Podcast Rukun Beragama

Tuesday, November 17, 2020

Mafia Pajak Dan Persfektif Harapan










 Mafia Pajak Dan Persfektif Harapan


Persfektif Harapan memberi janji bahwa mafia pajak akan berakhir untuk menghadirkan Indonesia Sejahtera.

 

 

Munculnya kampanye boikot membayar pajak oleh sekelompok aktivis masyarakat merupakan bukti kegeraman rakyat terhadap kebobrokan yang dipertontonkan dalam institusi perpajakan. Realitas ini tentu saja bukan kabar baik, masyarakat mestinya tidak boleh kehilangan harapan terhadap pajak yang pada galibnya adalah untuk mensejahterakan rakyat. Apalagi, tak ada satupun negara sejahtera di bumi ini yang rakyatnya tidak taat pajak.

 

Slogan orang bijak taat pajak tak boleh tercoreng oleh ulah para mafia pajak yang menyakiti rasa keadilan rakyat. Optimalisasi pungutan pajak untuk kesejahteraan rakyat harus terus diusahakan pemerintah Indonesia secara serius, utamanya melalui pembersihan praktik mafia di Ditjen pajak.

 

Kesejahteraan rakyat

Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi atau balas  jasa kembali secara langsung. Pajak yang masuk ke kas negara ini digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan serta membina kesejahteraan rakyat.

 

Pemerintah memberikan balas jasa secara tak langsung kepada wajib pajak melalui pengadaan jasa pelayanan umum yang dinikmati masyarakat seperti jalan raya, bendungan, irigasi, rumah sakit, pembangunan sekolah-sekolah, penanggulangan bencana alam, keamanan, pertahanan negara dll. Jadi uang hasil pungutan pajak tersebut pada prinsipnya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

 

Terbongkarnya mafia pajak wajar saja menimbulkan kegeraman rakyat, apalagi mereka yang selama ini membayar pajak, dan tanpa melihat balas jasa sedikitpun. Seperti fasilitas jalan yang rusak parah, penanganan bencana yang sering kali terlambat, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, banyaknya bangunan sekolah yang rusak dan tak kunjung diperbaiki, bahkan ada yang tidak layak pakai, dll.

Presiden mencontohkan wajib pajak yang seharusnya membayar 100% kewajibannya kemungkinan hanya melunasi 60%. Yang 60% itu di-kongkalikong lagi, disiasati lagi oleh oknum dilingkungan pajak, sehingga yang masuk ke kas negara hanya tinggal 20%-30%. Itulah sebabnya mengapa penerimaan pajak yang mestinya mencapai 1.800 triliun, hanya mencapai Rp. 600 triliun. Dan praktik perpajakan ini telah terjadi sejak puluhan tahun. Sangat beralasan apa yang dikatakan Mahfud MD bahwa mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan rekan-rekannya hanya puncak dari gunung es. Ada kasus korupsi lain yang bernilai jauh lebih besar.

Jika memang kita masih memiliki semangat nasionalisme, kewajiban membayar pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki harta berlimpah bukan hanya sekedar pelaksanaan dari sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, tetapi mestinya juga merupakan ekspresi dari semangat nasionalisme yang mengantarkan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

 

Kita tentu paham mengapa banyak orang di negeri ini frustasi yang mengakibatkan terjadinya pembangkangan sipil melalui kampanye boikot membayar pajak, karena kongkalikong pembayaran pajak memadamkan harapan hadirnya sebuah negara sejahtera yang menjadi cita-cita bersama kemerdekaan Indonesia.

Pembongkaran praktik mafia pajak harus menjadi prioritas pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Apalagi, 60-70 % penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Apabila pemerintah tidak segera melakukan tindakan cepat untuk memberantas mafia pajak, dan juga pada institusi lainnya, pemerintah bisa kehilangan kredibilitas di mata rakyat.

