Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI
BAB I PENDAHULUAN
Usaha mewujudkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan
lulusan yang memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja terus diupayakan. Lahirnya
Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia
berupaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, lulusan
pendidikan tinggi setidaknya memiliki capaian pembelajaran sebagaimana capaian kompetensi yang dimiliki seseorang
yang mengikuti pelatihan
kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden
tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan
bidang pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI,
disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia
tahun 2007 terhadap
konvensi UNESCO tentang
pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition
of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the
Pasific) yang disahkan
pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari
2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian
pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri. Dengan kata lain, KKNI
menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika
disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi
Indonesia dapat disejajarkan dengan
lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan
luar negeri yang akan masuk ke Indonesia
dapat pula disejajarkan capaian pembelajarannya dengan
KKNI yang dimiliki
Indonesia.
Posisi KKNI menjadi
penting seiring dengan perkembangan teknologi
dan pergerakan manusia.
Kesepakatan pasar bebas di wilayah
Asia Tenggara telah memungkinkan
pergerakan tenaga kerja lintas negara. Karenanya, penyetaraan capaian pembelajaran di antara negara anggota
ASEAN menjadi sangat penting. Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan
tantangan bagi perguruan
tinggi. Lulusan perguruan
tinggi diharapkan memiliki
kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan artifisial dapat menggantikan peran-peran manusia.
Implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum
menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek
kekhususan dari Institusi. Dengan begitu, lulusan Perguruan tinggi
diharapkan dapat memenuhi tuntutan
pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan
karakter sebagai professional..
Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan
dinyatakan dalam istilah
“capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut
tercakup di dalamnya atau merupakan
bagian dari capaian
pembelajaran (CP). Penggunaan
istilah kompetensi yang digunakan
dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi
diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama
yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum
pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka
kualifikasi di dunia
internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan
setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.
1
2 3 4
5 6 |
Aspek Capaian Pembelajaran Menurut KKNI dan SNPT
Keterangan: Aspek capaian
pembelajaran dalam KKNI meliputi sikap dan
tata nilai, kemampuan
kerja, penguasaan pengetahuan, kewenangan dan tanggung jawab. Adapun capaian pembelajaran menurut
SNPT meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan
umum, dan keterampilan khusus.
Dalam kerangka pengembangan kurikulum STT, tujuan pengembangan kurikulum dengan mengacu pada
KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SNPT) adalah:
1.
Mendorong operasionalisasi visi, misi, dan tujuan ke dalam muatan
dan struktur kurikulum serta pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk
mencapai peningkatan mutu dan aksesibilitas lulusan ke pasar kerja nasional
dan internasional;
2.
Membangun proses pengakuan yang
akuntabel dan transparan
terhadap capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui
pendidikan pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan/atau
internasional;
3.
Meningkatkan kontribusi capaian
pembelajaran yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
4.
Menetapkan kualifikasi capaian
pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja;
5.
Memperoleh korelasi positif
antara mutu luaran,
capaian pembelajaran
dan proses pendidikan;
Dengan demikian, dalam rangka implementasi KKNI dipandang perlu untuk dibuatkan pedoman penyusunan kurikulum mengacu
pada KKNI dan SNPT. Pedoman ini diharapkan melahirkan kesamaan pola dan langkah
dalam penyusunan kurikulum program
studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia;
4.
Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah,
Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Perguruan Tinggi Keagamaan
6. Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan
Guru.
7.
Peraturan Dirjen Bimas Kristen 2021,
Tentang Kurikulum Berbasis KKNI.
1.
Tujuan
Tujuan panduan
ini adalah:
a. Acuan penyusunan kurikulum di setiap
program studi di lingkungan
perguruan tinggi keagamaan Kristen.
b. Acuan pengendalian, pengawasan, dan penjaminan
mutu terhadap implementasi kurikulum di setiap program studi
perguruan tinggi keagamaan Kristen.
2. Sasaran
a. Direktur Pascasarjana yang selanjutnya menetapkan kebijakan pengembangan kurikulum
di lingkungan program
pascasarjana.
b. Ketua Program Studi untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum
sesuai dengan program
studinya.
c. Dosen untuk mengembangkan perencanaan, proses, dan penilaian
pembelajaran yang sejalan
dengan CP lulusan
yang telah ditetapkan.
TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM
A.Tahapan Penyusunan Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian,
proses, dan penilaian
yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan program
studi. Tahapan yang dilakukan oleh pengelola program
studi dalam menyusun
dan mengembangkan kurikulum adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Profil
Lulusan
2. Penetapan Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL)
3. Penetapan Bahan Kajian
4. Penentuan Mata Kuliah
5. Penetapan Besaran
SKS Mata Kuliah
6. Penyusunan Struktur
Kurikulum
7. Proses Pembelajaran
8. Penilaian
9. Penyusunan Rencana
Pembelajaran Semester
Tahapan Penyusunan Kurikulum Program Studi
Perguruan tinggi keagamaan Kristen mengembangkan kurikulum
dengan memperhatikan core values yang menjadi
paradigma keilmuan, visi, misi, dan tujuan. Core values tersebut
tergambar pada deskripsi profil lulusan.
Pengembangan kurikulum tersebut
dapat dimulai dengan
analisis SWOT, penetapan visi keilmuan Program Studi yang mendukung visi dan misi Institusi, melakukan
analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan dan asosiasi profesi/keilmuan. Rumusan
capaian pembelajaran lulusan
yang dihasilkan dari analisis profil lulusan
harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SNPT dan KKNI.
Penetapan profil lulusan
merupakan rumusan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan
program studi berdasarkan bidang keahlian atau kesesuaiannya dengan bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan
studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah
dan dunia usaha serta industri, juga
kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil tersebut
disusun bersama oleh program studi sejenis sehingga
disepakati sebagai rumusan profil yang berlaku
secara nasional. Dalam rumusan profil tersebut termuat
peran-peran yang memerlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.
Profil lulusan menjadi pembeda suatu program studi dengan program studi lainnya. Profil lulusan dinyatakan dengan
kata benda yang menunjukan peran dan fungsi lulusan setelah
lulus dari suatu program studi, bukan
jabatan ataupun jenis pekerjaan. Namun demikian, dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan dan jabatan, penentuan profil lulusan dapat dilakukan dengan mudah. Program
studi dapat menambahkan profil lulusan sebagai
penciri Institusi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkannya, misalnya ilmuwan Kristen. Profil tersebut tidak boleh keluar dari bidang keilmuan/keahlian program studi.
Contoh Rumusan Profil
Lulusan
Contoh Profil yang
Benar |
Contoh Profil yang
Salah |
Komunikator |
Anggota DPR |
Pengelola projek |
Pemasaran |
Manajer |
Birokrat |
Konsultan sekolah |
Pegawai Negeri |
Peneliti |
Staf HRD |
Pendidik |
Guru PAK |
Penyuluh |
Mandor |
Kurator |
Ketua, bendahara, sekretaris |
Penyusunan Profil Lulusan
dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
10. Melakukan studi pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial
yang sesuai dengan bidang studi,
salah satunya dengan
mengajukan pertanyaan berikut: berperan
sebagai apa sajakah lulusan program studi tertentu? Jawaban dari pertanyaan ini menunjukkan
“sinyal kebutuhan pasar” atau market signal.
11.
Mengidentifikasi peran lulusan
berdasarkan tujuan diselenggarakannya
program studi sesuai
dengan visi dan misi.
12.
Membuat kesepakatan antar
program studi yang sama sehingga
ada penciri umum program studi.
