Wednesday, June 2, 2021

Pengalaman Buruk Perancis Menguburkan Doktrin Sekularisisasi

  








 

Konflik bisa disebabkan banyak hal, dan bisa terjadi dalam kelompok agama, suku, budaya, dan antar kelompok. Artinya konflik bukan eksklusif milik agama, karena itu tak ada alasan mengatakan bahwa agama merupakan sumber konflik.

Negara-negara Eropa yang sekuler , seperti Perancis kerap gamang bersikap terhadap agama. Pada sisi lain Barat yang sekuler, jika tidak ingin dikatakan anti agama, kerap tidak mengijinkan agama untuk hadir dalam ruang publik. Ada anggapan ruang publik yang steril dari agama menjanjikan kedamaian untuk semua orang.

Keyakinan itu sebenarnya perlu dikubur, karena bagaimana pun kuatnya negara-negara sekuler menyingkirkan agama untuk hadir di ruang publik, eksistensi agama tak pernah tergusur. 

Mungkin itu masih menjadi mimpi buruk negara-negara sekuler yang awalnya adalah negara agama, dan mereka yang menganut paham sekuler itu mengalami deskriminasi dalam negara agama.

Apabila negara-negara Eropa seperti Perancis dapat arif dalam mengamati perjalanan sejarah, maka mereka yang menganut paham sekuler itu tak perlu anti agama, apalagi berusaha mendeskriminasikan agama-agama untuk melindungi eksistensi mereka.


Pengalaman buruk Perancis

Perancis perlu Belajar dari Presiden Jeques Chirac yang menanggapi postif protes negara islam terhadap provokasi terang-terangan Tabloid Charlie Hebdo yang mengatakan, “Apapun yang dapat melukai keyakinan orang lain, khususnya keyakinan beragama harus dihindari.”

Pengabaian Nasihat Bijak Chirac yang dilakukan Emmanuel Macron terlihat dengan pemberian dukungan terhadap Sekularisme Perancis yang secara bersamaan juga menumbuhkan islamofobia di Eropa. Apalagi dengan pernyataan macron yang deskriminatif yang akan memberlakukan undang-undang lebih ketat terhada minoritas Muslim di Perancis.

Sebenarnya cemooh kaum sekuler Eropa bukan hanya ditujukan kepada Islam, tetapi juga agama-agama lain. Perancis sebagai negara sekuler, juga negara-negara Eropa sekuler lainnya, kerap melakukan cemooh terhadap agama-agama yang mereka anggap tidak patut hadir di ruang publik. Bagi negara-negara sekuler seperti Perancis agama hanya boleh ada dalam ruang privat agama, dan tidak perlu terlibat untuk membangun kehidupan publik yang aman dan sejahtera.

Tesis negara sekuler terhadap agama

Tesis kematian pelan-pelan dan bertahap dari agama dalam dunia modern dikumandangkan jauh sejak Zaman Pencerahan. Mereka yang mendeklarasikan kematian agama itu bukan hanya tokoh-tokoh filsafat yang anti agama, tapi juga tokoh-tokoh antropologi, dan psikologi, bahwa khayalan-khayalan teologis, ritual liturgis simbolis, dan praktik-praktik sakral adalah produk masa lalu  yang akan memudar dalam masa modern.

Pippa Norris dan Ronald Inglehart menjelaskan: Matinya agama merupakan keyakinan yang luas diterima dalam ilmu-ilmu sosial selama sebagian besar abad ke-20; tak diragukan, hal itu telah dianggap sebagai model utama dari penelitian sosiologis, di mana sekularisasi disejajarkan dengan birokratisasi, rasionalisasi, dan urbanisasi sebagai revolusi-revolusi historis utama yang mengubah masyarakat agraris lama menjadi masyarakat industri modern.

Senada dengan hal itu, C. Wright Mills menjelaskan mengenai proses kematian agama ini seperti berikut: “Dunia pernah dipenuhi dengan yang-sakral-dalam pemikiran praktik, dan bentuk kelembagaan. Setelah Reformasi dan Renaisans kekuatan-kekuatan modernisasi menyapu dunia, dan sekularisasi, sebagai proses historis yang mengikutinya, memperlemah dominasi dari yang sakral. Pada waktunya, yang sakral sepenuhnya menghilang, kecuali mungkin dalam wilayah pribadi”.

Berpijak pada tesis kematian agama itulah ketika perang dingin berakhir Francis Fukuyama mendeklarasikan, bahwa demokrasi liberal sekular merupakan sistem politik terbaik yang bisa dicapai manusia.

 

Menguburkan Doktrin Sekularisasi

Tesis kematian pelan-pelan dan bertahap dari agama tersebut ternyata tidak didukung bukti yang kuat. Munculnya spiritualitas New Age yang melanda dunia hingga ke Indonesia. Kebangkitan gerakan fundamentalisme agama, hingga munculnya kembali partai-partai keagamaan demikian juga di Indonesia membuktikan bahwa agama tidak pernah mati.

Peter L Berger, salah seorang pendukung teori sekularisasi selama 19660-an, secara dramatis menarik kembali klaim-klaim awalnya: “Dunia sekarang ini dengan beberapa pengecualian, … amat sangat religius sebagaimana sebelumnya, dan di beberapa wilayah bahkan lebih religius ketimbang sebelumnya. Hal ini berarti bahwa keseluruhan kepustakaan oleh para sejarawan dan ilmuwan sosial yang secara longgar disebut teori sekularisasi pada dasarnya salah.”

Selaras dengan Berger, Rodney Stark dan Roger Finke berujar, “Setelah hampir tiga abad melakukan ramalan yang sama sekali salah dan salah menafsirkan baik masa kini dan masa lalu, sekaranglah saatnya untuk menguburkan doktrin sekularisasi dalam makam teori-teori yang salah, dan mendoakannya agar doktrin itu “beristirahat dengan tenang.”

 

Negara-negara sekuler patut menyadari bahwa kebebasan tanpa batas bukanlah kebebasan. Kebebasan perlu dilaksanakan dengan memerhatikan kebebasan orang lain. Kebebasan tanpa batas bukanlah kebebasan, tapi keliaran, karena itu sudah sepatutnya kelompok-kelompok sekuler juga mengakui keberadaan agama-agama dan mencontoh tindakan bijak Chrirac untuk tidak melukai perasaan siapapun dalam menjalankan kebebasan. Untuk itu perlu aturan atau undang-undang yang non deskriminatif.

 

Dr. Binsar Antoni Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/pengalaman-buruk-perancis-menguburkan.html






Thursday, May 27, 2021

Pelatihan Pengembangan Kurikulum



 


 

Pelatihan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Teologi Secara online jadi kebutuhan pada saat ini.
 

Penguasaan kurikulum serta pengembangan kurikulum menjadi kebutuhan untuk menghadirkan perguruan tinggi bermutu. Pada masa pandemi covid-19 ini, pelatihan kurikulum secara online menjadi strategi jitu untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.

 

Menurut UU No 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (1) dijelaskan bahwa: Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

 

Selanjutnya, dalam Undang-undang tersebut di atas juga diterangkan, Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

 

Pentingya penguasaan kurikulum sebagai seorang dosen juga ditegaskan oleh Lee S. Shulman, yang menetapkan penguasaan kurikulum sebagai salah satu dari 7 kategori yang harus dimiliki seorang dosen, antara lain:

1. Content knowledge

2. General pedagogical knowledge,

3. Curriculum knowledge, 

4. Pedagogical content knowledge,

5. Knowledge of learners and their characteristics;

6. knowledge of education context, and

7. Knowledge of educational ends, purposes, and values, and their philosophical and historical grounds.

 

 

Secara teoritis terdapat dua macam pendekatan struktur kurikulum, yaitu model serial dan model parallel. Pada Kurikulum Model Serial: mata kuliah disusun dari yang paling dasar (berdasarkan logika keilmuannya) sampai di semester akhir yang merupakan mata kuliah lanjutan (advanced). Setiap mata kuliah saling berhubungan yang ditunjukkan dengan adanya mata kuliah prasyarat. Siapa yang harus membuat hubungan antar mata kuliah antar semester?

 

Sedangkan, kurikulum model parallel (Blok/Modular) menyajikan mata kuliah pada setiap semester sesuai dengan tujuan kompetensinya atau dalam bentuk semesteran yaitu dengan mengelompokkan beberapa mata kuliah berdasarkan kompetensi yang sejenis. Dengan demikian mengarah pada pencapaian kompetensi yang serupa dan tuntas pada semester tersebut, tanpa harus menjadi syarat bagi mata kuliah di semester berikutnya.

 

Disamping itu, Sebuah program studi perlu menetapkan profil lulusan, dengan Standar kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan level KKNI yang ditetapkan, setelah itu kemudian menetapkan rumusan capaian pembelajaran lulusan.

 

Kurikulum mengacu Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) adalah kurikulum berbasis kompetensi, dan KKNI menambahkannya dengan capaian pembelajaran lulusan yang merupakan turunan dari standar kompetensi lulusan, serta memberikan pembedaan level pada setiap jenjang pendidikan. Pada kurikulum KKNI pencirian program studi yang disusun bersama asosiasi program studi memungkinkan lulusan program studi berelasi dengan dunia kerja, tanpa harus menegasikan visi, misi keilmuan program studi serta visi, misi institusi pendidikan.

 

Standar kompetensi lulusan yang mengacu pada level KKNI itu digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

 

Standar Kompetensi lulusan sekurang-kurangnya mencakup tiga hal, yakni pengetahuan, Keterampilan dan Sikap. Sikap dalam hal ini merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. (lihat lampiran permendikbud No. 44 Tahun 2015)

 

Sedangkan Pengetahuan diartikan sebagai penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

 

Selanjutnya, Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup:

a. Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; (lihat lampiran permendikbud No. 44 Tahun 2015)

b. Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

 

Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan wajib disusun oleh:

a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau

b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis.

 

Untuk dosen mampu memahami kurikulum yang mengacu pada KKNI diperlukan pelatihan yang berkelanjutan. Perguruan tinggi perlu memfasilitasi dosen-dosen perguruan tinggi untuk mendapakan pelatihan mengenai kurikulum mengacu KKNI.

 

Pentingnya penguasaan kurikulum oleh dosen ini sangat menentukan keberhasilan program pendidikan. Dosen yang wajib menyusun rencana pembelajaran mata kuliah perlu memahami kurikulum serta peta mata kuliah dari mata kuliah yang diajarkan untuk kemudian mengembangkan pembelajaran di kelas dan juga kegiatan pembelajaran mahasiswa untuk menguasai materi kuliah.

 

Berbekal pengalaman membimbing penyusunan kurikulum pada beberapa Sekolah Tinggi Teologi, Dr. Binsar A. Hutabarat, tamatan doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta dengan Disertasi, Evaluasi Kebijakan Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi terbeban untuk membantu STT-STT di Indonesia mengembangkan kurikulum yang mengacu pada KKNI.

 

Mengingat kondisi Covid-19 yang tidak memungkinkan pelatihan atau pendampingan pengembangan kurikulum secara tatap muka, maka pelatihan pengembangan kurikulum secara online menjadi pilihan, dengan tetap menjaga mutu dari pelatihan yang diadakan. Adapun jensi pelatihan yang disediakan adalah seperti berikut.

 

Tanggal/Jam

Tema

Kontribusi Peserta

Keterangan

7 Oktober 2020, jam 13.00-14.30 WIB.

Kebijakan Kurikulum KKNI, Alternatif Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi Teologi dan keagamaan Kristen (Dasar Kebijakan KKNI, KKNI dan Dunia kerja, Level Kualifikasi KKNI, Matriks Pengetahuan dan proses Kognitif.

Rp. 75.000,-

Peserta Mendapatkan Bahan ajar/Makalah

14 Oktober 2020, jam 13.00-14.30 WIB.

Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen (Tujuan, profil kompetensi lulusan, CPL, CPMK. Sub CPMK,

Rp. 75.000,-

Peserta mendapatkan bahan ajar dan makalah

21 Oktober 2020, Jam 13.00-14.30 WIB.

Penyusunan Rencana pembelajaran Semester (RPS) termasuk Satuan Acara perkuliahan

Rp. 75.000,-

Peserta mendapatkan Bahan ajar/Makalah

 

 

 

 

 

 

Informasi pendaftaran:

Mariana, Hp. 081210641245

Via email: antonihutabarat@gmail.com

 

- Pendaftaran peserta ditutup setelah jumlah pendaftar mencapai 20 orang atau dua hari sebelum acara.

- Peserta dianggap telah mendaftar setelah membayar biaya pelatihan yang ditransfer ke. Rekening BCA. 7400166760 atas nama Binsar Antoni Hutabarat

- Peserta yang telah membayar biaya pendaftaran mengirimkan bukti pembayaran ke WA. Hp. 081210641245, 0818829934.

 

 

 

 

Binsar Hutabarat Institute

 

 

Dr. Binsar A. Hutabarat, M.Th., M.C.S.


https://www.binsarhutabarat.com/2020/09/pelatihan-pengembangan-kurikulum.html

Turnamen Catur Bekasi

  https://www.binsarinstitute.id/2026/07/turnamen-catur-bekasi.html