Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI
BAB I PENDAHULUAN
Usaha mewujudkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan
lulusan yang memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja terus diupayakan. Lahirnya
Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia
berupaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, lulusan
pendidikan tinggi setidaknya memiliki capaian pembelajaran sebagaimana capaian kompetensi yang dimiliki seseorang
yang mengikuti pelatihan
kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden
tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan
bidang pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI,
disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia
tahun 2007 terhadap
konvensi UNESCO tentang
pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition
of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the
Pasific) yang disahkan
pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari
2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian
pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri. Dengan kata lain, KKNI
menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika
disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi
Indonesia dapat disejajarkan dengan
lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan
luar negeri yang akan masuk ke Indonesia
dapat pula disejajarkan capaian pembelajarannya dengan
KKNI yang dimiliki
Indonesia.
Posisi KKNI menjadi
penting seiring dengan perkembangan teknologi
dan pergerakan manusia.
Kesepakatan pasar bebas di wilayah
Asia Tenggara telah memungkinkan
pergerakan tenaga kerja lintas negara. Karenanya, penyetaraan capaian pembelajaran di antara negara anggota
ASEAN menjadi sangat penting. Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan
tantangan bagi perguruan
tinggi. Lulusan perguruan
tinggi diharapkan memiliki
kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan artifisial dapat menggantikan peran-peran manusia.
Implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum
menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek
kekhususan dari Institusi. Dengan begitu, lulusan Perguruan tinggi
diharapkan dapat memenuhi tuntutan
pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan
karakter sebagai professional..
Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan
dinyatakan dalam istilah
“capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut
tercakup di dalamnya atau merupakan
bagian dari capaian
pembelajaran (CP). Penggunaan
istilah kompetensi yang digunakan
dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi
diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama
yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum
pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka
kualifikasi di dunia
internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan
setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.
1
2 3 4
5 6 |
Aspek Capaian Pembelajaran Menurut KKNI dan SNPT
Keterangan: Aspek capaian
pembelajaran dalam KKNI meliputi sikap dan
tata nilai, kemampuan
kerja, penguasaan pengetahuan, kewenangan dan tanggung jawab. Adapun capaian pembelajaran menurut
SNPT meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan
umum, dan keterampilan khusus.
Dalam kerangka pengembangan kurikulum STT, tujuan pengembangan kurikulum dengan mengacu pada
KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SNPT) adalah:
1.
Mendorong operasionalisasi visi, misi, dan tujuan ke dalam muatan
dan struktur kurikulum serta pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk
mencapai peningkatan mutu dan aksesibilitas lulusan ke pasar kerja nasional
dan internasional;
2.
Membangun proses pengakuan yang
akuntabel dan transparan
terhadap capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui
pendidikan pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan/atau
internasional;
3.
Meningkatkan kontribusi capaian
pembelajaran yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
4.
Menetapkan kualifikasi capaian
pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja;
5.
Memperoleh korelasi positif
antara mutu luaran,
capaian pembelajaran
dan proses pendidikan;
Dengan demikian, dalam rangka implementasi KKNI dipandang perlu untuk dibuatkan pedoman penyusunan kurikulum mengacu
pada KKNI dan SNPT. Pedoman ini diharapkan melahirkan kesamaan pola dan langkah
dalam penyusunan kurikulum program
studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia;
4.
Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah,
Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Perguruan Tinggi Keagamaan
6. Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan
Guru.
7.
Peraturan Dirjen Bimas Kristen 2021,
Tentang Kurikulum Berbasis KKNI.
1.
Tujuan
Tujuan panduan
ini adalah:
a. Acuan penyusunan kurikulum di setiap
program studi di lingkungan
perguruan tinggi keagamaan Kristen.
b. Acuan pengendalian, pengawasan, dan penjaminan
mutu terhadap implementasi kurikulum di setiap program studi
perguruan tinggi keagamaan Kristen.
