Thursday, April 14, 2022

Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI





 

Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI 


BAB I PENDAHULUAN

 

A.   Dasar Pemikiran

Usaha mewujudkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja terus diupayakan. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berupaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, lulusan pendidikan tinggi setidaknya memiliki capaian pembelajaran sebagaimana capaian kompetensi yang dimiliki seseorang yang mengikuti pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan bidang pekerjaan di berbagai sektor.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI, disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia tahun 2007 terhadap konvensi UNESCO tentang pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pasific) yang disahkan pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari 2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri. Dengan kata lain, KKNI menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi Indonesia dapat disejajarkan dengan lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia dapat pula disejajarkan capaian pembelajarannya dengan KKNI yang dimiliki Indonesia.

Posisi KKNI menjadi penting seiring dengan perkembangan teknologi dan pergerakan manusia. Kesepakatan pasar bebas di wilayah Asia Tenggara telah memungkinkan pergerakan tenaga kerja lintas negara. Karenanya, penyetaraan capaian pembelajaran di antara negara anggota ASEAN menjadi sangat penting. Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan tantangan bagi perguruan tinggi. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan artifisial dapat menggantikan peran-peran manusia.

Implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek


kekhususan dari Institusi. Dengan begitu, lulusan Perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi tuntutan pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan karakter sebagai professional..

Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan dinyatakan dalam istilah “capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian   pembelajaran   (CP). Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka kualifikasi di dunia internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah learning outcomes”.

 

 

 

 

 

 

 

1 2 3 4 5 6


 

 

Gambar 1

Aspek Capaian Pembelajaran Menurut KKNI dan SNPT

 

Keterangan: Aspek capaian pembelajaran dalam KKNI meliputi sikap dan tata nilai, kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kewenangan dan tanggung jawab. Adapun capaian pembelajaran menurut SNPT meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.


 

Dalam kerangka pengembangan kurikulum STT, tujuan pengembangan kurikulum dengan mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) adalah:

1.     Mendorong operasionalisasi visi, misi, dan tujuan ke dalam muatan

dan struktur kurikulum serta pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk mencapai peningkatan mutu dan aksesibilitas lulusan ke pasar kerja nasional dan internasional;

2.     Membangun   proses    pengakuan    yang    akuntabel    dan    transparan

terhadap   capaian pembelajaran   yang   diperoleh   melalui   pendidikan pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan/atau internasional;

3.     Meningkatkan kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;

4.       Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja;

5.     Memperoleh korelasi positif antara mutu luaran, capaian pembelajaran

dan proses pendidikan;

 

Dengan demikian, dalam rangka implementasi KKNI dipandang perlu untuk dibuatkan pedoman penyusunan kurikulum mengacu pada KKNI dan SNPT. Pedoman ini diharapkan melahirkan kesamaan pola dan langkah dalam penyusunan kurikulum program studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.

 

B.   Dasar Hukum

1.     Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;

3.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

4.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi                                                                                                                      Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

5.       Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan

6.     Permenristek Dikti Nomor 55  Tahun 2017  tentang Standar  Pendidikan Guru.

7.       Peraturan Dirjen Bimas Kristen 2021, Tentang Kurikulum Berbasis KKNI.

 


 

C.   Tujuan dan Sasaran

 

1.       Tujuan

Tujuan panduan ini adalah:

a.   Acuan penyusunan kurikulum di setiap program studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.

b.  Acuan pengendalian, pengawasan, dan penjaminan mutu terhadap implementasi kurikulum di setiap program studi perguruan tinggi keagamaan Kristen.

 

2.     Sasaran

a.     Direktur                                Pascasarjana     yang     selanjutnya menetapkan kebijakan pengembangan kurikulum di lingkungan program pascasarjana.

b.    Ketua     Program      Studi     untuk      menyusun     dan                mengembangkan kurikulum sesuai dengan program studinya.

c.   Dosen untuk mengembangkan perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran yang sejalan dengan CP lulusan yang telah ditetapkan.


