Pelatihan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Teologi Secara online jadi kebutuhan pada saat ini.
Penguasaan kurikulum serta pengembangan kurikulum menjadi kebutuhan untuk menghadirkan perguruan tinggi bermutu. Pada masa pandemi covid-19 ini, pelatihan kurikulum secara online menjadi strategi jitu untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Menurut UU No 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (1) dijelaskan bahwa:
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, dalam Undang-undang tersebut di atas juga diterangkan, Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
Pentingya penguasaan kurikulum sebagai seorang dosen juga ditegaskan oleh Lee S. Shulman, yang menetapkan penguasaan kurikulum sebagai salah satu dari 7 kategori yang harus dimiliki seorang dosen, antara lain:
1. Content knowledge
2. General pedagogical knowledge,
3. Curriculum knowledge,
4. Pedagogical content knowledge,
5. Knowledge of learners and their characteristics;
6. knowledge of education context, and
7. Knowledge of educational ends, purposes, and values, and their philosophical and historical grounds.
Secara teoritis terdapat dua macam pendekatan struktur kurikulum, yaitu model serial dan model parallel. Pada Kurikulum Model Serial: mata kuliah disusun dari yang paling dasar (berdasarkan logika keilmuannya) sampai di semester akhir yang merupakan mata kuliah lanjutan (advanced). Setiap mata kuliah saling berhubungan yang ditunjukkan dengan adanya mata kuliah prasyarat. Siapa yang harus membuat hubungan antar mata kuliah antar semester?
Sedangkan, kurikulum model parallel (Blok/Modular) menyajikan mata kuliah pada setiap semester sesuai dengan tujuan kompetensinya atau dalam bentuk semesteran yaitu dengan mengelompokkan beberapa mata kuliah berdasarkan kompetensi yang sejenis. Dengan demikian mengarah pada pencapaian kompetensi yang serupa dan tuntas pada semester tersebut, tanpa harus menjadi syarat bagi mata kuliah di semester berikutnya.
Disamping itu, Sebuah program studi perlu menetapkan profil lulusan, dengan Standar kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan level KKNI yang ditetapkan, setelah itu kemudian menetapkan rumusan capaian pembelajaran lulusan.
Kurikulum mengacu Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) adalah kurikulum berbasis kompetensi, dan KKNI menambahkannya dengan capaian pembelajaran lulusan yang merupakan turunan dari standar kompetensi lulusan, serta memberikan pembedaan level pada setiap jenjang pendidikan. Pada kurikulum KKNI pencirian program studi yang disusun bersama asosiasi program studi memungkinkan lulusan program studi berelasi dengan dunia kerja, tanpa harus menegasikan visi, misi keilmuan program studi serta visi, misi institusi pendidikan.
Standar kompetensi lulusan yang mengacu pada level KKNI itu digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
Standar Kompetensi lulusan sekurang-kurangnya mencakup tiga hal, yakni pengetahuan, Keterampilan dan Sikap. Sikap dalam hal ini merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. (lihat lampiran permendikbud No. 44 Tahun 2015)
Sedangkan Pengetahuan diartikan sebagai penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Selanjutnya,
Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup:
a. Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; (lihat lampiran permendikbud No. 44 Tahun 2015)
b. Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan wajib disusun oleh:
a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau
b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis.
Untuk dosen mampu memahami kurikulum yang mengacu pada KKNI diperlukan pelatihan yang berkelanjutan. Perguruan tinggi perlu memfasilitasi dosen-dosen perguruan tinggi untuk mendapakan pelatihan mengenai kurikulum mengacu KKNI.
Pentingnya penguasaan kurikulum oleh dosen ini sangat menentukan keberhasilan program pendidikan. Dosen yang wajib menyusun rencana pembelajaran mata kuliah perlu memahami kurikulum serta peta mata kuliah dari mata kuliah yang diajarkan untuk kemudian mengembangkan pembelajaran di kelas dan juga kegiatan pembelajaran mahasiswa untuk menguasai materi kuliah.
Berbekal pengalaman membimbing penyusunan kurikulum pada beberapa Sekolah Tinggi Teologi, Dr. Binsar A. Hutabarat, tamatan doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta dengan Disertasi, Evaluasi Kebijakan Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi terbeban untuk membantu STT-STT di Indonesia mengembangkan kurikulum yang mengacu pada KKNI.
Mengingat kondisi Covid-19 yang tidak memungkinkan pelatihan atau pendampingan pengembangan kurikulum secara tatap muka, maka pelatihan pengembangan kurikulum secara online menjadi pilihan, dengan tetap menjaga mutu dari pelatihan yang diadakan. Adapun jensi pelatihan yang disediakan adalah seperti berikut.
Tanggal/Jam | Tema | Kontribusi Peserta | Keterangan |
7 Oktober 2020, jam 13.00-14.30 WIB. | Kebijakan Kurikulum KKNI, Alternatif Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi Teologi dan keagamaan Kristen (Dasar Kebijakan KKNI, KKNI dan Dunia kerja, Level Kualifikasi KKNI, Matriks Pengetahuan dan proses Kognitif. | Rp. 75.000,- | Peserta Mendapatkan Bahan ajar/Makalah |
14 Oktober 2020, jam 13.00-14.30 WIB. | Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen (Tujuan, profil kompetensi lulusan, CPL, CPMK. Sub CPMK, | Rp. 75.000,- | Peserta mendapatkan bahan ajar dan makalah |
21 Oktober 2020, Jam 13.00-14.30 WIB. | Penyusunan Rencana pembelajaran Semester (RPS) termasuk Satuan Acara perkuliahan | Rp. 75.000,- | Peserta mendapatkan Bahan ajar/Makalah |
|
|
|
|
Informasi pendaftaran:
Mariana, Hp. 081210641245
Via email: antonihutabarat@gmail.com
- Pendaftaran peserta ditutup setelah jumlah pendaftar mencapai 20 orang atau dua hari sebelum acara.
- Peserta dianggap telah mendaftar setelah membayar biaya pelatihan yang ditransfer ke. Rekening BCA. 7400166760 atas nama Binsar Antoni Hutabarat
- Peserta yang telah membayar biaya pendaftaran mengirimkan bukti pembayaran ke WA. Hp. 081210641245, 0818829934.
Binsar Hutabarat Institute
Dr. Binsar A. Hutabarat, M.Th., M.C.S.
https://www.binsarhutabarat.com/2020/09/pelatihan-pengembangan-kurikulum.html
No comments:
Post a Comment