2. Sasaran
a. Direktur Pascasarjana yang selanjutnya menetapkan kebijakan pengembangan kurikulum
di lingkungan program
pascasarjana.
b. Ketua Program Studi untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum
sesuai dengan program
studinya.
c. Dosen untuk mengembangkan perencanaan, proses, dan penilaian
pembelajaran yang sejalan
dengan CP lulusan
yang telah ditetapkan.
TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM
A.Tahapan Penyusunan Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian,
proses, dan penilaian
yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan program
studi. Tahapan yang dilakukan oleh pengelola program
studi dalam menyusun
dan mengembangkan kurikulum adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Profil
Lulusan
2. Penetapan Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL)
3. Penetapan Bahan Kajian
4. Penentuan Mata Kuliah
5. Penetapan Besaran
SKS Mata Kuliah
6. Penyusunan Struktur
Kurikulum
7. Proses Pembelajaran
8. Penilaian
9. Penyusunan Rencana
Pembelajaran Semester
Tahapan Penyusunan Kurikulum Program Studi
Perguruan tinggi keagamaan Kristen mengembangkan kurikulum
dengan memperhatikan core values yang menjadi
paradigma keilmuan, visi, misi, dan tujuan. Core values tersebut
tergambar pada deskripsi profil lulusan.
Pengembangan kurikulum tersebut
dapat dimulai dengan
analisis SWOT, penetapan visi keilmuan Program Studi yang mendukung visi dan misi Institusi, melakukan
analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan dan asosiasi profesi/keilmuan. Rumusan
capaian pembelajaran lulusan
yang dihasilkan dari analisis profil lulusan
harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SNPT dan KKNI.
Penetapan profil lulusan
merupakan rumusan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan
program studi berdasarkan bidang keahlian atau kesesuaiannya dengan bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan
studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah
dan dunia usaha serta industri, juga
kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil tersebut
disusun bersama oleh program studi sejenis sehingga
disepakati sebagai rumusan profil yang berlaku
secara nasional. Dalam rumusan profil tersebut termuat
peran-peran yang memerlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.
Profil lulusan menjadi pembeda suatu program studi dengan program studi lainnya. Profil lulusan dinyatakan dengan
kata benda yang menunjukan peran dan fungsi lulusan setelah
lulus dari suatu program studi, bukan
jabatan ataupun jenis pekerjaan. Namun demikian, dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan dan jabatan, penentuan profil lulusan dapat dilakukan dengan mudah. Program
studi dapat menambahkan profil lulusan sebagai
penciri Institusi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkannya, misalnya ilmuwan Kristen. Profil tersebut tidak boleh keluar dari bidang keilmuan/keahlian program studi.
Contoh Rumusan Profil
Lulusan
Contoh Profil yang
Benar |
Contoh Profil yang
Salah |
Komunikator |
Anggota DPR |
Pengelola projek |
Pemasaran |
Manajer |
Birokrat |
Konsultan sekolah |
Pegawai Negeri |
Peneliti |
Staf HRD |
Pendidik |
Guru PAK |
Penyuluh |
Mandor |
Kurator |
Ketua, bendahara, sekretaris |
Penyusunan Profil Lulusan
dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
10. Melakukan studi pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial
yang sesuai dengan bidang studi,
salah satunya dengan
mengajukan pertanyaan berikut: berperan
sebagai apa sajakah lulusan program studi tertentu? Jawaban dari pertanyaan ini menunjukkan
“sinyal kebutuhan pasar” atau market signal.
11.
Mengidentifikasi peran lulusan
berdasarkan tujuan diselenggarakannya
program studi sesuai
dengan visi dan misi.
12.
Membuat kesepakatan antar
program studi yang sama sehingga
ada penciri umum program studi.
