Friday, April 15, 2022

Tanggapan Terhadap Surat Stevri Lumintang

  

 


Membaca surat saudara Stevri Indra Lumintang seorang sekretaris BMPTKI yang ditujukan kepada Presiden Jokowidodo yang tidak ditujukan secara langsung, dalam arti dikirimkan langsung kepada Presiden, tetapi di tulis dalam situs  Institut theologia Insani Internasional (saya juga tidak tahu lembaga macam apa itu). Stevri Lumintang, secara khusus pada bagian pengantar mengatakan bahwa "Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia terjajah," saya terperangah, siapa yang menjajah?

Tulisan saudara Stevri Lumintang  dalam pengantarnya mengatakan demikian, “Tulisan singkat dan sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.”

Pernyataan bahwa PTKKI harus dimerdekakan dari “Sembilan standar akreditasi perguruan tinggi”menurut saya salah kaprah dan dibangun atas ketidakpahaman Stevri Lumintang tentang standar Pendidikan tinggi. 

Memang perkataan tersebut kemudian dilanjutkan dalam tulisannya, bahwa PTKKI bisa merdeka kalau Presiden RI yang memerdekakan. Tepatnya  dituliskan demikian” Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen.”

Solusi Stevri Lumintang menurut saya seperti oramg yang tak sadar keadaan, mengapa? Bisa saja di kementerian agama ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, tapi semua itu sudah sirna, Ketika gereja-gereja di Indonesia menolak disahkannya UU Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Kalau ingin diperjuangkan semestinya adalah "Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan," artinya semua pendidikan agama, Islam, Kristen, Hindu, dll. berada dalam direktorat jenderal pendidikan keagamaan. Itulah sebabnya Ketika keluar PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Tahun 2019, kita perlu bertanya bagaimana dengan  PP Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tahun 2007. PP itu mengacu pada Sisdiknas 2003, dan dasar hukum PNPS65.

Saya mungkin tidak akan membahas lebih dalam ketidak pahaman Stevri Lumintang tentang kebijakan, tetapi saya harus bertanya mengatakan apa yang dibuat oleh perkumpulan PTKKI. Apalagi sangat disayangkan kelahiran BMPTKI yang biasa saya sebut kecelakaan, karena pada waktu itu sudah banyak Perkumpulan PTKKI, seperti Persetia, Pasti, PDPTKI, dan semua menolak kehadiran BMPTKI, karenamemang lembaga-kembaga yang ada itu  jauh mumpuni dari pengurus BMPTKI, bahkan bukan rahassia pengurus yang sangat bergiat dia BMPTKI jika kita membaca dan mendengar di Youtube ada yang menggunakan ijazah Palsu. Menurut Saya Stevri Lumintang perlu membersihkan Lembaga itu.

 Selanjutnya perlu dipahami bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk pengelolaan perguruan tinggi dan juga penetapan mutu perguruan tinggi. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal untuk melindungi rakyat agar tidak menghabiskan waktu dan biaya dengan belajar disebuah perguruan tinggi tidak bermutu.

Hal-hal lain bersifat teknis pengurusan NIDN, Jafung dll. mungkin saya tidak akan membahas saat ini, dan saya akan membahasnya kemudian.

Kiranya PTKKI Berjaya untuk meningkatkan standar perguraun tingginya , bukan hanya pada standar minimal, yaitu 24 standar, tetapi juga melampaui standar Dikti.

 

Dr, Binsar Antoni Hutabarat 


https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/tanggapan-terhadap-surat-stevri.html



Berikut isi surat Stevri Lumintang 


DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN KRISTEN
Permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, Mengatasi Jalan Sempit, Panjang dan Buntu bagi PTKKI Menuju Akreditasi Unggul

Stevri P.N. Indra Lumintang1

 

      Kemerdekaan kampus di Indonesia adalah hak semua perguruan tinggi, termasuk 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (PTKKI), dan oleh sebab itu, maka penjajahan terhadap perguruan tinggi apapun adalah tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi (UUD 1945). Tulisan singkat dan sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.