Berikut adalah contoh rumusan profil lulusan dan deskripsinya: “Profil
utama lulusan Program
Studi Sarjana Pendidikan Agama
Kristen (PAK) adalah sebagai pendidik
mata pelajaran Pendidikan
Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA//SMK/, peneliti, dan pengembang bahan ajar PAK yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir
di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan
ajaran dan etika kristiani, keilmuan dan keahlian”. Penjabaran dari profil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Profil dan Deskripsi Profil Lulusan S1 PAI
No |
Profil Lulusan |
Deskripsi Profil Lulusan |
1 |
Pendidik/Praktisi Pendidikan |
Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik
dalam bidang mata
pelajaran Pendidikan Agama
Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK). |
|
|
|
2 |
Asisten Peneliti Pendidikan |
Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai
asisten peneliti dalam bidang Pendidikan Agama Kristen yang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta
mampu melaksanakan tugas
dan bertanggung jawab
berlandaskan ajaran dan
etika Kristen, keilmuan dan keahlian. |
3 |
Pengembang Bahan
Ajar |
Sarjana
pendidikan yang
memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang
Pendidikan Agama Kristen
pada sekolah(SD,SMP,
SMA/ SMKyang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir
di bidangnya serta mampu melaksanakan
tugas dan bertanggung jawab
berlandaskan ajaran dan etika
Kristen, keilmuan dan keahlian. |
Penentuan kemampuan profil lulusan dapat melibatkan pemangku
kepentingan untuk memberikan kontribusi sehingga diperoleh
konvergensi dan konektivitas antara institusi
pendidikan dengan pemangku kepentingan sebagai pengguna lulusan. Pelibatan tersebut
berfungsi juga untuk menjamin
mutu lulusan. Penetapan kemampuan lulusan
harus mencakup empat unsur yang dijadikan sebagai
capaian pembelajaran lulusan
(CPL), yakni unsur
sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
Kaitan antara profil lulusan dengan
capaian pembelajaran dapat
dilihat pada diagram di bawah ini:
Profil Lulusan |
Peran lulusan program studi atau fungsinya di
masyarakat setelah lulus |
Capaian Pembelajaran Lulusan
9
B.Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Tahapan penetapan Capaian
Pembelajaran Lulusan
(CPL)
wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan dengan unsur keterampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan dan merujuk pada
SNPT yang berkaitan dengan rumusan
sikap dan keterampilan umum. Rumusan dalam KKNI dan SNPT merupakan
standar minimal. Program
studi dapat menambahkan rumusan kemampuan
untuk memberi ciri lulusan perguruan
tingginya. Deskripsi CP yang ditetapkan oleh gabungan program
studi dapat diusulkan
kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan ditetapkan sebagai rujukan Program
Studi sejenis. Deskripsi
tersebut sebagai kriteria
minimal capaian pembelajaran lulusan pada lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.
Berikut ini adalah rujukan
dalam merumuskan Capaian
Pembelajaran Lulusan Program
Studi:
Rujukan Capaian Pembelajaran Lulusan
No |
Unsur |
Rujukan |
Keterangan |
1 |
Sikap |
Sesuai dengan
SNPT |
Lihat Lampiran SNPT pada
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 |
2 |
Keterampilan Umum |
Sesuai dengan
SNPT |
Lihat Lampiran SNPT pada
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 |
3 |
Keterampilan Khusus |
Sesuai dengan level KKNI dalam merumuskan keterampilan khusus |
Merujuk pada Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2012 |
4 |
Pengetahuan |
Sesuai dengan
level KKNI |
Merujuk pada Lampiran Perpres
Nomor 8 Tahun
2012 |
Keterangan: Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan
merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Kristen Tahun 2021.
Berdasarkan tabel di atas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
13. Deskripsi CP unsur Sikap
dan Keterampilan Umum diambil dari SNPT bagian
lampiran sesuai dengan
jenjang program studi.
Deskripsi yang tertera
pada lampiran tersebut
merupakan standar minimal
dan dapat dikembangkan maupun ditambah dengan deskripsi capaian
penciri Program Studi
(termasuk unsur hak dan tanggung jawab).
14. Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dapat merujuk pada deskripsi KKNI unsur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan jenjangnya dan
dapat ditambah penciri Program Studi.
Contohnya Jenjang S1 sesuai dengan jenjang 6 KKNI, untuk
jenjang S2 sesuai dengan jenjang 8 KKNI
dan S3 sesuai dengan jenjang 9 KKNI.
15.
Untuk Program Studi Keguruan, dalam merumuskan CPL, selain merujuk pada
ketentuan di atas, juga dapat mengacu pada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, diukur dan dicapai dalam
proses pembelajaran, serta dapat
didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya. Perumusan CPL yang baik dapat dipandu
dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut: 1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan
SNPT, khususnya bagian sikap dan
keterampilan umum?; 2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI khususnya
bagian keterampilan khusus dan pengetahuan?; 3) Apakah CPL menggambarkan
visi, misi Institusi atau program studi?; 4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?; 5) Apakah profil lulusan
sudah sesuai dengan kebutuhan bidang
kerja atau pemangku kepentingan?; 6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?; 7) B agaimana
mencapai dan mengukurnya?;
8) Apakah CPL dapat ditinjau dan
dievaluasi setiap berkala?; 9) Bagaimana
CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diukur
dan dicapai dalam mata kuliah?
Berikut adalah contoh turunan profil lulusan pada CP Pengetahuan Program Studi Pendidikan Agama
Kristen (PAK) program
sarjana dengan merujuk deskripsi KKNI Level
6.
Contoh Rumusan CP Unsur Pengetahuan Program Studi PAK
|
|
Profil Lulusan |
CP Unsur
Pengetahuan |
Pendidik/Praktisi Pendidikan |
1. Menguasai konsep-konsep teoritis dan landasan keilmuan pendidikan secara mendalam sebagai titik tolak dalam pengembangan potensi keagamaan peserta
didik untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. 2. Menguasai substansi kajian keilmuan Pendidikan |
|
Agama Kristen (Biblika,
Dogmatika, Etika, Apologetika, dan Sejarah
Gereja) secara luas, mendalam, dan mutakhir untuk
membimbing peserta didik
memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan. 3. Menguasai teori-teori pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dan mampu memformulasikan dan mengimplementasikannya secara
prosedural dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah. 4. Menguasai konsep integrasi keilmuan, agama, sains dan keindonesiaan dalam pembelajaran
Pendidikan Agama Kristen di sekolah. 5. Menguasai konsep kepemimpinan pendidikan dalam rangka
menggerakkan dan membudayaan pengamalan ajaran agama
Kristen dan pembentukan karakter Kristen di sekolah. |
Rumusan CP Unsur pengetahuan di atas merupakan
penjabaran dari rumusan
unsur pengetahuan pada KKNI level 6, yaitu: “Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian
khusus dalam bidang pengetahuan tersebut
secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural”.
Adapun rumusan lengkap mengenai CP yang mencakup unsur sikap,
pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dapat dicontohkan sebagai
berikut:
UNSUR SIKAP
Deskripsi Capaian Pembelajaran
Bidang Sikap dan Tata Nilai |
1. Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan mampu
menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral,
dan etika; 3.
Berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4.
Berperan sebagai
warga negara yang
bangga dan cinta
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan
orisinal orang lain; 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
7.
Taat hukum dan
disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan
bernegara; 8.
Menginternalisasi nilai, norma, dan
etika akademik; 9.
Menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; 11. Memahami dirinya secara
utuh sebagai Sarjana Pendidikan; 12. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat
serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; dan 13. Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya
apabila melakukan plagiarisme. 14. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang stabil,
dewasa, arif dan berwibawa serta
berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh
inisitaif di tempat tugas; 15. Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi; 16. Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan
agama Kristen pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/
SMK/SMTK. 17. Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas
pekerjaan di bidang pendidikan agama Kristen
secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK. 18. Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam
pembelajaran bidang pendidikan agama
Islam pada satuan
pendidikan sekolah (SD/ SMP/
SMA/ SMK/SMTK. |
UNSUR PENGETAHUAN |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi; 1.