Berikut adalah contoh rumusan profil lulusan dan deskripsinya: “Profil
utama lulusan Program
Studi Sarjana Pendidikan Agama
Kristen (PAK) adalah sebagai pendidik
mata pelajaran Pendidikan
Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA//SMK/, peneliti, dan pengembang bahan ajar PAK yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir
di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan
ajaran dan etika kristiani, keilmuan dan keahlian”. Penjabaran dari profil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Profil dan Deskripsi Profil Lulusan S1 PAI
No |
Profil Lulusan |
Deskripsi Profil Lulusan |
1 |
Pendidik/Praktisi Pendidikan |
Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik
dalam bidang mata
pelajaran Pendidikan Agama
Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK). |
|
|
|
2 |
Asisten Peneliti Pendidikan |
Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai
asisten peneliti dalam bidang Pendidikan Agama Kristen yang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta
mampu melaksanakan tugas
dan bertanggung jawab
berlandaskan ajaran dan
etika Kristen, keilmuan dan keahlian. |
3 |
Pengembang Bahan
Ajar |
Sarjana
pendidikan yang
memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang
Pendidikan Agama Kristen
pada sekolah(SD,SMP,
SMA/ SMKyang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir
di bidangnya serta mampu melaksanakan
tugas dan bertanggung jawab
berlandaskan ajaran dan etika
Kristen, keilmuan dan keahlian. |
Penentuan kemampuan profil lulusan dapat melibatkan pemangku
kepentingan untuk memberikan kontribusi sehingga diperoleh
konvergensi dan konektivitas antara institusi
pendidikan dengan pemangku kepentingan sebagai pengguna lulusan. Pelibatan tersebut
berfungsi juga untuk menjamin
mutu lulusan. Penetapan kemampuan lulusan
harus mencakup empat unsur yang dijadikan sebagai
capaian pembelajaran lulusan
(CPL), yakni unsur
sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
Kaitan antara profil lulusan dengan
capaian pembelajaran dapat
dilihat pada diagram di bawah ini:
Profil Lulusan |
Peran lulusan program studi atau fungsinya di
masyarakat setelah lulus |
Capaian Pembelajaran Lulusan
9
B.Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Tahapan penetapan Capaian
Pembelajaran Lulusan
(CPL)
wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan dengan unsur keterampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan dan merujuk pada
SNPT yang berkaitan dengan rumusan
sikap dan keterampilan umum. Rumusan dalam KKNI dan SNPT merupakan
standar minimal. Program
studi dapat menambahkan rumusan kemampuan
untuk memberi ciri lulusan perguruan
tingginya. Deskripsi CP yang ditetapkan oleh gabungan program
studi dapat diusulkan
kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan ditetapkan sebagai rujukan Program
Studi sejenis. Deskripsi
tersebut sebagai kriteria
minimal capaian pembelajaran lulusan pada lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.
Berikut ini adalah rujukan
dalam merumuskan Capaian
Pembelajaran Lulusan Program
Studi:
Rujukan Capaian Pembelajaran Lulusan
No |
Unsur |
Rujukan |
Keterangan |
1 |
Sikap |
Sesuai dengan
SNPT |
Lihat Lampiran SNPT pada
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 |
2 |
Keterampilan Umum |
Sesuai dengan
SNPT |
Lihat Lampiran SNPT pada
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 |
3 |
Keterampilan Khusus |
Sesuai dengan level KKNI dalam merumuskan keterampilan khusus |
Merujuk pada Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2012 |
4 |
Pengetahuan |
Sesuai dengan
level KKNI |
Merujuk pada Lampiran Perpres
Nomor 8 Tahun
2012 |
Keterangan: Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan
merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Kristen Tahun 2021.
Berdasarkan tabel di atas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
13. Deskripsi CP unsur Sikap
dan Keterampilan Umum diambil dari SNPT bagian
lampiran sesuai dengan
jenjang program studi.
Deskripsi yang tertera
pada lampiran tersebut
merupakan standar minimal
dan dapat dikembangkan maupun ditambah dengan deskripsi capaian
penciri Program Studi
(termasuk unsur hak dan tanggung jawab).
14. Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dapat merujuk pada deskripsi KKNI unsur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan jenjangnya dan
dapat ditambah penciri Program Studi.