Persfektif Harapan 

Mafia hukum yang makin terkuak di negeri ini, meski “bau amis”nya sudah tercium sejak lama pada satu sisi memang mencederai martabat kemanusian kita. Namun, pada sisi yang lain terkuaknya  praktik mafia disejumlah instansi pemerintahan merupakan momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki diri. Ini bisa dimengerti dengan baik dalam persfektif harapan, yakni harapan akan hadirnya Indonesia sebagai negara sejahtera.

 

Alinea kedua pembukaan UUD 1945 secara indah melukiskan, Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Jadi, pembangunan Indonesia mesti dimaknai sebagai hasil kerjasama seluruh rakyat Indonesia untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dalam persfektif harapan kehadiran negara Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur bukanlah sesuatu yang mustahil, karena itu harapan ini tidak boleh terkikis oleh kondisi apapun.

 

Peristiwa yang terjadi di negeri ini dapat dipahami secara benar dalam konteks pengharapan Jurgen Moultman yang mengatakan Hope seeking understanding. I hope so that I understand. Dengan pengharapan, Moultman yang hidup dalam dunia yang kacau balau, khususnya perjumpaannya dengan praktik kekerasan nazi, tidak kehilangan semangat perjuangan untuk menciptakan hidup yang lebih baik, itu secara tegas dikumandangkanya melalui karyanya dalam teologia pengharapan  (theology of Hope). 

 

Peran agama dengan semangat teodisia yang utopis, yaitu suatu penyelenggaraan yang ilahiah yang pernah dikumandangkan Ernest Bloch dalam The Prinsiple of Hope yang sangat mempengaruhi pemikiran teologia pengharapan Moultman dalam hal ini memiliki peran penting.

 

Dengan pengharapan, terbongkarnya mafia pajak yang menimbulkan pertanyaan, mengapa petugas pajak yang memiliki gaji memadai, golongan tiga III A dengan gaji 12 juta, artinya kebutuhan tercukupi, masih juga melakukan korupsi, dapat terjawab. Bahwa tanpa pengawasan yang ketat, dan penegakkan supremasi hukum kerakusan manusia sulit untuk dikendalikan, namun bukan tidak mungkin, apalagi jika ada kerjasama semua pihak.

 

Indonesia saat ini sedang mengalami proses perbaikan kearah yang lebih baik, dan proses itu sedang berlangsung, itu adalah pengharapan yang melahirkan pengertian tentang problematika yang sedang terjadi di negeri ini. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki, namun kerja keras semua pihak sangat dibutuhkan, dan harapan akan hadirnya Indonesia yang sejahtera harus menjiwai kerja keras tersebut. Pengharapan itu adalah sauh yang kuat dan aman bagi jiwa kita, khususnya bagi banyak rakyat di negeri ini yang sedang berada dalam jurang keputusasaan.

 

 

Binsar A. Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/mafia-pajak-dan-persfektif-harapan.html

Kultur Kekerasan Menyingkapkan Kegagalan Pendidikan





Kultur Kekerasan Menyingkapkan Kegagalan Pendidikan


 Pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia perlu mewaspadi kekerasan dalam lembaga pendidikan.
  

Jika persentase kekerasan terhadap anak pada tahun 2009 dianggap sama dengan 2006, yaitu 3,02 persen, berarti ada lebih kurang 25 juta anak yang pernah mendapat kekerasan. Menurut data BPS 2006, populasi anak terlantar di seluruh Indonesia mencapai 5,4 juta. Kekerasan terhadap anak akan makin meningkat jumlahnya pada tahun-tahu belakangan ini. Itulah sebabnya kita melihat kekerasan terhadap anak menjadi cerita biasa pada media-media cetak dan eletronik,

Adalah wajar jika Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar berujar, kekerasan terhadap anak sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan sehingga perlu ada kebijakan pencegahan dan penanganan yang serius.

Yang lebih memprihatinkan adalah, modus kekerasan terhadap anak di Indonesia masuk dalam kategori paling sadis di dunia. Pelaku tega menggorok leher, menyiram dengan air panas, menyiram dengan air keras, menyetrika, menceburkan ke dalam sumur, mematahkan tangan anak, bahkan membakar hidup-hidup.