Pendahuluan

    Suatu bangsa yang kuat diukur oleh kuatnya pendidikan bangsa tersebut. Inilah filosofi para founding father bangsa Indonesia, dengan paradigma berpikir build nation, build school.2 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (Sekolah Tinggi Teologi atau Sekolah Tinggi Agama Kristen) yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sebagai sub-sistem pendidikan nasional adalah suatu kekuatan bagi kemajuan dan kedewasaan bangsa Indonesia. Tidak ada kemajuan tanpa pendidikan3, dan tidak ada kedewasaan tanpa pastoral care.4 Peran para scholar-pastor (dosen-pendeta) di dalam dan melalui PTKKI telah menghasilkan banyak sumber daya anak bangsa yang sedang memperkuat pilar-pilar bangsa Indonesia beragama, bermoral dan beradab sejak sebelum kemerdekaan. Para scholar-pastor terus berjuang membiayai sendiri hidup dan sekolahnya juga mengabdi “tanpa gaji” kecuali hanya “allowance” mengajar anak-anak bangsa sekalipun melalui jalan sempit dan kotor era Orde Baru, kemudian semakin sempit, rusak dan panjang akibat krisis multidimensi era Orde Reformasi.5 Tiba-tiba, tanpa tanda, pada tahun 2012, gendang “akreditasi” ditabuh bersamaan dengan tuntutan mutu global di segala bidang,6 maka tak pelak semua PTKKI seperti “cacing kepanasan” dan kemudian masing-masing berjuang sendiri melewati jalan sempit, panjang dan buntu menuju akreditasi unggul.

     Menemani perjalanan para scholar-pastor, sejak tahun 1996 penulis sendiri pun terpanggil mengabdi di dalam dan melalui dunia pendidikan tinggi teologi, dan sejak saat itu sampai tahun 2022 tersimpan “kemarahan besar” dalam kalbu sebagai salah seorang anak bangsa. Penulis bersama dengan tiga anak kandung saling menceritakan mutu masing-masing universitasnya dengan akreditasi unggul, namun dengan dedikasi dosen, manajemen mutu kelas dan program studi yang rendah. Mutu perguruan tinggi masih dalam tataran “data” administrasi, belum bermutu yang sebenarnya. Wajah perguruan tinggi seperti ini tentu sangatlah menyedihkan. Sekalipun terdengar dan terlihat bahwa banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan masing-masing perguruan tinggi, namun hanya upaya “menambal jalan-jalan berlubang” dengan terus-menerus mengganti kurikulum yang justru semakin memperbanyak dan memperbesar lubang Pendidikan di Indonesia. Kenyataannya dari tahun 2010 sampai tahun 2022 ini, mutu pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga Indonesia berada di peringkat 55 dari 75 negara, masih berada jauh di bawah Malaysia dan Thailand.7

  Bagaimana dengan mutu perguruan-perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia (PTKKI)? Menurut pengamatan dan penelusuran penulis, sekalipun nilai akreditas pada umumnya program-program studi PTKKI masih tergolong rendah yakni baik, dan hanya terhitung jari tangan kiri yang terakreditasi “unggul”, namun pengabdian dan kompetensi dosen-dosennya sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh “spirit” perjuangan dalam keterbatasan, juga komitmen tinggi para dosen sebagai hamba Tuhan yang mengabdi kepada Tuhan, jujur dalam proses pembelajaran yang bermutu, motivasi kuat para mahasiswa karena panggilan Allah, dan sebagian diperkaya oleh pola “seminary” dengan asrama-asramanya.8 Sayangnya, masalah utama yang dihadapi hampir semua perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia ialah karena “jalan” yang disediakan oleh Pemerintah “terlalu sempit”. Padahal peran semua PTKKI di Indonesia telah memperluas jalan bagi pembangunan bangsa Indonesia di segala bidang yang berakar pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang beragama, bermoral dan beradab.

Jalan Sempit, Rusak, Panjang dan Buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Mencapai Akreditasi Unggul

  Perguruan tinggi keagamaan di Indonesia telah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka. STT Jaffray Makasar, mulanya bernama Sekolah Alkitab Makasar berdiri tahun 1932 oleh Robert A. Jaffray.9 STT Jakarta (sekarang Sekolah Tinggi Filsafat Theologi) berdiri tahun 1934 di Bogor.10 STT SAAT (Seminari Asia Tenggara) didirikan oleh Dr. Andrew Gih tahun 1952.11 Institut Injil Indonesia Batu, mulanya “Sekolah Alkitab Keluarga” berdiri tahun 1957 oleh misionaris asal Jerman, yakni German Edy dan kemudian dipimpin dan diselenggarakan oleh Petrus Octavianus.12 Tahun 1966, Stanley Heath memulai Sekolah Tinggi Alkitab Tiranus,13 dan demikian seterusnya STT yang lain berdiri. Jadi, keberadaan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di negara Indonesia sudah mencapai usia 90 tahun di wilayah NKRI dan telah berkontribusi besar sebagai satu sub-sistem Pendidikan nasional dalam mewujudkan tujuan Pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