Contohnya Jenjang S1 sesuai dengan jenjang 6 KKNI, untuk
jenjang S2 sesuai dengan jenjang 8 KKNI
dan S3 sesuai dengan jenjang 9 KKNI.
15.
Untuk Program Studi Keguruan, dalam merumuskan CPL, selain merujuk pada
ketentuan di atas, juga dapat mengacu pada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, diukur dan dicapai dalam
proses pembelajaran, serta dapat
didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya. Perumusan CPL yang baik dapat dipandu
dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut: 1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan
SNPT, khususnya bagian sikap dan
keterampilan umum?; 2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI khususnya
bagian keterampilan khusus dan pengetahuan?; 3) Apakah CPL menggambarkan
visi, misi Institusi atau program studi?; 4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?; 5) Apakah profil lulusan
sudah sesuai dengan kebutuhan bidang
kerja atau pemangku kepentingan?; 6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?; 7) B agaimana
mencapai dan mengukurnya?;
8) Apakah CPL dapat ditinjau dan
dievaluasi setiap berkala?; 9) Bagaimana
CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diukur
dan dicapai dalam mata kuliah?
Berikut adalah contoh turunan profil lulusan pada CP Pengetahuan Program Studi Pendidikan Agama
Kristen (PAK) program
sarjana dengan merujuk deskripsi KKNI Level
6.
Contoh Rumusan CP Unsur Pengetahuan Program Studi PAK
|
|
Profil Lulusan |
CP Unsur
Pengetahuan |
Pendidik/Praktisi Pendidikan |
1. Menguasai konsep-konsep teoritis dan landasan keilmuan pendidikan secara mendalam sebagai titik tolak dalam pengembangan potensi keagamaan peserta
didik untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. 2. Menguasai substansi kajian keilmuan Pendidikan |
|
Agama Kristen (Biblika,
Dogmatika, Etika, Apologetika, dan Sejarah
Gereja) secara luas, mendalam, dan mutakhir untuk
membimbing peserta didik
memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan. 3. Menguasai teori-teori pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dan mampu memformulasikan dan mengimplementasikannya secara
prosedural dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah. 4. Menguasai konsep integrasi keilmuan, agama, sains dan keindonesiaan dalam pembelajaran
Pendidikan Agama Kristen di sekolah. 5. Menguasai konsep kepemimpinan pendidikan dalam rangka
menggerakkan dan membudayaan pengamalan ajaran agama
Kristen dan pembentukan karakter Kristen di sekolah. |
Rumusan CP Unsur pengetahuan di atas merupakan
penjabaran dari rumusan
unsur pengetahuan pada KKNI level 6, yaitu: “Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian
khusus dalam bidang pengetahuan tersebut
secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural”.
Adapun rumusan lengkap mengenai CP yang mencakup unsur sikap,
pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dapat dicontohkan sebagai
berikut:
UNSUR SIKAP
Deskripsi Capaian Pembelajaran
Bidang Sikap dan Tata Nilai |
1. Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan mampu
menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral,
dan etika; 3.
Berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4.
Berperan sebagai
warga negara yang
bangga dan cinta
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan
orisinal orang lain; 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
7.
Taat hukum dan
disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan
bernegara; 8.
Menginternalisasi nilai, norma, dan
etika akademik; 9.
Menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; 11. Memahami dirinya secara
utuh sebagai Sarjana Pendidikan; 12. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat
serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; dan 13. Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya
apabila melakukan plagiarisme. 14. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang stabil,
dewasa, arif dan berwibawa serta
berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh
inisitaif di tempat tugas; 15. Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi; 16. Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan
agama Kristen pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/
SMK/SMTK. 17. Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas
pekerjaan di bidang pendidikan agama Kristen
secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK. 18. Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam
pembelajaran bidang pendidikan agama
Islam pada satuan
pendidikan sekolah (SD/ SMP/
SMA/ SMK/SMTK. |
UNSUR PENGETAHUAN |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi; 1.
