masyarakat Indonesia,” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, (Vol 4/1/2016).
Hutabarat, Binsar Antoni. “Perda Manokwari Kota Injil: Makna dan Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia,” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, (Vol 2/1/2015).
Hutabarat, Binsar Antoni, “Pendapat Pimpinan-Pimpinan Gereja Di Bekasi Tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006,” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, (Vol. 2/2/2015).
Hutabarat, Binsar Antoni, “Masa Depan Pluralisme Agama di Indonesia dengan Kebijakan Penodaan Agama,” Jurnal Stulos, 2020.
Hutabarat, Binsar Antoni, “Kebijakan Deskriminatif dan kekerasan Agama,” Jurnal Voice of Wesley: Jurnal Ilmiah Musik dan Agama, 2018.
Hutabarat, Binsar Antoni (2006) Tinjauan Kebebasan Beragama di Indonesia Tahun 1945-1998(Institut Reformed: Tesis).
Frank Fisher, Gerald J. Miller, Mara S. Sidney. (2015) Handbook of Public Policy Analysis. Imam translator Baihaqie, Bandung: The Nusa Media.
Hutabarat, Binsar Antoni dan Mariana M (2005), Tragedi di Bulan Desember, Jakarta:STTG Press, 2005.
Joas Adiprasetya.(2018), An Imaginative Glimpse, Trinitas dan Agama-agama, Jakarta, BPK Gunung Mulia.
Parsons, Wayne. (2006). Public Policy. Jakarta: Kencana.
Sugiyono (2012). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfa Beta.
Subhi Azhari Halili.(2020) Indeks Kota Toleran, Jakarta, Pustaka Masyarakat Setara.
Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006Tentang pembangunan Rumah Ibadah.
Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Permalinkhttps://www.binsarinstitute.id/2024/09/moderasi-beragama.html