Ironisnya, menurut data Komnas PA 70% pelakunya adalah perempuan. Baik ibu kandung, ibu tiri, ibu guru,ibu asuh, ibu angkat atau perempuan lainnya. Timbul pertanyaan, mengapa rakyat Indonesia, khusunya perempuan yang terkenal dengan keramahtamahannya itu bisa mudah lepas kendali, berlaku sadis, apalagi itu terjadi terhadap anak mereka sendiri.


Kultur kekerasan

Kekerasan terhadap anak di negeri ini tidak dapat dipungkiri terkait dengan masih kuatnya kultur kekerasan di negeri ini. Banyak keluarga di negeri ini masih beranggapan bahwa anak adalah aset keluarga, milik mutlak orang tua, sehingga sebagai  konsekuensi logisnya, anak menjadi target dalam rangka memenuhi ambisi orang tua. Akibatnya, ketika anak tidak memenuhi ambisi orang tua, anak akan diperlakukan dengan buruk, anak dianggap sebagai penyebab kegagalan orang tua.

Johan Galtung menggolongkan kekerasan kultural ini dalam kekerasan struktural, kekerasan yang bersifat tidak langsung. Pada kekerasan struktural ini atau kekerasan tidak langsung orang tua tidak sadar bahwa sesungguhnya mereka harus bertanggung jawab terhadap kekerasan yang terjadi. Karena pada kekerasan struktural tidak ada hubungan langsung subyek dan obyek. Kultur kekerasan tersebut kemudian menyebabkan orang tua tak merasa bersalah ketika menempatkan anak sebagai obyek, karena ada logika budaya yang melatarbelakanginya yaitu anak adalah aset keluarga.

Dengan demikian jelaslah, perlakuan sadis perempuan Indonesia terhadap anak-anak mereka tentu saja terkait  pra kondisi dan kondisi yang terjadi sebelum tindak kekerasan tersebut dilakukan. Dalam bahasa Galtung, direct violence, kekerasan langsung, tidak boleh terisolasi dari konteksnya. Jadi tindakan sadis perempuan Indonesia mendapatkan tempatnya pada kekerasan struktural yang bersifat tidak langsung.

Meningkatnya kasus perceraian pada lima tahun terakhir ini di Indonesia tentu saja juga berkorelasi dengan prilaku sadis perempuan. Sekitar 2 juta pasangan menikah setiap tahun, 200 ribu pasangan berakhir dengan perceraian. Angka perceraian 10% dari angka pernikahan sesungguhnya cukup besar, dari sepuluh pernikahan yang tercatat satu berakhir dengan perceraian. Menariknya, hampir 70% persen istri yang menceraikan  suami (gugat cerai). Padahal, perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi perceraian, mulai soal hak asuh anak yang biasanya dimenangkan oleh laki-laki, sampai pada pembagian harta, apalagi untuk perempuan yang tak memiliki penghasilan.

Kondisi buruk yang dialami oleh perempuan Indonesia jelas terkait dengan tindakan sadis perempuan Indonesia terhadap anak mereka. Belum lagi penderitaan akibat kemiskinan yang umumnya diderita perempuan karena tingkat pendidikan perempuan masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki.


Kegagalan Pendidikan

Tindak kekerasan dalam kategori kejahatan sadis perempuan Indonesia yang dilakukan terhadap anak-anak mereka mengindikasikan kegagalan pendidikan di negeri ini. Pendidikan di Indonesia tidak mampu menghancurkan kultur kekerasan yang terus hidup di negeri ini.

Hannah Arendt berujar, pemikiran adalah ciri khas pertama untuk manusia. Pemikiran mendefinisikan manusia sebagai manusia. Pemikiran dapat menghindarkan kekerasan. Apabila pendidikan di negeri ini mampu membuat masyarakat, termasuk perempuan, untuk menjadi lebih rasional mestinya secara bersamaan masyarakat juga bisa menghindari diri untuk tidak melakukan kejahatan yang brutal dan tak bermartabat itu.