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan
ilmiah secara lisan dan tertulis dengan
menggunakan bahasa 2. Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, |
Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 3. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa
Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia
akademik dan dunia kerja; 4. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis
serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah
pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; 5. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan
sains) sebagai paradigma keilmuan; 6. Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi
dan kemandirian yang
berlandaskan etika Kristen, keilmuan, profesional, lokal,
nasional dan global. 7. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
psikologis, sosial, dan kultural untuk
kepentingan pembelajaran; 8. Memberikan layanan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen) yang mendidik kepada
peserta didik sesuai dengan karakteristiknya; 9. Memfasilitasi pengembangan potensi relegius peserta didik
secara optimal; 10. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 11. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan
bimbingan sebagai bagian dari tugas pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen); 12. Menguasai teori belajar dan pembelajaran
PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 13. Memilih secara adekuat
pendekatan dan model
pembelajaran, bahan ajar,
dan penilaian untuk
kepentingan pembelajaran PAK; 14. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan
pembelajaran, penyelenggaraan
pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran PAK
(Pendidikan Agama Kristen); 15. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran
berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil
belajar PAK (Pendidikan Agama Kristen); 16. Menguasai tujuan, isi, pengalaman
belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 17. Melakukan pendalaman bidang
kajian PAK (Pendidikan Agama Kristen) sesuai
dengan lingkungan dan
perkembangan jaman; |
19. Menguasai integrasi
teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta
komunikasi dalam pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 20. Mengembangkan kurikulum untuk
mata pelajaran PAL (Pendidikan Agama
Kristen) sesuai dengan
bidang tugas dan
mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan; 21.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Biblika sebagai sub keilmuan
dari PAK(Pendidikan Agama Kristen); 22.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Dogmatika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen); 23.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Sejarah Gereja, dan Sejarah Pemikiran Pendidikan Kristen
sebagai sub keilmuan dari PAK (Pendidikan Agama Kristen); 24.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Etika Kristen sebagai sub keilmuan dari
PAK(Pendidikan Agama Kristen); 25. Menguasai teori kewirausahaan dalam kerangka pengembangan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang kreatif dan inovatif; 26.
Menguasai teori
kepemimpinan pendidikan untuk
memposisikan dan mengembangkan PAK (Pendidikan Agama
Kristen) dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah.
UNSUR KETERAMPILAN UMUM |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum |
1.
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan
bidang keahliannya 2. Mampu menunjukkan kinerja
mandiri, bermutu dan
terukur sebagai pendidik, peneliti dan pengembang bahan
ajar PAK 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika
ilmiah dalam rangka
menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik
seni, 4. Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam
konteks penyelasaian masalah
di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data |
6. Mampu memelihara dan
mengembangkan jaringan kerja
dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian
pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja
yang berada di bawah tanggungjawabnya 8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang
berada di bawah tanggungjawabnya dan
mampu mengelola pembelajaran secara mandiri 9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi 10. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja; 11. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 12. Mampu berkolaborasi dalam
team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif
(innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem
solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja: 14.Mampu berkhotbah dan memimpin liturgi ibadah Kristen dengan
baik
UNSUR KETERAMPILAN KHUSUS |
Deskripsi Capaian Pembelajaran
Bidang Keterampilan Khusus |
1. Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah
sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum; 2. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Kristen disekolah secara baik dan tepat; 3.
Mampu mengembangkan media , alat dan bahan
ajar pembelajaran Pendidikan Agama Kristen; 4.
Mampu
melaksanakan pembelajaran yang
mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Kristen
di sekolah; 5. Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi; 6. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks
pengembangan keilmuan dan implementasi bidang
keahlian secara efektif dan berdaya guna untuk pembelajaran Pendidikan Agama |
Kristen
di sekolah; 7.
Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta
didik untuk mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata di sekolah
dan di masyarakat; 8.
Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dalam pelaksanaan tugas
pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah, di komunitas akademik maupun dan di masyarakat; 9. Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama
Kristen secara tepat, serta mampu memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran; 10. Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur dan
metodologi penelitian ilmiah
untuk peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah; 11. Mampu menerapkan langkah-langkah pengembangan keilmuan dan keprofesian secara berkelanjutan, mandiri maupun kolektif dalam kerangka mewujudkan diri sebagai pendidik sejati dan pembelajar; |
Rumusan CP dengan seluruh unsurnya sebagaimana dicontohkan di atas
merupakan standar minimal.
Program Stusi mengembangkannya sesuai dengan
visi, misi, dan penciri khusus Institusi. Tabel 18 tentang
RPS adalah contoh pengembangan CP tersebut.
Capaian pembelajaran bidang sikap, pengetahuan, dan keterampilan
tersebut tidak saja dicapai
melalui pembelajaran melalui
mata kuliah, tetapi juga melalui
kegiatan kemahasiswaan lainnya. CPL tersebut dapat
ditampilkan di dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Setiap program studi harus melengkapi profil lulusan dan capaian pembelajarannya sesuai dengan core values,
visi, misi, dan tujuan
Institusi.
Langkah selanjutnya setelah
penetapan CP adalah penentuan bahan
kajian. Beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan bahan kajian di antaranya adalah sebagai berikut:
16.Rumusan bahan kajian dapat dianalisis pada
awalnya berdasarkan unsur pengetahuan dari
CPL yang telah dirumuskan. Unsur pengetahuan ini seyogyanya menggambarkan batas dan lingkup
bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan kajian minimal
yang harus dikuasai
oleh setiap lulusan Program Studi.
17.
Bahan kajian ini dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta
ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan
baru yang sudah disepakati oleh forum Program Studi sejenis sebagai ciri
bidang ilmu Program Studi tersebut.
18. Bahan kajian merupakan unsur-unsur keilmuan program studi. Bahan kajian dapat ditentukan berdasarkan struktur isi
disiplin ilmu (body of knowledge),
teknologi, dan seni program
studi.
19.
Program studi dengan melibatkan dosen dapat mengurai
bahan kajian tersebut menjadi
lebih rinci pada tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan kajian ini kemudian menjadi
standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat
kedalaman dan keluasan
yang mengacu pada CPL sesuai dengan kurikulum
yang dikembangkan sebagaimana
tercantum dalam SNPT pasal 9, ayat (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Tahun 2015.
20. Keluasan adalah banyaknya Sub Pokok Bahasan
yang tercakup dalam bahan kajian. Misalnya dalam bahan kajian
tentang “karakteristik peserta didik”
terdapat 10 sub pokok bahasan,
maka keluasan bahan kajian tersebut dapat ditetapkan
sebesar 10.
21.
Kedalaman bahan kajian adalah tingkat
kedalaman bahan kajian dilihat dari tingkat capaian
pembelajaran pada sub pokok bahasan. Hal ini dapat didasarkan pada gradasi pengetahuan menurut taksonomi Bloom, yaitu: mengetahui = 1, memahami
= 2, menerapkan = 3, dan menganalisis = 4, mengevaluasi = 5, mengkreasi = 6. Misalnya
untuk kemampuan memahami
materi “karakteristik peserta
didik” kedalamannya adalah 2.
Tingkat kedalaman dan keluasan bahan kajian sesuai CP pengetahuan per jenjang lulusan
yang umumnya digunakan di UIN Walisongo adalah sebagai
berikut:
1. Jenjang Sarjana (S1)/Level 6: menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang
pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.
2.
Jenjang Pendidikan Profesi/Level 7: menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
3.
Jenjang Magister (S2) / Level 8: menguasai
teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter dan multi disiplin.
4. Jenjang Doktor (S3)/ Level 9: menguasai
filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu
berdasarkan pendekatan kajian inter, multi, dan trans disiplin.