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan
ilmiah secara lisan dan tertulis dengan
menggunakan bahasa 2. Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, |
Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 3. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa
Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia
akademik dan dunia kerja; 4. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis
serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah
pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; 5. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan
sains) sebagai paradigma keilmuan; 6. Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi
dan kemandirian yang
berlandaskan etika Kristen, keilmuan, profesional, lokal,
nasional dan global. 7. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
psikologis, sosial, dan kultural untuk
kepentingan pembelajaran; 8. Memberikan layanan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen) yang mendidik kepada
peserta didik sesuai dengan karakteristiknya; 9. Memfasilitasi pengembangan potensi relegius peserta didik
secara optimal; 10. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 11. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan
bimbingan sebagai bagian dari tugas pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen); 12. Menguasai teori belajar dan pembelajaran
PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 13. Memilih secara adekuat
pendekatan dan model
pembelajaran, bahan ajar,
dan penilaian untuk
kepentingan pembelajaran PAK; 14. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan
pembelajaran, penyelenggaraan
pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran PAK
(Pendidikan Agama Kristen); 15. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran
berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil
belajar PAK (Pendidikan Agama Kristen); 16. Menguasai tujuan, isi, pengalaman
belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 17. Melakukan pendalaman bidang
kajian PAK (Pendidikan Agama Kristen) sesuai
dengan lingkungan dan
perkembangan jaman; |
19. Menguasai integrasi
teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta
komunikasi dalam pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 20. Mengembangkan kurikulum untuk
mata pelajaran PAL (Pendidikan Agama
Kristen) sesuai dengan
bidang tugas dan
mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan; 21.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Biblika sebagai sub keilmuan
dari PAK(Pendidikan Agama Kristen); 22.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Dogmatika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen); 23.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Sejarah Gereja, dan Sejarah Pemikiran Pendidikan Kristen
sebagai sub keilmuan dari PAK (Pendidikan Agama Kristen); 24.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Etika Kristen sebagai sub keilmuan dari
PAK(Pendidikan Agama Kristen); 25. Menguasai teori kewirausahaan dalam kerangka pengembangan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang kreatif dan inovatif; 26.
Menguasai teori
kepemimpinan pendidikan untuk
memposisikan dan mengembangkan PAK (Pendidikan Agama
Kristen) dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah.
UNSUR KETERAMPILAN UMUM |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum |
1.
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan
bidang keahliannya 2. Mampu menunjukkan kinerja
mandiri, bermutu dan
terukur sebagai pendidik, peneliti dan pengembang bahan
ajar PAK 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika
ilmiah dalam rangka
menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik
seni, 4. Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam
konteks penyelasaian masalah
di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data |
6. Mampu memelihara dan
mengembangkan jaringan kerja
dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian
pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja
yang berada di bawah tanggungjawabnya 8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang
berada di bawah tanggungjawabnya dan
mampu mengelola pembelajaran secara mandiri 9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi 10. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja; 11. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 12. Mampu berkolaborasi dalam
team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif
(innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem
solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja: 14.Mampu berkhotbah dan memimpin liturgi ibadah Kristen dengan
baik
UNSUR KETERAMPILAN KHUSUS |
Deskripsi Capaian Pembelajaran
Bidang Keterampilan Khusus |
1. Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah
sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum; 2. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Kristen disekolah secara baik dan tepat; 3.
Mampu mengembangkan media , alat dan bahan
ajar pembelajaran Pendidikan Agama Kristen; 4.
Mampu
melaksanakan pembelajaran yang
mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Kristen
di sekolah; 5. Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi; 6. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks
pengembangan keilmuan dan implementasi bidang
keahlian secara efektif dan berdaya guna untuk pembelajaran Pendidikan Agama |
Kristen
di sekolah; 7.
Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta
didik untuk mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata di sekolah
dan di masyarakat; 8.
Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dalam pelaksanaan tugas
pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah, di komunitas akademik maupun dan di masyarakat; 9. Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama
Kristen secara tepat, serta mampu memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran; 10. Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur dan
metodologi penelitian ilmiah
untuk peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah; 11. Mampu menerapkan langkah-langkah pengembangan keilmuan dan keprofesian secara berkelanjutan, mandiri maupun kolektif dalam kerangka mewujudkan diri sebagai pendidik sejati dan pembelajar; |
Rumusan CP dengan seluruh unsurnya sebagaimana dicontohkan di atas
merupakan standar minimal.
Program Stusi mengembangkannya sesuai dengan
visi, misi, dan penciri khusus Institusi. Tabel 18 tentang
RPS adalah contoh pengembangan CP tersebut.
Capaian pembelajaran bidang sikap, pengetahuan, dan keterampilan
tersebut tidak saja dicapai
melalui pembelajaran melalui
mata kuliah, tetapi juga melalui
kegiatan kemahasiswaan lainnya. CPL tersebut dapat
ditampilkan di dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Setiap program studi harus melengkapi profil lulusan dan capaian pembelajarannya sesuai dengan core values,
visi, misi, dan tujuan
Institusi.
Langkah selanjutnya setelah
penetapan CP adalah penentuan bahan
kajian. Beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan bahan kajian di antaranya adalah sebagai berikut:
16.Rumusan bahan kajian dapat dianalisis pada
awalnya berdasarkan unsur pengetahuan dari
CPL yang telah dirumuskan. Unsur pengetahuan ini seyogyanya menggambarkan batas dan lingkup
bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan kajian minimal
yang harus dikuasai
oleh setiap lulusan Program Studi.
17.
Bahan kajian ini dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta
ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan
baru yang sudah disepakati oleh forum Program Studi sejenis sebagai ciri
bidang ilmu Program Studi tersebut.
18. Bahan kajian merupakan unsur-unsur keilmuan program studi. Bahan kajian dapat ditentukan berdasarkan struktur isi
disiplin ilmu (body of knowledge),
teknologi, dan seni program
studi.
19.
Program studi dengan melibatkan dosen dapat mengurai
bahan kajian tersebut menjadi
lebih rinci pada tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan kajian ini kemudian menjadi
standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat
kedalaman dan keluasan
yang mengacu pada CPL sesuai dengan kurikulum
yang dikembangkan sebagaimana
tercantum dalam SNPT pasal 9, ayat (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Tahun 2015.
20. Keluasan adalah banyaknya Sub Pokok Bahasan
yang tercakup dalam bahan kajian. Misalnya dalam bahan kajian
tentang “karakteristik peserta didik”
terdapat 10 sub pokok bahasan,
maka keluasan bahan kajian tersebut dapat ditetapkan
sebesar 10.
21.
Kedalaman bahan kajian adalah tingkat
kedalaman bahan kajian dilihat dari tingkat capaian
pembelajaran pada sub pokok bahasan. Hal ini dapat didasarkan pada gradasi pengetahuan menurut taksonomi Bloom, yaitu: mengetahui = 1, memahami
= 2, menerapkan = 3, dan menganalisis = 4, mengevaluasi = 5, mengkreasi = 6. Misalnya
untuk kemampuan memahami
materi “karakteristik peserta
didik” kedalamannya adalah 2.
Tingkat kedalaman dan keluasan bahan kajian sesuai CP pengetahuan per jenjang lulusan
yang umumnya digunakan di UIN Walisongo adalah sebagai
berikut:
1. Jenjang Sarjana (S1)/Level 6: menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang
pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.
2.
Jenjang Pendidikan Profesi/Level 7: menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
3.
Jenjang Magister (S2) / Level 8: menguasai
teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter dan multi disiplin.
4. Jenjang Doktor (S3)/ Level 9: menguasai
filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu
berdasarkan pendekatan kajian inter, multi, dan trans disiplin.
CP dengan struktur keilmuan Program Studi yang dinyatakan dalam bentuk cabang
atau ranting ilmu seperti
tertera di bawah kolom “bahan kajian”
Capaian Pembelajaran |
Bahan Kajian |
|
|||||||
|
Pancasila |
Kewarganegaraan |
Bhs. Indonesia |
Biblika |
Dogmatika |
Etika |
Tafsir |
Sejarah Gereja |
PAK |
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan mampu menunjukkan sikap religius; |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
2. Menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,
dan etika; |
√ |
√ |
|
|
|
|
|
|
√ |
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
√ |
√ |
√ |
|
|
|
|
√ |
|
4. Berperan sebagai
warga negara yang
bangga dan cinta
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa
tanggung jawab pada
negara dan bangsa; |
√ |
√ |
√ |
|
√ |
√ |
|
|
√ |
Dst… |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk menentukan bobot bahan kajian,
dapat menggunakan contoh
berikut:
Penentuan Bahan Kajian
dan Bobotnya
Capaian Pembelajaran |
No |
Bahan Kajian |
Kelua san |
Kedala man |
Bobot |
Contoh CP
Bidang Pengetahuan: Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta
penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama |
1 |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
2 |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
|
3 |
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
|
Kristen di sekolah |
4 |
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
5 |
Teori media |
2 |
2 |
4 |
|
6 |
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
|
7 |
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
|
8 |
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
|
9 |
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
|
10 |
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
|
11 |
Penilaian Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
|
|
12 |
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
Jumlah |
|
|
65 |
31 |
175 |
Berdasarkan tabel di atas, untuk mencapai 1 (satu) CP pengetahuan diperlukan keluasan 65 dengan tingkat kedalaman 31. Jumlah bobot untuk
mencapai CP tersebut adalah 175. Tabel di atas merupakan salah satu contoh penurunan
bahan kajian pada salah satu CP. Mata kuliah dapat diturunkan pula dari beberapa
CP sesuai dengan singgungan bahan kajian yang disusun).
