Monday, October 12, 2020

Gereja dan Trinitas

  





Gereja dan Trinitas


Kredo Trinitas sesungguhnya bertujuan mempersatukan gereja di atas doktrin yang benar. 


Tapi, mengapa kredo trinitas sepanjang sejarah justru memecahkan gereja, bahkan tidak terhitung korban yang berjatuhan karena pertentangan atas kredo itu. bagiamana gereja masa kini seharusnya menyikapi kredo trinitas itu.

Teologi adalah pembicaraan tentang Allah. Pertanyaanya kemudian, bagaimana mungkin manusia berbicara tentang Allah, padahal Allah tidak mungkin menjadi sasaran penelitian manusia?

 

Mengapa gereja memformulasikan pengakuan iman Rasuli, secara khusus tentang Allah Tritunggal? Apa yang salah dengan pengakuan banyak gereja pada waktu itu?

 

Pertentangan tentang formulasi doktrin Allah Tritunggal yang kemudian dinyatakan dalam Pengakuan Iman Rasuli adalah ingin menegaskan bahwa terdapat banyak formulasi doktrin tentang Allah, namun Pengakuan Iman Rasuli ingin menegaskan bahwa Doktrin Allah Tritunggal adalah doktrin Allah yang benar, dan membedakan dari ajaran-ajaran yang bertentangan dengan itu.

 

Kemudian timbul pertanyaan, Jika gereja mula-mula menjaga doktrin untuk hidup benar, bergantung dengan Tuhan, dan dengan kebenaran itu mereka memiliki pengharapan untuk tetap percaya kepada Allah yang benar di saat mengalami penganiyaan, penderitaan yang mengancam mereka, mengapa gereja pada waktu kemudian justru memaksakan semua orang percaya harus percaya kepada doktrin itu.

 

Mengapa gereja memakai tangan pemerintah untuk memenjarakan, membunuh mereka yang tidak percaya kepada doktrin atau ajaran gereja, padahal semua usaha membangun doktrin, yang merupakan interpretasi manusia terhadap Alkitab itu terbatas?

 

Bisakah kita memahami Allah sebagaimana Allah memahami diri-Nya, jika tidak mengapa ada peribadi, tokoh, gereja mengabsoludkan pemahamannya tentang Allah, jika demikian dimana gap antara Firman Allah, Alkitab dengan hasil interpretasi manusia?

 

Menurut Alkitab, Allah bersemayam di dalam terang yang tidak terhampiri, sehingga seorangpun tidak pernah melihat Allah. Manusia tahu Allah sebatas Allah menjelaskan diri-Nya.

 

Tapi syukurlah kita bisa berbicara tentang Allah, karena Allah telah menyatakan diri-Nya, meski yang kita ketahui tentang Aallah itu terbatas, dan penyataan tentang Allah itu kita bersyukur dicatat di dalam Alkitab. Sehingga kita bisa berbicara tentang Siapa Allah, Apa rencana-Nya untuk manusia, dan juga tentang Karya Allah berdasarkan apa yang dikatakan Alkitab.  

 

Tapi, bagaimana dengan doktrin Allah Tritunggal yang dinyatakan dalam pengakuan Iman Rasuli bisa menjadi perdebatan yang memecahkan gereja, bahkan saling menghancurkan satu dengan yang lain? Mengapa perdebatan itu tak ada habisnya hingga saat ini?

 

Kemudian pertanyaan selanjutnya, apa makna doktrin Allah tritunggal bagi gereja masa kini, demikian juga dalam kehidupan bersama orang percaya, dan juga sesama umat manusia?

 

Webinar dalam video ini menjawab semua pertanyaan itu.




https://www.binsarhutabarat.com/2020/10/gereja-dan-trinitas.html

Wednesday, October 7, 2020

Kebijakan Publik Agama








Kebijakan Publik Agama


Makna kata "kebijakan" harus dipahami dalam konteks historis, makna kebijakan yang senantiasa berubah menunjukkan perubahan-perubahan dalam praktik kebijakan.  Pada awalnya istilah “kebijakan” atau pokok-pokok platform menjadi rasionalitas politik.


 Mempunyai kebijakan berarti memiliki alasan atau argumen yang mengandung klaim bahwa pemilik kebijakan memahami persoalan beserta solusinya. Kebijakan dalam hal ini mengemukakan apa yang sedang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan. Artinya, sebuah kebijakan memberikan semacam teori yang mendasari klaim legitimasi. Selanjutnya, dengan berkembangnya sistem partai dan pemilu modern di masyarakat industri, diskursus kebijakan kemudian menjadi sarana utama bagi elektorat untuk terlibat dalam kegiatan “politik” dan persaingan elite politik. Politisi diharapkan punya “kebijakan” sebagaimana halnya sebuah toko mesti mempunyai barang dagangan. Kebijakan merupakan “mata uang” penting dalam perdagangan demokratik. 

 

Gagasan kebijakan sebagai “produk” atau “prinsip” kemudian berkembang menjadi istilah dalam konotasi netral seperti dinyatakan oleh Lasswell: “Kata 'kebijakan' (policy) umumya dipakai untuk menunjukkan pilihan terpenting yang diambil baik dalam kehidupan organisasi atau privat.” Jadi Lasswell tidak membatasi penggunaan istilah kebijakan hanya dalam area politik saja, menurutnya, ”Kebijakan” bebas dari konotasi yang dicakup dalam kata politis (political) yang sering kali diyakini mengandung makna “keberpihakan” dan korupsi.” 

 

Menurut Tilaar dan Nugroho istilah kebijakan publik mempunyai banyak pemahaman teoritis, yang dirumuskannya demikian:

 

Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan dari negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat transisi, untuk menuju kepada masyarakat yang dicita-citakan.

 

Berdasarkan definisi di atas jelaslah bawa kebijakan publik merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan publik. Thomas R. Dye merangkum dari definisi-definisi mengenai kebijakan publik demikian: “Public policy is whatever governments choose to do or not to do” (kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintahn untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan). Bagi Dye pusat perhatian kebijakan publik  tidak hanya pada apa yang dilakukan pemerintah, melainkan termasuk juga apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Karena hal-hal yang tidak dilakukan pemerintah mempunyai dampak yang cukup besar terhadap masyarakat seperti halnya dengan tindakan-tindakan yang tidak dilakukan oleh pemerintah.  

 

Berdasarkan definisi-definisi di atas, jelaslah bahwa kebijakan publik mempunyai beberapa implikasi sebagaimana ditegaskan Anderson, kebijakan publik berorientasi pada maksud atau tujuan,  bukan perilaku serampangan. Kebijakan publik bukan sesuatu yang berlaku begitu saja, melainkan direncanakan oleh aktor-aktor politik yang terlibat dalam sistem politik. Kebijakan merupakan arah atau pola tindakan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, bukan merupakan keputusan-keputusan tersendiri. Suatu kebijakan mencakup tidak hanya keputusan untuk menetapkan  undang-undang mengenai suatu hal, tetapi juga keputusan-keputusan beserta dengan pelaksanaannya. Dan kebijakan adalah apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur persoalan-persoalan publik misalnya terkait dengan kehidupan beragama, demikian juga perihal pendirian rumah ibadah. Kebijakan publik mungkin dalam bentuknya bersifat positif dan negatif. Secara positif, kebijakan, mungkin mencakup bentuk tindakan pemerintah yang jelas untuk untuk mempengaruhi suatu masalah tertentu. Secara negatif, kebijakan mungkin mencakup suatu keputusan oleh pejabat-pejabat pemerintah, tetapi tidak untuk mengambil keputusan tindakan dan tidak untuk melakukan sesuatu mengenai suatu persoalan yang memerlukan keterlibatan pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk tidak melakukan campur tangan dalam bidang-bidang umum maupun khusus. Kebijakan tidak campur tangan mungkin mempunyai konsekuensi-konsekuensi besar terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat. Dalam bentuknya yang  positif , kebijakan publik didasarkan pada undang-undang dan bersifat otoritatif.

 

Kebijakan publik ini adalah jalan bagi pemerintah Indonesia untuk mencapai apa yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur. Sedang dalam bidang kehidupan beragama, kebijakan publik adalah pedoman bagaimana negara mencapai apa yang diperintahkan Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama. (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pemerintah mendapatkan mandat rakyat untuk memberikan proteksi terhadap kebebasan beragama, kebebasan beribadat baik secara pribadi maupun secara berkelompok dalam sebuah rumah ibadat.

 

Kebijakan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan secara tegas ditetapkan dalam UUD RI. Kebijakan tersebut mesti menjadi pedoman bagi peraturan-peraturan di bawahnya. Kebijakan perlindungan kebebasan beragama secara langsung mensyaratkan adanya hak kebebasan mendirikan rumah ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan. Hak menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah ini tergolong kategori hak yang dapat dibatasi (derogable right). Pembatasan tersebut menurut Deklarasi Universal HAM pasal 18 ayat (2) berbunyi seperti berikut:

 

Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan  seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak kebebsan mendasar  orang lain. Perserikatan Bangsa-Bangsa secara khusus menjamin adanya perlindungan atas rumah-rumah ibadah yang digunakan oleh warga. Hak untuk membangun rumah ibadah merupakan perwujudan dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, sebagaimana hak untuk menggunakan dan memasang simbol agama/keyakinan, dan menjalankan hari libur keagamaan/keyakinan.

 

Selain dokumen DUHAM 1948, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, ada dua dokumen lain yang dideklarasikan PBB, dan dokumen-dokumen tersebut menyediakan standar-standar internasional yang diakui secara luas, serta dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM.

 

Pertama adalah dokumen Deklarasi untuk Mengeliminasi Segala Bentuk Praktik Intolernasi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declration on elimination of All Forms Intolerance and Discrimination Based on Religion or Belief).  Pasal 2 Deklarasi ini mewajibkan negara untuk mengambil tindakan efektif dalam mencegah atau menghapus praktik diskriminasi berbasis agama dan keyakinan. Bahkan negara juga memiliki kewajiban untuk membatalkan setiap produk perundang-undangan yang berisi pesan diskriminasi.

 

Kedua, dokumen Deklarasi untuk Melindungi Hak-Hak Individu Minoritas untuk Bidang Nasionalitas/Etnis, Agama, dan Bahasa (Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities). Pasal 4 ayat (2) Deklarasi tersebut menyatakan negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi individu-individu minoritas agar mereka bisa menjalankan ritual agamanya dengan bebas. Negara juga berkewajiban untuk mengambil tindakan efektif untuk menciptakan iklim kondusif agar individu-individu minoritas dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.  


https://www.binsarhutabarat.com/2020/10/kebijakan-publik-agama.html

Tuesday, October 6, 2020

Empat Tanggung Jawab Penerima Kabar baik


 



 Empat Tanggung Jawab Penerima Kabar baik

Tanggung jawab setiap orang yang mendapatkan kabar baik dari Allah setidaknya ada empat hal, yaitu Percaya kepada kebenaran Allah, Menjaga firman Allah itu dalam hidup mereka, mempraktekkan kebenaran firman Allah dan membagikan kebenaran itu kepada semua orang.

 

Belajar firman Allah harus juga secara bersamaan hidup dalam kebenaran firman Allah itu. Jika kita percaya pada firman Allah, maka firman Allah itu akan merubah kehidupan kita untuk menjadi seperti Kristus. Selanjutnya kita harus menjaga Firman itu dan mempraktekkannya dalam hidup kita supaya kita dapat membagikan firman Allah itu kepada orang lain. Kita tidak dapat membagikan firman Allah kepada orang lain, jika kita tidak percaya kepada firman Allah. Jika kita membagika firman Allah, namun kita tidak percaya, bukankah itu sama saja dengan pendusta? Cara terbaik membagikan firman Allah adalah dengan hidup dalam kebenaran firman Allah.

 

Firman Allah itu hidup, Sebab firman Allah hidup dan kuat dan lebih tajam dari pada pedang bermata dua mana pun; ia menusuk amat dalam sampai memisahkan jiwa dan roh, sendi-sendi dan sum-sum; ia sanggup membedakan pertimbangan dan pikiran hati kita.” (Ibrani 4:12).

 

Kita mesti mengijinkan firman itu bergerak secara bebas, Paulus disini menunjuk kepada Maz,ur 147: 15, Ia menyampaikan perintah-Nya ke bumi, dengan segera firman-Nya berlari.”Pelayan Allah bisa dibelenggu, tetapi firman Allah tidak dapat dibelenggu ( 2 Tim2:9, Karena pemberitaan Injil inilah aku menderita, malah dibelenggu seperti seorang penjahat, tetapi firman Allah tidak terbelenggu.

Ketika kita mempraktekkan kebenaran dan berdoa untuk pekayanan kebenaran, firman Allah akan menyelesaikan tujuan Allah untuk dunia ini.

 

Firman Allah dimuliakan dalam kehidupan mereka yang membagi firman itu, dan mereka yang menerimanya.  (Kisah 13:48-49)

 

Karena itu firman Allah harus diberitakan dalam pertemuan-pertemuan jemaat. Hanya dengan firman Allah jemaat dapat bertumbuh dengan baik, dan hidup bersama dengan baik. Karena itu Pemberitaan firman Allah penting bukan hanya dalam kehidupan jemaat tapi juga untuk semua orang agar dapat hidup dalam kebenaran.

 

Pemberitan firman Allah selalu saja mendapatkan perlawanan. Perlawanan dari mereka yang menutup ibadah-ibadah kristen dengan menggunakan cara-cara premanisme, sesungguhnya adalah pekerjaan Iblis, karena iblis tidak senang dengan pemberitaan firman Allah. Paulus kerap menghadapi perlawanan dari mereka yang tidak menerima firman Allah.itulah sebabnya Paulus meminta jemaat di Tesalonika mendoakannya, agar sebagaimana firman Allah diterima di Tesalonika, demikina juga dimana-mana Paulus pemberiakan firman Allah, mereka yang mendengarnya dapat menerima firman Allah.

 

Pemberitaan firman Allah bukan hanya tanggung jawab pendeta, tetapi tanggung jawab semua anggota jemaat. Karena semua anggota jemaat adalah murid Krstus yang wajib melaksanakan mandat Injil.

 

Dengan demikian jelaslah bahwa mereka yang menerima firman Allah yang percaya kepada kebenaran Allah karena karunia Roh Kudus akan terus berusaha memelihara firman Allah itu dalam hidup mereka, dan kemudian hidup atau mempraktekkan kebenaran Allah. Untuk kemudian memberitakannya kepada orang lain.

 

Dr. Binsar Antoni Hutabarat

 https://www.binsarhutabarat.com/2020/10/empat-tanggung-jawab-penerima-kabar-baik.html

 

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...