 

BAB II

TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM

 

A.Tahapan Penyusunan Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Tahapan yang dilakukan oleh pengelola program studi dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum adalah sebagai berikut:

1.     Penetapan Profil Lulusan

2.     Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

3.     Penetapan Bahan Kajian

4.     Penentuan Mata Kuliah

5.     Penetapan Besaran SKS Mata Kuliah

6.     Penyusunan Struktur Kurikulum

7.     Proses Pembelajaran

8.     Penilaian

9.     Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

 

 

Bagan 1

Tahapan Penyusunan Kurikulum Program Studi



 

Perguruan tinggi keagamaan Kristen mengembangkan kurikulum dengan memperhatikan core values yang menjadi paradigma keilmuan, visi, misi, dan tujuan. Core values tersebut tergambar pada deskripsi profil lulusan.

Pengembangan kurikulum tersebut dapat dimulai dengan analisis SWOT, penetapan visi keilmuan Program Studi yang mendukung visi dan misi Institusi, melakukan analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan dan asosiasi profesi/keilmuan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan yang dihasilkan dari analisis profil lulusan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SNPT dan KKNI.

 

B.Penetapan Profil Lulusan

Penetapan profil lulusan merupakan rumusan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan program studi berdasarkan bidang keahlian atau kesesuaiannya dengan bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha serta industri, juga kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil tersebut disusun bersama oleh program studi sejenis sehingga disepakati sebagai rumusan profil yang berlaku secara nasional. Dalam rumusan profil tersebut termuat peran-peran yang memerlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.

Profil lulusan menjadi pembeda suatu program studi dengan program studi lainnya. Profil lulusan dinyatakan dengan kata benda yang menunjukan peran dan fungsi lulusan setelah lulus dari suatu program studi, bukan jabatan ataupun jenis pekerjaan. Namun demikian, dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan dan jabatan, penentuan profil lulusan dapat dilakukan dengan mudah. Program studi dapat menambahkan profil lulusan sebagai penciri Institusi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkannya, misalnya ilmuwan Kristen. Profil tersebut tidak boleh keluar dari bidang keilmuan/keahlian program studi.

 

Tabel 1

Contoh Rumusan Profil Lulusan

 

 

Contoh Profil yang Benar

Contoh Profil yang Salah

Komunikator

Anggota DPR

Pengelola projek

Pemasaran


 

 

Manajer

Birokrat

Konsultan sekolah

Pegawai Negeri

Peneliti

Staf HRD

Pendidik

Guru PAK

Penyuluh

Mandor

Kurator

Ketua, bendahara, sekretaris

 

 

Penyusunan Profil Lulusan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

10. Melakukan studi pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial yang sesuai dengan bidang studi, salah satunya dengan mengajukan pertanyaan berikut: berperan sebagai apa sajakah lulusan program studi tertentu? Jawaban dari pertanyaan ini menunjukkan “sinyal kebutuhan pasar” atau market signal.

11.         Mengidentifikasi peran lulusan berdasarkan tujuan diselenggarakannya

program studi sesuai dengan visi dan misi.

12. Membuat kesepakatan antar program studi yang sama sehingga ada penciri umum program studi.

 

Berikut adalah contoh rumusan profil lulusan dan deskripsinya: “Profil utama lulusan Program Studi Sarjana Pendidikan Agama Kristen (PAK) adalah sebagai pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA//SMK/, peneliti, dan pengembang bahan ajar PAK yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika kristiani, keilmuan dan keahlian”. Penjabaran dari profil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 2

Profil dan Deskripsi Profil Lulusan S1 PAI

 

No

Profil Lulusan

Deskripsi Profil Lulusan

1

Pendidik/Praktisi Pendidikan

Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam bidang mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).


 

 

 

 

 

2

Asisten                              Peneliti Pendidikan

Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai asisten peneliti dalam bidang Pendidikan Agama Kristen yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran   dan   etika   Kristen, keilmuan dan keahlian.

3

Pengembang                                    Bahan Ajar

Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang Pendidikan Agama Kristen pada sekolah(SD,SMP, SMA/ SMKyang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika Kristen, keilmuan dan keahlian.