   Pendidikan Keagamaan yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Masyarakat berupa Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) di seluruh wilayah NKRI dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai dengan pasal 9 dan pasal 27-30 Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, meliputi Pendidikan Keagamaan Kristen. Karena itu, Pemerintah berhak menilai seluruh PTKKI tersebut. Penilain terhadap Perguruan Tinggi ditetapkan melalui UU nomor 2 tahun 1989,14 namun Standar Nasional Pendidikan baru ditetapkan Pemerintah pada tahun 2012.15 Karena Pemerintah yang menilai, maka seyogyanya Pemerintah yang memper-siapkan dan membina PTKKI. Sayangnya, pembinaan terhadap PTKKI baru dilaksanakan oleh Pemerintah setelah Standar Nasional Pendidikan tersebut ditetapkan, sehingga terkesan mendadak dan tak pelak pada umumnya PTKKI “kaget”, sebagian besar berkomentar bahwa tahun 2012 adalah tahun “kiamat” bagi banyak PTKKI.

  Tahun 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.16 Namun satu tahun sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.17 Jalan-jalan Pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia masih berada di persimpangan jalan. Pada satu sisi, semua PTKKI berada di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, namun di sisi lain, penilaian terhadap PTKKI diadakan oleh Badan Akreditasi Nasional yang nota bene menilai semua Perguruan Tinggi yang berbeda rumpun ilmu. Rumpun ilmu kegamaan Kristen dinilai dengan instrumen dan standar yang sama untuk semua rumpun ilmu yang lain. Hal ini memberikan signal kepada kita anak bangsa bahwa PTKKI belum dinilai sesungguhnya dan seutuhnya sesuai hakikat keilmuannya, kecuali dinilai hanya pada lapisan luar secara administratif yang bergantung pada data-data yang dapat diadakan dan diada-adakan. Bukan rahasia lagi!

  Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, maka penilaian (akreditasi) pun sepatutnya berdasarkan instrument dan standar rumpun ilmu keagamaan. Itu artinya, dengan satu alat ukur yang sama dipakai untuk semua program dan jenjang studi semua rumpun ilmu, pastilah penilaian belum sampai pada “kedalaman”, sehingga jalan-jalan Pendidikan pun mudah rusak dan berlobang. Itu pun berarti penilain unggul, masih pada tataran “adminsitrasi” pengelolaan prodi dan sekolah, belum sampai pada kedalaman ilmu. Akreditasi dengan menggunakan sembilan standar yang sama untuk semua membukakan bahwa akreditasi semua prodi dan institusi masih bersifat general (permukaan) belum bersifat spesifik (kedalaman) untuk masing-masing program studi sesuai rumpun ilmu, alhasil pendidikan di Indonesia belum bercahaya, sehingga masih banyak anak bangsa yang harus menuntut ilmu di negeri orang. Selain berada di persimpangan jalan yang rusak, Pemerintah juga membuat jalan yang panjang bagi semua PTKKI. Semua proses dimulai pada institusi sendiri, diserahkan kepada Ditjen Bimas Kristen (DBK) Kementerian Agama dan diteruskan kepada Kemendikbud, Riset dan Teknologi, selanjutnya dikembalikan kepada DBK untuk diteruskan kepada PTKKI. Jalan yang sangat panjang dan melelahkan. Terlalu banyak waktu dan energi terbuang untuk melewatinya dan bahkan menunggunya dengan tanpa berita kecuali dikejar-kejar. Selain jalan panjang, juga jalan yang berliku-liku! Untuk urusan Nomor Induk Dosen Nasional, masih juga menempuh jalan panjang dan berliku, yakni melalui DBK Kemenag RI dan diteruskan kepada Kemendikbut Riset dan Teknologi dan dikembalikan kepada DBK kemudian diteruskan kepada dosen-dosen PTKKI. Tidak heran, masalah pada umumnya PTKKI adalah masalah administrasi dosen, bukan karena alpanya dokumen dan malasnya para dosen tersebut, namun jalannya terlalu panjang, sempit dan berbatu. Oh dosen-dosen PTKKI, nasibmu!