Bagan 3
CP dan Bahan Kajian
Setelah bahan kajian ditentukan bobot keluasan dan kedalamannya
pada setiap CP yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah penyusunan
mata kuliah. Dalam menentukan mata kuliah, terdapat beberapa
hal yang dapat diperhatikan antara lain:
1.
Pola penentuan mata kuliah dapat dilakukan dengan
mengelompokkan bahan kajian yang setara,
kemudian memberikan nama pada kelompok bahan kajian tersebut;
2.
Nama mata kuliah disesuaikan kelazimannya dalam program studi sejenis. Hal tersebut didasarkan atas kesamaan rumusan
CPL pada program
studi.
Penentuan nama mata kuliah dapat dicontohkan sebagai
berikut:
Penamaan Mata Kuliah
berdasarkan Pengelompokkan Bahan Kajian
No |
Bahan Kajian |
Kelua San |
Kedala Man |
Bobot |
Nama Mata Kuliah |
Beban Mata Kuliah |
1 |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
Pengembangan |
68 |
2 |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
Kurikulum |
|
3 |
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||
4 |
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||
|
|
Jumlah |
|
68 |
|
|
5 |
Teori media |
2 |
2 |
4 |
Media |
40 |
6 |
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
Pembelajaran |
|
7 |
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
||
|
|
Jumlah |
|
40 |
|
|
8 |
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
Evaluasi |
67 |
9 |
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
Pendidikan |
|
10 |
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
||
11 |
Penilain Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
||
12 |
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
Tabel 8 di atas menggambarkan bahwa untuk mencapai CPL tertentu yaitu
“Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen
di sekolah” membutuhkan 3 mata kuliah dengan bobotnya masing- masing. Mata kuliah yang muncul untuk CPL ini adalah Pengembangan
Kurikulum, Media Pembelajaran, dan Evaluasi Pendidikan. Selanjutnya, penamaan mata kuliah yang lain disusun
berdasarkan CP yang lain yang merupakan deskripsi
lengkap dari unsur CP pada profil lulusan
tertentu.
D.Penetapan Besaran Sistem
Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah
Penentuan besaran SKS Mata Kuliah dapat dilakukan dengan cara membagi
beban mata kuliah dengan beban total mata kuliah untuk
seluruh CP dikalikan
dengan minimum jumlah SKS
setiap jenjang (misalnya sarjana, magister, dan doktor).
Formulasi perhitungan SKS dapat mengikuti
pola seperti ini:
Keterangan:
3. Beban MK (Mata Kuliah)
merupakan jumlah total beban bahan kajian yang dikelompokkan menjadi
mata kuliah;
4. Beban total MK adalah
jumlah total beban
mata kuliah pada seluruh CP yang ditetapkan
5. Jumlah SKS total jenjang
merupakan jumlah SKS minimum yang ditetapkan yang harus ditempuh
oleh mahasiswa untuk mencapai CP lulusan sesuai
jenjang.
Berdasarkan poin 3 di atas, program studi dapat memperhatikan aturan
yang ditetapkan oleh SNPT (Permenristekdikti Nomor 44 tahun
2015 tentang SNPT), yaitu
sebagai berikut:
Jumlah SKS Minimum
Setiap Jenjang
No |
Jenjang |
Lama Studi
Maksimum |
Jumlah SKS
Minimum |
1 |
Sarjana S1 |
7 Tahun |
144 |
2 |
Magister (S2) |
4 Tahun |
36 |
3 |
Doktor (S3) |
7 Tahun |
42 |
Perhitungan SKS Mata kuliah dapat dicontohkan sebagai
berikut:
Tabel 9 Perhitungan SKS Mata Kuliah
CP |
Bahan Kajian |
Kelua San |
Kedala Man |
Bobot |
Nama Mata Kuli ah |
Beban Mata Kuliah |
Jumlah SKS Mata
Kuliah |
Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber
belajar, serta penilaian dan evaluasi mata
pelajaran Pendidikan Agama Kristen sekolah. |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
Pengemban gan Kurikulum |
68 |
Jumlah SKS= (68/320) x 144= 30,6 SKS dapat dibulatkan menjadi 31 SKS |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
||||
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||||
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||||
Teori media |
2 |
2 |
4 |
Media Pembelajar an |
40 |
Jumlah SKS= (40/320) x 144= 18 SKS |
|
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
||||
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
||||
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
Evaluasi Pendidikan |
67 |
|
|
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
||||
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
||||
Penilain Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
|
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
|
|
|
CP 2 ………………… |
BK 2.1 |
X |
X |
X |
A |
Xx |
|
|
BK 2.2 |
X |
X |
x |
B |
Xx |
|
|
BK 2.3 |
X |
X |
x |
C |
Xx |
|
Dst. |
Dst. |
Dst. |
Dst. |
Dst. |
D |
Dst. |
|
|
Jumlah Total |
|
|
|
|
320 |
|
Dapat dibulatkan menjadi 31 SKS
Setiap program studi
, untuk mewadahi
profil dan r u m u s a n capaian
pembelajaran l u l u s a n sebagai
penciri kompetensi, dapat memasukkan
mata kuliah penciri CPL tersebut.
Adapun mata kuliah wajib yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang harus dimasukkan
oleh setiap program studi yaitu:
a.
Agama, 2) Pancasila; 3)
Kewarganegaraan; dan 4) Bahasa Indonesia. Kajian agama dikembangkan menjadi beberapa mata kuliah sesuai dengan CPL yang ditentukan.
Takaran waktu pembelajaran yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran
yang disebut dengan SKS diatur menurut Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT, yaitu sebagai berikut:
No |
Jenis Pembelajaran |
Pengaturan Takaran
Waktu |
1 |
kuliah, responsi, atau tutorial |
a. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh)
menit per minggu
per semester; b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c. kegiatan mandiri
60 (enam puluh)
menit per minggu
per semester |
2 |
seminar atau bentuk lain
yang sejenis |
a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit
per minggu per
semester; dan b. kegiatan mandiri
70 (tujuh puluh)
menit per minggu per semester. |
3 |
sistem blok,
modul, atau bentuk
lain |
sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi
capaian pembelajaran |
4 |
praktikum, praktik studio, praktik
bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis |
170 (seratus
tujuh puluh) menit
per minggu per semester. |
Program studi dapat menentukan masa studi maksimal
dan beban belajar
mahasiswa, misalnya untuk
S1, dengan cara menghitungnya seperti pola berikut:
1 SKS perkuliahan/responsi= 170 menit = 2,83 jam
8 jam/hari x 6 hari/mg
= 48 jam/mg dibagi 2,83 jam/sks= 16,9 SKS/mg/smt, atau
belajar lebih dari jumlah SKS tersebut dengan memperhatikan Permenristek Dikti No 44 tahun 2015 tentang SNPT
Pasal 18, yaitu:
1.
Beban belajar mahasiswa
program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang
pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua
puluh empat) SKS per semester
pada semester berikut.
2. Untuk “mahasiswa program magister, yang berprestasi akademik
tinggi dapat melanjutkan ke program doktor, setelah paling sedikit
2 (dua) semester mengikuti program
magister, tanpa harus lulus terlebih
dahulu dari program
magister tersebut”.