CP dengan struktur keilmuan Program Studi yang dinyatakan dalam bentuk cabang
atau ranting ilmu seperti
tertera di bawah kolom “bahan kajian”
Capaian Pembelajaran |
Bahan Kajian |
|
|||||||
|
Pancasila |
Kewarganegaraan |
Bhs. Indonesia |
Biblika |
Dogmatika |
Etika |
Tafsir |
Sejarah Gereja |
PAK |
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan mampu menunjukkan sikap religius; |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
2. Menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,
dan etika; |
√ |
√ |
|
|
|
|
|
|
√ |
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
√ |
√ |
√ |
|
|
|
|
√ |
|
4. Berperan sebagai
warga negara yang
bangga dan cinta
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa
tanggung jawab pada
negara dan bangsa; |
√ |
√ |
√ |
|
√ |
√ |
|
|
√ |
Dst… |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk menentukan bobot bahan kajian,
dapat menggunakan contoh
berikut:
Penentuan Bahan Kajian
dan Bobotnya
Capaian Pembelajaran |
No |
Bahan Kajian |
Kelua san |
Kedala man |
Bobot |
Contoh CP
Bidang Pengetahuan: Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta
penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama |
1 |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
2 |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
|
3 |
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
|
Kristen di sekolah |
4 |
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
5 |
Teori media |
2 |
2 |
4 |
|
6 |
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
|
7 |
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
|
8 |
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
|
9 |
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
|
10 |
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
|
11 |
Penilaian Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
|
|
12 |
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
Jumlah |
|
|
65 |
31 |
175 |
Berdasarkan tabel di atas, untuk mencapai 1 (satu) CP pengetahuan diperlukan keluasan 65 dengan tingkat kedalaman 31. Jumlah bobot untuk
mencapai CP tersebut adalah 175. Tabel di atas merupakan salah satu contoh penurunan
bahan kajian pada salah satu CP. Mata kuliah dapat diturunkan pula dari beberapa
CP sesuai dengan singgungan bahan kajian yang disusun).
Bagan 3
CP dan Bahan Kajian
Setelah bahan kajian ditentukan bobot keluasan dan kedalamannya
pada setiap CP yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah penyusunan
mata kuliah. Dalam menentukan mata kuliah, terdapat beberapa
hal yang dapat diperhatikan antara lain:
1.
Pola penentuan mata kuliah dapat dilakukan dengan
mengelompokkan bahan kajian yang setara,
kemudian memberikan nama pada kelompok bahan kajian tersebut;
2.
Nama mata kuliah disesuaikan kelazimannya dalam program studi sejenis. Hal tersebut didasarkan atas kesamaan rumusan
CPL pada program
studi.
Penentuan nama mata kuliah dapat dicontohkan sebagai
berikut:
Penamaan Mata Kuliah
berdasarkan Pengelompokkan Bahan Kajian
No |
Bahan Kajian |
Kelua San |
Kedala Man |
Bobot |
Nama Mata Kuliah |
Beban Mata Kuliah |
1 |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
Pengembangan |
68 |
2 |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
Kurikulum |
|
3 |
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||
4 |
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||
|
|
Jumlah |
|
68 |
|
|
5 |
Teori media |
2 |
2 |
4 |
Media |
40 |
6 |
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
Pembelajaran |
|
7 |
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
||
|
|
Jumlah |
|
40 |
|
|
8 |
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
Evaluasi |
67 |
9 |
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
Pendidikan |
|
10 |
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
||
11 |
Penilain Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
||
12 |
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
Tabel 8 di atas menggambarkan bahwa untuk mencapai CPL tertentu yaitu
“Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen
di sekolah” membutuhkan 3 mata kuliah dengan bobotnya masing- masing. Mata kuliah yang muncul untuk CPL ini adalah Pengembangan
Kurikulum, Media Pembelajaran, dan Evaluasi Pendidikan. Selanjutnya, penamaan mata kuliah yang lain disusun
berdasarkan CP yang lain yang merupakan deskripsi
lengkap dari unsur CP pada profil lulusan
tertentu.
D.Penetapan Besaran Sistem
Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah