Monday, April 4, 2022

Kebebasan Berkeyakinan

 


Penghayat kepercayan dan agama-agama suku telah hadir dan berkembang di bumi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Mereka terlibat aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Karena itu sudah sepatutnyalah mereka diberikan hak-hak sipil yang setara dengan penganut agama-agama lainnya dalam kebebsan berkeyakina.

Sebelum lahirnya UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anggota penghayat kepercayaan dipaksa menyatakan diri menjadi bagian dari salah satu agamaresmiuntuk bisa mendapatkan KTP. Kehadiran UU No 23 /2006 ternyata juga tak otomatis menyelesaikan masalah. Pasal dari UU itu menyatakan, bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan, keterangan pada kolom agama tidak diisi. Dalam undang-undang tersebut posisi penghayat kepercayaan tetap tidak setara dengan agama-agama mayoritas.

Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, khususnya yang dialami perempuan adat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan, maka pantaslah jika baru-batu ini Komnas Perempuan mendorong negara mengkaji UU No 23/2006 dan segala peraturan dibawahnya agar mengakui, menghormati, dan memilihara agama leluhur /kepercayaan, setara agama-agama mayoritas.

 

Agama dan kepercayaan

Dalam ayat 2, pasal 29 UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sayangnya, pasal 29 UUD yang memberikan jaminan kebebasan beragama ini tidak dijabarkan secara detail dalam undang-undang kebebasan beragama. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang kebebasan beragama yang merupakan penjabaran UUD pasal 29. Akibatnya, problematika kebebasan beragama  terus menjadi persoalan hingga saat ini.

Katakepercayaanyang dicantumkan dalam pasal 29 UUD itu ternyata memiliki multi-interpretasi, dan berdampak besar. Bagi aliran kepercayaan seperti  Sapto dharma, Sumarah, Subud, dan Pangestu  yang telah eksis sebelum kemerdekaan diproklamasikan menganggap dimasukkannya katakepercayaandalam pasal itu berarti negara mengakui aliran kepercayaan setara dengan agama resmi. Pasal tersebut memang seharusnya ditafsirkan sebagai pemberian posisi yang setara antara agama dan kepercayaan.

Namun, dengan kelahiran kementerian agama yang pada awalnya adalah kementerian agama Islam,  yang memiliki kegiatan sebagai pengawas kegiatan keagamaan dan aliran-aliran/faham-faham, dimana kegiatan pengawasan ini memiliki tugas untuk melakukan bimbingan atau pembinaan terhadap aliran kepercayaan untuk memeluk agama resmi, katakepercayaanternyata tidak setara dengan agama-agama resmi. Pemilahan agama dan kepercayaan yang diskriminatif itu mendapat dukungan dari agama-agama resmi.

Pendirian kementerian agama yang hanya memfasilitasi kepentingan agama-agama resmi jelas menunjukkan intervensi negara kedalam ranah agama yang direpresentasikan oleh agama mayoritas. Peran pemerintah sebagai aktor yang mendiskriminasikan penghayat kepercayaan juga tampak jelas  dalam Pakem (Pengawas Aliran kepercayaan Masyarakat) pada kementerian kehakiman yang didirikan tahun 1954, dan bertugas memberi izin kegiatan aliran kepercayaan, termasuk kegiatan rutin organisasi. Padahal, kegiatan-kegiatan agama tidak memerlukan izin.


Pada tahun 1957 para pimpinan BKKI (Badan Kongres Kebatinan Indonesia) pernah mengajukan surat pada Presiden Soekarno yang isinya memohon agar statusnya disetarakan dengan agama-agama resmi. Namun, yang kemudian dihadirkan adalah definisi agama yang makin mempertegas pemilahan  kepercayaan dan agama.

Definisi agama yang ditetapkan oleh Kementerian Agama didasarkan pada keyakinan  agama-agama tertentu.  Syarat-syarat untuk dapat disebut agama resmi adalah: Memiliki kitab suci, Memiliki nabi, Percaya akan satu Tuhan (Ketuhanan yang Maha Esa), Memiliki tata ibadah bagi pengikutnya. Menurut   Niels Murder (1978), target utama pendefinisan agama ini adalah untuk penghayat kepercayaan, khususnya Islam abangan agar dapat dipaksa untuk tunduk pada agama Islam.

Ketika definisi agama versi kementerian agama tersebut ditetapkan, maka terjadilah pemilahan mana yang disebut agama resmi, dan mana yang bukan agama atau aliran kepercaayaan. Penghayat kepercayaan berdasarkan definisi agama Kementerian agama diposisikan tidak setara dengan agama-agama resmi, itulah sebabnya hingga kini penghayat kepercayaan tidak dimasukkan dalam Kemeterian Agama. 

Penetapan definisi agama yang dikriminatif tersebut bukan hanya menempatkan aliran kepercayaan bukan sebagai agama, tetapi juga agama-agama suku, yang kemudian dihimbau untuk memilih salah satu agama yang diakui di Indonesia. Agama-agama suku ini  kemudian dijadikan ladang misi agama-agama resmi.

Akibat pendefinisian agama Kementerian Agama ini Kong Hu Cu yang pada era orde lama masuk sebagai agama resmi negara, kemudian tidak lagi diakui pada era orde baru. Karena jasa Abdurrahman Wahid, di era Reformasi, Kong Hu Cu kemudian kembali diakui sebagai agama resmi negara.

                                                                                
Kolonialisasi Penghayat Kepercayaan

Apabila penganut agama suku dan kepercayaan berkeras memegang teguh keyakinannya, dan tidak bersedia untuk memilih salah satu agama resmi, maka mereka tidak akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk, dengan demikian mereka akan kehilangan hak-hak sipil, yakni tidak mendapatkan subsidi pemerintah, dan mengalami kesulitan dalam melaksanakan ritual mereka, juga dalam hal penyelenggaraan perkawinan.

Kehadiran UU No. 23/2006 memang mengijinkan penganut kepercayaan mengosongkan kolom agama, namun penganut kepercayaan tidak diijinkan untuk mengisi kolom agama itu dengan kepercayaan yang dianutnya, itu berartiKepercayaantetap belum disetarakan dengan agama.

Kolonialisasi agama yang bersumber pada pendefinisan agama yang diskriminatif ini jelas harus segera diakhiri. Penghayat kepercayaan dan penganut agama-agama suku harus diposisikan setara dengan penganut agama resmi. Jalan terbaik adalah dengan mengosongkan kolom agama pada KTP. Dengan penghapusan kolom agama pada KTP, diharapkan tidak ada lagi pemilahan antara agama dan Kepercayaan, dan Kepercayaan disetarakan dengan agama, sebagaimana tuntutan penghata kepercayaan. Penyetaraan agama dan kepercayaan sekaligus merupakan pengakuan terhadap kebebasan hati nurani yang dilindungi oleh konstitusi negeri ini.

Marthin Luther dengan tegas mengatakan,di dalam hati nuraninya manusia adalah raja, tidak boleh ada orang lain yang menjadi raja atas sesamanya. Kebebasan memilih agama dan kepercayaan adalah hak dari Tuhan, karena suara nurani adalah suara Tuhan, meski tidak mutlak, mengingat keterbatasan manusia. Kebebasan hati nurani menjadi hak asasi yang paling mendasar. Dasar bagi kebebasan beragama dan kebebasan berbicara. Sebagaimana tertuang dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia(DUHAM).

Kebebasan hati nurani merupakan kunci kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Tanpa kebebasan hati nurani tidak mungkin tercipta ruang publik yang sehat yang mensyaratkan kerelaan setiap anggota masyarakat untuk saling memberi dan menerima terhadap sesamanya. Negara yang sehat tentu saja memerlukan ruang publik yang sehat, yang tampak dari adanya warga bangsa yang memiliki kerelaan untuk membantu sesama warganya. Dan itu bisa diwujudkan di negeri ini jika Kepercayaan diposisikan setara dengan agama-agama resmi.

Membiarkan penganut agama suku dan aliran kepercayaan menjadi warga kelas dua di negeri ini sama saja dengan menghianati perjuangan kemerdekaan indonesia yang dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia, termasuk didalamnya mereka yang menganut agama suku dan aliran kepercayaan. Karena itu, kolonialisasi terhadap agama suku dan aliran kepercayaan harus segera diakhiri.


 

Binsar Antoni Hutabarat

 https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/kebebasan-berkeyakinan.html

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Agama Global

  Agama Global Katolik VS Protestan: Indiferentisme dan Non-Indiferentisme agama Agama global menurut saya bisa muncul dengan pemaksaan,...