   Selain urusan NIDN, urusan jabatan fungsional dosen juga melewati jalan panjang, sempit dan berliku-liku, sehingga banyak PTKKI yang dosen-dosennya tidak memiliki jabatan fungsional, sekalipun mereka telah dan sedang berjuang dengan segenap hati, jiwa, kekuatan dan akal budi. Karena itu, apabila NIDN diperoleh oleh dosen-dosen, banyak yang bersorak dan berpesta, karena hal itu termasuk mujizat para dosen. Karena jalan mengurus jabatan fungsional dosen demikian Panjang, sempit dan berliku sehingga berdampak pada rendahnya nilai akreditasi program studi dan institusi banyak PTKKI. Masalahnya bukan hanya jalan panjang, sempit dan berliku, melainkan juga jalan buntu pengurusan jabatan fungsional baik lektor kepala maupun guru besar. PTKKI yang berada langsung di bawah bimbingan DBK hanya diberikan jalan “hak” menilai karir dosen atau dari Asisten Ahli sampai Lektor 3-D. Akibatnya, ratusan dosen berhenti pada jabatan lektor 3-D selama 12 tahun, seperti pengalaman penulis.

    Jalan buntu jabatan fungsional ini disebabkan oleh karena Pemerintah belum menyediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama RI. Buktinya, sampai usia PTKKI mencapai 90 tahun di NKRI ini, belum satupun dosen PTKKI di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, kinerjanya dihargai Negara sampai pada jenjang guru besar. Dosen-dosen PTKKI telah menempuh perjalanan yang panjang, selama 90 tahun, banyak yang berkualitas dan berdedikasi lebih mumpuni dari guru besar lainnya, namun tidak mendapatkan penghargaan Negara, tidak satupun yang tiba dengan selamat sampai pada guru besar. Banyak yang hanya berakhir di tengah jalan panjang, karena terlalu panjang, lebih panjang dari usia dosen. Selain jalan sempit, berliku-liku dan panjang, juga PTKKI mengadapi jalan rusak dan buntu. Dua dosen dengan jabatan akademik “guru besar” adalah syarat mutlak untuk mendapatkan “ijin operasional” program studi teologi jenjang doktoral pada perguruan-perguruan tinggi teologi di Indonesia (PTKKI). Kadang-kadang “ijin operasional” program studi doktor teologia telah diberikan oleh DBK kepada PTKKI, namun kepada DBK tidak diberikan wewenang untuk memberikan penghargaan kepada dosen-dosen PTKKI yang dibimbingnya sampai pada guru besar. Pemerintah Pusat hanya memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (DBK) Kementerian Agama RI untuk menghargai kinerja dosen PTKKI hanya sampai pada lektor 3-D. Tidak satupun guru besar diberikan oleh Negara pada dosen PTKKI melalui DBK. Akibatnya, pemerintah memberi tempat pada praktik “simsalabim” guru besar (profesor) tak sebidang ilmu (non-teologi) dan yang telah purnabakti (pensiunan) memenuhi syarat mutlak prodi-prodi doktoral PTKKI dan karena “manipulasi” yang demikian beberapa program studi doktoral PTKKI terakreditasi juga biarpun hanya segelintir dan nilainya tidak seberapa.

   Jalan menuju akreditasi prodi-prodi pada PTKKI, bukan lagi jalan yang terlalu panjang dan sempit, melainkan juga jalan yang terlalu rusak, berbatu dan berlobang, dan harus berhenti pada jalan buntu (tidak ada jalan). Satu sisi, Pemerintah membuka pintu penyelenggaraan program doktroral, namun di sisi lain, Pemerintah menutup pintu dengan menetapkan syarat mutlak penyelenggaraan program doktor. Hal inilah yang telah berakibat pada kelangkaan dosen bergelar doktor pada program-program studi jenjang magister, dan hal itu berakibat juga pada kelangkaan dosen bergelar magister, sedangkan untuk menjadi dosen harus (syarat mutlak) bergelar master. Oh…nasibmu PTKKI. Dosen untuk program studi jenjang magister harus diampu oleh dosen bergelar doktor, sedangkan Pemerintah tidak membuat jalan, yang ada hanya Ditjen Bimas Kristen, tidak berkapasitas memberikan penghargaan terhadap kinerja dan pengembangan karir dosen sampai guru besar. Padahal kepada sesama saudara anak bangsa sama diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis). Apabila jalan buntu ini terus dibiarkan, maka “hari kiamat” bagi PTKKI bukan lagi hanya “gurauan”.

   Ada sedikit penerangan pada jalan gelap dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, namun sudah hampir tiga tahun, Peraturan ini belum juga “terasa” sedikitpun artinya bagi PTKK di seluruh NKRI. Sekalipun melalui Peraturan tersebut, Bapak Presiden telah membuat jalan lebih pendek untuk urusan jabatan fungsional dosen sampai pada guru besar (profesor), karena dalam Peraturan tersebut telah memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk dapat menilai dan menghargai kinerja dosen sampai pada guru besar, namun kepada Ditjen Bimas Kristen masih belum dibuatkan jalan sendiri, sehingga semua PTKKI masih harus “meminjam” jalan saudara yang baik hati.