Hanya orang tua yang tidak berpikirlah yang dapat melakukan tindakan-tindakan kejahatan brutal dan sadis dalam relasi dengan anak mereka. Tepatlah apa yang dikatakan Augustinus, yang diadopsi oleh Arendt, kejahatan bertentangan dengan pemikiran. Kejahatan “membakar”pemikiran.

Apabila orang tua memikirkan akibat yang akan dialami oleh anak mereka yang menjadi sasaran kejahatan mereka, demikian juga dengan akibat yang harus mereka tanggung akibat perbuatan jahat tersebut, maka kejahatan yang sadis dan brutal itu tidak akan terjadi. Pada konteks ini jelas bahwa pendidikan yang bertujuan memuliakan nilai-nilai yang agung yang bermutu, seperti mencintai keadilan, kebijaksanaan, keindahan telah gagal. Pendidikan Indonesia belum mampu mengahancurkan kultur kekerasan untuk memanusiakan manusia Indonesia.


Binsar A. Hutabarat

Kultur Kekerasan Menyingkapkan Kegagalan Pendidikan

https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/kultur-kekerasan-menyingkapkan.html

Sunday, November 15, 2020

Tujuan Disiplin Gereja

 



 Tujuan Disiplin Gereja

Tujuan disiplin gereja adalah untuk mengembalikan mereka yang meninggalkan kebenaran, untuk kembali hidup dalam kebenaran firman Tuhan.

 

Dan kamu, saudara-sudara, janganlah jemu-jemu berbuat apa yang baik. Jika ada orang yang tidak mau mendengarkan apa yang kamu katakan dalam surat itu, tandailah dia dan jangan bergaul dengan dia, supaya ia menjadi malu. Tetapi janganlah anggap dia sebagai musuh tetapi tegorlah dia sebagai seorang saudara.

(2 Tesalonika 3: 11-15)

 

Dosa dalam kehidupan seorang yang percaya selalu berdampak kepada kehidupan jemaat lokal. Karena anggota-anggota tubuh, atau anggota-anggota jemaat itu adalah milik anggota-anggota tubuh  yang lain. 


Contoh yang buruk dari beberapa orang dalam jemaat akan merusak penyembahan dan pelayanan jemaat atau gereja lokal. Gereja perlu menerapkan disiplin gereja terhadap anggota jemaat yang hidup tidak tertib.

 

Disiplin Gereja

Jika gereja membiarkan mereka yang tidak menaati aturan atau hidup dalam dosa tanpa menerapkan disiplin gereja, maka hal itu akan membingungkan anggota -anggota jemaat lainnya, dan  kemudian dapat menimbulkan perpecahan dalam jemaat.

 

Melihat dampak dosa dalam kehidupan jemaat itu,  maka Paulus menasihati jemaat di Tesalonika bagaimana cara menerapkan disiplin gereja agar gereja tidak jatuh dalam  dosa kelompok.

 

Anggota jemaat Tesalonika yang tidak tertib. Hidup tidak bekerja dengan alasan menantikan kedatangan Kristus yang menurut mereka waktunya sudah diberitahukan, telah menyusahkan anggota jemaat lain. Karena anggota-anggota jemaat itu hidup bergantung dengan anggota jemaat lain tanpa bekerja.

 

Terhadap anggota-anggota jemaat yang tidak tertib hidupnya itu Paulus menasihati Jemaat di Tesalonika agar menerapkan disiplin gereja. Jika Jemaat Tesalonika membiarkan anggota jemaat yang tidak tertib, pembiaran itu akan menjadi dosa kelompok atau jemaat.

 

Disiplin gereja melibatkan seluruh anggota jemaat

Disiplin gereja dalam hal ini bukanlah hanya urusan pemimpin gereja atau pejabat gereja, tapi menjadi tanggung jawab semua anggota gereja. Berbeda dengan kondisi saat ini, dimana disiplin gereja hanya dijalankan oleh pimpinan gereja, pengurus gereja, atau majelis gereja.

 

Apabila disiplin gereja hanya menjadi urusan pimpinan gereja atau pengurus gereja,maka penyelesaiannya menimbulkan dampak negatif, secara khusus mereka yang berdosa itu kerap disingkirkan dari gereja dengan alasan untuk melindungi anggota gereja yang lain.

 

Mengeluarkan anggota jemaat yang berdosa dari keanggotaan gereja sama saja dengan menyingkirkan seorang yang berdosa, dan menunjukkan sikap arogansi pemimpin gereja atau pengurus gereja. Disiplin gereja seharusnya bukan membuang anggota jemaat, tapi mengembalikan anggota jemaat kembali kepada firman Tuhan.

 

Mengenai cara bersikap terhadap anggota jemaat yang tidak tertib juga dijelaskan Paulus dalam kitab Galatia.

 

Saudara-saudara, kalaupun seorang kedapatan melakukan suatu pelanggaran, maka kamu yang rohani, harus memimpin orang itu ke jalan yang benar dalam roh lemah lembut, sambil menjaga dirimu sendiri, supaya kamu juga jangan kena pencobaan. Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus. Sebab kalau seorang menyangka, bahwa ia berarti, padahal ia sama sekali tidak berarti ia menipu dirinya sendiri. (Galatia 6:1-3)

 

Mereka yang memahami Alkitab secara salah, perlu dibimbing dengan baik untuk dapat memahami Alkitab dengan benar dan hidup dalam kebenaran firman Tuhan. Gereja tidak boleh menyingkirkan mereka yang memiliki pemahaman firman yang salah.

 

Demikian juga pada waktu Petrus melakukan dosa, Paulus tidak menyingkirkan Petrus dari jemaat, tapi teguran Paulus adalah bertujuan untuk mengembalikan Petrus ke jalan yang benar. Paulus menegur Petrus agar Petrus tidak dipakai Iblis dengan hidup munafik, tetapi hidup melakukan kebenaran firman Tuhan.

 

Demikian juga pada waktu Daud melakukan dosa perzinahan yang berat, Daud ditegur untuk mengakui dosa-dosanya, dan kembali kepada jalan yang benar.

 

Paulus mengingatkan jemaat di Tesalonika, untuk menghadapi mereka yang tidak tertib. Jemaat Tesalonika perlu tidak jemu-jemu berbuat baik. Atau jangan berhenti untuk terus berbuat baik. Karena perbuatan baik tidak perlu dihentikan karena respon apapun.

 

Namun, jemaat di Tesalonika juga tidak boleh toleran dengan dosa, sebaliknya perlu menegur, dan mengembalikan orang berdosa itu kepada jalan kebenaran. 

Anggota jemaat di Tesalonika perlu menjaga jarak sosial terhadap anggota jemaat yang tidak tertib, agar anggota jemaat yang berdosa itu menyadari kesalahannya. Jadi, disiplin gereja sebenarnya adalah urusan semua anggota jemaat.

 

Paulus mengingatkan jemaat di Tesalonika, agar mereka tidak menganggap anggota jemaat yang tidak tertib itu sebagai musuh. Sebaliknya, tetap sebagai saudara, dan terus berusaha mengembalikan anggota jemaat itu hidup dalam firman Tuhan.

 

Semua kita yang menganggap diri benar, perlu berusaha menolong sudara-saudara yang jatuh dalam dosa, dengan menjaga diri untuk tidak jatuh pada dosa yang sama dengan tidak jemu-jemu berbuat baik. 

Penerapan disiplin gereja yang melibatkan seluruh anggota jemaat bertujuan untuk mengembalikan mereka yang hidup tidak tertib untuk kembali kepada kebenaran firman Allah.

 

Dr. Binsar Antoni Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/tujuan-disiplin-gereja.html

 

Wednesday, November 11, 2020

Menyuburkan Pola Berpikir Pluralisme




 

 Menyuburkan Pola Berpikir Pluralisme


Pluralitas agama-agama adalah suatu kenyataan. Menyeragamkan agama-agama yang beragam itu sama saja dengan menyangkali realitas. Pancasila adalah payung yang lebar bagi agama-agama di Indonesia untuk memberikan kontribusi positifnya dalam realitas keragaman agama-agama itu. 



“Selama hubungan agama dan negara tidak pernah jelas atau dirancukan dinegeri ini, konflik antar umat beragama yang marak pada era reformasi di negeri ini akan terus terjadi.” Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Andreas Yewangoe pada seminar, Kebebasan Beragama dan Tanggung Jawab Pemerintah. Jumat 6 /11 di Graha Bethel Jakarta untuk merespons penutupan rumah ibadah oleh pemerintah, melalui atau tanpa desakan kelompok tertentu.

 

Hubungan antara agama dan negara di negeri ini sebenarnya sudah cukup jelas, hanya saja ada kelompok-kelompok yang masih belum menerimanya. Repotnya, kelompok-kelompok tersebut tetap saja mengakui tidak menentang Pancasila, dan yang lebih memprihatinkan adalah memasukkan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila. Itulah sebabnya di negeri yang mengakui kebebasan beragama ini konflik antara agama masih saja terus terjadi.

 

Kalau saja semua orang dinegeri ini mau konsisten dengan Pancasila, maka koflik antar agama atau konflik dalam agama yang terjadi karena perbedaan ajaran atau doktrin, sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena Pancasila memberikan tempat pada agama-agama tanpa harus melepaskan identitasnya. Demikian juga perbedaan ajaran agama dapat diselesaikan dengan cara-cara yang santun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Karena menerima Pancasila berarti menerima keragaman agama-agama atau pluralisme agama.

 

Yang menjadi persoalan sekarang adalah, apakah pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia telah berjuang untuk menyuburkan pola berpikir pluralisme yang dijiwai Pancasila itu atau tidak. Kegigihan semua warga bangsa dinegeri ini untuk mempromosikan pola berpikir pluralisme, akan sangat menetukan hubungan antar agama di negeri ini di masa depan.

 

 

Pluralitas dan Pluralisme

Istilah pluralisme sering kali disamakan dengan pluralitas dalam diskusi-diskusi di Indonesia. Karena Pluralitas dan Pluralisme berasal dari kata dasar yang sama, yaitu pluralis (bah. Latin =jamak; bah. Inggris = plural). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah pluralitas tidak ada; yang ada hanya pluralisme yang dijelaskan sebagai “hal yang mengatakan jamak atau tidak satu”, sedangkan pluralis diartikan: “bersifat jamak (banyak)”

 

Pluralitas dengan pluralisme sebenarnya sesuatu yang berbeda. Pluralisme merupakan diskusi yang menanyakan darimanakah asal kejamakan atau kemajemukan tersebut. Dalam diskusi mengenai pluralisme agama yang ingin ditanyakan adalah, sebab dan akibat kejamakan dari agama-agama.

 

Jadi, diskusi tentang pluralisme agama biasanya berbicara bahwa dalam kejamakan agama-agama yang ada pasti memiliki sumber yang sama. Kemudian lahirlah pemahaman pluralisme agama yang menganggap bahwa semua agama berasal dari sumber yang sama dan berarti sama-sama valid. Definisi pluralisme yang menyamakan agama-agama ini menimbulkan polemik dinegeri ini yang melahirkan banyak penolakan terhadap penerimaan pluralisme agama. Padahal, pluralisme agama tidak harus diartikan bahwa agama-agama itu sama, tetapi juga tetap mengakui identitas agama-agama yang beragam.

 

Kita tentu paham, negara menerima pluralisme agama bukan karena negara itu memiliki wewenang untuk menentukan bahwa semua agama sama-sama benar dan berasal dari sumber yang sama, karena negara tidak berteologi. Namun, penerimaan negara terhadap pluralisme agama didasarkan pada pemahaman bahwa penentuan kebenaran agama-agama bukanlah wewenang negara.

 

Penerimaan negara atas agama-agama sama-sama benar karena agama-agama itu  merupakan pilihan hati nurani setiap warga negara, yang adalah hak setiap manusia, biasa disebut sebagai pluralisme dalam bidang politik dan sosial yang didefiniskan dalam kamus The Oxford English Dictionary demikian :1.Suatu teori yang menentang kekuasaan negara monolitis; dan sebaliknya, mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-oraganisasi utama yang mewakili keterlibatan individu dalam masyarakat. Juga suatu keyakinan bahwa kekuasaan itu harus dibagi bersama-sama di antara sejumlah partai politik.2. Keberadaan atau toleransi keragaman etnik atau kelompok-kelompok kultural dalam suatu masyarakat atau negara, serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembagaan dan sebagainya.

 

 

Pengertian pluralisme sebagaimana dijelaskan dalam kamus Oxford di atas seharusnya terjadi dalam pemerintahan, demikian juga dalam kehidupan sosial masyarakat. Apalagi dalam negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Apabila pola berpikir pluralisme ini ada dalam kehidupan kelompok, suku, budaya dan agama, maka tidak ada kelompok, suku, budaya, dan agama yang akan berusaha menciptakan pemerintahan yang monolitik, baik oleh pengaruh suku, agama maupun budaya, karena semua individu mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan.

 

Demikian juga pemerintahan yang menerima pluralisme agama-agama akan memperlakukan semua agama yang ada memiliki kesamaan didalam hukum dan pemerintahan. Jadi agama-agama dapat berperan dalam pemerintahan, namun tidak boleh mendominasi negara. Memaksakan pandangan agama tertentu kepada negara berarti penguasaan agama atas negara.

 

Usaha untuk menjaga eksistensi komunitas agama-agama  adalah tanggung jawab komunitas agama tersebut, karena komunitas itu dibangun atas kerelaan pribadi, sehingga keluarnya individu dari komunitasnya karena pengaruh dari komunitas di luarnya tetap merupakan pilihan individu. Keputusan tersebut didasarkan pada hak yang melekat pada dirinya, dan komunitas agama harus menghargainya, karena hak individu tersebut tidak boleh dirampas oleh komunitas di mana individu itu menyatu.

 

Penolakan agama-agama terhadap penerimaan pluralisme agama oleh negara sebenarnya adalah sesuatu yang tidak berdasar, atau dapat dikatakan salah tafsir. Penerimaan atas pluralisme agama adalah perwujudan dari negara yang mengakui kebebasan hati nurani. Negara mengakui bahwa setiap individu berhak memilih siapa yang ingin ia sembah, atau siapa yang ia tidak ingin sembah. Karena manusia dalam hati nuraninya adalah raja. Karena itu negara wajib menjaga hak setiap individu untuk mengikuti apa kata hati nurani mereka.

 

Apabila pola berpikir pluralisme ini kita promosikan dengan sungguh-sungguh dan terimplemantasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka keragaman agama-agama bukan lagi menjadi persoalan. Sebaliknya keragaman agama-agama itu diterima sebagai suatu berkah. Agama-agama dalam hal ini dapat belajar satu dengan lainnya untuk semakin memperdalam pemahaman agama masing-masing.

 

 

Binsar Antoni Hutabarat

Binsar Hutabarat Institute

https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/menyuburkan-pola-berpikir-pluralisme.html



Menguduskan Politik








Menguduskan Politik




Menguduskan politik hanya mungkin jika mereka yang mendedikasikan diri dalam dunia politik memiliki semangat untuk menguduskan dunia politik untuk kesejahteraan umat manusia.

  Moral dan Politik

Theodor Heuss dan Carlo Schmid benar ketika mengungkapkan peribahasa yang terkenal, “bukan politik yang merusak karakter, tetapi karakter-karakter yang jelek yang merusak politik.”Peribahasa ini sekaligus membantah “politik itu merusak karakter.” Harus diakui, ada orang-orang yang berubah menjadi berperilaku buruk setelah aktif dalam dunia politik, tetapi ada juga mereka yang tetap hidup bermoral setelah aktif secara politis.

Menurut Harold Lasswell, Politik, bukan hanya berbicara tentang kekuasaan (who gets what, when and how) tetapi juga tentang moral (who should get what, when and how-and why). Keinginan untuk berkuasa tidak boleh menafikan cara-cara yang benar dan kudus, karena untuk mengelola pekerjaan kudus dibutuhkan kekudusan hati. Suatu pertandingan yang jujur dan adil dalam menapaki singgasana kepemimpinan adalah implementasi dari politik yang bermoral.

Karena perjuangan politik adalah sarat dengan perjuangan moral maka politik tidak akan pernah menjadikan manusia yang bermoral menjadi tidak bermoral. Apalagi jika kita setuju bahwa politik pada dirinya adalah sesuatu yang menjunjung moralitas. Sebaliknya, sejarah melaporkan, orang-orang yang berkarakter buruk akan senantiasa bernafsu untuk membenamkan moral politik demi ambisi kotornya, dan kemudian merusak politik  dengan memberikan isi baru pada politik, yang sesungguhnya bukanlah diri dari politik itu. Masyarakat dalam hal ini harus mewaspadai agar orang-orang yang bermoral buruk tidak dapat menguasai panggung politik, khususnya dalam panggung politik kepemimpinan nasional. Jika itu terpenuhi, kampanye hitam pastilah tidak akan memiliki tempat untuk mencabik-cabik kekudusan politik.

Menjaga Kekudusan Politik

Para politisi itu bukanlah manusia sempurna, sebaliknya mereka adalah manusia yang lemah dan tidak bebas dari salah. Namun, dalam ketidaksempurnaan itu, manusia yang dikuasai niat mulia oleh karena memiliki pengetahuan kebenaran dan keadilan, akan termotivasi untuk mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa, untuk kesejahteraan bersama. Rakyat dalam hal ini harus berani memberikan kritik yang membangun supaya para politisi tersebut dapat berwaspada menjalankan tugasnya, dan berusaha untuk menunaikan tugasnya secara maksimal. Peran serta seluruh rakyat dalam suatu Negara dalam hal ini merupakan kunci sukses untuk menguduskan politik.

Karena itu, meskipun politik Indonesia pada fenomena tak pernah bebas dari politik yang tak bermoral, seperti politik uang, dan intrik-intriknya yang tak mampu membedakan mana kawan dan mana lawan. Kondisi itu harus dipahami bahwa politisi Indonesia sesungguhnya adalah orang-orang tidak sempurna. Kegagalan seorang, atau beberapa politisi dalam mengabdi pada masyarkat tidak harus direspon dengan pesimisme yang berlebihan, karena kritik rakyat untuk mengawasi kepemimpinan para politisi sangat dibutuhkan untuk  hadirnya politik yang yang bermoral, khususnya pada  panggung pemilihan presiden kali ini.

Kesadaran penting peran serta seluruh rakyat Indonesia dalam menghadirkan politik moral pada panggung kepemimpinan nasional harus bersemayam dalam hati setiap orang di Indonesia jika memang kita ingin melihat perubahan nyata di bumi yang kita cintai ini.

Menguduskan politik hanya mungkin terjadi apabila semua orang terlibat dalam pekerjaan besar tersebut, yaitu suatu politik yang diabdikan pada kemanusiaan, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang kudus dan mulia, tanpa harus menuntut kesempurnaan politisi, namun, senantiasa siap melontakan kritiknya pada para politisi.

 

Binsar A. Hutabarat

https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/menguduskan-politik.html

Contoh Penulisan Metodologi Penelitian

  METODOLOGI PENELITIAN   A. Tujuan Penelitian Penelitian evaluasi kebijakan ini secara umum memiliki tujuan sesuai dengan apa...