 

Penentuan kemampuan profil lulusan dapat melibatkan pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi sehingga diperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan sebagai pengguna lulusan. Pelibatan tersebut berfungsi juga untuk menjamin mutu lulusan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur yang dijadikan sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL), yakni unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kaitan antara profil lulusan dengan capaian pembelajaran dapat dilihat pada diagram di bawah ini:

Profil Lulusan

Peran lulusan program studi atau fungsinya di masyarakat setelah lulus

Bagan 2 Penetapan Profil Lulusan

 

 

 


 


Capaian Pembelajaran Lulusan


9

Kemampuan sesuai dengan profil lulusan, (sesuai KKNI, SNPT, Visi)


 

 

B.Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Tahapan penetapan Capaian   Pembelajaran   Lulusan   (CPL)   wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan dengan unsur keterampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan dan merujuk pada SNPT yang berkaitan dengan rumusan sikap dan keterampilan umum. Rumusan dalam KKNI dan SNPT merupakan standar minimal. Program studi dapat menambahkan rumusan kemampuan untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya. Deskripsi CP yang ditetapkan oleh gabungan program studi dapat diusulkan kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan ditetapkan sebagai rujukan Program Studi sejenis. Deskripsi tersebut sebagai kriteria minimal capaian pembelajaran lulusan pada lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.

Berikut ini adalah rujukan dalam merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi:

 

Tabel 3

Rujukan Capaian Pembelajaran Lulusan

 

No

Unsur

Rujukan

Keterangan

1

Sikap

Sesuai dengan SNPT

Lihat Lampiran SNPT pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

2

Keterampilan Umum

Sesuai dengan SNPT

Lihat Lampiran SNPT pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

3

Keterampilan Khusus

Sesuai        dengan                    level KKNI dalam merumuskan keterampilan khusus

Merujuk pada Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2012

4

Pengetahuan

Sesuai dengan level KKNI

Merujuk                   pada

Lampiran                                Perpres Nomor 8 Tahun 2012

Keterangan: Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Kristen Tahun 2021.

Berdasarkan tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

13.  Deskripsi CP unsur Sikap dan Keterampilan Umum diambil dari SNPT bagian lampiran sesuai dengan jenjang program studi. Deskripsi yang tertera pada   lampiran tersebut merupakan standar minimal dan dapat dikembangkan maupun ditambah dengan deskripsi capaian penciri Program Studi (termasuk unsur hak dan tanggung jawab).


 

14. Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dapat merujuk pada deskripsi KKNI unsur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan jenjangnya dan dapat ditambah penciri Program Studi. Contohnya Jenjang S1 sesuai dengan jenjang 6 KKNI, untuk jenjang S2 sesuai dengan jenjang 8 KKNI dan S3 sesuai dengan jenjang 9 KKNI.

15.         Untuk Program Studi Keguruan, dalam merumuskan CPL, selain merujuk pada ketentuan di atas, juga dapat mengacu pada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, diukur dan dicapai dalam proses pembelajaran, serta dapat didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya. Perumusan CPL yang baik dapat dipandu dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut: 1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan SNPT, khususnya bagian sikap dan keterampilan umum?; 2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI khususnya bagian keterampilan khusus dan pengetahuan?; 3) Apakah CPL menggambarkan visi, misi Institusi atau program studi?; 4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?; 5) Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku kepentingan?; 6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?; 7) B agaimana mencapai dan mengukurnya?;

8) Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi setiap berkala?; 9) Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata kuliah?

Berikut adalah contoh turunan profil lulusan pada CP Pengetahuan Program Studi Pendidikan Agama   Kristen  (PAK)   program   sarjana   dengan merujuk deskripsi KKNI Level 6.

Tabel 4

Contoh Rumusan CP Unsur Pengetahuan Program Studi PAK

 

 

Profil Lulusan

CP Unsur Pengetahuan

Pendidik/Praktisi Pendidikan

1.    Menguasai konsep-konsep teoritis dan landasan keilmuan pendidikan secara mendalam sebagai titik tolak dalam pengembangan potensi keagamaan peserta didik untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

2.    Menguasai substansi kajian keilmuan Pendidikan


 

 

 

Agama Kristen  (Biblika, Dogmatika, Etika, Apologetika, dan Sejarah Gereja) secara luas, mendalam, dan mutakhir untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

3.    Menguasai teori-teori pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dan mampu memformulasikan dan mengimplementasikannya secara prosedural dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah.

4.   Menguasai konsep integrasi keilmuan, agama, sains dan keindonesiaan dalam pembelajaran Pendidikan Agama  Kristen di sekolah.