Terkait dengan penentuan
jumlah SKS secara keseluruhan, program studi dapat mempertimbangkan masa studi tercepat yang akan digunakan,
misalnya 8 semester. Maka jumlah maksimum
SKS keseluruhan dapat dihitung menjadi: 16,9 SKS/smt x 8
smt = 135,5 SKS ditambah SKS layanan
bimbingan skripsi 6 SKS dan KKN 3 SKS menjadi 144,5 SKS atau 19,06
SKS/smt x 8 smt = 152,5 SKS. Jika program studi menetapkan 144 SKS yang
akan ditempuh selama 8 semester,
maka perhitungan SKS mata kuliah seperti tertera pada tabel 10 dengan formula: beban MK dibagi
total beban mata kuliah dikalikan total SKS yang harus ditempuh (144).
E.Penyusunan Struktur Kurikulum
Mata kuliah disusun dan diberikan kode serta beban
SKS. Penyusunan struktur mata kuliah sesuai dengan urutan
keterkaitan bahan kajian
pada CP. Adapun
penentuan kode mata kuliah dapat dilakukan dengan menyusun berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya
dengan menuliskan angka awal kode berdasarkan jenjang
kualifikasi
dalam KKNI, misalnya S1= 6…, S2= 8…, dan S3= 9 … Tabel berikut dapat dijadikan contoh
struktur mata kuliah.
No |
Nama Mata Kuliah |
Kode |
Jumlah SKS |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
Dst |
|
|
|
Jumlah |
|
Sebaran mata kuliah setiap semester disusun
berdasarkan maksimal beban yang dapat diambil
oleh mahasiswa. Struktur
mata kuliah dapat
disajikan sebagai berikut:
Struktur Mata Kuliah
Setiap Semester
Semester I |
|
Semester II |
|
||
No |
Matakuliah |
SKS |
No |
Matakuliah |
SKS |
1 |
|
|
1 |
|
|
2 |
|
|
2 |
|
|
Dst |
|
|
Dst |
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Semester III |
|
Semester IV |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Semester V |
|
Semester VI |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Semester VII |
|
Semester VIII |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
|
|
1 |
|
|
2 |
|
|
2 |
|
|
Dst |
|
|
Dst |
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Program studi dapat menetapkan mata kuliah dalam semester dengan dua
cara, yaitu:
6. Cara serial didasarkan pada pertimbangan adanya struktur atau logika keilmuan/keahlian yang dianut, yaitu
pandangan bahwa suatu
penguasaan pengetahuan tertentu diperlukan untuk mengawali pengetahuan selanjutnya (prasyarat)
7. Cara paralel
didasarkan pada pertimbangan proses pembelajaran. Pendekatan yang digunakannya adalah pembelajaran secara terintegrasi baik
keilmuan maupun proses pembelajaran
supaya mendapatkan hasil belajar yang lebih baik. Berikut adalah contoh penyajian struktur mata kuliah dengan cara seri yang membutuhkan prasyarat
kompetensi mata kuliah.
Contoh Penyajian Struktur
Mata Kuliah dengan
Cara Seri
Semester I |
|
Semester II |
|
||
No |
Matakuliah |
SKS |
No |
Matakuliah |
SKS |
1 |
Teologi |
2 |
1 |
Bahasa Inggris |
4 |
2 |
Etika |
4 |
2 |
Bahasa Ibrani |
3 |
3 |
Bahasa Indonesia |
2 |
3 |
Tafsir |
4 |
4 |
Pend. Pancasila & Kewarganegaraan |
2 |
4 |
Studi PB |
3 |
5 |
Biblika |
4 |
5 |
Psikologi Perkembangan |
6 |
arat 6 |
Bahasa Yunani |
3 |
6 |
|
|
|
Jumlah SKS |
18 |
|
Jumlah SKS |
20 |
Semester III |
|
Semester IV |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
Psikologi
Pendidikan |
4 |
1 |
Media Pembelajaran PAL |
6 |
2 |
Filsafat Ilmu |
3 |
2 |
Desain & Perenc.
Pembelajaran PAK |
8 |
3 |
Materi PAK SMP/SMA |
6 |
3 |
Dogmatika 1 |
3 |
arat 4 |
Pengembangan |
6 |
4 |
Apopogetika |
3 |
|
Kurikulum
PAK |
|
|
|
|
|
Jumlah SKS |
19 |
|
Jumlah SKS |
20 |
Contoh Penyajian Struktur
Mata Kuliah dengan Cara Paralel
Semester 1 |
Semester 2 |
||||
CP Utama: Penguasan Bahasa |
CP Utama: Penguasaan Metodologi |
||||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
Bahasa Indonesia |
2 |
1 |
Tafsir |
3 |
2 |
Bahasa Ibrani |
4 |
2 |
Biblika |
3 |
3 |
Bahasa Inggris |
4 |
3 |
Metodologi Penelitian |
2 |
4 |
Komputer |
2 |
4 |
Metodologi Penelitan Teologi |
2 |
5 |
Studi PB |
2 |
5 |
dogmatika |
3 |
6 |
Logika |
3 |
6 |
Etika |
3 |
7 |
Integrasi teologi dan sains |
2 |
7 |
Apologetika |
2 |
|
|
19 |
|
|
18 |
Program studi
harus menetapkan CP utama tiap semester. Mata kuliah disebar
untuk mendukung CP tersebut.
E.Sistematika Penyusunan Kurikulum
Dokumen kurikulum program studi yang telah dikembangkan dengan mengacu pada KKNI dan SNPT diadministrasikan. Bentuk pendokumentasian kurikulum
dapat mengambil contoh berikut:
Sistematika Dokumen Kurikulum
BAGIAN AWAL |
A. Cover Depan
dengan memuat pernyataan 1. Kurikulum Program
Studi………… 2. Logo Institusi B. Kata Pengantar C.
Lembar Pengesahan yang
ditandatangani oleh Ketua STT/Ketua Program Prodi D. Daftar Isi E. Daftar Tabel,
Bagan, dan Gambar F. Profil Program
Studi 1. Nama Program Studi 2. Jenjang 3. Sejarah Singkat Program Studi |
BAGIAN ISI |
A. Pendahuluan B. Landasan Kurikulum |
|
C.
Struktur Kurikulum 1.
Visi, Misi,
dan Tujuan 2.
Profil Lulusan 3.
Capaian Pembelajaran 4.
Pemetaan Bahan
Kajian 5.
Struktur Mata
Kuliah dan SKS 6.
Sebaran Mata
Kuliah 7.
Rencana Pembelajaran Semester 8.
Proses pembelajaran 9.
Penilaian D. Laporan Akademik (Ijazah, Transkip Akademik, SKPI) E.
Penutup |
BAGIAN AKHIR |
Daftar Rujukan Lampiran-Lampiran |
DESKRIPSI RINCI CAPAIAN
PEMBELAJARAN
Capaian pembelajaran lulusan merujuk pada KKNI dan SNPT. Berikut CPL unsur sikap dan keterampilan umum untuk jenjang
S1, Pendidikan Profesi, S2, dan S3.
A.Capaian Pembelajaran Lulusan Program Sarjana
(S1)
SIKAP |
1. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan
etika; 3. berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4. berperan sebagai
warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa
tanggungjawab pada negara
dan bangsa; 5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 7. taat hukum
dan disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 8. menginternalisasi nilai,
norma, dan etika
akademik; 9. menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan 10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan
kewirausahaan. |
KETERAMPILAN UMUM |
1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora yang sesuai
dengan bidang keahliannya; 2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; 3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah,
tata cara dan etika ilmiah
dalam rangka meng-
hasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni,
menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam
bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman
perguruan tinggi; 4. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi
atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam
laman perguruan tinggi; |
5.
mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian
masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis
informasi dan data;
6.
mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan
kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat baik di dalam
maupun di luar lembaganya;
7.
mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
dan melakukan supervisi
dan evaluasi terhadap
penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah
tanggungjawabnya;
8.
mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok
kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu
mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
9.
mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan
dan mencegah
plagiasi.
B.Capaian Pembelajaran
Lulusan Program Magister (S2) SIKAP
•
Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan mampu
menunjukkan sikap religius;
•
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
•
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan
peradaban berdasarkan Pancasila;
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki
nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
• Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan
orisinal orang lain;
• Bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan;
•
Taat hukum dan disiplin
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
•
Menginternalisasi nilai,
norma, dan etika akademik;
• Menunjukkan
sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang
keahliannya secara mandiri; dan
•
Menginternalisasi semangat
kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
KETERAMPILAN UMUM
1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah,
penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata
cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau
bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal
ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah
di masyarakat atau industri yang relevan melalui
pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
3. Mampu menyusun
ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik
secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui
media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
4. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang
menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
5. Mampu mengambil
keputusan dalam konteks
menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan
nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
6. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan
kerja dengan kolega, sejawat
di dalam lembaga
dan komunitas penelitian yang lebih luas;
7. Mampu meningkatkan kapasitas
pembelajaran secara mandiri;
dan
8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan
mencegah plagiasi.
TAHAP PEMBELAJARAN
A.Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester
Rencana kegiatan
belajar mahasiswa dituangkan dalam bentuk rencana
pembelajaran semester (RPS) yang disusun oleh dosen atau tim dosen. Rencana
Pembelajaran Semester (RPS) ini merupakan
kegiatan atau tindakan
mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara
penyampaian kegiatan (metode, model dan
teknik) serta cara menilainya menjadi jelas dan sistematis, sehingga proses belajar
mengajar selama satu semester
menjadi efektif dan efisien.
Komponen RPS berdasarkan SNPT terdiri dari : a) nama program
studi, nama dan kode mata
kuliah, semester, SKS, nama dosen pengampu; b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c)
kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian
pembelajaran lulusan; d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran; f)
waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g) pengalaman belajar
mahasiswa yang diwujudkan
dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria,
indikator, dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan. Merujuk pada paradigma kesatuan ilmu menjadi komponen khusus dan tersurat dalam RPS.
Panduan Pengembangan Kurikulum pada KKNI dan SNPT
Tabel berikut
dapat menjadi model RPS.
Komponen Rencana Pembelajaran Semester
Logo
Institusi |
Nama
Institusi : Program studi : Alamat |
|||||||||||
FORMULIR RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) |
||||||||||||
Mata Kuliah
(Kode MK) : |
SKS : |
Semester : |
||||||||||
Program Studi : |
Dosen : |
|||||||||||
Capaian Pembelajaran : |
||||||||||||
Deskripsi Mata Kuliah : |
||||||||||||
Perte muan ke |
Kemam puan Akhir
Tiap Pertemu an |
Indikator |
Penilaian |
Bahan Kajian/ Materi
Pembela jaran |
Metode |
Bidang kajian |
Pengalam an Belajar |
Alokasi Waktu |
Refer ensi |
|||
Kriteria & Bentuk |
Bobot |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
Pengisian format
di atas dengan
memperhatikan contoh berikut.
Penjelasan Setiap Komponen
RPS
No |
Komponen |
Penjelasan |
1 |
Capaian Pembelajaran
mata kuliah (CPMK) |
CPMK adalah rumusan
capaian pembelajaran mata kuliah
yang diperoleh dari hasil analisis CPL dan
bahan kajian. CPMK memuat unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Contoh pada mata kuliah
Metodologi Studi Islam Sikap: (diambil dari CPL Bidang Sikap dan tata nilai) a.
Mahasiswa mampu menunjukan ketakwaan
dan mampu menunjukkan sikap religius
sebagai muslim, mukmin,dan muhsin; b.
Mahasiswa mampu menunjukkan sikap toleran,
moderat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dalam menjalankan tugas berdasarkan nilai,
moral, dan etika Kristen; Pengetahuan: (diambil dari CPL Bidang Pengetahuan) a.
Mahasiswa mampu menjelaskan teori tentang manusia, alam semesta, dan
lingkungan menurut Kristen b.
Mahasiswa mampu menderivasikan teologi Kristen pada landasan filosofis struktur keilmuan Keterampilan: (diambil dari CPL Bidang Keterampilan) a.
Mahasiswa mampu merancang desain kaitan
antara teologi dan sains. b.
Mahasiswa mampu menyajikan gagasan penting kaitan antara teologi dan sains. |
2 |
Minggu/Pertemuan Ke |
Menunjukan kapan suatu
kegiatan dilaksanakan, yakni mulai
minggu ke 1 sampai ke 16 (satu
semester) (bisa 1/2/3/4 mingguan). |
3 |
Kemampuan Akhir yang
Diharapkan |
Rumusan kemampuan
dibidang kognitif, psikomotorik,
dan afektif diusahakan lengkap dan utuh
(hard skills & soft skills). Hal ini merupakan tahapan
kemampuan yang diharapkan sehingga CP dari mata
kuliah ini tercapai di akhir semester. Pada aspek
kognitif, seperti: menganalisis komponen teori
masuknya Kristen di Indonesia. Asepek
Afektif, seperti menilai positif terhadap komponen teori masuknya Kristen di Indonsia.
Aspek Psikomotor, seperti merancang infografis masuknya IKristen di Indonesia. |
4 |
Indikator |
Indikator merupakan penciri
yang dapat menunjukkan pencapaian kemampuan yang dicanangkan, meliputi: kognitif, afektif dan psikomotor. |
5 |
Penilaian (Kriteria dan
Bobot) |
Kriteria penilaian
merupakan ketentuan yang ditetapkan
oleh dosen yang berkaitan dengan penciri kemampuan Demikian pula kriteria penilaian dapat berupa kriteria penilaian kualitatif dan kriteria penilaian kuantitatif. Kriteria penilaian kualitatif, seperti:
ketepatan analisis, kerapian sajian,
Kreatifitas ide, kemampuan komunikasi dan yang sejenis. Kriteria penilaian kuantitatif, seperti: banyaknya kutipan acuan/unsur |
6 |
Bahan Kajian/ Materi
Pembelajaran |
Bisa diisi pokok
bahasan/sub pokok bahasan, atau topik bahasan. Bahan kajian
dikembangkan berdasarkan tipologi pengetahuan yang
terdiri dari: a.
Pengetahuan Faktual, misalnya sajian fakta tentang masuknya Kristen dalam beberapa sumber literatur b.
Pengetahuan Konseptual, misalnya definisi, teori, dan klasifikasi terkait dengan masuknya Kristen di
Indonesia c.
Pengetahuan Prosedural, misalnya
langkah- langkah dan mekanisme masuk
dan penyebaran Kristen di
Indonesia. d.
Pengetahuan Metakognitif, misalnya analisis reflektif mengenai masuk
dan penyebaran Kristen di |
7 |
Metode Pembelajaran |
Dapat berupa: diskusi
kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran
kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran
berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah,
atau metode pembelajaran lain, atau gabungan
berbagai bentuk. Pemilihan metode pembelajaran didasarkan pada keniscayaan
bahwa dengan metode pembelajaran yang dipilih mahasiswa mencapai kemampuan yang diharapkan |
8 |
Pengalaman Belajar |
Kegiatan yang harus
dilakukan oleh mahasiswa yang dirancang
oleh dosen agar yang bersangkutan memiliki
kemampuan yang telah ditetapkan (tugas, survai, menyusun paper, melakukan praktek, studi |
9 |
Alokasi Waktu atau Waktu
Belajar |
Takaran waktu yang
menyatakan beban belajar dalam satuan SKS (satuan kredit
semester). Satu SKS setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit
kegiatan belajar per minggu per semester. |
10 |
Referensi |
Acuan yang dirujuk
sesuai dengan topik dan materi pembelajaran pada masing-masing pertemuan. |
Dalam hal pengalaman belajar, dosen dapat memperkuat pengalaman mahasiswa dengan memberikan penugasan. Rancangan penugasan tersebut dapat merujuk
pada model berikut.
Format Rancangan Tugas Mahasiswa
Mata Kuliah
: …………………………….
Semester/Tahun Akademik:
……………………………
Sks : ……………………………………………
Minggu Ke : …………………………………………….
Tugas Ke : ……………………………………………
Dosen
1 |
Tujuan Tugas |
: …………………….. |
2 |
Uraian Tugas |
: …………………….. |
|
a. Objek
Tugas |
: …………………….. |
|
b. Batasan Pengerjaan Tugas |
: …………………….. |
|
c. Metode/cara dan acuan tugas |
: …………………….. |
|
d. Deskripsi luaran tugas |
: …………………….. |
3 |
Kriteria Penilaian |
|
|
a. ……………………….. |
: …………… % |
|
b. ………………………… |
: …………… % |
|
c. ………………………….. |
: …………… % |
Penjelasan Format Tugas Mahasiswa
No |
Unsur |
Penjelasan |
1 |
Tujuan Tugas |
Rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dicapai oleh
mahasiswa bila ia berhasil mengerjakan tugas ini (hard skill
dan soft skill). |
2 |
Objek Tugas |
Berisi deskripsi obyek material yang akan dipelajari dalam tugas ini (misal teori manusia menurut
Islam). |
3 |
Batasan Pengerjaan Tugas |
Uraian besaran, tingkat
kerumitan, dan keluasan masalah dari obyek
material yang harus
dipelajari, tingkat ketajaman dan kedalaman studi. Misalnya manusia menurut Alkitab, hasilnya harus dipresentasi di forum diskusi/seminar. |
4 |
Metode/cara dan acuan tugas |
Berupa petunjuk tentang
teori/teknik/alat yang sebaiknya digunakan, alternatif langkah-langkah
yang bisa ditempuh, data dan buku acuan yang wajib dan yang disarankan untuk digunakan,
ketentuan dikerjakan secara kelompok/individual. |
5 |
Deskripsi Luaran Tugas |
Adalah uraian tentang bentuk hasil studi/kinerja yang harus
ditunjukkan/disajikan (misal hasil
studi tersaji dalam
paper minimum 20 halaman termasuk skema, tabel dan
gambar, dengan ukuran kertas kuarto, diketik
dengan type dan besaran huruf
yang tertentu, dan mungkin dilengkapi sajian dalam bentuk
CD dengan format powerpoint). |
6 |
Kriteria Penilaian |
Berisi butir-butir indikator yang dapat menunjukan tingkat keberhasilan mahasiswa dalam usaha mencapai kemampuan yang telah dirumuskan. |
Pembelajaran memiliki karakteristik interaktif, holistik, integratif, saintifik,
kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
1. Interaktif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi
dua arah antara mahasiswa dan dosen.
2. Holistik adalah proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
3. Integratif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui
proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian
pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program
melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
4. Saintifik adalah capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga
tercipta lingkungan akademik
yang berdasarkan sistem nilai,
norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
5. Kontekstual adalah
capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan
menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
6. Tematik adalah capaian pembelajaran
lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan
dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
7. Efektif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi
secara
baik
dan benar dalam kurun
waktu yang optimum.
8. Kolaboratif adalah
capaian pembelajaran lulusan diraih
melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi
antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9. Berpusat pada mahasiswa
adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan
pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam
mencari dan menemukan pengetahuan.
10. Penerapan ICT dalam
pembelajaran, salah satunya menggunakan pembelajaran hybrid learning. Pembelajaran
ini menggabungkan gaya pembelajaran konvensional dengan penguasaan ICT.
Pemilihan strategi pembelajaran harus mempertimbangkan kesesuaiannya untuk pencapaian
pembelajaran lulusan. Sebagai contoh, kemampuan presentasi tidak mungkin bisa dicapai melalui kuliah/ceramah dan
ujian tulis. Dengan demikian capaian pembelajaran harus menjadi dasar dalam pemilihan
bentuk/strategi pembelajarannya. Pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa menjadi
prinsip yang utama, sedangkan prinsip
pembelajaran yang lain akan melengkapi. Pembelajaran tersebut
dikenal dengan istilah
Student Centered Learning (SCL). Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan dengan memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan CPL yang diharapkan. Dalam hal ini dosen
menjadi fasilitator pembelajaran. Ciri metode
pembelajaran SCL adalah
sebagai berikut:
1.
Dosen berperan tidak hanya sebagai
narasumber tetapi juga sebagai fasilitator dan motivator;
2.
Mahasiswa harus menunjukkan kinerja yang bersifat
kreatif dan mengintregrasikan kemampuan kognitif,
psikomotorik dan afeksi secara
utuh;
3.
Proses interaksinya menitikberatkan pada “method of inquiry
and discovery”;
4.
Sumber belajarnya bersifat
multi demensi, artinya
bisa didapat dari mana saja
5.
Lingkungan belajarnya harus
terancang dan kontekstual.
Model pembelajaran SCL beragam. Berikut
beberapa alternatifnya.
Ragam Pembelajaran SCL
No |
Metode Pembelajaran |
Aktivitas Dosen |
Aktivitas Mahasiswa |
1 |
Small Group Discussion |
a. Membentuk kelompok (5-10) b. Memilih bahan
diskusi c. Mepresentasikan paper
dan mendiskusikan di |
a. Membuat rancangan bahan dikusi dan aturan diskusi. b. Menjadi moderator dan sekaligus mengulas pada setiap akhir
sesion diskusi mahasiswa. |
2 |
Simulasi |
a. Mempelajari dan menjalankan suatu peran yang ditugaskan kepadanya. b. Mempraktikkan/mencoba berbagai model (komputer) yang telah |
a. Merancang
situasi/kegiatan yang mirip dengan
yang sesungguhnya,bisa berupa bermain peran,
model komputer, atau berbagai
latihan simulasi. b. Membahas kinerja
mahasiswa. |
3 |
Discovery Learning |
Mencari, mengumpulkan, Dan menyusun informasi yang ada untuk mendeskripsikan suatu
pengetahuan. |
a. Menyediakan data, atau
petunjuk (metode) untuk menelusuri suatu
pengetahuan yang harus dipelajari oleh mahasiswa. b. Memeriksa dan memberi ulasan terhadap hasil belajar mandiri mahasiswa |
4 |
Self- Directed Learning |
Merencanakan kegiatan belajar, melaksanakan, dan menilai pengalaman belajarnya sendiri. |
Sebagai fasilitator, memberi
arahan, bimbingan, dan konfirmasi terhadap kemajuan belajar yang
telah dilakukan individu mahasiswa. |
5 |
Cooperative Learning |
Membahas dan menyimpulkan masalah/ tugas
yang diberikan dosen
secara berkelompok |
a. Merancang dan dimonitor
proses belajar dan hasil
belajar kelompok mahasiswa. b. Menyiapkan suatu
masalah/kasus atau bentuk tugas untuk diselesaikan oleh mahasiswa secara
berkelompok. |
6 |
Collaborativ e Learning |
a. Bekerja sama dengan anggota
kelompoknya dalam mengerjakan tugas b. Membuat rancangan proses dan bentuk penilaian berdasarkan |
a.
Merancang tugas yang bersifat open
ended. b.
Sebagai fasilitator dan motivator. |
7 |
Contextual Instruction |
a. Membahas konsep (teori) kaitannya dengan situasi nyata b. Melakukan studi
lapang/ terjun di dunia nyata
untuk mempelajari kesesuaian teori. |
a. Menjelaskan bahan
kajian yang bersifat teori dan mengkaitkannya dengan
situasi nyata dalam
kehidupan sehari- hari,
atau kerja profesional, atau manajerial, atau
entrepreneurial. b. Menyusun tugas untuk
studi mahasiswa terjun ke lapangan |
8 |
Project Based Learning |
a. Mengerjakan tugas (berupa
proyek) yang telah
dirancang secara sistematis. b. Menunjukan kinerja dan
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya di |
a. Merancang suatu
tugas (proyek) yang sistematik agar mahasiswa belajar
pengetahuan dan ketrampilan melalui proses
pencarian/ penggalian (inquiry), yang terstruktur dan kompleks. b. Merumuskan dan melakukan proses pembimbingan dan
asesmen. |
9 |
Problem Based Learning |
Belajar dengan
menggali/ mencari informasi (inquiry) serta memanfaatkan informasi tersebut untuk
memecahkan masalah faktual/ yang dirancang oleh dosen. |
a.
Merancang tugas untuk
mencapai CP tertentu b. Membuat petunjuk (metode) untuk mahasiswa dalam mencari pemecahan masalah yang dipilih
oleh mahasiswa sendiri atau yang ditetapkan. |
10 |
Dst |
Dst |
Dst |
Standar penilaian
pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam
rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Penilaian tersebut mencakup: 1) prinsip penilaian; 2) teknik dan instrumen penilaian; 3) mekanisme dan prosedur penilaian; 4) pelaksanaan penilaian; 5) pelaporan penilaian; dan 6) kelulusan mahasiswa.
11. Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian
mencakup prinsip edukatif,
otentik, objektif, akuntabel,
dan transparan. Berikut ini adalah penjelasannya.
Prinsip-prinsip Penilaian
Prinsip |
Penjelasan |
Edukatif |
Memotivasi untuk: a. Memperbaiki rencana dan cara belajarnya; b. Meraih capaian pembelajarnya; |
Otentik |
a.
Berorientasi pada proses
belajar yang berkesinambungan; b.
Hasil belajar yang
mencerminkan kemampuan mahasiswa; |
Objektif |
a.
Penilaian yang standarnya disepakati antara dosen
dan mahasiswa; b.
Bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai; |
Akuntabel |
Penilaian yang dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang
jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. |
Transparan |
a.
Penilaian yang prosedural; b.
Hasil penilaiannya dapat
diakses oleh semua
pemangku kepentingan; |
12.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes
tertulis, tes lisan, dan angket.
Instrumen penilaian terdiri
atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk
portofolio atau karya desain. Adapun hasil akhir penilaian merupakan integrasi
antara berbagai teknik dan instrumen
penilaian yang digunakan.
Penilaian ranah sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri,
penilaian antar mahasiswa (mahasiswa menilai kinerja rekannya
dalam satu bidang atau kelompok), dan penilaian aspek pribadi yang
menekankan pada aspek beriman, berakhlak mulia, percaya diri, disiplin dan bertanggung jawab dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan
khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi
dari berbagi teknik dan instrumen
penilaian. Penilaian pengetahuan tersebut dapat berbentuk tes tulis dan
tes lisan yang secara teknis dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung maksudnya
adalah dosen dan mahasiswa bertemu
secara tatap muka saat penilaian, misalnya saat seminar, ujian skripsi, tesis dan disertasi. Sedangkan secara tidak langsung, misalnya
menggunakan lembar-lembar soal ujian tulis.
Adapun penilaian ranah keterampilan melalui
penilaian kinerja yang dapat diselenggarakan melalui praktikum, praktek,
simulasi, praktek lapangan,
dan lainnya yang memungkinkan mahasiswa
dapat meningkatkan kemampuan keterampilannya.
13. Mekanisme dan Prosedur
Penilaian Mekanisme penilaian terdiri atas:
a.
Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator,
dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran.
b.
Melaksanakan proses penilaian
sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat
prinsip penilaian memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada
mahasiswa.
c.
Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara
akuntabel dan transparan.
Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas
atau soal, observasi kinerja,
pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur
penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian
bertahap dan/atau penilaian ulang.
14.
Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan
rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:
a. Dosen pengampu
atau tim dosen
pengampu.
b. Dosen pengampu
atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa, dan/atau
c. Dosen pengampu
atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan
pemangku kepentingan yang relevan.
15.
Pelaporan Penilaian
Pelaporan penilaian
dinyatakan dalam kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu
mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan
angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan
angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan
angka 0 (nol) berkategori sangat
kurang.
Penggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat). Hasil penilaian
diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap
pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan
dengan indeks prestasi semester
(IPS). Indeks prestasi semester (IPS) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan
perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan
jumlah sks mata kuliah yang diambil
dalam satu semester.
Hasil penilaian capaian
pembelajaran lulusan pada akhir program
studi dinyatakan dengan indeks prestasi
kumulatif (IPK). Indeks prestasi kumulatif
(IPK) dinyatakan dalam besaran
yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan
sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata
kuliah yang diambil yang telah
ditempuh.
6.Kelulusan Mahasiswa
Mahasiswa yang telah lulus berhak mendapatkan Pernyataan Kelulusan.
Pernyataan tersebut
mengikuti pola di bawah ini.
Kelulusan Mahasiswa Program
Sarjana, Profesi, Magister,
dan Doktor
No |
Jenjang |
Pernyataan Kelulusan |
IPK |
Predikat Kelulusan |
1 |
Sarjana |
Apabila telah menempuh
seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi
dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih
besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). |
||
|
2,76-3,00 |
Memuaskan |
||
3,01-3,50 |
Sangat Memuaskan |
|||
>3,50 Pujian |
Pujian |
|||
2 |
Profesi, Magister (S2) Doktor (S3) |
Dinyatakan lulus
apabila telah menempuh seluruh beban belajar
yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi
dengan indeks prestasi kumulatif (IPK)
lebih besar atau
sama dengan 3,00
(tiga koma |
|
|
|
3,00-3,50 |
Memuaskan |
3,51-3,75 |
Sangat Memuaskan |
|||
>3,75 |
Pujian |
Mahasiswa yang
dinyatakan lulus berhak
memperoleh:
f. Ijazah, bagi lulusan program
sarjana, program magister,
dan program doktor;
g. Sertifikat profesi,
bagi lulusan program
profesi;
h. Gelar; dan
i. Surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
(contoh SKPI terlampir)
TAHAP EVALUASI PROGRAM
PEMBELAJARAN
Dalam kerangka
pengelolaan pembelajaran, sesuai dengan SNPT,
perguruan tinggi berkewajiban:
1. Melakukan penyusunan kurikulum
dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;
2. Menyelenggarakan
program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai
capaian pembelajaran lulusan;
3. Melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan
suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
4. Melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam
rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses
pembelajaran; dan
5. Melaporkan hasil program pembelajaran secara
periodik sebagai sumber data dan informasi
dalam pengambilan keputusan
perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
Kegiatan evaluasi
program pembelajaran digunakan
sebagai tolok ukur keberhasilan
dan perbaikan mutu pembelajaran atau pengembangan kurikulum program
studi. Salah satu bentuk evaluasi
program pembelajaran yang dapat dilakukan
adalah penyebaran angket kepada mahasiswa
sebelum kegiatan pembelajaran selesai di setiap semester.
Hasilnya ditabulasi dan dianalisis untuk melihat
keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan
oleh dosen atau sekelompok
dosen di setiap mata kuliah. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk evaluasi
diri dan perbaikan terutama pada proses
pembelajaran.
Evaluasi dengan sistem angket dilakukan dengan mengikuti tahapan-
tahapan. Dimulai dengan kegiatan merencanakan bentuk angket, penyebaran angket pada mahasiswa, pengolahan hasil angket, analisis dan
pembahasan hasil analisis, pembuatan
rekomendasi, dan diakhiri pembuatan laporan.
PELAPORAN PRESTASI BELAJAR
MAHASISWA
Pelaporan prestasi
belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk ijazah,
transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dalam pelaporan tersebut, perguruan tinggi kagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan
Tinggi Keagamaan.
Untuk memenuhi
standar nasional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait,
perguruan tinggi mencantumkan Nomor Induk Registrasi Masuk (NIRM) dan Nomor Induk Registrasi
Lulus (NIRL) sesuai dengan peraturan teknis
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), juga dapat ditelusuri dalam SIVIL (Sistem
Informasi Validasi Lulusan), dan PIN (Penomoran Ijazah Nasional).
Pengembangan kurikulum
merupakan implementasi regulasi,
tuntutan, tantangan, dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi keagamaan Kristen dalam meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Panduan
ini diharapkan menjadi acuan praktis sehingga dapat
membantu pengelola program studi dan dosen
dalam penyusunan kurikulum
sesuai dengan KKNI dan SNPT.
Pengelola program
studi dan dosen diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan panduan
ini secara optimal
dalam kerangka penyusunan kurikulum. Sebagai tindak
lanjut dari panduan ini, program studi dapat menyusun petunjuk teknis
pembelajaran, penyusunan bahan ajar, praktikum, dan penilaian.
Bruce Joyce, M.
Weil, & E. Calhoun. 2009. Models of
Teaching (8 ed.). New Jersey: Pearson Education,Inc
Ditjen Dikti. 2014. Buku Panduan
Kurikulum Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Ditjen
Pembelajaran dan Mahasiswa. 2016. Buku
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Ditjen Pendidikan
Islam. 2013. Petunjuk Teknis Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi Yang Merujuk Pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Jakarta:
Kementerian Agama
Peraturan Direktur
Jenderal Nomor 2500 Tahun 2018 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan
Capaian
Pembelajaran Program
Studi
Jendang Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan
Fakultas Agama Islam Pada Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri
Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik,
dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/pengembangan-kurikulum-mengacu-kkni.html
No comments:
Post a Comment