Pendidikan Tinggi Teologi di Indonesia telah berperan aktif dalam pembangunan gereja dan masyarakat Indonesia. Kualitas lulusan Pendidikan Tinggi Teologi yang mengalami pasang surut tentu saja berhubungan dengan peran yang dimainkan luaran pendidikan tinggi teologi itu. Itulah sebabnya pendidikan tinggi teologi di Indonesia perlu terus berjuang untuk meningkatkan mutunya.
Berawal dari kebutuhan untuk memenuhi tenaga pelayan dalam gereja sebagai tujuan utama didirikanlah pendidikan-pendidikan teologi di indonesia.
Banyak pendidikan teologi itu didirikan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan dalam gereja, secara khusus yang didirikan oleh gereja-gereja Injili dan Pentakosta. Umumnya pendidikan teologi yang didirikan itu adalah non gelar, dan pola pendidikannya seperti pendidikan vokasi.
Pertumbuhan gereja, secara khusus dengan makin maraknya kehadiran denominasi gereja, maka pendidikan tinggi teologi pun tumbuh seperti jamur dimusim hujan. Pendidikan teologi yang didirikan itu jumlahnya melebihi jumlah denominasi gereja.
Mulai dari pendidikan teologi berasrama sampai pada sekolah Alkitab malam, sekolah penginjilan dengan nama-nama yang beragam, semuanya itu memiliki tujuan sama, yakni untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayan di gereja.
Perubahan kebijakan pemerintahan kemudian mendorong pendidikan teologi itu bertranformasi. Ada yang tetap mempertahankan diri untuk memenuhi kebutuhan pengerja gereja, tapi ada juga yang memperluasnya dengan membuka program studi lain untuk pemenuhan tenaga guru agama di sekolah-sekolah dan pergurua tinggi. Apalagi dengan kewajiban adanya pelajaran agama pada sekolah-sekolah negeri, program studi PAK kemudian menjadi program studi primadona.
Lingkup pelayanan atau pekerjaan yang lebih luas kemudian membuat banyak pendidikan teologi bertranformasi menjadi Sekolah Tinggi Teologi. Bimas Kristen, Kementerian Agama Kristen juga ikut mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen.
Ada banyak benturan yang terjadi dengan tranformasi pendidikan teologi terkait kebijakan pemerintah, serta makin terbukanya peluang pelayanan atau peluang kerja luaran pendidikan teologi.
Peluang kerja yang makin luas bagi tamatan pendidikan teologi membuat pendidikan teologi terus bertumbuh, dan jumlahnya melampaui jumlah denominasi gereja. Tentu saja dapat dipahami, karena peluang kerja kini terbuka luas.
Kebutuhan guru agama yang makin tinggi mendorong pendidikan teologi kemudian lebih mengutamakan pendirian program studi pendidikan agama Kristen.
Sayangnya, ada kecenderungan program studi pendidikan teologi melepaskan diri dari induknya yaitu teologi, akibatnya tamatan Pendidikan Agama Kristen pada gereja-gereja tertentu tidak diakui kompetensinya untuk melayani di gereja.
Pendidikan Agama Kristen yang pada awal didirikan dianggap sebagai pendidikan tidak bermutu lambat laun dengan bantuan dana pemerintan menjadi lebih kuat. Tapi, dalam Sekolah Tinggi Agama Kristen itu juga membuka program studi teologi, yang luarannya diharapkan melayani di Gereja, dan beberapa gereja menolak tamatan teologi dari Sekolah Tinggi Agama Kristen.
Melihat sekilas perjalanan pendidikan tinggi teologi di Indonesia, serta tranformasinya terkait kebijakan pemerintah, dan juga terkait perkembangan profil lulusan, semestinya pendidikan teologi itu perlu melakukan perbaikan-perbaikan penting, apalagi ketika kewajiban akreditasi diberlakukan.
Tidak siapnya pendidikan tinggi teologi Indonesia bertranformasi terkait dengan kebijakan pemerintah terlihat jelas dengan banyaknya kebohongan yang dilakukan dalam proses akreditasi.
Parahnya, akreditasi yang diwajibkan pada tahun 2012 itu tidak membawa perubahan berarti dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi teologi.
Hal lain yang menjadi permasalahan hingga saat ini adalah pendidikan tinggi teologi di Indonesia itu bisa mendapatkan ijin program studi tanpa boleh mewisuda mahasiswa sebelum diakreditasi, padahal pendidikan tinggi itu sudah bertahun-tahun menjalankan perkuliahan tanpa izin penyelenggaraan.
Ada juga yang STT yang bertahun-tahun mendapat izin penyelenggaraan dan izin perpanjangan penyelenggaraan program studi tapi tidak pernah mengajukan akreditasi, atau tidak memenuhi syarat untuk mengajukan akreditasi dengan banyak alasan.
Padahal, pendidikan tinggi agama-agama lain sudah menetapkan bahwa ijin program studi harus telah memenuhi akreditasi minimal, dan sebelum mendapatkan ijin penyelenggaraan program studi, institusi itu belum diijinkan menjalankan perkuliahan.
Harus diakui, kapasitas Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Kementerian Agama RI juga perlu dikuatkan untuk memfasilitasi hadirnya pendidikan tinggi teologi yang bermutu.
Itulah sebabnya akreditasi bukan hanya tidak meningkatkan kualitas pendidikan tinggi teologi, tetapi juga tak mampu menekan jual beli gelar yang sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Perguruan tinggi teologi di Indonesia sudah saatnya berbenah diri, bersih-bersih pada perguruan tinggi teologi perlu dilakukan secara konsisten. Jika bersih-bersih perguruan tinggi teologi ini gagal dilakukan secara konsisten maka itu akan berdampak pada gereja, bangsa dan negara, bahkan dunia Internasional.
Dr. Binsar A. Hutabarat
No comments:
Post a Comment