5.     Menguasai konsep kepemimpinan pendidikan dalam rangka menggerakkan dan membudayaan pengamalan ajaran agama Kristen dan pembentukan karakter Kristen di sekolah.

 

Rumusan CP Unsur pengetahuan di atas merupakan penjabaran dari rumusan unsur pengetahuan pada KKNI level 6, yaitu: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural”.

 

Adapun rumusan lengkap mengenai CP yang mencakup unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dapat dicontohkan sebagai berikut:

UNSUR SIKAP

 

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai

1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

2.       Menjunjung   tinggi    nilai    kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

3.       Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

4.       Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

5.     Menghargai     keanekaragaman     budaya,     pandangan,                         agama,                        dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

6.       Bekerja     sama     dan     memiliki     kepekaan     sosial     serta                    kepedulian      terhadap masyarakat dan lingkungan;


 

7.       Taat hukum   dan   disiplin   dalam   kehidupan   bermasyarakat   dan bernegara;

8.     Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

9.       Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

10.  Menginternalisasi       semangat       kemandirian,        kejuangan,       dan kewirausahaan;

11.  Memahami dirinya secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan;

12.  Mampu beradaptasi, bekerja sama,   berkreasi,   berkontribusi,   dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; dan

13.  Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme.

14.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas;

15.  Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;

16.  Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan agama Kristen pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK.

17.    Menunjukkan        sikap     kepemimpinan (leadership),      bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan agama Kristen secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK.

18.    Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam pembelajaran bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK.

 

UNSUR PENGETAHUAN

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan

globalisasi;

1.   Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa

2.     Menguasai         pengetahuan         tentang         filsafat         pancasila, kewarganegaraan,


 

 

Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

3.   Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

4.   Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;

5.     Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan;

6.      Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika   Kristen, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global.

7.     Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran;

8.     Memberikan layanan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya;

9.     Memfasilitasi pengembangan potensi relegius peserta didik secara optimal;

10. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

11. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan sebagai bagian dari tugas pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

12. Menguasai teori belajar dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

13. Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran PAK;

14. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

15. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar PAK (Pendidikan Agama Kristen);

16. Menguasai           tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

17. Melakukan pendalaman bidang kajian PAK (Pendidikan Agama Kristen) sesuai dengan lingkungan dan perkembangan jaman;


 

 

19.  Menguasai               integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi dalam pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen);

20.  Mengembangkan             kurikulum    untuk     mata     pelajaran     PAL (Pendidikan Agama Kristen) sesuai dengan bidang tugas   dan   mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan;

21.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Biblika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen);

22.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Dogmatika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen);

23.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Sejarah Gereja, dan Sejarah Pemikiran Pendidikan Kristen sebagai sub keilmuan dari PAK (Pendidikan Agama Kristen);

24.   Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Etika Kristen sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen);

25. Menguasai   teori   kewirausahaan   dalam    kerangka    pengembangan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang kreatif dan inovatif;

26.   Menguasai teori kepemimpinan pendidikan untuk memposisikan dan mengembangkan PAK (Pendidikan Agama Kristen) dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah.

 

 

UNSUR KETERAMPILAN UMUM

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum

1.       Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek

pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya

2.     Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur sebagai pendidik, peneliti dan pengembang bahan ajar PAK

3.  Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni,

4.    Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi

5.     Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data


 

 

6.   Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan   kerja   dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya

7.    Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya

8.     Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri

9.   Mampu mendokumentasikan, menyimpan,   mengamanahkan,   dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi

10.  Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;

11. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

12. Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja:

14.Mampu berkhotbah dan memimpin liturgi ibadah Kristen dengan baik

 

 

 

UNSUR KETERAMPILAN KHUSUS

Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Khusus

1.          Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum;

2.          Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Kristen disekolah secara baik dan tepat;

3.    Mampu mengembangkan media , alat dan bahan ajar pembelajaran Pendidikan Agama Kristen;

4.    Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Kristen di sekolah;

5.     Mendiseminasikan             karya akademik     dalam    bentuk     publikasi                                                 yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi;

6.     Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian secara efektif dan berdaya                guna                 untuk                              pembelajaran                        Pendidikan                   Agama


 

 

Kristen di sekolah;

7.          Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata di sekolah dan di masyarakat;

