Kabar tentang meningkatnya permohonan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur tentu saja membuat banyak keluarga resah, apalagi pernikahan dini itu diajukan dengan alasan kehamilan.
Lebih parah lagi, anak-anak perempuan dibawah umur yang hamil itu dipaksa menikah dengan laki-laki yang telah berkeluarga. Pernikahan dini yang dipaksakan itu membuat derita anak-anak perempuan dibawah umur itu kian memilukan. Apalagi dengan kondisi ekonomi sulit saat ini, bisa jadi perdagangan orang menggoda para penjahat tak bernurani.
Pemerintah perlu melindungi setiap anak anak perempuan dibawayumur yang dipaksa menikah, dengan alasan apapun. Korban perlu dilindungi. Undang Undang anti kekerasan seksual perlu ditegakkan. Bukan mustahil anak-anak perempuan yang hamil itu korban kekerasan seksual. Apakah korban Kekerasan Seksual itu harus menerima penderitaanyang lebih berat, yakni dicabut dari perlindungan keluarga?
No comments:
Post a Comment