    Bukan hanya belum tersedia jalan sendiri, ternyata Peraturan tersebut belum menyediakan jalan yang sesuai untuk penilaian mutu eksternal melalui akreditasi yang sesuai dengan rumpun ilmu keagamaan, yakni theologia, misiologia dan pendidikan Kristen dengan semua “anak-cucunya”, sehingga belum tersedia jalan untuk mewujudkan mutu sesungguhnya sesuai keilmuan dan mutu melampaui standar minimal perguruan tinggi. Begitu juga dengan urusan nomor induk dosen nasional (NIDN), ternyata masih harus melawati jalan panjang dan berliku melalui jalan Kemendikbut Riset dan Teknologi. Ibu pertiwi pun turut sedih dengan pembiaran ini, namun masih ada harapan pada Presiden Indonesia kita sekarang sangat tidak menghendaki pembiaran tersebut terus berlangsung.

Suatu Permohonan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia: PTKKI Memerlukan “Jalan Keselamatan” untuk Mencapai Akreditasi Unggul

    Mencermati persoalan jalan sempit, rusak, panjang dan buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia, maka “nubuatan” kiamat sepuluh tahun lalu, yakni pada tahun 2012 mulai digenapi pada tahun 2022 ini. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di NKRI yang berjumlah sekitar 386, ungkap Direktur Pendidikan Bimas Kristen Kemenag RI,18 dan tidak satupun menjadi tempat “teroris” dan tidak satupun yang anti Pemerintah, melainkan menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar Negara, mempertahankan NKRI, namun sangat disayangkan, satu persatu akan “berhenti” berjalan menurut Peraturan karena jalan buntu, sehingga berhenti terlibat langsung dalam pembangunan bangsa Indonesia, kecuali hanya membangun dan memperkuat gereja-gereja di NKRI.

 Penulis sangat bersyukur dengan kepemim-pinan Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang banyak membuat jalan di banyak wilayah NKRI sehingga semuanya terhubung dengan mudah dan cepat satu dengan yang lain. Selain mempercepat roda ekonomi, juga membuka akses pendidikan di banyak wilayah NKRI yang tertinggal selama ini. Banyak juga “jalan” berupa Peraturan-Peraturan Pemerintah yang dihasilkan sehingga banyak jalan yang selama ini “jalan buntu” di banyak bidang telah terbuka jalan. Berkenaan dengan itu, perkenankan penulis sebagai anak bangsa Indonesia menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden untuk mengatasi banyak masalah jalan buntu PTKKI, dan masalah itu hanya dapat diatasi oleh Pemerintah, yakni menyediakan jalan berupa Direktorat Pendidi-kan Kristen pada Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai amanat UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, pening-katan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan demi pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.19

  Kami yakin, dengan adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen dalam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka jalan sempit pun akan diperlebar, jalan rusak pun pasti dapat diperbaiki, jalan panjang pemenuhan dan peningkatan mutu PTKKI pun dengan sendirinya dapat dipersingkat, lebih cepat dan ekonomis. Dengan demikian, anak-anak bangsa Indonesia yang hidup dan mengabdi bagi Tuhan dan bangsanya Indonesia, yakni semua pemangku kepentingan dari semua PTKK di seluruh NKRI akan berdiri bersama dengan semua anak bangsa di semua Perguruan Tinggi Keagamaan yang lain sebagai sub-sistem pendidikan nasional, berfungsi mengembangkan kemam-puan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik sebagai manusia beragama, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, demi kuat dan majunya bangsa Indonesia.

Kesimpulan

   Satu sub-sistem pendidikan nasional terganggu, apalagi sampai terhenti, maka pastilah terganggu dan terhenti juga pencapaian tujuan pendidikan nasional. 386 PTKKI yang tersebar di seluruh wilayah NKRI adalah sub-sistem pendidikan nasional. Semuanya turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mendidik anak-anak bangsa sendiri, sehingga menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berintegritas karena memiliki landasan rohani (beragama), filosofis (bermoral) dan sosial (beradab). Ketiga landasan inilah yang disumbangsihkan oleh PTKKI sejak sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun ke-386 PTKKI tersebut sedang berhenti di jalan buntu dan menunggu Pemerintah membuka jalan. Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia. Demikianlah permohonan disertai dengan penjelasan penulis. Tuhan Yesus Kristus terus memberkati Bapak Presiden dan bangsa Indonesia. Terima Kasih

No comments:

Post a Comment

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...