8.    Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik,   dan   santun   dalam pelaksanaan tugas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah, di komunitas akademik maupun dan di masyarakat;

9.     Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Kristen secara tepat, serta mampu memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran;

10. Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur dan metodologi penelitian ilmiah untuk peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen  di sekolah;

11. Mampu menerapkan langkah-langkah pengembangan keilmuan dan keprofesian secara berkelanjutan, mandiri maupun kolektif dalam kerangka mewujudkan diri sebagai pendidik sejati dan pembelajar;

 

Rumusan CP dengan seluruh unsurnya sebagaimana dicontohkan di atas merupakan standar minimal. Program Stusi mengembangkannya sesuai dengan visi, misi, dan penciri khusus Institusi. Tabel 18 tentang RPS adalah contoh pengembangan CP tersebut.

Capaian pembelajaran bidang sikap, pengetahuan, dan keterampilan tersebut tidak saja dicapai melalui pembelajaran melalui mata kuliah, tetapi juga melalui kegiatan kemahasiswaan lainnya. CPL tersebut dapat ditampilkan di dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Setiap program studi harus melengkapi profil lulusan dan capaian pembelajarannya sesuai dengan core values, visi, misi, dan tujuan Institusi.

 

C.Penetapan Bahan Kajian

Langkah selanjutnya setelah penetapan CP adalah penentuan bahan kajian. Beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan bahan kajian di antaranya adalah sebagai berikut:

16.Rumusan bahan kajian dapat dianalisis pada awalnya berdasarkan unsur pengetahuan dari CPL yang telah dirumuskan. Unsur pengetahuan ini seyogyanya menggambarkan batas dan lingkup bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan kajian minimal yang harus dikuasai oleh setiap lulusan Program Studi.

17.  Bahan kajian ini dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan


 

baru yang sudah disepakati oleh forum Program Studi sejenis sebagai ciri bidang ilmu Program Studi tersebut.

18. Bahan kajian merupakan unsur-unsur keilmuan program studi. Bahan kajian dapat ditentukan berdasarkan struktur isi disiplin ilmu (body of knowledge), teknologi, dan seni program studi.

19.  Program studi dengan melibatkan dosen dapat mengurai bahan kajian tersebut menjadi lebih rinci pada tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan kajian ini kemudian menjadi standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat kedalaman dan keluasan yang mengacu pada CPL sesuai dengan kurikulum yang dikembangkan sebagaimana tercantum dalam SNPT pasal 9, ayat (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi Tahun 2015.

20.  Keluasan adalah banyaknya Sub Pokok Bahasan yang tercakup dalam bahan kajian. Misalnya dalam bahan   kajian   tentang  “karakteristik peserta didik” terdapat 10 sub pokok bahasan, maka keluasan bahan kajian tersebut dapat ditetapkan sebesar 10.

21. Kedalaman bahan kajian adalah tingkat kedalaman bahan kajian dilihat dari tingkat capaian pembelajaran pada sub pokok bahasan. Hal ini dapat didasarkan pada gradasi pengetahuan menurut taksonomi Bloom, yaitu: mengetahui = 1, memahami = 2, menerapkan = 3, dan menganalisis = 4, mengevaluasi = 5, mengkreasi   = 6. Misalnya untuk kemampuan memahami materi “karakteristik peserta didik” kedalamannya adalah 2.

 

Tingkat kedalaman dan keluasan bahan kajian sesuai CP pengetahuan per jenjang lulusan yang umumnya digunakan di UIN Walisongo adalah sebagai berikut:

1.  Jenjang Sarjana (S1)/Level 6: menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.

2.   Jenjang Pendidikan Profesi/Level 7: menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.

3.     Jenjang Magister (S2) / Level 8: menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter dan multi disiplin.

4.  Jenjang Doktor (S3)/ Level 9: menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter, multi, dan trans disiplin.


 

 

 

CP dengan struktur keilmuan Program Studi yang dinyatakan dalam bentuk cabang atau ranting ilmu seperti tertera di bawah kolom “bahan kajian”

 

Tabel 5 Contoh Bahan Kajian

 

Capaian Pembelajaran

Bahan Kajian

 

 

Pancasila

Kewarganegaraan

Bhs. Indonesia

Biblika

 

Dogmatika

Etika

Tafsir

Sejarah Gereja

PAK

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan                   mampu                        menunjukkan                        sikap

religius;

2.        Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

dalam                       menjalankan            tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

 

 

 

 

 

 

3.        Berkontribusi        dalam            peningkatan mutu           kehidupan           bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

 

 

 

 

 

4.        Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

 

 

 

Dst…

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk menentukan bobot bahan kajian, dapat menggunakan contoh berikut:


 

Tabel 6

Penentuan Bahan Kajian dan Bobotnya

 

 

Capaian Pembelajaran

 

No

 

Bahan Kajian

Kelua san

Kedala man

Bobot

Contoh CP Bidang Pengetahuan: Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama

1

Teori Kurikulum

6

2

12

2

Sejarah Kurikulum

4

2

8

3

Model Kurikulum

8

3

24

Kristen di sekolah

4

Implementasi Kurikulum

8

3

24

5

Teori media

2

2

4

6

Klasifikasi Media

6

2

12

 

7

Pengetahuan

Rancangan Media

 

8

 

3

 

24

8

Teori Penilaian

2

2

4

9

Penilaian Sikap

3

3

9

10

Penilaian Pengetahuan

3

3

9

11

Penilaian Keterampilan

3

3

9

 

 

12

Penyusunan

Instrumen Penilaian

 

12

 

3

 

36

Jumlah

 

 

65

31

175

 

Berdasarkan tabel di atas, untuk mencapai 1 (satu) CP pengetahuan diperlukan keluasan 65 dengan tingkat kedalaman 31. Jumlah bobot untuk mencapai CP tersebut adalah 175. Tabel di atas merupakan salah   satu contoh   penurunan   bahan   kajian pada salah satu CP. Mata kuliah dapat diturunkan pula dari beberapa CP sesuai dengan singgungan bahan kajian yang disusun).


 

Bagan 3

CP dan Bahan Kajian


 

 

D.  Penentuan Mata Kuliah

Setelah bahan kajian ditentukan bobot keluasan dan kedalamannya pada setiap CP yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah penyusunan mata kuliah. Dalam menentukan mata kuliah, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:

1.   Pola penentuan mata kuliah dapat dilakukan dengan mengelompokkan bahan kajian yang setara, kemudian memberikan nama pada kelompok bahan kajian tersebut;

2.   Nama mata kuliah disesuaikan kelazimannya dalam program studi sejenis. Hal tersebut didasarkan atas kesamaan rumusan CPL pada program studi.

Penentuan nama mata kuliah dapat dicontohkan sebagai berikut:

 

Tabel 7

Penamaan Mata Kuliah berdasarkan Pengelompokkan Bahan Kajian

 

 

No

 

Bahan Kajian

Kelua San

Kedala Man

 

Bobot

Nama Mata Kuliah

Beban Mata

Kuliah

1

Teori Kurikulum

6

2

12

Pengembangan

 

68

2

Sejarah Kurikulum

4

2

8

Kurikulum

3

Model Kurikulum

8

3

24

4

Implementasi Kurikulum

8

3

24

 

 

Jumlah

 

68

 

 


 

5

Teori media

2

2

4

Media

 

40

6

Klasifikasi Media

6

2

12

Pembelajaran

7

Pengetahuan Rancangan Media

8

3

24

 

 

Jumlah

 

40

 

 

8

Teori Penilaian

2

2

4

Evaluasi

 

67

9

Penilaian Sikap

3

3

9

Pendidikan

10

Penilaian Pengetahuan

3

3

9

11

Penilain Keterampilan

3

3

9

12

Penyusunan Instrumen Penilaian

12

3

36

 

Tabel 8 di atas menggambarkan bahwa untuk mencapai CPL tertentu yaitu “Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah” membutuhkan 3 mata kuliah dengan bobotnya masing- masing. Mata kuliah yang muncul untuk CPL ini adalah Pengembangan

Kurikulum, Media Pembelajaran, dan Evaluasi Pendidikan. Selanjutnya, penamaan mata kuliah yang lain disusun berdasarkan CP yang lain yang merupakan deskripsi lengkap dari unsur CP pada profil lulusan tertentu.

 

D.Penetapan Besaran Sistem Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah